Home » , , , , » Indonesia Butuh Regulasi Suporter

Indonesia Butuh Regulasi Suporter

Written By Ledia Hanifa on Selasa, 26 Maret 2019 | 11:35:00 PM

 JAKARTA (HN) - Persoalan suporter sepak bola di Indonesia yang berujung kekerasan hingga merenggut nyawa seakan tidak akan ada habisnya. Selain kurangnya pembinaan, regulasi tegas yang mengatur suporter hingga kini belum tersedia.
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menyayangkan tak adanya aturan tegas terkait suporter sepak bola di Tanah Air. Undang-Undang No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), katanya, tidak mengatur rinci peran suporter. Padahal, mereka masuk dalam kategori pemain ke-13 dalam istilah sepak bola.

"Suporter tidak masuk dalam UU SKN, adanya hanya penonton. Akhirnya, ketika ada insiden di pertandingan, yang terkena sanksi pasti klubnya," kata Ledia dalam diskusi di Jakarta, Selasa (20/11).

Menukil butir 5 Pasal 51 UU SKN tertulis, setiap penonton dalam kejuaraan olahraga wajib menjaga, menaati, dan atau mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai ketertiban dan keamanan. Sementara pada butir 1 Pasal 75 menyebutkan, masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan keolahragaan. Di butir dua dilanjutkan, yang dimaksud peran serta masyarakat dapat dilakukan secara perorangan.

"Kedua pasal itu tidak ada turunannya. Tidak ada sanksi yang jelas bagi suporter, meskipun jika ada pidana masuk dalam KUHP. Namun, pembinaan khusus karena mereka tidak terorganisasi secara formal itu tidak ada," ucap Ledia.

Komisi X, diakui Ledia, belum ada rencana merevisi UU SKN. Bahkan, tidak masuk Program Legislasi Nasional 2015-2019. Satu-satunya cara, lanjutnya, mendorong Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) membuat Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur suporter. "Kalau dibahas di DPR sulit karena 2019 sudah tahun politik."

Senada, Ketua Umum Paguyuban Supporter Timnas Indonesia (PSTI) Ignatius Indro menilai regulasi menjadi hal penting untuk menyelesaikan masalah. Terlebih data yang dihimpun PSTI terkait jumlah korban yang meninggal akibat ulah suporter terbilang tinggi, yaitu 11 korban sejak 2017.

"Dari awal tahun 2000 kalau bicara soal rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta, itu sudah ada 16 suporter menjadi korban dan belum terpecahkan masalahnya. Fanatisme suporter Indonesia luar biasa ketimbang di luar negeri. Namun, mereka seakan menjadi sapi perahan, tidak ada perlindungan keamanan. Pemerintah tidak ada, apalagi federasi," ujar Ignatius.

Reportase : Ridsha Vimanda Nasution
Editor : Brigitha Sesilya



http://www.harnas.co/2018/11/20/regulasi-suporter-dibutuhkan

0 comments:

Posting Komentar