KBRN, Jakarta : Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ledia Hanifa mengatakan harus ada payung hukum agar angka prostitusi bisa berkurang di tanah air.
"Perlunya perhatian dari lintas instansi daerah untuk membuat aturan hukum yang berlaku dalam larangan kegiatan prostitusi. Prostitusi itu kan melanggar hukum karena di situ ada mucikari yang mentransaksikan, jadi harus dicari payung hukumnya," ujar Ledia dalam wawancara bersama Radio Republik Indonesia di Jakarta, Jumat (15/5/2015).
Ledia mengatakan payung hukum berupa undang-undang anti prostitusi belum ada. Namun Indonesia sudah memiliki Undang-Undang anti pornografi.
"Ya intinya undang-undang anti prostitusi belum ada. Harusnya ada karena kegiatan prostitusi masuk dalam kriminalisasi, eksploitasi, perbudakan dan perdangan manusia," terang Ledia. (LS/WDA)
http://www.rri.co.id/post/berita/165969/nasional/komisi_viii_dpr_minta_undangundang_anti_prostitusi_diterbitkan.html
"Perlunya perhatian dari lintas instansi daerah untuk membuat aturan hukum yang berlaku dalam larangan kegiatan prostitusi. Prostitusi itu kan melanggar hukum karena di situ ada mucikari yang mentransaksikan, jadi harus dicari payung hukumnya," ujar Ledia dalam wawancara bersama Radio Republik Indonesia di Jakarta, Jumat (15/5/2015).
Ledia mengatakan payung hukum berupa undang-undang anti prostitusi belum ada. Namun Indonesia sudah memiliki Undang-Undang anti pornografi.
"Ya intinya undang-undang anti prostitusi belum ada. Harusnya ada karena kegiatan prostitusi masuk dalam kriminalisasi, eksploitasi, perbudakan dan perdangan manusia," terang Ledia. (LS/WDA)
http://www.rri.co.id/post/berita/165969/nasional/komisi_viii_dpr_minta_undangundang_anti_prostitusi_diterbitkan.html
0 comments:
Posting Komentar