Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan
2:50:00 AM
3 Catatan PKS Terkait Revisi UU KPK
3 Catatan PKS Terkait Revisi UU KPK
Written By Ledia Hanifa on Kamis, 16 Januari 2020 | 2:50:00 AM
Labels:
DPR RI,
FPKS,
KPK,
Revisi Undang-undang
2:44:00 AM
Tegas, PKS Tolak Tiga Hal Ini di Revisi UU KPK
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) tegas menolak ketentuan tentang Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dalam Revisi Undang-Undang KPK yang telah disahkan DPR, Selasa (17/9). Sikap ini merupakan catatan FPKS atas revisi UU KPK.
“Fraksi PKS menolak ketentuan mengenai kelembagaan Dewan Pengawas KPK yang merupakan bagian dari KPK, dan pemilihan anggota Dewan Pengawas KPK yang menjadi kewenangan mutklak presiden, serta keharusan KPK meminta izin melakukan penyadapan kepada Dewan Pengawas,” kata anggota FPKS DPR Ledia Hanifa Amaliah di dalam rapat paripurna DPR, Selasa (17/9).
Ledia menjelaskan, pembentukan Dewas yang disebut bagian dari KPK menyebabkannya tidak dapat bekerja independen dan kredibel. Padahal, kata Ledia, semua menganggap revisi ini konkretnya adalah untuk memperkuat KPK.
“Kedua, persoalan terkait pemilihan anggota Dewan Pengawas yang menjadi kewenangan mutlak presiden Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menganggap ketentuan itu tidak sesuai tujuan draf awal RUU KPK yaitu membentuk Dewan Pengawas yang professional dan terbebas dari intervensi,” ujar Ledia.
Menurut Ledia, hal ini diperparah adanya keharusan KPK untuk meminta izin penyadapan kepada Dewas. Padahal, kata Ledia, penyadapan adalah senjata KPK dalam mencari bukti untuk mengungkap kasus korupsi yang masuk katagori extraordinary crime.
FPKS menilai seharusnya KPK cukup memberitahukan, bukan meminta izin kepada Dewas KPK. Kemudian, lanjut dia, diiringi dengan monitoring aktif dan audit ketat agar penyadapan tidak semena-mena dan melanggar hak asasi manusia (HAM). (boy/jpnn)
https://www.jpnn.com/news/tegas-pks-tolak-tiga-hal-ini-di-revisi-uu-kpk
“Fraksi PKS menolak ketentuan mengenai kelembagaan Dewan Pengawas KPK yang merupakan bagian dari KPK, dan pemilihan anggota Dewan Pengawas KPK yang menjadi kewenangan mutklak presiden, serta keharusan KPK meminta izin melakukan penyadapan kepada Dewan Pengawas,” kata anggota FPKS DPR Ledia Hanifa Amaliah di dalam rapat paripurna DPR, Selasa (17/9).
Ledia menjelaskan, pembentukan Dewas yang disebut bagian dari KPK menyebabkannya tidak dapat bekerja independen dan kredibel. Padahal, kata Ledia, semua menganggap revisi ini konkretnya adalah untuk memperkuat KPK.
“Kedua, persoalan terkait pemilihan anggota Dewan Pengawas yang menjadi kewenangan mutlak presiden Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menganggap ketentuan itu tidak sesuai tujuan draf awal RUU KPK yaitu membentuk Dewan Pengawas yang professional dan terbebas dari intervensi,” ujar Ledia.
Menurut Ledia, hal ini diperparah adanya keharusan KPK untuk meminta izin penyadapan kepada Dewas. Padahal, kata Ledia, penyadapan adalah senjata KPK dalam mencari bukti untuk mengungkap kasus korupsi yang masuk katagori extraordinary crime.
FPKS menilai seharusnya KPK cukup memberitahukan, bukan meminta izin kepada Dewas KPK. Kemudian, lanjut dia, diiringi dengan monitoring aktif dan audit ketat agar penyadapan tidak semena-mena dan melanggar hak asasi manusia (HAM). (boy/jpnn)
https://www.jpnn.com/news/tegas-pks-tolak-tiga-hal-ini-di-revisi-uu-kpk
Labels:
DPR RI,
FPKS,
KPK,
Revisi Undang-undang
2:42:00 AM
Revisi UU KPK, Ini Catatan dari PKS
Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifa Amaliah memberikan sejumlah catatan terkait dewan pengawas (dewas) dan wewenang penyadapan dalam revisi kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pertama, kami menganggap pembentukan Dewan Pengawas KPK yang disebutkan bagian dari KPK menyebabkan Dewas ini menjadi satu organ tidak dapat bekerja lebih independen dan kredibel. Kedua, terkait pemilihan Dewas KPK yang menjadi kewenangan mutlak presiden, PKS menilai ketentuan itu tidak sesuai tujuan awal RUU KPK. Apalagi diatur ketentuan pimpinan KPK meminta izin Dewas untuk penyadapan," katanya di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.
Hal ini diperparah ketentuan keharusan KPK meminta izin penyadapan ke dewan pengawas, padahal penyadapan adalah senjata KPK mencari bukti dalam mengungkap kasus extraordinary crime.
PKS menilai KPK cukup memberitahukan bukan meminta izin ke dewan pengawas dan monitoring ketat agar penyadapan tidak melanggar hak asasi manusia, katanya.
Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I periode 2019-2020 menyatakan setuju mengesahkan revisi UU KPK undang-undang.
"Apakah pembahasan tingkat dua pengambilan keputusan tentang Rancangan UU tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang," tanya pimpinan Rapat Paripurna Fahri Hamzah kepada peserta rapat.
Pertanyaan Fahri dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR yang hadir. Berdasarkan laporan Fahri Hamzah terdapat 289 orang anggota DPR RI yang menandatangani daftar hadir dari total 560 anggota DPR.
Namun berdasarkan penghitungan manual, anggota dewan yang hadir di ruangan hingga pukul 12.18 WIB berjumlah 102 orang.
Dalam rapat paripurna tersebut Presiden melalui Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan pandangan pemerintah bahwa diperlukan pembaharuan hukum agar tindak pidana korupsi dapat berjalan efektif dan dapat mencegah kerugian negara lebih besar.
"Kita semua mengharapkan agar Rancangan Undang-Undang atas Perubahan UU 30 tahun 2002 tentang KPK bisa disetujui bersama agar pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi bisa dilakukan dengan efektif tanpa mengabaikan hak asasi manusia," kata Yasonna.
https://nasional.tempo.co/read/1248850/revisi-uu-kpk-ini-catatan-dari-pks
"Pertama, kami menganggap pembentukan Dewan Pengawas KPK yang disebutkan bagian dari KPK menyebabkan Dewas ini menjadi satu organ tidak dapat bekerja lebih independen dan kredibel. Kedua, terkait pemilihan Dewas KPK yang menjadi kewenangan mutlak presiden, PKS menilai ketentuan itu tidak sesuai tujuan awal RUU KPK. Apalagi diatur ketentuan pimpinan KPK meminta izin Dewas untuk penyadapan," katanya di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.
Hal ini diperparah ketentuan keharusan KPK meminta izin penyadapan ke dewan pengawas, padahal penyadapan adalah senjata KPK mencari bukti dalam mengungkap kasus extraordinary crime.
PKS menilai KPK cukup memberitahukan bukan meminta izin ke dewan pengawas dan monitoring ketat agar penyadapan tidak melanggar hak asasi manusia, katanya.
Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I periode 2019-2020 menyatakan setuju mengesahkan revisi UU KPK undang-undang.
"Apakah pembahasan tingkat dua pengambilan keputusan tentang Rancangan UU tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang," tanya pimpinan Rapat Paripurna Fahri Hamzah kepada peserta rapat.
Pertanyaan Fahri dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR yang hadir. Berdasarkan laporan Fahri Hamzah terdapat 289 orang anggota DPR RI yang menandatangani daftar hadir dari total 560 anggota DPR.
Namun berdasarkan penghitungan manual, anggota dewan yang hadir di ruangan hingga pukul 12.18 WIB berjumlah 102 orang.
Dalam rapat paripurna tersebut Presiden melalui Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan pandangan pemerintah bahwa diperlukan pembaharuan hukum agar tindak pidana korupsi dapat berjalan efektif dan dapat mencegah kerugian negara lebih besar.
"Kita semua mengharapkan agar Rancangan Undang-Undang atas Perubahan UU 30 tahun 2002 tentang KPK bisa disetujui bersama agar pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi bisa dilakukan dengan efektif tanpa mengabaikan hak asasi manusia," kata Yasonna.
https://nasional.tempo.co/read/1248850/revisi-uu-kpk-ini-catatan-dari-pks
Labels:
DPR RI,
FPKS,
KPK,
Revisi Undang-undang
2:38:00 AM
PKS Sebut Tindakan Represif Kepolisian Bisa Memperluas Unjuk Rasa
Aksi Unjuk rasa menolak pengesahan Revisi KUHP, RUU Pemasayarakatan, serta UU KPK yang telah direvisi, begitu juga dengan kerusuhan massa kemarin cenderung ditangani secara represif oleh aparat kepolisian.
Bukan hanya kepada pengunjuk rasa, namun juga kepada sejumlah wartawan yang meliput di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP PKS Ledia Hanifa meminta aparat bisa mengendalikan emosi. Menurutnya jangan sampai langkah represif yang dilakukan aparat justru memperluas kerusuhan.
"Tetap harus hati-hati, artinya kan kejadiannya di berbagai daerah juga sama, ada beberapa tindakan-tindakan yang kita dengar, jangan sampai tindakan represif itu justru memancing, memperluas (unjukrasa), kita kan enggak pengen begitu," ujar Ledia di Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (26/9/2019).
Ledia paham faktor psikologi di lapangan, yang mana aparat sudah berhari-hari bertugas. Namun menurutnya, hal itu bukan menjadi pembenaran untuk melakukan tindakan represif. Pimpinan di lapangan menurut Ledia harus bisa mengatur rotasi pengamanan di lapangan.
"Jadi, yang harus diingatkan itu ya memang di aparat keamanan ini harus betul-betul dipikirkan lah oleh pimpinannya untuk menggilir yang di lapangan, terutama yang di lapangan sih, bagaimana mereka menggilirnya, bagaimana mereka istirahatnya, karena begitu mereka dalam kondisi yang lelah itu, potensi terjadi represif itu besar," katanya.
Ledia juga meminta kepada pengunjukrasa agar tidak memancing aparat untuk bertindak represif.
Karena bila pengunjukrasa memancing, maka aparat juga sulit untuk menahan diri. Meskipun seharusnya aparat keamanan bisa mengendalikan diri karena sudah dilatih.
"Menurut saya gini, ada dua sisi ya, sisinya ketika kemudian yang demo mempeovokasi, ketika yang bertugas menjaga keamananya terprovokasi. Kan, udah jadi sulit mencari. Tapi bagaimanapun juga aparat keamanan juga mestinya melindungi, jadi ada tetap dua sisi yang mesti kita lihat itu. Jadi, memang kita sama sekali tidak membenarkan terjadinya tindakan anarkis, yang menjadi concern kita semua adalah menyampaikan pendapat itu dengan baik, kemudian tindakannya juga tidak represif," pungkasnya.
Demonstrasi 24 September
Demo mahasiswa di depan Gedung DPR RI berakhir ricuh pada Selasa (24/9/2019). Kericuhan membuat suasana menjadi tidak kondusif sejak sore hari.
Dilansir Kompas.com, kericuhan bermula ketika sekumpulan mahasiswa memaksa masuk ke dalam Gedung DPR RI.
Polisi yang bersiaga di dalam gedung menembakkan air dari mobil water cannon ke arah mahasiswa untuk menghalau mereka. Setidaknya ada dua mobil water canon yang dikerahkan aparat kepolisian untuk menghalau mahasiswa yang berusaha menerobos masuk.
https://www.tribunnews.com/nasional/2019/09/26/pks-sebut-tindakan-represif-kepolisian-bisa-memperluas-unjuk-rasa
Bukan hanya kepada pengunjuk rasa, namun juga kepada sejumlah wartawan yang meliput di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP PKS Ledia Hanifa meminta aparat bisa mengendalikan emosi. Menurutnya jangan sampai langkah represif yang dilakukan aparat justru memperluas kerusuhan.
"Tetap harus hati-hati, artinya kan kejadiannya di berbagai daerah juga sama, ada beberapa tindakan-tindakan yang kita dengar, jangan sampai tindakan represif itu justru memancing, memperluas (unjukrasa), kita kan enggak pengen begitu," ujar Ledia di Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (26/9/2019).
Ledia paham faktor psikologi di lapangan, yang mana aparat sudah berhari-hari bertugas. Namun menurutnya, hal itu bukan menjadi pembenaran untuk melakukan tindakan represif. Pimpinan di lapangan menurut Ledia harus bisa mengatur rotasi pengamanan di lapangan.
"Jadi, yang harus diingatkan itu ya memang di aparat keamanan ini harus betul-betul dipikirkan lah oleh pimpinannya untuk menggilir yang di lapangan, terutama yang di lapangan sih, bagaimana mereka menggilirnya, bagaimana mereka istirahatnya, karena begitu mereka dalam kondisi yang lelah itu, potensi terjadi represif itu besar," katanya.
Ledia juga meminta kepada pengunjukrasa agar tidak memancing aparat untuk bertindak represif.
Karena bila pengunjukrasa memancing, maka aparat juga sulit untuk menahan diri. Meskipun seharusnya aparat keamanan bisa mengendalikan diri karena sudah dilatih.
"Menurut saya gini, ada dua sisi ya, sisinya ketika kemudian yang demo mempeovokasi, ketika yang bertugas menjaga keamananya terprovokasi. Kan, udah jadi sulit mencari. Tapi bagaimanapun juga aparat keamanan juga mestinya melindungi, jadi ada tetap dua sisi yang mesti kita lihat itu. Jadi, memang kita sama sekali tidak membenarkan terjadinya tindakan anarkis, yang menjadi concern kita semua adalah menyampaikan pendapat itu dengan baik, kemudian tindakannya juga tidak represif," pungkasnya.
Demonstrasi 24 September
Demo mahasiswa di depan Gedung DPR RI berakhir ricuh pada Selasa (24/9/2019). Kericuhan membuat suasana menjadi tidak kondusif sejak sore hari.
Dilansir Kompas.com, kericuhan bermula ketika sekumpulan mahasiswa memaksa masuk ke dalam Gedung DPR RI.
Polisi yang bersiaga di dalam gedung menembakkan air dari mobil water cannon ke arah mahasiswa untuk menghalau mereka. Setidaknya ada dua mobil water canon yang dikerahkan aparat kepolisian untuk menghalau mahasiswa yang berusaha menerobos masuk.
https://www.tribunnews.com/nasional/2019/09/26/pks-sebut-tindakan-represif-kepolisian-bisa-memperluas-unjuk-rasa
Labels:
DPR RI,
FPKS,
KPK,
Revisi Undang-undang
2:33:00 AM
PKS tidak Setuju KPK Butuh Izin Menyadap dari Dewan Pengawas
RAPAT Paripurna DPR akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam rapat tersebut anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa Amaliah memberikan catatan terkait pasal-pasal yang mengatur tentang Dewan Pengawas KPK.
Terdapat dua catatan yang disampaikan oleh politisi PKS tersebut. Pertama PKS menganggap pembentukan Dewan Pengawas yang disebutkan bagian dari KPK membuat kinerja Dewan Pengawas tidak independen dan kredibel. Kedua, Ledia juga mempermasalahkan kewenangan mutlak pemilihan Dewan Pengawas oleh Presiden.
"PKS menilai ketentuan itu tidak sesuai tujuan awal RUU KPK. Apalagi diatur ketentuan pimpinan KPK meminta izin Dewan Pengawas untuk penyadapan," katanya di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).
Selain itu, PKS juga menganggap KPK tidak perlu meminta izin penyadapan kepada Dewan Pengawas. Dikatakan oleh Ledia, proses penyadapan merupakan senjata utama KPK dalam mencari bukti dan mengungkap kasus-kasus korupsi.
"PKS menilai KPK cukup memberitahukan, bukan meminta izin ke Dewan Pengawas dan monitoring ketat agar penyadapan tidak melanggar hak asasi manusia," katanya.
Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I periode 2019-2020 menyatakan setuju mengesahkan revisi UU KPK undang-undang.
"Apakah pembahasan tingkat dua pengambilan keputusan tentang Rancangan UU tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang," tanya pimpinan Rapat Paripurna Fahri Hamzah kepada peserta rapat.
Pertanyaan Fahri dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR yang hadir. Berdasarkan laporan Fahri Hamzah terdapat 289 orang anggota DPR RI yang menandatangani daftar hadir dari total 560 anggota DPR.
Dalam rapat paripurna tersebut Presiden melalui Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan pandangan pemerintah bahwa diperlukan pembaharuan hukum agar tindak pidana korupsi dapat berjalan efektif dan dapat mencegah kerugian negara lebih besar.
"Kita semua mengharapkan agar Rancangan Undang-Undang atas Perubahan UU 30 tahun 2002 tentang KPK bisa disetujui bersama agar pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi bisa dilakukan dengan efektif tanpa mengabaikan hak asasi manusia," kata Yasonna.
https://mediaindonesia.com/read/detail/259977-pks-tidak-setuju-kpk-butuh-izin-menyadap-dari-dewan-pengawas
Dalam rapat tersebut anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa Amaliah memberikan catatan terkait pasal-pasal yang mengatur tentang Dewan Pengawas KPK.
Terdapat dua catatan yang disampaikan oleh politisi PKS tersebut. Pertama PKS menganggap pembentukan Dewan Pengawas yang disebutkan bagian dari KPK membuat kinerja Dewan Pengawas tidak independen dan kredibel. Kedua, Ledia juga mempermasalahkan kewenangan mutlak pemilihan Dewan Pengawas oleh Presiden.
"PKS menilai ketentuan itu tidak sesuai tujuan awal RUU KPK. Apalagi diatur ketentuan pimpinan KPK meminta izin Dewan Pengawas untuk penyadapan," katanya di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).
Selain itu, PKS juga menganggap KPK tidak perlu meminta izin penyadapan kepada Dewan Pengawas. Dikatakan oleh Ledia, proses penyadapan merupakan senjata utama KPK dalam mencari bukti dan mengungkap kasus-kasus korupsi.
"PKS menilai KPK cukup memberitahukan, bukan meminta izin ke Dewan Pengawas dan monitoring ketat agar penyadapan tidak melanggar hak asasi manusia," katanya.
Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I periode 2019-2020 menyatakan setuju mengesahkan revisi UU KPK undang-undang.
"Apakah pembahasan tingkat dua pengambilan keputusan tentang Rancangan UU tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang," tanya pimpinan Rapat Paripurna Fahri Hamzah kepada peserta rapat.
Pertanyaan Fahri dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR yang hadir. Berdasarkan laporan Fahri Hamzah terdapat 289 orang anggota DPR RI yang menandatangani daftar hadir dari total 560 anggota DPR.
Dalam rapat paripurna tersebut Presiden melalui Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan pandangan pemerintah bahwa diperlukan pembaharuan hukum agar tindak pidana korupsi dapat berjalan efektif dan dapat mencegah kerugian negara lebih besar.
"Kita semua mengharapkan agar Rancangan Undang-Undang atas Perubahan UU 30 tahun 2002 tentang KPK bisa disetujui bersama agar pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi bisa dilakukan dengan efektif tanpa mengabaikan hak asasi manusia," kata Yasonna.
https://mediaindonesia.com/read/detail/259977-pks-tidak-setuju-kpk-butuh-izin-menyadap-dari-dewan-pengawas
Labels:
DPR RI,
FPKS,
KPK,
Oposisi,
Pengawasan,
Revisi Undang-undang,
RUU,
Undang-undang
Langganan:
Postingan (Atom)