Tampilkan postingan dengan label Pengawasan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengawasan. Tampilkan semua postingan

Sekolah Roboh Telan Korban, Ledia: Aturan Standar Sarana Prasana Pendidikan Harus Ditegakkan!

Written By Ledia Hanifa on Rabu, 22 Januari 2020 | 11:51:00 PM

Jakarta, Gontornews — Robohnya sekolah adalah kabar buruk bagi dunia pendidikan. Bagaimana kalau dua sekolah roboh dalam waktu berdekatan?

“Innalillahi wa inna ilaihi rojiuun. Ini sungguh kabar, buruk, bahkan sangat buruk bagi dunia pendidikan kita, terlebih sampai menyebabkan korban luka dan meninggal dunia,” kata Ledia Hanifa Amaliah, aleg Komisi X DPR RI.

SDN Gentong di Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur roboh pada Selasa 5 November 2019 kemarin dan  menyebabkan dua orang meninggal dunia serta 11 siswa lainnya mengalami luka-luka. Sementara Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Nahdatul Wathan (NW) yang berada di Dusun Kwang Jukut, Desa Pringgerate, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat roboh pada 3 September lalu dan mengakibatkan puluhan siswa luka-luka. Dua sekolah roboh hanya dalam waktu dua bulan.

“Kedua sekolah ini terhitung masih baru. Satu sekolah, SD Negeri Gentong yang berada di bawah tanggung jawab Kemendikbud baru dibangun pada 2017 lalu sementara Madrasah Ibtidaiyah Nahdatul Wathan yang berada di bawah Kemenag dibangun pada 2012, tetapi sayang sekali keduanya mengalami musibah yang semestinya tidak perlu terjadi.”

Menurut Ledia, robohnya satu bangunan, apalagi dengan usia pembangunan  masih sangat muda adalah tanda ada sebuah kelalaian dalam penegakan standar pembangunan sarana prasarana sekolah. “Umumnya gedung yang dibangun dengan baik akan bertahan selama puluhan hingga ratusan tahun. Perbaikan yang dibutuhkan dalam perjalanan usia pun biasanya hanya berupa renovasi biasa, apalagi kalau perawatannya tepat dan berkala, umur bangunan bisa sangat panjang. Karena itu, kalau sampai ada usia gedung belum ada 10 tahun, bahkan belum sampai 5 tahun tapi sudah roboh, jelas ada unsur kelalaian di dalam pembangunannya.”

Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini mengingatkan, Indonesia sudah memiliki Peraturan Menteri Pendidikan terkait standar Sarana dan Prasarana untuk sekolah,baik tingkat SD/MI, SMP/Mts, SMA/MA, SMK juga SLB.

Regulasi yang mengatur soal standar sarana prasarana ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah  Luar Biasa.

“Semua jenjang dan jenis pendidikan sudah ada Permendikbud terkait sarprasnya, termasuk soal bangunan yang diantaranya harus memenuhi standar keamananan dan kenyamanan. Kalau setiap pengadaan dan penyediaan sarana prasarana sekolah mengacu dan terawasi berpedoman pada regulasi tersebut insya Allah  musibah semacam bangunan roboh ini bisa dihindari. Karena itu ke depannya pemerintah harus lebih tegas memastikan peraturan ini ditegakkan.” Ujar Ledia

https://gontornews.com/sekolah-roboh-telan-korban-ledia-aturan-standar-sarana-prasana-pendidikan-harus-ditegakkan/

Ledia: Penerapan UU Jaminan Produk Halal Perlu Dukungan Semua Pihak

Per 17 Oktober 2019 Penerapan Undang-undang Jaminan Produk Halal resmi diberlakukan. Pengurusan sertifikat halal bagi produk-produk makanan, minuman yang beredar di Indonesia (termasuk obat dan kosmetika secara bertahap) menjadi wajib (mandatory) untuk diurus para produsen atau pelaku usaha.

Ledia Hanifa Amaliah, mantan ketua Panja Undang-Undang Jaminan Produk Halal saat Undang-Undang ini masih menjadi RUU, menyebutkan, “Kita sangat bersyukur bahwa Undang-Undang yang melindungi masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam telah berlaku. Kita berharap tidak ada lagi keraguan masyarakat saat akan mengonsumsi makanan, minuman, obat dan kosmetika karena setiap produk yang beredar sudah memenuhi standar kehalalan dan keamanan yang dijamin negara.”

Terkait adanya kritik pada badan, peraturan turunan hingga kekhawatiran beberapa pihak soal hilangnya kewenangan MUI, Ledia menyarankan semua pihak agar menahan diri dan membaca Undang-Undang dengan cermat.

“Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal adalah penyelenggara sistem jaminan produk halal sesuai amanah Undang-Undang, dengan beberapa kewenangan yang perlu dikoordinasikan dengan MUI. Sementara MUI sendiri memiliki kewenangan khusus terkait penetapan kehalalan produk. Ini berarti kedua belah pihak saling terkait dan bekerjasama dalam keberlangsungan penyelenggaraan sistem jaminan produk halal, tidak ada istilah saling meniadakan,” jelasnya kepada Gontornews.com, Kamis (17/10).

Sementara terkait peraturan turunan yang diamanahkah oleh Undang-Undang, Ledia berharap pemerintah bisa segera menyelesaikannya, agar implementasi Undang-Undang ini menjadi komplit.

“Undang-undang ini memang belum sesempurna harapan kita, peraturan perundangannya juga banyak yang belum dikeluarkan pemerintah. Namun ini adalah langkah awal kita dalam melindungi kehidupan berbangsa, bernegara dan beragama dengan tenteram. Sambil berharap agar pemerintah bisa segera mengeluarkan peraturan turunan, mari kita sama-sama mensupport pemberlakuan Undang-Undang ini.”

https://gontornews.com/ledia-penerapan-uu-jaminan-produk-halal-perlu-dukungan-semua-pihak/

PKS tidak Setuju KPK Butuh Izin Menyadap dari Dewan Pengawas

Written By Ledia Hanifa on Kamis, 16 Januari 2020 | 2:33:00 AM

RAPAT Paripurna DPR akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Dalam rapat tersebut anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa Amaliah memberikan catatan terkait pasal-pasal yang mengatur tentang Dewan Pengawas KPK.

Terdapat dua catatan yang disampaikan oleh politisi PKS tersebut. Pertama PKS menganggap pembentukan Dewan Pengawas yang disebutkan bagian dari KPK membuat kinerja Dewan Pengawas tidak independen dan kredibel. Kedua, Ledia juga mempermasalahkan kewenangan mutlak pemilihan Dewan Pengawas oleh Presiden.


"PKS menilai ketentuan itu tidak sesuai tujuan awal RUU KPK. Apalagi diatur ketentuan pimpinan KPK meminta izin Dewan Pengawas untuk penyadapan," katanya di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).



Selain itu, PKS juga menganggap KPK tidak perlu meminta izin penyadapan kepada Dewan Pengawas. Dikatakan oleh Ledia, proses penyadapan merupakan senjata utama KPK dalam mencari bukti dan mengungkap kasus-kasus korupsi.


"PKS menilai KPK cukup memberitahukan, bukan meminta izin ke Dewan Pengawas dan monitoring ketat agar penyadapan tidak melanggar hak asasi manusia," katanya.


Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I periode 2019-2020 menyatakan setuju mengesahkan revisi UU KPK undang-undang.


"Apakah pembahasan tingkat dua pengambilan keputusan tentang Rancangan UU tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang," tanya pimpinan Rapat Paripurna Fahri Hamzah kepada peserta rapat.


Pertanyaan Fahri dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR yang hadir. Berdasarkan laporan Fahri Hamzah terdapat 289 orang anggota DPR RI yang menandatangani daftar hadir dari total 560 anggota DPR.


Dalam rapat paripurna tersebut Presiden melalui Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan pandangan pemerintah bahwa diperlukan pembaharuan hukum agar tindak pidana korupsi dapat berjalan efektif dan dapat mencegah kerugian negara lebih besar.


"Kita semua mengharapkan agar Rancangan Undang-Undang atas Perubahan UU 30 tahun 2002 tentang KPK bisa disetujui bersama agar pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi bisa dilakukan dengan efektif tanpa mengabaikan hak asasi manusia," kata Yasonna.



https://mediaindonesia.com/read/detail/259977-pks-tidak-setuju-kpk-butuh-izin-menyadap-dari-dewan-pengawas

Suap Kemenpora, DPR Sudah Cium Aroma Tidak Beres

Written By Ledia Hanifa on Selasa, 26 Maret 2019 | 11:57:00 PM

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat dan pegawai di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Selasa (18/12/2018).


KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu Rp 3,4 miliar.

Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa menegaskan, pihaknya kecewa atas kasus korupsi tersebut, dan telah mencederai kerja keras para atlet.

Dia pun sejak awal sudah menduga ada yang tidak beres dengan alokasi anggaran yang diajukan tersebut.

"Kita menuntut atlet untuk sportif, tapi pejabat sendiri tak memberi contoh," kata Ledia di Jakarta, Kamis (20/12/2018).

Atas kejadian itu, Ketua DPP PKS ini mengimbau untuk pejabat Kemenpora dan KONI menjunjung tinggi nilai kejujuran.

Jangan sampai, tingkat sportivitas yang selalu ditujukan kepada atlet, berbanding terbalik dengan fakta lapangan para pejabatnya.

"Ketika tidak memberikan teladan, implikasinya lebih buruk lagi," ujarnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI ink. Mereka ialah:

a. Diduga sebagai pemberi:

- Ending Fuad Hamidy sebagai Sekjen KONI

- Johnny E Awuy sebagai Bendahara Umum KONI


b. Diduga sebagai penerima:

- Mulyana sebagai Deputi IV Kemenpora

- Adhi Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora dkk

- Eko Triyanto sebagai Staf Kemenpora dkk

Selaku pemberi, KPK menjerat Ending Fuad dan Jgony dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima, Mulyana disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi. Sementara Adhi Purnomo dan Eko Triyanto dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Adhi dan Eko yang juga sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Sementara Adhi Purnomo dan Eko Triyanto dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (plt)

http://www.teropongsenayan.com/95999-suap-kemenpora-dpr-sudah-cium-aroma-tidak-beres

Catatan

Kunjungan