Home » , , » Kemenag Ancam Cabut Izin Travel Umroh Nakal

Kemenag Ancam Cabut Izin Travel Umroh Nakal

Written By Ledia Hanifa on Senin, 02 November 2015 | 12:14:00 AM

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengancam, akan mencabut izin biro travel umroh yang tidak profesional dengan menelantarkan jamaah di tanah suci. Meskipun, saat ini Kemenag masih memberlakukan moratorium perizinan biro travel umroh. Adapun, saat ini sebanyak 655 travel umroh yang terdaftar.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag, Abdul Djamil menyatakan, jika ada travel yang tidak memperhatikan pelayanan jamaah saat ibadah umroh, seperti penelantaran. Hal ini tidak sebanding dengan biaya umroh yang sudah dikeluarkan.

"Disinilah, kita akan melakukan penindakan, karena Kemenag mempunyai kewajiban memberikan perlindungan (pada jamaah, red)," kata dia di gedung Kemenag, Jakarta, Jum'at (8/5).

Abdul Djamil menegaskan, selain menindak tegas biro travel umroh nakal. Pihaknya juga mengancam akan mencabut perizinan biro travel umroh yang bersangkutan. "Kalau travel itu terbukti serius melakukan pelanggaran, tentu tidak bisa dibiarkan. Akhirnya, Kemenag akan mengurangi jumlah perizinan travel umroh," ujarnya. Selain itu, Kemenag juga akan melihat track record biro travel umroh tersebut.

Terkait pencabutan moratorium izin biro travel umroh, Abdul Djamil mengaku, dirinya belum dapat memastikan. Pasalnya, Kemenag masih melihat perkembangan seperti pelayananpada travel-travel umroh di Indonesia.

"Kalau perkembangannya tidak menggembirakan buat apa, justru saya ingin menguirangi izin (biro travel umroh, red)," ungkap mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang ini.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa mengatakan, dengan banyaknya travel umroh yang ada sekarang. Kemenag seharusnya membuat regulasi standar pelayanan minimal travel. Hal ini, kata Ledia, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No 18/2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Selanjunya, dibuat kontrol dan pengawasan rutin.

"Misalnya, evaluasi dilakukan 3 bulan sekali atau 6 bulan sekali. Tapi, harus ada laporan. Agar dapat lebih bagus dan ketahuan ketika terjadi masalah pada travel. Karena kadang-kadang kami temukan travel yang sudah ada izin pun, masih ada yang menelantarkan jamaahnya," ucap Ledia.

Ledia menambahkan, jika ada travel yang melanggar regulasi tersebut harus segera memperbaiki pelayanannya. "Yang paling penting Kemenag melaporkan track reccord biro travel umrohdi di website (kemenag.go.id) sehingga masyarakat bisa tahu," kata Ledia.

http://m.radarpena.com/welcome/read/2015/05/09/18962/2/2/Kemenag-Ancam-Cabut-Izin-Travel-Umroh-Nakal

0 comments:

Posting Komentar