REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa mengatakan, hukuman mati bagi pengedar narkoba menyelematkan generasi. Untuk itu, ia tidak sepakat bahwa mengeksekusi mati bandar narkoba meeupakan tindakan yang tidak manusiawi, bermain Tuhan dan tidak menyelesaikan masalah.
“Yang digilas oleh perkara narkoba ini lintas wilayah, lintas budaya, lintas agama, lintas demografi. Kalau sudah kena penyalahgunaan narkoba, entah karena suka, terpaksa, terjerat, terjebak, habis sudah. Hartanya, fisiknya, hubungan kekerabatannya hingga moral dan perilaku kesehariannya," ujar Ledia kepada ROL, Senin (4/5).
Anggota fraksi PKS ini mengatakan, dalam konteks kehidupan masayarakat Indonesia yang berketuhanan, nilai-nilai relijius masih menjadi dasar bertindak. Amar maruf nahi munkar adalah landasannya termasuk dalam menjaga generasi dan menghindari kerusakan di tengah masyarakat.
Ia melanjutkan, berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada tahun 2011 hingga 2014 tren penyalahgunaan narkoba pada anak-anak di bawah 17 tahun mengalami peningkatan sekitar 400 persen. Begitu pula anak yang menjadi pengedar narkoba meningkat hampir 300 persen.
Fakta ini menunjukan bahwa narkoba melemahkan dan menghancurkan generasi secara umum. Hingga untuk mengatasi ini genderang perang melawan penyalahgunaan narkoba harus ditabuhkan dan hukuman mati tak perlu ragu dilaksanakan usai proses pemeriksaan, pengadilan hingga pemberian keputusan bersalah telah dilewati sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
http://m.republika.co.id/berita/nasional/umum/15/05/05/nnuxt5-hukuman-mati-pengedar-narkoba-selamatkan-generasi
“Yang digilas oleh perkara narkoba ini lintas wilayah, lintas budaya, lintas agama, lintas demografi. Kalau sudah kena penyalahgunaan narkoba, entah karena suka, terpaksa, terjerat, terjebak, habis sudah. Hartanya, fisiknya, hubungan kekerabatannya hingga moral dan perilaku kesehariannya," ujar Ledia kepada ROL, Senin (4/5).
Anggota fraksi PKS ini mengatakan, dalam konteks kehidupan masayarakat Indonesia yang berketuhanan, nilai-nilai relijius masih menjadi dasar bertindak. Amar maruf nahi munkar adalah landasannya termasuk dalam menjaga generasi dan menghindari kerusakan di tengah masyarakat.
Ia melanjutkan, berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada tahun 2011 hingga 2014 tren penyalahgunaan narkoba pada anak-anak di bawah 17 tahun mengalami peningkatan sekitar 400 persen. Begitu pula anak yang menjadi pengedar narkoba meningkat hampir 300 persen.
Fakta ini menunjukan bahwa narkoba melemahkan dan menghancurkan generasi secara umum. Hingga untuk mengatasi ini genderang perang melawan penyalahgunaan narkoba harus ditabuhkan dan hukuman mati tak perlu ragu dilaksanakan usai proses pemeriksaan, pengadilan hingga pemberian keputusan bersalah telah dilewati sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
http://m.republika.co.id/berita/nasional/umum/15/05/05/nnuxt5-hukuman-mati-pengedar-narkoba-selamatkan-generasi
0 comments:
Posting Komentar