Tampilkan postingan dengan label Advokasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Advokasi. Tampilkan semua postingan

Prostitusi Online Heboh Lagi, DPR Angkat Suara

Written By Ledia Hanifa on Rabu, 27 Maret 2019 | 12:45:00 AM

JAKARTA - Dunia hiburan Tanah Air kembali dihebohkan dengan kasus prostitusi online yang melibatkan nama seorang artis. Kali ini, nama artis Vanessa Angel mendadak heboh setelah terciduk jajaran Kepolisian Polda Jawa Timur yang diduga sedang melayani seorang pengusaha. 
Tumbuh suburnya prostitusi di Tanah Air dinilai tak dari peran pemerintah, terlepas dari prostitusi liar atau online. Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa.

Ledia menjelaskan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo) harusnya lebih ketat memantau situs-situs yang terindikasi menyuguhkan tentang esek-esek semata.

"Kontrol pemerintah terhadap situsnya, karena itu berkaitan dengan situs yang ada. Nah, itu kontrolnya di Kemkominfo. Harusnya Kemkominfo lebih ketat lagi," katanya kepada Okezone, Minggu (6/1/2019).

Lebih lanjut, Ledia mengatakan Kemkominfo yang harusnya lebih mengetahui tentang web ataupun media lain yang menggunakan online untuk bisnis prostitusi online.

"Jadi yang terindikasi dengan prostitusi, jadi saya pikir kalau pun sudah dilakukan, tapi belum optimal. Terbukti ini selalu berulang kan," tegasnya.

Oleh sebab itu. DPR RI meminta pemerintah agar lebih ketat lagi dalam memantau terkait prostitusi online, sebab Indonesia memiliki undang-undang yang tegas dalam petaturan larangan pornografi dan pornoaksi.

"Jadi bukan cuman webnya, tapi iklannya juga berpengaruh. Jadi berkaitan dengan prostitusi, pronografi itu harus ketat lagi, karena kita punya undang-undang," tuturnya.

Selain itu juga, Ledia mengajak kepada seluruh masyarakat agar dapat memerangi terkait pornografi, sebab aksi prostitusi online ini bukan hanya dikalangan artis saja melainkan di kalangan anak di bawah umur.

"Prostitusi online ini juga berkaitan dengan prilaku juga. Karena ini ada yang mencari dan menawarkan. Karena ini mestinya segera ditelusuri, ada yang di bawah umur, masih sekolah itu seharusnya kontrol dari orangtua dan sekolah harus ketat," tutupnya.


https://news.okezone.com/read/2019/01/06/337/2000628/prostitusi-online-heboh-lagi-dpr-angkat-suara

P3K, Usia Lebih 35 Tahun Perlu Diupgrading Skill

SULSEL – Menilik Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 2014, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) masuk kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk di dalamnya Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di dalam UU tersebut untuk menjadi ASN, maksimal berusia 35 tahun. Sementara di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018, untuk bisa melamar P3K diperbolehkan berusia lebih dari 35 tahun.
P3K memberi peluang kepada semua kalangan, termasuk tenaga profesional, terlebih bagi guru honorer. Melansir dari dpr.go.id, anggota DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah menyatakan yang menjadi P3K harus memenuhi kreteria.

“Tetapi tenaga honorer yang akan menjadi P3K juga harus memenuhi kualifikasi,” kata legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Komisi yang menangani Bidang Pendidikan tersebut dan Kementerian PAN-RB pada tahun 2018, hanya mengangkat 14.000 orang secara bertahap.

“Ini masih menjadi PR yang besar. Karena ada sangkutan lagi berikutnya di UU ASN bahwa yang mau dijadikan ASN itu maksimal berusia 35 tahun. Ini harus disinkronisasi ke depannya, bagaimana regulasi dan upgrading skill,”ujar perempuan berjilbab ini saat berkunjung ke Sulawesi Selatan (Sulsel).

Menurutnya, masih terdapat tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas. Presiden Joko Widodo telah meneken PP tersebut pada 22 November 2018.

“Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar ASN,”paparnya.

Di tempat lain, Wakil Sekretaris Jenderal PPP, Achmad Baidowi, mengatakan, aturan tersebut sebagai solusi kebuntuan hukum akibat batasan usia 35 tahun bagi pelamar CPNS sebagaimana Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Sebab, selama UU ASN belum direvisi terkait usia, maka tenaga honorer yang usianya di atas 35 tahun nasibnya tidak pernah terperhatikan,” ucapnya dilansir liputan6.com.

Pria yang duduk sebagai Komisi II DPR ini menilai, skema penyelesaian tenaga honorer merupakan hasil pembahasan antara Komisi II DPR bersama pemerintah. Dalam hal ini Menpan RB, KSP, BKN, maupun KASN untuk dicarikan solusi.

“Paling tidak ada perhatian negara terhadap mereka yang mengabdi kepada negara selama puluhan tahun. Maka terbitnya PP ini merupakan langkah konkrit pemerintahan Jokowi-JK untuk mengangkat nasib tenaga honorer,” ungkap Awiek, panggilan akrabnya.

Dia pun meminta, proses seleksi P3K ini tidak seketat CPNS. Serta aspek pengalaman atau pengabdian kerja wajib menjadi penilaian terpenting. Terlebih bagi mereka yang berusia di atas 35 tahun dan tidak memungkinkan lagi menjadi CPNS

“Peningkatan kesejahteraan bagi tenaga honorer yang lolos PPPK, yakni honor yang diterima nanti paling tidak sama dengan PNS atau serendah-rendahnya di atas UMR. Karena keterbatasan anggaran negara sementara waktu tanpa uang pensiun. Namun, demikian fasilitas kesehatan bagi PPPK juga harus diperhatikan,” jelasnya. (Siedoo)


https://siedoo.com/berita-14244-p3k-usia-lebih-35-tahun-perlu-diupgrading-skill/

ITY Ubah Sampah Menjadi BBM di Kota Bandung

Written By Ledia Hanifa on Selasa, 26 Maret 2019 | 11:48:00 PM

BANDUNG – Sampah merupakan salah satu permasalahan yang cukup mendasar di Kota Bandung, termasuk di Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo. Sampah yang ada di daerah ini sebagian besar masih belum dikelola dengan baik, sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan. Salah satu jenis sampah yang sulit dimanfaatkan adalah sampah plastik, yang sangat sulit untuk didegradasi oleh mikroorganisme. Hal Inilah yang mengispirasi Tim Dosen Teknik Energi Institut Teknologi Yogyakarta, yaitu Ucik Ika Fenti Styana dan Fifin Hindarti beserta Dosen UP 45 Noviansyah Aridito untuk melirik penerapan teknologi tepat guna mengelola sampah supaya lebih bernilai tinggi untuk masyarakat.

Melalui Program Penerapan Teknologi Tepat Guna Kepada Masyarakat implementasi tahun 2018, ITY melakukan kegiatan bersama Pengabdian Masyarakat yang dibiayai oleh Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Sesuai dengan Kontrak Nomor: 156/SP2H/PPM/DRPM/2018. Pada kegiatan ini, ITY menggandeng beberapa mitra, yaitu Bank Sampah Astana Eyang dan Lembaga Pengabdian Masyarakat Cicendo (LPM Kecamatan Cicendo).  Tim Prodi TE ITY menyerahkan 1 unit mesin pirolisis pengolah sampah plastik menjadi minyak untuk bahan bakar, 1 unit mesin pencacah sampah plastik berbahan bakar minyak plastik, 50 unit bak sampah terpilah (recycle dan non recycle) dan 50 unit bak komposterdalam Acara 'Serah Terima dan Pelatihan Program Penerapan Teknologi Tepat Guna Kepada Masyarakat pada tanggal 27-28 Oktober 2018 di Bandung.

Menurut Ucik, alat-alat tersebut dapat memecahkan masalah penanganan timbulan sampah  yang ada disetiap sudut kota yang mana sampah-sampah tersebut menimbulkan aroma yang tidak sedap, sarang penyakit, menyumbat jalannya air sehingga mudah terjadi banjir, serta membuat sudut kota terlihat kumuh. "Alat-alat ini bisa meningkatkan harga jual sampah di kota Bandung; dari Unit Mesin Pirolisisnya bisa menjadikan sampah plastik yang tidak bernilai ekonomis menjadi Bahan Bakar Minyak yang Minyaknya dapat digunakan untuk bahan bakar mesin pencacah sampah plastik, dari Unit Mesin Pencacah dapat menghasilkan cacahan plastik yang berasal dari botol-botol plastik serta gelas-gelas plastik, dari Unit Komposternya bisa menghasilkan kompos dalam hal ini pupuk Organik untuk mengembangkan pertanian dan perkebunan organik, dari Unit Bak Sampah terpilah akan didapatkan sampah yang sudah terpilah, yaitu sampah recycle dan non recycle. Dimana Sampah recycle akan diolah menjadi cacahan plastik yang tujuannya harga meningkat 3 kali lipat lebih mahal jika dibandingkan sampah recycle yang tidak dicacah, dan sampah non recycle akan diolah menjadi minyak bakar”. tambahnya.
Kegiatan Pengabdian Masyarakat ini dihadiri oleh Ibu Ledia Hanifah, Anggota Komisi X DPR RI yang sangat peduli dengan Pengembangan dan Pengelolaan Sampah.  Dalam sambutannya beliau juga mengapresiasi kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh Teknik Energi ITY bersama UP 45 melalui Program PPTTG Kemenristek DIKTI.Kegiatan ini memberikan hal positif untuk Pengelolaan Sampah, kotanya bersih, sehat, asri masih dapat bonus yang luar biasa yaitu peningkatan nilai ekonomi masyarakat dari pengelolaan sampah. Adanya kolaborasi dan sinergi antara perguruan tinggi dan Lembaga Masyarakat seperti halnya Bank Sampah dan LPM Cicendo, maka akan  mendorong percepatan tumbuh kembangnya teknologi tepat guna berbasis masyarakat. Disamping itu adanya alat ini juga sangat membantu mempermudah mitra dalam menjalankan Pengelolaan bank sampah untuk menambah nilai ekonominya dan pasarannya.

“Merasa sangat terbantu dengan alat ini, alatnya sesuai dan pas sekali sesuai dengan Program yang dicanangkan Oleh Walikota Bandung dalam pengelolaan Sampah di kota Bandung.” ungkap Ketua LPM Kecamatan Cicendo. Camat Cicendo menambahkan, “alat ini cara mengoperasikannya mudah, belum ada dibenak saya Sampah Plastik bisa dicacah sehingga meningkatkan harga jual limbah botol kemasan plastik, kemudian Plastik yang tak bernilai ekonomisnya bisa jadi bahan bakar untuk mesin pencacah plastiknya. Ini luar biasa sekali bisa dikembangkan di seluruh RT dan RW di Kecamatan Cicendo untuk percontohan kota Bandung kedepannya. Insya Allah”.

Ketua Bank Sampah Astana Eyang tidak hentinya menyampaikan terimakasih, “Terima kasih kepada ITY beserta UP45 dan Kemeristekdikti serta dukungan dari DPR RI khususnya komisi X untuk Teknologi Pengelolaan Sampah yang sekaligus Pengembangan UMKM di Kota Bandung”. Kami berharap dengan adanya alat ini akan dapat membantu peningkatan kapasitas produksi cacahan plastik, minyak bakar dari plastik tak termanfaatkan juga produksi kompos dari komposter serta terlaksananya pemilahan sampah menggunakan bak sampah terpilah. Bersih Kotanya, Meningkat Ekonominya. Tim PPTTG TE ITY(*) – ed.nk


http://ity.ac.id/berita/190-ity-ubah-sampah-menjadi-bbm-di-kota-bandung

P3K Dinilai Bukan Solusi bagi Pegawai Honorer

JAKARTA-Anggota Komisi X DPR Nizar Zahro menilai Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukan solusi yang diinginkan honorer K2, termasuk para guru. Sebab, PPPK itu merupakan konsep yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menyebutkan siapa pun yang usianya melebihi 35 tahun boleh mengikuti tes PPPK, tidak hanya honorer K2. ”Tuntutan honorer K2 adalah menjadi PNS, bukan PPPK. Presiden Jokowi pun sudah menjanjikan mengangkat semua honorer K2 menjadi PNS,” ujarnya. 
Dia mengungkapkan, solusi yang ditawarkan DPR untuk menyelesaikan honorer K2 adalah dengan merevisi UU ASN sehingga mengakomodasi honorer K2 agar bisa diangkat menjadi PNS. ”DPR menawarkan revisi terbatas terhadap UU ASN sebagai solusi, sehingga nantinya seluruh honorer K2 bisa diakomodir menjadi PNS,” tandas Nizar.

Anggota Komisi X DPR lainnya, Ledia Hanifa meminta pemerintah lebih terbuka mengenai nasib ribuan guru honorer K2, terutama terkait dengan pengangkatan guru honorer. Menurutnya, jika pemerintah bisa menjelaskan peta jalan terhadap honorer, maka tidak akan terjadi gelombang protes seperti yang terjadi beberapa waktu lalu. ”Jangan didiamkan. Jika sampai demo, artinya mereka merasa tidak puas dengan indikator yang dibuat oleh pemerintah, jika dijelaskan mungkin mereka akan lebih tenang,” ungkapnya.

Dia menegaskan, keterbukaan pemerintah juga diperlukan untuk meminimalisasi masalah yang berlarut-larut menjadi besar. ”Pemerintah bisa menjelaskan pada mereka, mengenai berapa saja jumlah guru yang diangkat, kapan, dan bagaimana prosesnya,” kata Ledia.(J22-56)


https://www.suaramerdeka.com/smcetak/baca/143647/p3k-dinilai-bukan-solusi-bagi-pegawai-honorer

PKS Kawal Pengesahan 14 Ribu Guru Honorer

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PKS mengklaim tetap berusaha memperjuangkan masalah kesejahteraan para guru, khususnya guru honorer. Ketua DPP PKS, Ledia Hanifa Amalia mengatakan, partainya berhasil mengawal pengesahan 14 ribu pengangkatan guru PNS.

"PKS akan terus mengawal masalah guru honorer ini. Kami dari dulu telah mendorong untuk pengesahan pengangkatan 14 ribu guru PNS yang harusnya bisa dilaksanakan tahun ini," kata dia dalam pesan singkatnya, Jumat (2/11).
Ledia juga menyayangkan sikap diam pemerintah terhadap ribuan guru honorer yang menggelar demostrasi sejak Rabu (31/10). Menurut anggota Komisi X DPR RI itu, jika pemerintah mau terbuka dengan masalah pengangkatan guru honorer, dia yakin tidak perlu adanya masa aksi yang berlarut-larut.

"Terbuka saja. Jangan dibiarkan gak diajak ngobrol, mereka merasa tidak puas dengan indikator yang dibuat oleh pemerintah. Jika dijelaskan mungkin mereka akan lebih tenang," terang Ledia, dalam pesan singkatnya, Jumat (2/11).

Ledia meminta, pemerintah segera menjelaskan kepada para demonstran terkait jumlah pengangkatan guru honorer di baik tahun ini maupun tahun depan. Memang, kata Ledia, masalah guru honorer ini memang sangat kompleks, selain dari aturan yang tidak kunjung selesai juga pelaksanaan di lapangan yang tidak tertib.


https://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/18/11/04/phmodm282-pks-kawal-pengesahan-14-ribu-guru-honorer

Pemerintah Diminta Terbuka Terkait Masalah Guru Honorer



HIdayatullah.com– Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifa Amalia menyayangkan sikap diam pemerintah terhadap ribuan guru honorer yang menggelar demostrasi di depan Istana Merdeka, Jakarta sejak Rabu (31/10/2018) lalu.
Menurut perempuan yang juga merupakan Anggota Komisi X ini, jika pemerintah mau terbuka dengan rencana dan masalah yang sedang dihadapi berkaitan dengan pengangkatan guru honorer, Ledia yakin tidak perlu adanya massa aksi yang berlarut-larut.

“Sebenarnya pemerintah harus terbuka, bisa menjelaskan road map-nya mau bagaimana, itu yang paling penting. Jangan dibiarkan enggak diajak ngobrol. Artinya kan mereka merasa tidak puas dengan indikator yang dibuat oleh pemerintah, jika dijelaskan mungkin mereka akan lebih tenang,” terang Ledia dalam siaran pers kepada hidayatullah.com, Jumat (02/11/2018).

Keterbukaan pemerintah dalam menyambut massa aksi yang digelar sejak Rabu (31/10/2018) hingga kemarin, menurut Ledia akan meminimalisasi masalah yang berlarut-larut.

“Jelaskan kepada mereka, tahun ini akan melakukan pengangkatan berapa, tahun depan berapa, terbuka saja. Jangan biarkan, orang sekian ribu berkumpul berhari-hari tanpa kejelasan,” lanjut Aleg dari Daerah Pemilihan Kota Bandung dan Kota Cimahi ini.

Menurut Ledia, masalah guru honorer ini memang sangat kompleks, selain dari aturan yang tidak kunjung selesai juga pelaksanaan di lapangan yang tidak tertib.

Dalam rangka memerjuangkan aspirasi ini, Ledia mengaku PKS tetap berusaha memperjuangkan masalah kesejahteraan para guru khususnya guru honorer. Salah satunya adalah katanya PKS berhasil mengawal pengesahannya 14.000 pengangkatan guru PNS.

“PKS akan terus mengawal masalah guru honorer ini. Kami dari dulu telah mendorong untuk pengesahan pengangkatan 14.000 ribu guru PNS yang harusnya bisa dilaksanakan tahun ini,” tutup Ledia.*

Rep: SKR

Editor: Muhammad Abdus Syakur



https://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2018/11/03/154022/pemerintah-diminta-terbuka-terkait-masalah-guru-honorer.html

DPR Ingatkan Pemerintah Segera Tuntaskan RPP Jaminan Produk Halal

Written By Ledia Hanifa on Rabu, 25 April 2018 | 12:18:00 AM

Menentukan penggunaan dan definisi live saving drugs adalah kewenangan Kemenkes yang juga dilihat dan ditinjau bersama dengan Kemenag.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ledia Hanifa Amaliah mengingatkan kepada pemerintah untuk segera menuntaskan Rancangan Peraturan Pemerintah yang menjadi turunan dari Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (RPP JPH).

“Saya hanya mengingatkan pada pemerintah bahwa ini tidak boleh lama-lama, kemarin kan diundangkannya tahun 2014, mestinya dia sudah selesai di 2016, ternyata sampai sekarang masih belum juga, sebab nanti akan menyulitkan implementasi di lapangan. Padahal semua produk sudah harus dan wajib halal. Dan kapan mau disosialisasi jika RPP-nya tidak segera diselesaikan dan diterbitkan,” ujar Ledia kepada Klik Legal melalui sambungan telepon pada Senin, (19/3).

Menurut Ledia, semua kementerian yang terlibat dengan kewajiban sertifikasi halal itu seharusnya sudah mengerti bagaimana ruh daripada UU JPH ini. “Hanya saja, terkadang mereka tidak semuanya yang datang. Kalau menurut saya ini harus dibicarakan dengan tuntas bagaimana mekanismenya,” kata mantan Ketua Panitia Kerja DPR RUU Jaminan Produk Halal ini. (Baca Juga: IPMG: Obat dan Vaksin Tidak Siap Diterapkan Kewajiban Sertifikasi Produk Halal).

Live Saving Drugs
Ledia juga mengomentari adanya wacana mengecualikan life saving drugs (obat yang jika tidak dikonsumsi dapat membahayakan nyawa pasien) dan vaksin dari kewajiban sertifikasi halal. Ia menyarankan Kementerian Agama (Kemenag), MUI dan juga Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harus duduk bersama untuk membahas hal itu.

“Sebab secara agama kalau sesuatu itu merupakan satu-satunya tidak ada pilihan lain dan tidak ada alternatif dan mesti menggunakan itu dan memang belum ada yang halalnya itu dibolehkan kalau kondisinya darurat. Nah, itu harus duduk kan bertiga kan,” jelasnya. (Baca Juga: RPP Jaminan Produk Halal Masih Terkendala di Kemenkes).

Menurut Ledia, yang menentukan penggunaan dan definisi live saving drugs itu adalah kewenangan Kemenkes yang juga dilihat dan ditinjau bersama dengan Kemenag. “Kalau RPP itu sifatnya lintas jadi ngobrol bertiga untuk membahas persoalan life saving drugs yang seperti ini yang bisa dikecualikan dari sertifikasi halal. Jangan sampai nanti dianggap pencandu narkoba itu dan narkoba itu sebagai live saving. Nah itu yang enggak boleh,” katanya.

Ledia menuturkan secara umum setiap undang-undang itu memiliki pengecualian dan RPP ini adalah penahapannya. Ia pun berharap RPP JPH bisa segera diterbitkan, meskipun pelaksanaannya sudah terlambat.

“Nah, penahapan ini sudah sangat terlambat dimulainya dan ini seharusnya sudah selesai, jadi sertifikasi halal bisa lebih cepat, dan problemnya tidak pernah dibahas. Kalau hal ini dibahas dari awal ini sudah jelas penyelesaiannya, jadi mana yang boleh dan mana yang tidak,” kata Ledia.
Ledia juga meminta agar komunikasi antara pihak-pihak terkait dalam pembahasan RPP ini harus ditingkatkan. “Jadi harus ngobrol di antara lembaga dan kementerian terkait, kalau tidak ya akan semakin lama, repot,” pungkasnya.

https://kliklegal.com/dpr-ingatkan-pemerintah-segera-tuntaskan-rpp-jaminan-produk-halal/

DPR: Mahasiswa Wajar Kritis kepada Pemerintah

Written By Ledia Hanifa on Minggu, 04 Februari 2018 | 10:27:00 PM

Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa menekankan bahwa aksi "kartu kuning" oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Zaadit Taqwa adalah hal yang biasa dilakukan oleh mahasiswa.
Menurutnya, mahasiswa adalah sosok yang kritis, dan terekam oleh sejarah perjalanan politik di negeri ini.

"Sepanjang ingatan saya, peristiwa sejenis begini sering berulang. Karena kecenderungan mahasiswa yang kritis terhadap kondisi negara," kata Ledia kepada INDOPOS di Jakarta, Jumat (2/2).

Selaku anggota komisi yang membidangi pendidikan dan kepemudaan di DPR RI, Ledia menuturkan bahwa hal itu spontan dilakukan bisa saja dilakukan karena tidak ada saluran lainnya yang memadai untuk menyampaikan ekspresi langsung kepada presiden Joko Widodo.

"Sisi lain bisa jadi karena tidak ada saluran yang dianggap cukup memadai untuk berdiskusi dengan eksekutif," ujarnya.

Atas dasar itu, wanita berjilbab ini menyarankan agar ke depannya pemerintah tidak membikin jarak atau lebih sering berdialog dengan mahasiswa.

"Carikan saja solusi pertemuan dialog santai dengan mahasiswa. Bagaimanapun mereka aset masa depan bangsa yang tidak boleh diabaikan  oleh pemerintah," ucapnya.

Lebih lanjut, politisi PKS ini pun mengimbau masyarakat tidak ataupun pihak Istana tidak perlu mengkritik aksi tersebut.

"Jangan dipandang sebagai sesuatu yang mengérikan. Toh yang saya tahu presiden juga terbiasa berdialog dengan masyarakat," tambahnya. (dil)

https://indopos.co.id/read/2018/02/02/126044/dpr-mahasiswa-wajar-kritis-kepada-pemerintah

Catatan

Kunjungan