Tampilkan postingan dengan label Undang-undang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Undang-undang. Tampilkan semua postingan

Ledia: Penerapan UU Jaminan Produk Halal Perlu Dukungan Semua Pihak

Written By Ledia Hanifa on Rabu, 22 Januari 2020 | 11:50:00 PM

Per 17 Oktober 2019 Penerapan Undang-undang Jaminan Produk Halal resmi diberlakukan. Pengurusan sertifikat halal bagi produk-produk makanan, minuman yang beredar di Indonesia (termasuk obat dan kosmetika secara bertahap) menjadi wajib (mandatory) untuk diurus para produsen atau pelaku usaha.

Ledia Hanifa Amaliah, mantan ketua Panja Undang-Undang Jaminan Produk Halal saat Undang-Undang ini masih menjadi RUU, menyebutkan, “Kita sangat bersyukur bahwa Undang-Undang yang melindungi masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam telah berlaku. Kita berharap tidak ada lagi keraguan masyarakat saat akan mengonsumsi makanan, minuman, obat dan kosmetika karena setiap produk yang beredar sudah memenuhi standar kehalalan dan keamanan yang dijamin negara.”

Terkait adanya kritik pada badan, peraturan turunan hingga kekhawatiran beberapa pihak soal hilangnya kewenangan MUI, Ledia menyarankan semua pihak agar menahan diri dan membaca Undang-Undang dengan cermat.

“Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal adalah penyelenggara sistem jaminan produk halal sesuai amanah Undang-Undang, dengan beberapa kewenangan yang perlu dikoordinasikan dengan MUI. Sementara MUI sendiri memiliki kewenangan khusus terkait penetapan kehalalan produk. Ini berarti kedua belah pihak saling terkait dan bekerjasama dalam keberlangsungan penyelenggaraan sistem jaminan produk halal, tidak ada istilah saling meniadakan,” jelasnya kepada Gontornews.com, Kamis (17/10).

Sementara terkait peraturan turunan yang diamanahkah oleh Undang-Undang, Ledia berharap pemerintah bisa segera menyelesaikannya, agar implementasi Undang-Undang ini menjadi komplit.

“Undang-undang ini memang belum sesempurna harapan kita, peraturan perundangannya juga banyak yang belum dikeluarkan pemerintah. Namun ini adalah langkah awal kita dalam melindungi kehidupan berbangsa, bernegara dan beragama dengan tenteram. Sambil berharap agar pemerintah bisa segera mengeluarkan peraturan turunan, mari kita sama-sama mensupport pemberlakuan Undang-Undang ini.”

https://gontornews.com/ledia-penerapan-uu-jaminan-produk-halal-perlu-dukungan-semua-pihak/

PKS tidak Setuju KPK Butuh Izin Menyadap dari Dewan Pengawas

Written By Ledia Hanifa on Kamis, 16 Januari 2020 | 2:33:00 AM

RAPAT Paripurna DPR akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Dalam rapat tersebut anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa Amaliah memberikan catatan terkait pasal-pasal yang mengatur tentang Dewan Pengawas KPK.

Terdapat dua catatan yang disampaikan oleh politisi PKS tersebut. Pertama PKS menganggap pembentukan Dewan Pengawas yang disebutkan bagian dari KPK membuat kinerja Dewan Pengawas tidak independen dan kredibel. Kedua, Ledia juga mempermasalahkan kewenangan mutlak pemilihan Dewan Pengawas oleh Presiden.


"PKS menilai ketentuan itu tidak sesuai tujuan awal RUU KPK. Apalagi diatur ketentuan pimpinan KPK meminta izin Dewan Pengawas untuk penyadapan," katanya di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).



Selain itu, PKS juga menganggap KPK tidak perlu meminta izin penyadapan kepada Dewan Pengawas. Dikatakan oleh Ledia, proses penyadapan merupakan senjata utama KPK dalam mencari bukti dan mengungkap kasus-kasus korupsi.


"PKS menilai KPK cukup memberitahukan, bukan meminta izin ke Dewan Pengawas dan monitoring ketat agar penyadapan tidak melanggar hak asasi manusia," katanya.


Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I periode 2019-2020 menyatakan setuju mengesahkan revisi UU KPK undang-undang.


"Apakah pembahasan tingkat dua pengambilan keputusan tentang Rancangan UU tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang," tanya pimpinan Rapat Paripurna Fahri Hamzah kepada peserta rapat.


Pertanyaan Fahri dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR yang hadir. Berdasarkan laporan Fahri Hamzah terdapat 289 orang anggota DPR RI yang menandatangani daftar hadir dari total 560 anggota DPR.


Dalam rapat paripurna tersebut Presiden melalui Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan pandangan pemerintah bahwa diperlukan pembaharuan hukum agar tindak pidana korupsi dapat berjalan efektif dan dapat mencegah kerugian negara lebih besar.


"Kita semua mengharapkan agar Rancangan Undang-Undang atas Perubahan UU 30 tahun 2002 tentang KPK bisa disetujui bersama agar pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi bisa dilakukan dengan efektif tanpa mengabaikan hak asasi manusia," kata Yasonna.



https://mediaindonesia.com/read/detail/259977-pks-tidak-setuju-kpk-butuh-izin-menyadap-dari-dewan-pengawas

Anggota DPR: Pernikahan anak harus ditanggapi serius

Written By Ledia Hanifa on Rabu, 15 Januari 2020 | 11:36:00 PM



Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah menginginkan berbagai pihak khususnya pemerintah agar dapat menanggapi dengan serius berbagai kasus pernikahan anak yang masih kerap marak terjadi di berbagai daerah.

"Persoalan ini harus ditanggapi secara serius oleh pemerintah, dan, penyelesaiannya pun harus dilakukan dari hulur hingga ke hilir," kata Ledia di Jakarta, Kamis.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, masalah pernikahan anak dapat terjadi karena sejumlah hal, seperti masalah ekonomi, budaya, serta pemahaman dari pihak orang tua dan keluarga.

Untuk itu, ia menegaskan bahwa solusi yang tepat dalam mengatasi pernikahan anak adalah adanya pendidikan yang komprehensif dalam keluarga.

"Pendidikan yang komperhensif meliputi pendidikan agama dan sosial dalam keluarga. Kedua, tingkat pendidikan anak-anak Indonesia sendiri harus ditingkatkan," kata Ledia Hanifa.

Ia mengingatkan bahwa data BPS menunjukkan bahwa rata-rata lama bersekolah anak Indonesia hanya sekitar 8-9 tahun, sehingga perlu kerja keras dalam meningkatkan angka tersebut.

Sebagaimana diwartakan, Koalisi Perempuan Indonesia optimistis Revisi Undang-Undang Perkawinan tentang pembatasan usia pernikahan bagi anak perempuan bisa disahkan DPR pada September 2019.

"Revisi UU Perkawinan bisa masuk ke Badan Legislasi DPR karena menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi. Karena statusnya keputusan MK tinggi, maka harus segera ditindaklanjuti," kata Staf Pokja Reformasi Kebijakan Publik Koalisi Perempuan Indonesia Lia Anggiasih di Cikini, Jakarta, Selasa (24/7).

Menurut Lia, pada pekan ketiga Juli, pihaknya dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat sudah melakukan audiensi dengan Baleg dan Komisi VIII DPR RI untuk membahas revisi UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 itu.

Selain itu, Staf Pokja Reformasi Kebijakan Publik Koalisi Perempuan Indonesia Lia Anggiasih berpendapat faktor ekonomi menjadi salah satu alasan utama perkawinan anak terjadi di Indonesia.

Sedangkan Sekretaris Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Kabupaten Bogor Mega Puspitasari mengatakan perlu perubahan paradigma masyarakat dalam memandang perkawinan anak sehingga bisa menghindari pernikahan dini untuk masa depan yang lebih baik.

"Paradigma masyarakat ketika anak perempuan dinikahkan, alangkah baiknya mereka mengurus rumah tangga saja sehingga mereka putus sekolah," kata Mega.

Dia menuturkan ada juga persepsi masyarakat bahwa ketika melihat sepasang perempuan dan laki-laki berpacaran, daripada mendekati zinah lebih baik dinikahkan.

Mega mengatakan perkawinan anak dapat berdampak buruk dan menyakitkan bagi anak, antara lain dari segi kesehatan, alat reproduksi anak perempuan belum matang sehingga lima kali berisiko dalam persalinan dibanding perempuan matang.

https://aceh.antaranews.com/nasional/berita/976784/anggota-dpr-pernikahan-anak-harus-ditanggapi-serius?utm_source=antaranews&utm_medium=nasional&utm_campaign=antaranews


Catatan

Kunjungan