Home » , , , , , » P3K Dinilai Bukan Solusi bagi Pegawai Honorer

P3K Dinilai Bukan Solusi bagi Pegawai Honorer

Written By Ledia Hanifa on Selasa, 26 Maret 2019 | 11:43:00 PM

JAKARTA-Anggota Komisi X DPR Nizar Zahro menilai Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukan solusi yang diinginkan honorer K2, termasuk para guru. Sebab, PPPK itu merupakan konsep yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menyebutkan siapa pun yang usianya melebihi 35 tahun boleh mengikuti tes PPPK, tidak hanya honorer K2. ”Tuntutan honorer K2 adalah menjadi PNS, bukan PPPK. Presiden Jokowi pun sudah menjanjikan mengangkat semua honorer K2 menjadi PNS,” ujarnya. 
Dia mengungkapkan, solusi yang ditawarkan DPR untuk menyelesaikan honorer K2 adalah dengan merevisi UU ASN sehingga mengakomodasi honorer K2 agar bisa diangkat menjadi PNS. ”DPR menawarkan revisi terbatas terhadap UU ASN sebagai solusi, sehingga nantinya seluruh honorer K2 bisa diakomodir menjadi PNS,” tandas Nizar.

Anggota Komisi X DPR lainnya, Ledia Hanifa meminta pemerintah lebih terbuka mengenai nasib ribuan guru honorer K2, terutama terkait dengan pengangkatan guru honorer. Menurutnya, jika pemerintah bisa menjelaskan peta jalan terhadap honorer, maka tidak akan terjadi gelombang protes seperti yang terjadi beberapa waktu lalu. ”Jangan didiamkan. Jika sampai demo, artinya mereka merasa tidak puas dengan indikator yang dibuat oleh pemerintah, jika dijelaskan mungkin mereka akan lebih tenang,” ungkapnya.

Dia menegaskan, keterbukaan pemerintah juga diperlukan untuk meminimalisasi masalah yang berlarut-larut menjadi besar. ”Pemerintah bisa menjelaskan pada mereka, mengenai berapa saja jumlah guru yang diangkat, kapan, dan bagaimana prosesnya,” kata Ledia.(J22-56)


https://www.suaramerdeka.com/smcetak/baca/143647/p3k-dinilai-bukan-solusi-bagi-pegawai-honorer

0 comments:

Posting Komentar