Tampilkan postingan dengan label Regulasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Regulasi. Tampilkan semua postingan

Sekolah Roboh Telan Korban, Ledia: Aturan Standar Sarana Prasana Pendidikan Harus Ditegakkan!

Written By Ledia Hanifa on Rabu, 22 Januari 2020 | 11:51:00 PM

Jakarta, Gontornews — Robohnya sekolah adalah kabar buruk bagi dunia pendidikan. Bagaimana kalau dua sekolah roboh dalam waktu berdekatan?

“Innalillahi wa inna ilaihi rojiuun. Ini sungguh kabar, buruk, bahkan sangat buruk bagi dunia pendidikan kita, terlebih sampai menyebabkan korban luka dan meninggal dunia,” kata Ledia Hanifa Amaliah, aleg Komisi X DPR RI.

SDN Gentong di Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur roboh pada Selasa 5 November 2019 kemarin dan  menyebabkan dua orang meninggal dunia serta 11 siswa lainnya mengalami luka-luka. Sementara Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Nahdatul Wathan (NW) yang berada di Dusun Kwang Jukut, Desa Pringgerate, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat roboh pada 3 September lalu dan mengakibatkan puluhan siswa luka-luka. Dua sekolah roboh hanya dalam waktu dua bulan.

“Kedua sekolah ini terhitung masih baru. Satu sekolah, SD Negeri Gentong yang berada di bawah tanggung jawab Kemendikbud baru dibangun pada 2017 lalu sementara Madrasah Ibtidaiyah Nahdatul Wathan yang berada di bawah Kemenag dibangun pada 2012, tetapi sayang sekali keduanya mengalami musibah yang semestinya tidak perlu terjadi.”

Menurut Ledia, robohnya satu bangunan, apalagi dengan usia pembangunan  masih sangat muda adalah tanda ada sebuah kelalaian dalam penegakan standar pembangunan sarana prasarana sekolah. “Umumnya gedung yang dibangun dengan baik akan bertahan selama puluhan hingga ratusan tahun. Perbaikan yang dibutuhkan dalam perjalanan usia pun biasanya hanya berupa renovasi biasa, apalagi kalau perawatannya tepat dan berkala, umur bangunan bisa sangat panjang. Karena itu, kalau sampai ada usia gedung belum ada 10 tahun, bahkan belum sampai 5 tahun tapi sudah roboh, jelas ada unsur kelalaian di dalam pembangunannya.”

Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini mengingatkan, Indonesia sudah memiliki Peraturan Menteri Pendidikan terkait standar Sarana dan Prasarana untuk sekolah,baik tingkat SD/MI, SMP/Mts, SMA/MA, SMK juga SLB.

Regulasi yang mengatur soal standar sarana prasarana ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah  Luar Biasa.

“Semua jenjang dan jenis pendidikan sudah ada Permendikbud terkait sarprasnya, termasuk soal bangunan yang diantaranya harus memenuhi standar keamananan dan kenyamanan. Kalau setiap pengadaan dan penyediaan sarana prasarana sekolah mengacu dan terawasi berpedoman pada regulasi tersebut insya Allah  musibah semacam bangunan roboh ini bisa dihindari. Karena itu ke depannya pemerintah harus lebih tegas memastikan peraturan ini ditegakkan.” Ujar Ledia

https://gontornews.com/sekolah-roboh-telan-korban-ledia-aturan-standar-sarana-prasana-pendidikan-harus-ditegakkan/

DPR Imbau Musisi Tak Berlebihan Tanggapi RUU Permusikan

Written By Ledia Hanifa on Rabu, 27 Maret 2019 | 2:49:00 AM

BANDUNG - Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah meminta musisi di Indonesia tidak berlebihan menanggapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan. Pasalnya, DPR sendiri belum menerima draft RUU tersebut dari masyarakat sebagai pihak penggagas.
Diketahui, RUU Permusikan yang diusulkan oleh Komisi X DPR RI banyak Menuai kritik dari para musisi di Tanah Air. Kritikan tersebut mencuat karena RUU Pemusikan dinilai akan menjadi aturan 'Pasal Karet' yang dapat menjadi perdebatan di kalangan musisi atau seniman musik.

Aturan yang dimaksud adalah Pasal 5 yang berisikan beberapa larangan bagi para musisi, mulai membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi, hingga membuat musik provokatif.
Menurut Ledia, ada sejumlah hal yang masih harus dibahas dalam RUU tersebut. Dia menyatakan, RUU Permusikan adalah inisiatif masyarakat yang tercatat dalam program legislatif nasional (prolegnas). Karena inisiatif masyarakat, kata Ledia, maka pengajuannya dilakukan DPR, bukan pemerintah.

"Cara pengusulan UU ini di masyarakatnya dulu membuat dulu draftnya. Sedang membuat diskusi-diskusi supaya memantapkan draftnya.Tapi di DPR (draftnya) belum sampai," ungkap Ledia saat ditemui di kawasan Jalan Pahlawan, Kota Bandung, Senin (4/2/2019).

"Yang kemarin audiensi itu ada penyanyi, macem-macem, senior, muda, ada semuanya. Mereka belum menyelesaikan draftnya," sambung Ledia.

Di dalam diskusi itu, lanjut Ledia, ada beberapa masukan bahwa masyarakat sebagai penggagas harus punya naskah akademis, termasuk draft RUU-nya. Pihak DPR juga menanyakan objek yang akan dilindungi dalam RUU tersebut.

"Jadi pertanyaan kemarin yang mendasar UU-nya akan mengatur si kreatifnya musisi atau mau melindungi musisinya, atau mau apa? Kan harus clear," terangnya.

Yang kedua, pihaknya meminta para musisi membuat kesepakatan terkait asosiasi, apakah dibentuk tunggal atau beragam.

"Waktu itu saya yang tanya, pasalnya itu berkaitan dengan asosiasi musisi. Mau dibikin tunggal, misal seperti IDI (Ikatan Dokter Indonesia) kan tunggal atau mau dibuat banyak. Itu kan harus disepakati dulu sama mereka. Sepanjang mereka belum sepakat itu, bakalan rame itu pembahasan UU-nya," paparnya.

Terlebih, berbicara soal hak paten musik, Ledia menyatakan, sudah ada UU tentang Ekonomi Kreatif. Musik itu masuk menjadi satu dari 16 sub sektor dari ekonomi kreatif. Jadi, para musisi harus menentukan apa yang akan jadi fokus dari UU Permusikan. Tujuannya, untuk menghindari tumpang tindih aturan dalam UU Permusikan dengan UU Ekonomi Kreatif.

"Jadi memang mana yang mau diatur itu adalah satu hal yang penting. Itu belum clear waktu itu yah. Jadi memang UU Permusikan ini baru masuk dalam prolegnas, tapi bagaimana kemudian kedepannya masih belum ditentukan," imbuhnya.

"Ga usah khawatir, karena sebetulnya belum ada draftnya dan pembahasan belum sampai pasal-pasal," pungkas Ledia.
https://jabar.sindonews.com/read/4673/1/dpr-imbau-musisi-tak-berlebihan-tanggapi-ruu-permusikan-1549285330


P3K, Usia Lebih 35 Tahun Perlu Diupgrading Skill

SULSEL – Menilik Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 2014, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) masuk kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk di dalamnya Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di dalam UU tersebut untuk menjadi ASN, maksimal berusia 35 tahun. Sementara di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018, untuk bisa melamar P3K diperbolehkan berusia lebih dari 35 tahun.
P3K memberi peluang kepada semua kalangan, termasuk tenaga profesional, terlebih bagi guru honorer. Melansir dari dpr.go.id, anggota DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah menyatakan yang menjadi P3K harus memenuhi kreteria.

“Tetapi tenaga honorer yang akan menjadi P3K juga harus memenuhi kualifikasi,” kata legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Komisi yang menangani Bidang Pendidikan tersebut dan Kementerian PAN-RB pada tahun 2018, hanya mengangkat 14.000 orang secara bertahap.

“Ini masih menjadi PR yang besar. Karena ada sangkutan lagi berikutnya di UU ASN bahwa yang mau dijadikan ASN itu maksimal berusia 35 tahun. Ini harus disinkronisasi ke depannya, bagaimana regulasi dan upgrading skill,”ujar perempuan berjilbab ini saat berkunjung ke Sulawesi Selatan (Sulsel).

Menurutnya, masih terdapat tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas. Presiden Joko Widodo telah meneken PP tersebut pada 22 November 2018.

“Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar ASN,”paparnya.

Di tempat lain, Wakil Sekretaris Jenderal PPP, Achmad Baidowi, mengatakan, aturan tersebut sebagai solusi kebuntuan hukum akibat batasan usia 35 tahun bagi pelamar CPNS sebagaimana Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Sebab, selama UU ASN belum direvisi terkait usia, maka tenaga honorer yang usianya di atas 35 tahun nasibnya tidak pernah terperhatikan,” ucapnya dilansir liputan6.com.

Pria yang duduk sebagai Komisi II DPR ini menilai, skema penyelesaian tenaga honorer merupakan hasil pembahasan antara Komisi II DPR bersama pemerintah. Dalam hal ini Menpan RB, KSP, BKN, maupun KASN untuk dicarikan solusi.

“Paling tidak ada perhatian negara terhadap mereka yang mengabdi kepada negara selama puluhan tahun. Maka terbitnya PP ini merupakan langkah konkrit pemerintahan Jokowi-JK untuk mengangkat nasib tenaga honorer,” ungkap Awiek, panggilan akrabnya.

Dia pun meminta, proses seleksi P3K ini tidak seketat CPNS. Serta aspek pengalaman atau pengabdian kerja wajib menjadi penilaian terpenting. Terlebih bagi mereka yang berusia di atas 35 tahun dan tidak memungkinkan lagi menjadi CPNS

“Peningkatan kesejahteraan bagi tenaga honorer yang lolos PPPK, yakni honor yang diterima nanti paling tidak sama dengan PNS atau serendah-rendahnya di atas UMR. Karena keterbatasan anggaran negara sementara waktu tanpa uang pensiun. Namun, demikian fasilitas kesehatan bagi PPPK juga harus diperhatikan,” jelasnya. (Siedoo)


https://siedoo.com/berita-14244-p3k-usia-lebih-35-tahun-perlu-diupgrading-skill/

Pembahasan RUU Sistem Nasional Iptek Alot


JAKARTA, KOMPAS—Harapan untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (RUU Sisnas Iptek) sebelum Pemilu April 2019 sulit diwujudkan. RUU itu berpeluang disahkan pada akhir 2019, namun itu sulit mengingat  Dewan Perwakilan Rakyat baru yang terbentuk pada Oktober masih  fokus menyusun aturan dan kepengurusan baru.

RUU Sisnas Iptek diajukan pemerintah ke DPR pada tahun 2017. Salah satu hambatan pembahasan  RUU tersebut adalah belum satunya suara pemerintah sebagai pengusul. Hal itu mengakibatkan banyak daftar inventarisasi masalah dalam RUU harus diperbaiki.
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Ledia Hanifa Amaliah dalam diskusi Menuju UU Sisnas Iptek yang Mendukung Kebijakan Berbasis Bukti, di Jakarta, Rabu (12/12/2018) mengatakan, pembahasan RUU Sisnas Iptek di DPR hingga kini masih seputar soal pendanaan riset. Isu kelembagaan riset belum tersentuh.
“DPR sepakat ada dana abadi riset,” katanya. Namun, pertanggungjawaban tidak bisa memakai mekanisme   penganggaran APBN yang menggunakan logika proyek. Banyak riset harus dilakukan bertahun-tahun dan hasilnya belum tentu sesuai rencana awal.
Ketua Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) Satryo Soemantri Brodjonegoro menambahkan penyaluran dana riset ke peneliti seharusnya berbentuk hibah. Cara tersebut akan memberi keleluasaan bagi peneliti hingga hasil risetnya bisa lebih optimal.
Pola itu juga membuat peneliti tak perlu khawatir akan terjerat persoalan hukum jika hasil risetnya tidak sesuai perkiraan awal. Dalam riset, hasil yang berbeda tetap bernilai karena memberi pengetahuan baru.
“Jika ditemukan kecurangan penggunaan dana riset, peneliti cukup di-blacklist (masuk daftar hitam) hingga ke depan dia akan kesulitan mendanai risetnya,” katanya. Namun penilaian hasil itu harus diberikan oleh peneliti lain dalam bidang ilmu yang sama.
Fokus
Saat ini, anggaran riset Indonesia baru sebesar 0,25 persen produk domestik bruto (PDB). Idealnya, anggaran riset yang mampu mendorong inovasi suatu negara sebesar 2 persen PDB. Dari jumlah yang kecil itu,  hanya 30-40 persennya saja yang digunakan riset, sebagian besar justru untuk gaji dan operasional.
“Sebanyak 84 persen anggaran riset  bersumber dari pemerintah,” kata Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Dimyati. Kondisi itu berkebalikan dengan negara-negara yang memiliki sistem riset dan inovasi yang baik  yang sebagian besar anggarannya ditopang swasta.
Kecilnya anggaran riset membuat penggunaannya harus fokus. Karena itu, Ledia berharap riset yang didanai adalah riset yang mengacu pada Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) 2017-2045. Mekanisme itu bisa menjaga kesepakatan bersama tentang arah riset nasional yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2018.
“Kalau sudah ada RIRN, setiap kementerian dan lembaga harus menurunkan egonya dan mau saling bekerja sama,” katanya.
Konsistensi arah riset itu menjadi tantangan besar Indonesia. Selama ini, arah riset itu berubah saat pemerintahan berganti. “Posisi RIRN itu seharusnya bisa diperkuat dalam RUU Sisnas Iptek,” kata Deputi Bidang Pembangunan manusia, Masyarakat dan Kebudayaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Subandi.
Sementara itu, meski belum dibahas DPR, pemerintah ingin memperkuat lembaga riset yang ada daripada membentuk lembaga baru yang belum tentu efisien dan mampu menyelesaikan persoalan yang ada.
Masalah lain yang perlu diperhatikan adalah penyediaan dan regenerasi peneliti. Saat ini, rasio peneliti Indonesia baru 1.071 orang per sejuta penduduk. Pada 2045, jumlah itu diharap  naik jadi 6.000 orang per sejuta penduduk. Itu adalah persoalan besar mengingat terbatasnya jumlah universitas di Indonesia yang punya budaya riset baik.
“Budaya peneliti perlu dibangun sedini mungkin hingga tercipta ekosistem riset,” kata Kepala Bido Kerja Sama Hukum dan Humas Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Nur Tri Aries dalam “Millenial Talks: Sains untuk Daya Saing Bangsa”.
Namun, upaya mendorong banyak peneliti saja tidak cukup jika peneliti tidak didukung dengan sarana riset  memadai. Persoalan ini masih jadi keluhan banyak peneliti, seperti yang dialami penelti Pusat Oseanografi LIPI dan peraih LIPI Young Scientist Award 2018 Intan Suci Nurhati.
 “Pemerintah perlu membenahi infrastruktur riset hingga kualitas riset meningkat,” katanya. (MELATI MEWANGI)

Pembuat Artikel: M Zaid Wahyudi

Ini Yang Harus Dipertimbangkan Soal Batas Usia Perkawinan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus perempuan PKS Ledia Hanifa Amaliah menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi terkait batas usia perkawinan perempuan 16 tahun. Menurutnya, DPR harus mencermati sejumlah hal jika ingin merevisi batas usia 16 tahun untuk perempuan menikah tersebut.
Hal tersebut di antaranya, yakni kehamilan di luar nikah sehingga orang tua menempuh opsi menikahkan anaknya meski berusia kurang dari 18 tahun. "Kasus di kita  pernikahan itu tidak melulu pernikahan karena dipaksa, tidak melulu kondisi ekonomi, tetapi bisa jadi pergaulan bebas, potensi-potensi harus ditutup," ujar Ledia, Kamis (13/12).

Ledia berpendapat batas usia 16 tahun yang ditentukan DPR dan pemerintah dalam Undang-Undang Perkawinan No 1/1974 tentang Perkawinan mempertimbangkan potensi hal tersebut. Ia menambahkan meskipun batas usia nikah itu dimundurkan tidak lagi 16 tahun, tetapi tidak menjamin persoalan-persoalan itu bisa selesai.

“Nah, potensi itu bisa ditutup nggak kalau dimundurkan. Nah, potensi-potensi itu yang harus dipikirkan,” kata dia.
Selama ini, menurut anggota Komisi X DPR itu, Undang-Undang Perlindungan Anak sudah menyatakan batas usia pernikahan 18 tahun. UU Perlindungan Anak menyatakan orang  tua itu tidak boleh memaksa anak menikah di bawah usia 18 atau di bawah usia anak.

“Usia anak itu kan definisinya di bawah 18 tahun," kata Ledia.

Karena itu, ia memprediksi pembahasan revisi UU Perkawinan tidak akan selesai dengan cepat. Sebab, masing-masing fraksi bakal memiliki pandangan masing-masing soal batas usia nikah bagi perempuan.

"Ini perkara implementasi dan seterusnya akan sangat panjang, karena ini keputusannya kan baru, tentu masing-masing fraksi masih akan bahas tentang ini," katanya.

KUA tolak pernikahan anak
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas) Kementerian Agama (Kemenag) Prof Muhammadiyah Amin menyatakan Kantor Urusan Agama (KUA) sebenarnya berusaha mengimplementasikan UU Perlindungan Anak soal batas usia perkawinan. Prof Amin menerangkan selama ini, Kantor Urusan Agama (KUA) kerap menolak perkawinan di bawah usia 18 tahun.

UU Perkawinan menyebutkan usia perkawinan bagi perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Sementara UU Perlindungan Anak menyatakan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.

Akan tetapi, ia mengatakan, calon pengantin dan keluarganya biasanya melakukan upaya dengan cara meminta dispensasi dari Pengadilan Agama. Ia menerangkan, kalau Pengadilan Agama memberikan dispensasi kepada calon pengantin maka tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan KUA.

Sebab, KUA tidak dapat melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Agama itu. Untuk itu, KUA harus menikahkan calon pengantin di bawah umur tersebut.

"Ketika KUA menikahkan (calon pengantin) di bawah umur, yang banyak disalahkan masyarakat adalah KUA, padahal itu hasil dispensasi," ujarnya, Kamis.

Terkait hal, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyatakan akan berikirim surat ke Mahkamah Agung (MA) untuk mendorong adanya pendidikan terkait hak anak bagi hakim pengadilan agama. Selain merespons putusan MK, Sekretaris Menteri Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan, surat juga terkait diskusi Kementerian PPPA dengan MA pada Kamis kemarin.

“Pejabat MA tadi mengatakan perlunya peningkatan kapasitas para hakim di pengadilan agama untuk menangani perkara pernikahan anak. Sebab selama ini, yang dipahami peradilan agama sampai hari ini hanya sebatas pidana umum biasa," ujarnya, Kamis.

Artinya, dia menambahkan, pihak pengadilan agama hanya mempertimbangkan sisi hukum dan tidak menanyakan psikologis anak mau dinikahkan. Soal keinginan, ia mengatakan, hakim justru bertanya pada orang tuanya atau neneknya mengenai pernikahan keturunan mereka.

"Jadi kami sepakat dan memandang perlunya peningkatan kapasitas untuk hakim pengadilan agama," katanya. Ia mengatakan perkawinan bukan hanya persoalan usia, melainkan biologis, psikologis, ekonomi, dan sosial. Selain itu, ia mengatakan masyarakat juga perlu memiliki pemahaman yang komprehensif terkait bahaya perkawinan anak.

Ia menyebut banyak laporan yang masuk ke instansinya bahwa perkawinan anak rata-rata bermasalah karena terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kemudian berujung ke perceraian. "Yang juga tak kalah penting adalah mempersiapkan agar anak laki-laki dan perempuannya sebelum menikah sudah siap secara ekonomi, sosial, biologis, dan psikologis,"  ujarnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terkait batas usia perkawinan anak. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan perbedaan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan menimbulkan diskriminasi.

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (13/12).


https://www.republika.co.id/berita/nasional/news-analysis/18/12/14/pjoyvo428-ini-yang-harus-dipertimbangkan-soal-batas-usia-perkawinan

Ledia Hanifa: Profesi Desainer Kreatif Perlu Terakomodir Dalam RUU Ekraf

Written By Ledia Hanifa on Selasa, 26 Maret 2019 | 11:56:00 PM

Jakarta (20/12) -- Dalam rangka mencari masukan tentang RUU Ekonomi Kreatif komisi X DPR RI melakukan uji publik RUU Kreatif bersama berbagai elemen masyarakat di Makasar, akhir pekan lalu. Dalam diskusi yang melibatkan komunitas, pelaku usaha, pemerintah daerah juga akademisi ini salah satu hal yang menjadi sorotan pembahasan adalah soal profesi desainer bidang kreatif.
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amalia menilai ekonomi kreatif erat kaitannya dengan peran seorang desainer kreatif.

"Peran desainer kreatif menjadi penting karena mereka merupakan sosok perencana atau pembuat nilai tambah bagi sebuah produk pun jasa," terang Ledia di Makasar, rabu (19/12/2018).

Ledia Hanifa juga menjelaskan, dalam agenda tersebut dia mendapatkan masukan dari salah seorang penggiat ekonomi kreatif yang merasa kebutuhannya sebagai desainer belum terakomodasi di dalam RUU Ekraf tersebut.

"Jika RUU ini akan diundangkan semua hal yang berkenan dengan profesi yang termasuk dalam 16 subsektor ekonomi kreatif memang harus jelas nomenklaturnya. Sehingga kita tidak hanya menghargai produk kreatif tetapi juga menghargai SDMnya," kata Ledia.

Anggota Legislatif yang berasal dari Fraksi PKS ini melanjutkan, pada 16 subsektor ekonomi kreatif yang dijabarkan pemerintah lewat Badan Ekonomi Kreatif beragam profesi desainer kreatif perlu dibuat lebih rinci seperti desainer grafis, desainer games, desainer tekstil, animator dan masih banyak lagi.

"Pengenalan dan penghargaan terhadap berbagai jenis profesi ini diharapkan dapat mempercepat tumbuhnya industri kreatif di negeri ini karena pelakunya akan lebih terlindungi posisi dan hasil karyanya di negeri sendiri," tutupnya.



http://pks.id/content/ledia-hanifa-profesi-desainer-kreatif-perlu-terakomodir-dalam-ruu-ekraf

P3K Dinilai Bukan Solusi bagi Pegawai Honorer

JAKARTA-Anggota Komisi X DPR Nizar Zahro menilai Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukan solusi yang diinginkan honorer K2, termasuk para guru. Sebab, PPPK itu merupakan konsep yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menyebutkan siapa pun yang usianya melebihi 35 tahun boleh mengikuti tes PPPK, tidak hanya honorer K2. ”Tuntutan honorer K2 adalah menjadi PNS, bukan PPPK. Presiden Jokowi pun sudah menjanjikan mengangkat semua honorer K2 menjadi PNS,” ujarnya. 
Dia mengungkapkan, solusi yang ditawarkan DPR untuk menyelesaikan honorer K2 adalah dengan merevisi UU ASN sehingga mengakomodasi honorer K2 agar bisa diangkat menjadi PNS. ”DPR menawarkan revisi terbatas terhadap UU ASN sebagai solusi, sehingga nantinya seluruh honorer K2 bisa diakomodir menjadi PNS,” tandas Nizar.

Anggota Komisi X DPR lainnya, Ledia Hanifa meminta pemerintah lebih terbuka mengenai nasib ribuan guru honorer K2, terutama terkait dengan pengangkatan guru honorer. Menurutnya, jika pemerintah bisa menjelaskan peta jalan terhadap honorer, maka tidak akan terjadi gelombang protes seperti yang terjadi beberapa waktu lalu. ”Jangan didiamkan. Jika sampai demo, artinya mereka merasa tidak puas dengan indikator yang dibuat oleh pemerintah, jika dijelaskan mungkin mereka akan lebih tenang,” ungkapnya.

Dia menegaskan, keterbukaan pemerintah juga diperlukan untuk meminimalisasi masalah yang berlarut-larut menjadi besar. ”Pemerintah bisa menjelaskan pada mereka, mengenai berapa saja jumlah guru yang diangkat, kapan, dan bagaimana prosesnya,” kata Ledia.(J22-56)


https://www.suaramerdeka.com/smcetak/baca/143647/p3k-dinilai-bukan-solusi-bagi-pegawai-honorer

Indonesia Butuh Regulasi Suporter

 JAKARTA (HN) - Persoalan suporter sepak bola di Indonesia yang berujung kekerasan hingga merenggut nyawa seakan tidak akan ada habisnya. Selain kurangnya pembinaan, regulasi tegas yang mengatur suporter hingga kini belum tersedia.
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menyayangkan tak adanya aturan tegas terkait suporter sepak bola di Tanah Air. Undang-Undang No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), katanya, tidak mengatur rinci peran suporter. Padahal, mereka masuk dalam kategori pemain ke-13 dalam istilah sepak bola.

"Suporter tidak masuk dalam UU SKN, adanya hanya penonton. Akhirnya, ketika ada insiden di pertandingan, yang terkena sanksi pasti klubnya," kata Ledia dalam diskusi di Jakarta, Selasa (20/11).

Menukil butir 5 Pasal 51 UU SKN tertulis, setiap penonton dalam kejuaraan olahraga wajib menjaga, menaati, dan atau mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai ketertiban dan keamanan. Sementara pada butir 1 Pasal 75 menyebutkan, masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan keolahragaan. Di butir dua dilanjutkan, yang dimaksud peran serta masyarakat dapat dilakukan secara perorangan.

"Kedua pasal itu tidak ada turunannya. Tidak ada sanksi yang jelas bagi suporter, meskipun jika ada pidana masuk dalam KUHP. Namun, pembinaan khusus karena mereka tidak terorganisasi secara formal itu tidak ada," ucap Ledia.

Komisi X, diakui Ledia, belum ada rencana merevisi UU SKN. Bahkan, tidak masuk Program Legislasi Nasional 2015-2019. Satu-satunya cara, lanjutnya, mendorong Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) membuat Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur suporter. "Kalau dibahas di DPR sulit karena 2019 sudah tahun politik."

Senada, Ketua Umum Paguyuban Supporter Timnas Indonesia (PSTI) Ignatius Indro menilai regulasi menjadi hal penting untuk menyelesaikan masalah. Terlebih data yang dihimpun PSTI terkait jumlah korban yang meninggal akibat ulah suporter terbilang tinggi, yaitu 11 korban sejak 2017.

"Dari awal tahun 2000 kalau bicara soal rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta, itu sudah ada 16 suporter menjadi korban dan belum terpecahkan masalahnya. Fanatisme suporter Indonesia luar biasa ketimbang di luar negeri. Namun, mereka seakan menjadi sapi perahan, tidak ada perlindungan keamanan. Pemerintah tidak ada, apalagi federasi," ujar Ignatius.

Reportase : Ridsha Vimanda Nasution
Editor : Brigitha Sesilya



http://www.harnas.co/2018/11/20/regulasi-suporter-dibutuhkan

Catatan

Kunjungan