Tampilkan postingan dengan label Perlindungan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perlindungan. Tampilkan semua postingan

Sekolah Roboh Telan Korban, Ledia: Aturan Standar Sarana Prasana Pendidikan Harus Ditegakkan!

Written By Ledia Hanifa on Rabu, 22 Januari 2020 | 11:51:00 PM

Jakarta, Gontornews — Robohnya sekolah adalah kabar buruk bagi dunia pendidikan. Bagaimana kalau dua sekolah roboh dalam waktu berdekatan?

“Innalillahi wa inna ilaihi rojiuun. Ini sungguh kabar, buruk, bahkan sangat buruk bagi dunia pendidikan kita, terlebih sampai menyebabkan korban luka dan meninggal dunia,” kata Ledia Hanifa Amaliah, aleg Komisi X DPR RI.

SDN Gentong di Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur roboh pada Selasa 5 November 2019 kemarin dan  menyebabkan dua orang meninggal dunia serta 11 siswa lainnya mengalami luka-luka. Sementara Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Nahdatul Wathan (NW) yang berada di Dusun Kwang Jukut, Desa Pringgerate, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat roboh pada 3 September lalu dan mengakibatkan puluhan siswa luka-luka. Dua sekolah roboh hanya dalam waktu dua bulan.

“Kedua sekolah ini terhitung masih baru. Satu sekolah, SD Negeri Gentong yang berada di bawah tanggung jawab Kemendikbud baru dibangun pada 2017 lalu sementara Madrasah Ibtidaiyah Nahdatul Wathan yang berada di bawah Kemenag dibangun pada 2012, tetapi sayang sekali keduanya mengalami musibah yang semestinya tidak perlu terjadi.”

Menurut Ledia, robohnya satu bangunan, apalagi dengan usia pembangunan  masih sangat muda adalah tanda ada sebuah kelalaian dalam penegakan standar pembangunan sarana prasarana sekolah. “Umumnya gedung yang dibangun dengan baik akan bertahan selama puluhan hingga ratusan tahun. Perbaikan yang dibutuhkan dalam perjalanan usia pun biasanya hanya berupa renovasi biasa, apalagi kalau perawatannya tepat dan berkala, umur bangunan bisa sangat panjang. Karena itu, kalau sampai ada usia gedung belum ada 10 tahun, bahkan belum sampai 5 tahun tapi sudah roboh, jelas ada unsur kelalaian di dalam pembangunannya.”

Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini mengingatkan, Indonesia sudah memiliki Peraturan Menteri Pendidikan terkait standar Sarana dan Prasarana untuk sekolah,baik tingkat SD/MI, SMP/Mts, SMA/MA, SMK juga SLB.

Regulasi yang mengatur soal standar sarana prasarana ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah  Luar Biasa.

“Semua jenjang dan jenis pendidikan sudah ada Permendikbud terkait sarprasnya, termasuk soal bangunan yang diantaranya harus memenuhi standar keamananan dan kenyamanan. Kalau setiap pengadaan dan penyediaan sarana prasarana sekolah mengacu dan terawasi berpedoman pada regulasi tersebut insya Allah  musibah semacam bangunan roboh ini bisa dihindari. Karena itu ke depannya pemerintah harus lebih tegas memastikan peraturan ini ditegakkan.” Ujar Ledia

https://gontornews.com/sekolah-roboh-telan-korban-ledia-aturan-standar-sarana-prasana-pendidikan-harus-ditegakkan/

Dideklarasikan Dukung Gerakan "Kita Semua Maryam"

Written By Ledia Hanifa on Rabu, 27 Maret 2019 | 3:01:00 AM

Dukung terhadap gerakan internasional #kitasemuamaryam #weareallmary #weareallmaryam digadang Adara Relief International bersama berbagai komponen masyarakat Indonesia.
Mulai dari tokoh masyarakat Indonesia, anggota legistalif, para profesional, pemerhati persoalan kemanusiaan. Gerakan yang telah berlangsung di seluruh penjuru dunia sejak 28 Januari hingga 8 Maret 2019 mendatang itu merupakan bentuk solidaritas dukungan terhadap perempuan Al Quds.
Di mana selama 70 tahun hidup menderita di bawah penjajahan Israel. “Konsekuensi perjuangan mereka amat berat dan membutuhkan ketegaran luar biasa seperti ditahan, dipisahkan dari keluarga dan anak-anak, rumah dirampas dan dihancurkan, dilarang memasuki kota tempat tinggal, bahkan dilarang memasuki masjid Al Aqsha,” kata Ketua Adara Relief International Nurjanah Hulwani, saat memberikan sambutan dalam kegiatan deklarasi tersebut, di Aula Indosat, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).
Lebih lanjut Nurjanah yag mantan anggota DPRD DKI ini berharap gerakan ini dapat menjadi salah satu langkah penting untuk mewujudkan hak-hak mereka untuk hidup di atas tanahnya sendiri.
“Perempuan Al Quds membutuhkan dukungan kita semua. Mereka adalah kita, kita adalah mereka. Karena kita semua Maryam,” tutur Nurjanah yang disambut dengan pekikan takbir.
Diketahui, deklarasi dukungan Kita Semua Maryam ini dihadiri oleh, Ketua Umum KNRP Suripto, Pengurus SKI Indosat Priagung Utomo.
Anggota DPR RI Ledia Hanifa Amalia, Ketua Muslimah Al Irsyad Fahimah Azkar, Ketua Aspac for Palestine Oke Setiadi Effendi, Ketua Umum Perhimpunan Alumni Timur Tengah Profesor Nabila Lubis, Redaktur Jawa Pos Imam Solehuddin. Pengurus Wanita PUI Pusat Iroh Siti Zahroh.
Pengurus Muslimah Al Wasliyah Pusat Rahmah, Pengurus Muslimah PB Mathlaul Anwar Azizah, Perwakilan dari Jaringan Sekolah Islam Terpadu dan Perwakilan KISPA, PP Salimah, SoA serta perwakilan Persistri Jakarta.
Sementara itu, dalam acara yang berakhir sekitar pukul 12.00 WIB, spontanitas dari undangan yang hadir yaitu dari Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA) mendonasikan sumbangannya sebesar Rp50 juta untuk disampaikan kepada anak-anak dan perempuan Palestina melalui Adara Relief International.
Juga sebagai bentuk apresiasi Adara bagi perempuan Palestina, dengan melelang barang-barang kerajinan perempuan Palestina kepada para undangan yang hadir.
Editor : Yon Parjiyono/ http://www.suarakarya.id/detail/87010/Dideklarasikan-Dukung-Gerakan-Kita-Semua-Maryam


Prostitusi Online Heboh Lagi, DPR Angkat Suara

JAKARTA - Dunia hiburan Tanah Air kembali dihebohkan dengan kasus prostitusi online yang melibatkan nama seorang artis. Kali ini, nama artis Vanessa Angel mendadak heboh setelah terciduk jajaran Kepolisian Polda Jawa Timur yang diduga sedang melayani seorang pengusaha. 
Tumbuh suburnya prostitusi di Tanah Air dinilai tak dari peran pemerintah, terlepas dari prostitusi liar atau online. Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa.

Ledia menjelaskan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo) harusnya lebih ketat memantau situs-situs yang terindikasi menyuguhkan tentang esek-esek semata.

"Kontrol pemerintah terhadap situsnya, karena itu berkaitan dengan situs yang ada. Nah, itu kontrolnya di Kemkominfo. Harusnya Kemkominfo lebih ketat lagi," katanya kepada Okezone, Minggu (6/1/2019).

Lebih lanjut, Ledia mengatakan Kemkominfo yang harusnya lebih mengetahui tentang web ataupun media lain yang menggunakan online untuk bisnis prostitusi online.

"Jadi yang terindikasi dengan prostitusi, jadi saya pikir kalau pun sudah dilakukan, tapi belum optimal. Terbukti ini selalu berulang kan," tegasnya.

Oleh sebab itu. DPR RI meminta pemerintah agar lebih ketat lagi dalam memantau terkait prostitusi online, sebab Indonesia memiliki undang-undang yang tegas dalam petaturan larangan pornografi dan pornoaksi.

"Jadi bukan cuman webnya, tapi iklannya juga berpengaruh. Jadi berkaitan dengan prostitusi, pronografi itu harus ketat lagi, karena kita punya undang-undang," tuturnya.

Selain itu juga, Ledia mengajak kepada seluruh masyarakat agar dapat memerangi terkait pornografi, sebab aksi prostitusi online ini bukan hanya dikalangan artis saja melainkan di kalangan anak di bawah umur.

"Prostitusi online ini juga berkaitan dengan prilaku juga. Karena ini ada yang mencari dan menawarkan. Karena ini mestinya segera ditelusuri, ada yang di bawah umur, masih sekolah itu seharusnya kontrol dari orangtua dan sekolah harus ketat," tutupnya.


https://news.okezone.com/read/2019/01/06/337/2000628/prostitusi-online-heboh-lagi-dpr-angkat-suara

Payung Hukum Belum Jelas, Hak Kaum Disabilitas Masih Terabaikan

BANDUNG - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dipandang belum optimal memberikan perlindungan terhadap hak-hak kalangan berkebutuhan khusus.

Kondisi tersebut dinilai terjadi akibat payung hukum tersebut belum dijabarkan secara mendetail. Artinya, dibutuhkan aturan turunan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, agar masyarakat berkebutuhan khusus lebih optimal dalam mendapatkan haknya.
"Dengan tidak adanya turunan dari undang-undang tersebut, maka sejumlah amanat akan sulit diimplementasikan oleh pemerintah daerah," ungkap Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah seusai Refleksi 1,5 tahun Undang-Undang Disabilitas di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin 31 Desember 2018 malam.

"Misalnya, amanatnya itu adalah membuat Komisi Nasional Disabilitas (KND). Jadi memang KND itu independen, bukan dari pemerintah," sambung Ledia mencontohkan.

Hal lainnya seperti pembentukan Unit Layanan Disbilitas (ULD) Pendidikan dan Ketenagekerjaan, agar kaum disabilitas mendapatkan ilmu dan pekerjaan secara maksimal dan terukur.

"Karena mereka (perusahaan) enggak bisa bahasa isyarat, jadi akhirnya (penyandang disabilitas) diperkerjakan di tempat yang tidak sesuai dengan kemampuan dia. Kalau ada ULD kan dia (perusahaan) bisa mendatangkan penerjemah. Jadi bisa membantu untuk yang tunarungu misalnya," paparnya.

Kendati demikian, Ledia mengakui, turunan dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 ini sedang digodok terus. Terlebih, kata Ledia, Kelompok Kerja (Pokja) Disabilitas Pusat di Jakarta sempat mengajukan komplain agar dasar hukum yang melindungi masyarakat berkebutuhan khusus tersebut bisa lebih terperinci.

"Jadi yang (masalah) pendidikan ditangani oleh ada Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan), yang ketenagaankerjaan itu ada Permenaker (Peraturan Menteri Tenaga Kerja), nah itu supaya lebih detail," tuturnya.

Hal lain yang menandakan hak kaum disabilitas masih terabaikan, yakni dalam pelaksanaan pendidikan inklusi. Ledia menyebutkan, pihaknya masih menemukan pendidikan inklusi yang memberatkan orang tua siswa. Dalam artian, harus menggaji guru yang mendampingi anaknya.

"Pemerintah harusnya memperhatikan, tapi itu lebih banyak laporannya yang di (sekolah-red) swasta," ungkapnya.

Ledia meyakinkan, pihaknya senantiasa memperjuangkan hak-hak kaum disabilitas agar mendapatkan porsi yang sama dalam bermasyarakat. Namun, memang perlu dukungan payung hukum yang jelas.

"Kalau kita sosialisasi sendiri belum ada payung hukumnya, agak susah. Kita mau advokasi dan segala macam juga jadi sulit," tandasnya.


https://nasional.sindonews.com/read/1367247/15/payung-hukum-belum-jelas-hak-kaum-disabilitas-masih-terabaikan-1546396101

Indonesia Butuh Regulasi Suporter

Written By Ledia Hanifa on Selasa, 26 Maret 2019 | 11:35:00 PM

 JAKARTA (HN) - Persoalan suporter sepak bola di Indonesia yang berujung kekerasan hingga merenggut nyawa seakan tidak akan ada habisnya. Selain kurangnya pembinaan, regulasi tegas yang mengatur suporter hingga kini belum tersedia.
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menyayangkan tak adanya aturan tegas terkait suporter sepak bola di Tanah Air. Undang-Undang No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), katanya, tidak mengatur rinci peran suporter. Padahal, mereka masuk dalam kategori pemain ke-13 dalam istilah sepak bola.

"Suporter tidak masuk dalam UU SKN, adanya hanya penonton. Akhirnya, ketika ada insiden di pertandingan, yang terkena sanksi pasti klubnya," kata Ledia dalam diskusi di Jakarta, Selasa (20/11).

Menukil butir 5 Pasal 51 UU SKN tertulis, setiap penonton dalam kejuaraan olahraga wajib menjaga, menaati, dan atau mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai ketertiban dan keamanan. Sementara pada butir 1 Pasal 75 menyebutkan, masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan keolahragaan. Di butir dua dilanjutkan, yang dimaksud peran serta masyarakat dapat dilakukan secara perorangan.

"Kedua pasal itu tidak ada turunannya. Tidak ada sanksi yang jelas bagi suporter, meskipun jika ada pidana masuk dalam KUHP. Namun, pembinaan khusus karena mereka tidak terorganisasi secara formal itu tidak ada," ucap Ledia.

Komisi X, diakui Ledia, belum ada rencana merevisi UU SKN. Bahkan, tidak masuk Program Legislasi Nasional 2015-2019. Satu-satunya cara, lanjutnya, mendorong Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) membuat Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur suporter. "Kalau dibahas di DPR sulit karena 2019 sudah tahun politik."

Senada, Ketua Umum Paguyuban Supporter Timnas Indonesia (PSTI) Ignatius Indro menilai regulasi menjadi hal penting untuk menyelesaikan masalah. Terlebih data yang dihimpun PSTI terkait jumlah korban yang meninggal akibat ulah suporter terbilang tinggi, yaitu 11 korban sejak 2017.

"Dari awal tahun 2000 kalau bicara soal rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta, itu sudah ada 16 suporter menjadi korban dan belum terpecahkan masalahnya. Fanatisme suporter Indonesia luar biasa ketimbang di luar negeri. Namun, mereka seakan menjadi sapi perahan, tidak ada perlindungan keamanan. Pemerintah tidak ada, apalagi federasi," ujar Ignatius.

Reportase : Ridsha Vimanda Nasution
Editor : Brigitha Sesilya



http://www.harnas.co/2018/11/20/regulasi-suporter-dibutuhkan

Dinilai Pelarangan Atlet Judo Berjilbab Semestinya Bisa Dihindari

Written By Ledia Hanifa on Senin, 18 Februari 2019 | 1:42:00 AM

Kasus gagalnya atlet blind judo putri Indonesia mengikuti pertandingan pada Asian Para Games 2018 di Jakarta karena teguh berjilbab dinilai bisa diantisipasi sejak awal.
Peraturan yang melarang pejudo tersebut mengenakan jilbab dalam pertandingan, kata Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, seharusnya dapat dikomunikasi terlebih dahulu oleh pemerintah kepada pihak penyelenggara. “Jika peraturan yang jadi hambatan semestinya federasi olahraga dan Kemenpora sudah mengantisipasi sejak awal. Karena, Arab Saudi sudah melakukannya sejak awal melakukan lobby agar atletnya yang sangat berharga memperjuangkan bangsa bisa maju. Ya, Wojdan Ali Seraj tahun 2012 di Olimpiade London tetap mengenakan hijabnya saat bertanding,” terangnya dalam siaran persnya kepada hidayatullah.com, Selasa (09/10/2018).
Ledia menyebutkan, jika hal tersebut ditanggapi cepat oleh pemerintah, tidak akan ada lagi atlet yang dikeluarkan dalam pertandingan karena teguh membela perintah agama.
“Jika pemerintah Indonesia via Kemenpora dan National Paralympic Committee Indonesia melakukan pendekatan sejak awal semestinya pelarangan terhadap Miftahul bisa dihindari,” sesalnya.
Ledia pun mempertanyakan perhatian pemerintah terhadap atlet-atlet Indonesia, khususnya yang bertanding pada event Asian Para Games yang sudah digelar sejak 8 Oktober 2018, kemarin.
 “Seberapa besar perhatian pihak berwenang untuk mendukung para atlet kita yang membawa nama besar Indonesia di kancah internasional? Mengapa terasa seperti pengabaian?” ujarnya.
Ledia semakin geram saat mengetahui adanya atlet joduka tunanetra, Miftahul Jannah asal Aceh, yang didiskualifikasi karena menolak melepas jilbab sebelum bertanding.
Menurut Ledia, melepas jilbab dalam pertandingan Asian Para Games merupakan peraturan yang tidak logis. Pasalnya, banyak atlet Indonesia yang berhijab dan diperbolehkan mengikuti kegiatan Asian Games 2018 lalu.

Diberitakan media ini sebelumnya, atlet judo putri Indonesia, Miftahul Jannah, rela didiskualifikasi dari pertandingan judo tunanetra Asian Para Games 2018 yang berlangsung di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta, Senin (08/10/2018), demi mempertahankan jilbabnya.
Miftahul enggan mengikuti aturan pertandingan yaitu melepas jilbab.
“Dia mendapatkan diskualifikasi dari wasit karena ada aturan wasit dan aturan pertandingan tingkat internasional di Federasi Olahraga Buta Internasional (IBSA) bahwa pemain tidak boleh menggunakan jilbab dan harus lepas jilbab saat bertanding,” kata penanggung jawab pertandingan judo Asian Para Games 2018, Ahmad Bahar.
 “Hal yang perlu ditekankan adalah juri bukan tidak memperbolehkan kaum Muslim untuk ikut pertandingan. Aturan internasional mulai 2012, setiap atlet yang bertanding pada cabang judo tidak boleh berjilbab karena dalam pertandingan judo ada teknik bawah dan jilbab akan mengganggu,” ujarnya.
Menurut Bahar keberadaan jilbab atlet berpotensi dimanfaatkan lawan untuk mencekik leher dan berakibat fatal bagi sang atlet yang menggunakan jilbab.
“Kami menerima aturan bukan tidak boleh atlet pakai jilbab, bukan seperti itu. Tidak diperbolehkan menggunakan jilbab karena ada akibat yang membahayakan,” kata Bahar.*
https://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2018/10/10/152413/dinilai-pelarangan-atlet-judo-berjilbab-semestinya-bisa-dihindari.html


Disabilitas Punya Hak Jadi Caleg

Written By Ledia Hanifa on Kamis, 26 April 2018 | 1:10:00 AM

BANDUNG– Penyandang disabilitas di seluruh Indonesia berhak mengajukan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.

Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, sebagai warga negara, penyandang disabilitas memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam pesta demokrasi. Namun, Ledia mengakui, pada kenyataannya, hal itu sulit diimplementasikan akibat definisi kalimat sehat jasmani dan rohani sebagai syarat pencalonan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

”Nyangkutnya di sehat rohani dan jasmani. Orang kese - hatan menganggap bahwa disabilitas itu tidak sehat,” ungkap Ledia Hanifa Amaliah dalam Sosialisasi Empat Pilar DPR di Hotel Aston, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Sabtu (21/4).

Menurut Ledia, DPR sebenarnya sudah bersepakat bahwa penyandang disabilitas memiliki hak penuh untuk memilih dan dipilih, termasuk dipilih dalam Pileg 2019 mendatang. Terlebih, DPR telah mengesahkan UU Nomor 8/ 2016 tentang Penyandang Disabilitas. ”DPR sebetulnya yang paling penting mampu secara jasmani dan rohani.

Kan mereka bukan tidak mampu, mereka sehat, tinggal mereka mampu atau tidak, punya kecakapan untuk itu,” kata Ledia.Oleh karenanya, Ledia mendesak KPU menetapkan aturan yang memungkinkan para penyandang disabilitas bisa mendaftarkan diri sebagai caleg di Pileg 2019.

Kepala Administrasi Yayasan Peduli Tuna Daksa Mochamad Syaid mengakui, kalimat sehat rohani dan jasmani sebagai syarat pencalonan memang kerap membuat para penyandang disabilitas minder. Terlebih, syarat tersebut tidak dijelaskan secara terperinci, khususnya bagi penyandang disabilitas.

http://koran-sindo.com/page/news/2018-04-23/5/5/Disabilitas_Punya_Hak_Jadi_Caleg

Hak Disabilitas Belum Terpenuhi

BANDUNG –  Masih belum terpenuhinya hak politik untuk penyandang disabiltas membuat anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menyuarakan agar keberadaan penyandang disabilitas yang memiliki hak politik baik dipilih maupun memilih harus terpenuhi.

Dia menilai, pada kenyataannya untuk memberikan kesempatan kepada para penyadang disabilitas belum sepenuhnya terlaksana. Sebab, pada undang-undang pemilu sendiri memberikan syarat bahwa menjadi anggota legislatif atau kepala daerah harus sehat jasmani dan rohani.

“Ini kan nyakut di sehat rohani dan jasmani. Orang kesehatan menganggap bahwa disabilitas itu tidak sehat,” ungkap Ledia ketika ditemui dalam acara Sosialisasi Empat Pilar DPR RI di Hotel Aston, Jalan Pasteur, di Bandung belum lama ini.

Dia menilai, di kalangan legislatif sendiri sebetulnya sudah bersepakat penyandang disabilitas memiliki hak penuh untuk memilih dan dipilih, termasuk dipilih dalam Pileg 2019 mendatang. Bahkan, untuk undang-undangnya sendiri sudah di sahkan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Untuk itu, Ledia mendesak KPU menetapkan aturan yang memungkinkan para penyandang disabilitas bisa mendaftarkan diri sebagai caleg di Pileg 2019.  Dengan begitu, KPU harus mampu memperluas terminologi sehat jasmani dan rohani sebagai syarat pencalonan Pileg 2019 pada undang-undangnya.

Untuk mengupayakannya, lanjut dia, KPU dan pihak kesehatan harus membuat kesepakatan dengan merujuk rekomendasi dari pihak kesehatan. Namun, untuk implementasi secara teknis harus dibuat peraturan KPUnya yang lebih rinci.

Ledia pun mendorong para penyandang disabilitas segera menyosialisasikan haknya untuk dipilih dalam Pileg 2019, terutama kepada KPU mumpung pendaftaran Pileg 2019 dimulai. Sebab, jika terlambat, penyandang disabilitas bisa kembali kehilangan hak dipilihnya.

“Jangan terlambat, harus bisa dari sekarang. Kemarin mereka agak terlambat menyampaikan ke KPU terkait calon kepala daerah yang juga seharusnya bisa diterima, tapi terlambat karena sudah keburu pendaftaran. Nah ini harus dimulai sosialisasi sebelum pendaftaran,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Administrasi Yayasan Peduli Tuna Daksa Mochamad Syaid mengakui, kalimat sehat rohani dan jasmani sebagai syarat pencalonan memang kerap membuat para penyandang disabilitas minder untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Terlebih, syarat tersebut tidak dijelaskan secara terperinci, khususnya bagi penyandang disabilitas.

“Memang benar, kalimat itu yang sering membuat kami menjadi minder. Mungkin hanya bagi mereka yang tahu lebih dalam saja soal aturan yang berani mencalonkan diri,” ungkap Syaid melalui sambungan telepon selulernya.

Padahal, kata Syaid, banyak di antara rekan-rekannya sesama penyandang disabilitas layak menjadi caleg karena mampu dan memiliki massa pendukung yang besar. Pihaknya berharap, KPU memberikan penjelasan lebih terperinci dan luas terkait syarat pencalonan tersebut bagi para penyandang disabilitas.

“Kami juga meminta KPU lebih masif menyosialisasikan pencalonan kepada penyandang disabilitas. Sebab, ajakan untuk memilih sendiri sudah cukup baik, namun untuk dipilih masih sangat kurang. Padahal, kami juga memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih,” katanya.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat membantah, jika anggapan penyandang disabilitas kesulitan mendapatkan haknya untuk maju ke ajang pesta demokrasi, termasuk Pileg 2018.

Dia menegaskan, KPU memberikan hak penuh bagi penyandang untuk mencalonkan diri caleg di Pileg 2019. Terlebih, selama ini dari penyandang disabilitas ada yang sudah menjadi anggota Legislatif.

“Gak, gak seperti itu. Contohnya Pak Jumono (penyandang disabilitas), dia juga kan dulu jadi anggota DPR,” sebut Yayat.

Kendati begitu, Dia mengakui, anggapan tersebut muncul karena salah persepsi dalam memahami kalimat sehat rohani dan jasmani sebagai syarat pencalonan. Yayat mengatakan, dalam syarat tersebut, pihaknya sudah mencantumkan penjelasan bahwa syarat tersebut bukan diperuntukkan bagi penyandang disabilitas.

“Itumah salah persepsi saja, kita sudah cantumkan penjelasannya bahwa sehat jasmani diperuntukan secara umum bukan untuk penyandang disabilitas,”tutup Yayat. (a1/yan)

http://jabarekspres.com/2018/hak-disabilitas-belum-terpenuhi/

Puisi Sukmawati Dinilai Ganggu Keberagaman di Indonesia

JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyayangkan puisi berjudul Ibu Indonesia yang ditulis Putri Proklamator Bung Karno, Sukmawati Soekarnoputri.

Puisi yang dibacakan Sukmawati dalam acara Indonesian Fashion Week: Menyambut 29 Tahun Karya Anne Avantie itu menuai kritik banyak pihak.

Ketua Bidang Humas Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa Amaliah mengakui ekspresi dari hati bisa dikeluarkan dalam bentuk puisi.

Namun, kata dia, sebaiknya isi puisi tidak membuat orang tersinggung. "Yang perlu dicermati begini, buat orang-orang yang mempunyai posisi yang baik, posisi yang cukup dihormati banyak orang, memang harus mempunyai kehati-hatian dalam menyampaikan berbagai hal, agar tidak menimbulkan polemik berikutnya," kata Ledia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Dia menjelaskan, sebaiknya mengenai azan tidak perlu dipertentangkan karena itu adalah panggilan untuk beribadah.

"Dua hal yang dimunculkan, kan ini lebih baik dari ini, ini sebaiknya tidak dimunculkan. Karena ini akan mengganggu rasa keberagaman, sebagian besar muslim," paparnya.

Maka itu, menurut dia, kritik terhadap puisi Sukmawati itu harus menjadi pelajaran. "Kehati-hatian kita membuat perumpamaan, membuat pernyataan. Karena ini bagian dari upaya menjaga kondisi yah," tuturnya.

Berikut isi puisi Sukmawati yang kontroversial:

Ibu Indonesia

Aku tak tahu Syariat Islam
Yang kutahu sari konde ibu Indonesia sangatlah indah
Lebih cantik dari cadar dirimu

Gerai tekukan rambutnya suci
Sesuci kain pembungkus ujudmu
Rasa ciptanya sangatlah beraneka
Menyatu dengan kodrat alam sekitar

Jari jemarinya berbau getah hutan
Peluh tersentuh angin laut

Lihatlah ibu Indonesia
Saat penglihatanmu semakin asing
Supaya kau dapat mengingat
Kecantikan asli dari bangsamu

Jika kau ingin menjadi cantik, sehat, berbudi, dan kreatif
Selamat datang di duniaku, bumi Ibu Indonesia

Aku tak tahu syariat Islam
Yang kutahu suara kidung Ibu Indonesia, sangatlah elok
Lebih merdu dari alunan adzan mu
Gemulai gerak tarinya adalah ibadah
Semurni irama puja kepada Illahi
Nafas doanya berpadu cipta
Helai demi helai benang tertenun
Lelehan demi lelehan damar mengalun
Canting menggores ayat ayat alam surgawi

Pandanglah Ibu Indonesia
Saat pandanganmu semakin pudar
Supaya kau dapat mengetahui kemolekan sejati dari bangsamu

Sudah sejak dahulu kala riwayat bangsa beradab ini cinta dan hormat kepada ibu Indonesia dan kaumnya.
https://nasional.sindonews.com/read/1294747/12/puisi-sukmawati-dinilai-ganggu-keberagaman-di-indonesia-1522732489/13

PKS Minta Sukmawati Hati-hati Berekspresi lewat Puisi

Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus PKS Ledia Hanifa Amaliah menyarankan Sukmawati Sokarnoputri lebih berhati-hati dalam berekspresi. Hal itu menanggapi salah satu bait puisi Sukmawati yang menyebut kidung lebih indah daripada azan.

Menurutnya, Sukmawati sebagai seorang tokoh harus dapat menjaga setiap tingkah dan tuturnya agar tidak menimbulkan polemik.

"Buat orang-orang yang mempunyai posisi yang baik, posisi yang cukup dihormati banyak orang memang harus mempunyai kehati-hatian dalam menyampaikan berbagai hal agar tidak menimbulkan polemik," ujar Ledia di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/4).

Ledia menjelaskan azan merupakan bagian dari ibadah. Ia berkata hal itu tidak dapat diperdebatkan, termasuk dibandingkan dengan kidung. Ia khawatir perbandingan adzan dengan kidung menggangu keberagaman umat Muslim.

"Azan itu bagian dari panggilan beribadah. Yang terkait dengan ibadah itu sebaiknya tidak diangkat-angkat, dalam konteks dipertentangkan," ujarnya.

Oleh karena itu, Ledia berharap Sukmawati selaku putri Presiden Sukarno itu lebih selektif memilih kata dalam berekspresi ke depan agar tidak menimbulkan polemik.

"Jadi memang ini jadi sebuah pelajaran, kehati-hatian membuat perumpamaan, membuat pernyataan. Karena ini bagian dari upaya menjaga kondisi," ujar Ledia.

Ia enggan berkomentar soal proses hukum atas pernyataan Sukmawati. Pasalnya Ledia menilai proses hukum merupakan tindakan perseorangan atau pihak yang merasa dirugikan oleh pernyataan Sukmawati.

"(Proses hukum) diserahkan pada masing-masing, ya. Kalau itu memang mau diproses, berarti itu urusannya dengan individu yang mau menggugat itu," ujarnya.

Sebelumnya, Sukmawati menyebut kidung lebih indah dari azan. Hal itu disampaikan saat membaca puisi dalam acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018.

"Aku tak tahu syariat Islam. Yang kutahu suara kidung Ibu Indonesia, sangatlah elok. Lebih merdu dari alunan azanmu," ucap Sukmawati saat membacakan salah satu bait puisi berjudul "Ibu Indonesia".

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180403141543-32-287884/pks-minta-sukmawati-hati-hati-berekspresi-lewat-puisi

LPAI minta komitmen pemerintah terkait perlindungan anak

Written By Ledia Hanifa on Rabu, 10 Januari 2018 | 10:06:00 PM

Jakarta (ANTARA News) - Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri Amriel meminta komitmen pemerintah terkait masalah perlindungan anak setelah adanya klaim darurat kekerasan anak.

"Ada yang menyebut Indonesia darurat kekerasan terhadap anak. Presiden Jokowi pun secara eksplisit menyebut kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa. Saya menagih pada masa kapan situasi itu reda?" katanya dalam diskusi bertajuk "Berpihak Pada Anak" di Jakarta, Sabtu.

Reza mengkritisi klaim pemerintah yang menyebut kondisi darurat tanpa ada aksi nyata yang terlihat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tercatat sanksi kebiri untuk pelaku kekerasan seksual pada anak.

"Saya kritisi hukuman ini dan akhirnya sampai sekarang belum ada yang dikebiri," katanya.

Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai perlindungan anak sudah mendapat dukungan berupa regulasi memadai meski implementasinya belum maksimal. Di sisi lain, aturan yang ada belum berjalan maksimal karena regulasi lanjutannya, yakni UU Pengasuhan Anak belum rampung disahkan.

"Saat awareness tidak ada, tidak terinternalisasi, maka penegakan hukumnya juga tidak maksimal. Jika ingin perlindungan anak jangka panjang, awareness tidak boleh putus. Tapi regulasi peengakan hukumnya juga tetap harus jalan," katanya.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasa Putra mengatakan kasus kekerasan terhadap baik fisik maupun psikis tidak bisa dilihat biasa saja.

Lembaga itu mencatat sepanjang 2012-2016, terjadi sebanyak 23.858 kasus kekerasan anak, termasuk "bullying", baik sebagai korban maupun pelaku.

Ia berharap tingkat kesadaran masyarakat dapat terus meningkat untuk sama-sama melakukan perlindungan terhadap anak.

"Awareness itu utama karena kesadaran ini adalah deteksi dini agar tidak ada korban selanjutnya," ujarnya.
https://www.antaranews.com/berita/641992/lpai-minta-komitmen-pemerintah-terkait-perlindungan-anak

Anggota DPR Sambut Baik Program Cuti Ayah Mengasuh Bayi

Written By Ledia Hanifa on Selasa, 11 Juli 2017 | 10:31:00 PM



REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Anggota Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa menilai dengan adanya cuti bagi ayah dalam pengasuhan, terutama di awal-awal kelahiran anak, akan mendukung kesehatan bayi dan ibu.

Ledia menilai peran pengasuhan anak merupakan peran seiring sejalan yang harus dilakukan baik oleh seorang ibu maupun ayah. Karena itu, pelibatan peran ayah termasuk di awal-awal kelahiran  menjadi penting.

“Di awal kelahiran, seorang ibu masih memerlukan pemulihan fisik sekaligus support besar dalam hal memenuhi hak anak mendapatkan ASI ekslusif sehingga kehadiran seorang ayah secara penuh dapat mendukung peningkatan kesehatan baik bagi ibu maupun bayi,” ujar Ledia Hanifa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1).

Mengingat hal tersebut, Ledia mengapresiasi program kerja cagub-cawagub DKI Jakarta Anies-Sandi yang menempatkan pemberian hak cuti bagi ayah satu pekan sebelum dan tiga pekan sesudah isteri melahirkan sebagai bagian dari janji kerja.

Menurut dia, program Anies-Sandi berupa cuti bagi ayah (paternity leave) di masa istri melahirkan ini akan bisa memberikan kesempatan para suami untuk mendampingi isteri di masa-masa krusial menjelang dan pasca melahirkan dengan tenang. Hal ini diperlukan mengingat wewenang pemberian hak cuti bagi PNS di kalangan pegawai pemprov berada di tangan gubernur.

“Suami yang mendampingi isteri di masa-masa awal melahirkan ini akan mendorong sang ibu menjadi lebih rileks dan upaya memberikan ASI ekslusif pun diharapkan akan berjalan lebih baik," kata dia.

Artinya, ujar Ledia, cuti bagi ayah akan menguntungkan banyak pihak. Baik untuk bayi, buat ibu, buat ayah yang terlibat dalam pengasuhan sejak awal, bahkan buat pemerintah sendiri yang masih harus menggenjot angka pencapaian paparan pemberian ASI Ekslusif di tengah masyarakat.

Legislator PKS dari daerah pemilihan Kota Bandung dan Kota Cimahi ini mengatakan hingga saat ini, angka target nasional capaian pemberian ASI Ekslusif adalah 80 persen dari jumlah seluruh ibu melahirkan.

Sementara data dari Profil Kesehatan Indonesia, Kemenkes 2016, angka pencapaian paparan pemberian ASI Ekslusif di DKI Jakarta baru berjumlah 67,1 persen dari jumlah seluruh ibu melahirkan di DKI Jakarta.

http://www.republika.co.id/berita/nasional/pilkada/17/01/18/ojz2dz330-anggota-dpr-sambut-baik-program-cuti-ayah-mengasuh-bayi

Angka Kekerasan Anak dan Perempuan 2016 Dkuatirkan Meningkat

KBRN, Jakarta: Angka kekerasan anak dan perempuan dalam lima tahun terakhir di Indonesia jumlahnya meningkat drastis. Jika darurat kekerasan anak dan perempuan ini tidak ditangani secara bersama-sama dikuatirkan 'bonus demografi' tidak bisa dinikmati Indonesia pada tahun 2020-2035.

Fakta tadi disampaikan Sujatmiko, Deputi bidang Koordinasi Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam sebuah acara diskusi bersama Pimpinan Redaksi, wartawan sejumlah media massa dan LSM,  Rabu, 07 Desember 2016 pagi di Jakarta.

"Jumlah angka kekerasan terhadap anak dan perempuan tahun 2016 sedang dihitung, namun dikuatirkan angkanya naik," ujar Sujatmiko.

Terkait kekerasan terhadap anak, Sujatmiko menengarai penyebab peningkatan jumlah kasus kekerasan sejak tahun 2011 hingga tahun 2015 karena pornografi.

"Saat ini anak anak kita sudah memegang smartphone sendiri sendiri yang sulit dipantau apa yang mereka buka," katanya.

Faktor lain yang menyebabkan tingginya jumlah kekerasan terhadap anak dan perempuan adalah semakin mudahnya melaporkan kasus kekerasan.
"Melalui SMS dan WA sekarang bisa melaporkan. Negatifnya, angka kekerasan terlihat naik namun positifnya penanganannya  bisa dilakukan  lebih dini," pungkas Sujatmiko.

Untuk mengatasi problem kekerasan terhadap anak dan perempuan, Pemerintah menjadikan 3 Ends sebagai program unggulan.

Program ini bertujuan untuk mengakhiri permasalahan yang dihadapi kaum perempuan dan anak, yakni (1)  Akhiri kekerasan terhadap anak dan perempuan; (2) Akhiri perdagangan manusia; dan (3) Akhiri ketidakadilan akses ekonomi untuk perempuan.

"Pemerintah bersama perangkatnya jangan bergerak sendiri sendiri. Terutama terkait akses ekonomi keluarga. Keluarga dimana 70 persen kekerasan terjadi di rumah harus  diberi akses ekonomi,"pinta Ledia Hanifa Amalia, Anggota komisi VIII DPR RI, Rabu (07/12/2016) pagi.
Dalam diskusi bertajuk "program 3Ends Sebagai Upaya Mewujudkan Negara Ramah Perempuan dan Anak" Juga disinggung banyak problem kendala mengakhiri kekerasan terhadap anak dan perempuan. Selain kesetaraan gender, soal pernikahan dini juga menjadi sorotan.

http://www.rri.co.id/jakarta/post/berita/335653/ulasan/angka_kekerasan_anak_dan_perempuan_2016_dkuatirkan_meningkat.html

Tekan Kekerasan Pada Perempuan dan Anak, Ledia Hanifa Dorong Polri Bentuk Unit PPA Hingga Tingkat Kecamatan

Jurnalbandung.com – Hukuman bagi para pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak dinilai belum maksimal. Hal ini terjadi karena belum adanya persepsi yang sama dalam memandang masalah tersebut.

Anggota Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, berdasarkan data yang ada, hanya 11% pelaku tindak kekerasan yang divonis di atas 10 tahun penjara dari hukuman 5 tahun penjara hingga maksimal 15 tahun penjara.

Padahal, dalam undang-undang yang baru, hukuman pelaku tindak kekerasan diperberat menjadi maksimal 20 tahun penjara.

“Itu menunjukkan bahwa penegakan hukum pada pelaku tindakan kekerasan belum maksimal,” terang Ledia seusai mengisi kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundangan Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, di Gedung Rabbani Kota Cimahi, Senin (14/11).

Untuk itu, dirinya akan terus melakukan sosialisasi pada masyarakat, terutama ibu-ibu rumah tangga. Sehingga, mereka minimal mengetahui masalah perlindungan untuk perempuan dan anak.

Kemudian, lanjut Ledia, yang harus disosialisasikan juga adalah terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Banyak hal yang harus dilakukan agar tumbuh kesadaran di masyarakat, minimal haknya untuk mendapatkan perlindungan dan membela diri,” ujarnya.

Seharusnya, tambah Ledia, setiap kegiatan sosialisasi berkaitan dengan masalah ini hadir pihak kepolisian. Sehingga, masyarakat paham dan tahu dari segi aturannya serta teknis dalam melaporkan suatu kejadian kepada penegak hukum.

Jangan sampai para orang tua memiliki anak, tapi tidak tahu cara melindunginya. Sementara, di satu sisi kekerasan terhadap anak sangat luar biasa.

Agar kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat diminimalisasi, Ledia menilai perlu adanya kesamaan persepsi di semua kalangan, mulai dari orang tua, guru, RT/RW, pemerintah daerah dan aparat hukum setempat.

Sebab, saat ini belum sepemahaman dalam melihat kekerasan yang dialami anak karena ini “hanya” menimpa anak dan terkadang hukumannya ringan.

Selain mendorong terus dilakukan sosialisasi secara masif agar tumbuh kesadaran di masyarakat, Ledia juga akan mendorong pihak kepolisian, terutama kebijakan Kapolri yang akan membentuk Unit PPA hingga tingkat polsek.

“Saya berharap dalam penanganan masalah ini, mulai dari pencegahan hingga penegakan hukumnya berjalan maksimal agar kasus berbagai kekerasan dapat diminimalisir dari tingkat bawah,” tandasnya.

Salah seorang warga RW 17, Kelurahan Leuwigajah, Kota Cimahi, Erni Rohaeni mengatakan, dengan ada sosialisasi seperti ini, dirinya menjadi paham apa yang harus dilakukan jika terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga. Apalagi perempuan lebih tahu situasi di rumah.

“Saya berharap sih tidak terjadi di dalam keluarga atau di lingkungan kasus kekerasan baik terhadap perempuan maupun anak-anak ini,” tuturnya.

https://www.jurnalbandung.com/tekan-kekerasan-pada-perempuan-dan-anak-ledia-hanifa-dorong-polri-bentuk-unit-ppa-hingga-tingkat-kecamatan/

Ledia Hanifa, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS: Persoalan Harus Ditangani dari Hulu ke Hilir

Mengapa laporan kekerasan seksual terhadap anak masih meningkat padahal regulasi hukuman kebiri sudah disahkan? Ada apa?
Persoalan ini seharusnya ditangani dari hulu ke hilir. Persoalan terbesar, kita tidak punya satu sistem untuk usaha preventif dari awal. Artinya, dimulai dari keluarga, lingkungan, dan sosial.

Ketika kita tidak punya sistem perlindungan anak, maka dia akan terus menjadi tumpukan masalah berikutnya. Yang kita harapkan, semua terlibat, tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah.

Hukuman terberat itu juga sudah ada. Di 2015, hukuman untuk pelaku kekerasan terhadap anak hanya 11 persen lebih dari 10 tahun, sisanya di bawah 10 tahun. Jadi, kalau kita lihat, bahwa sosialisasi aparat penegak hukum masih minim. Perlu sosialisasi secara masif lagi.

Padahal, rentang hukuman pokok berdasarkan UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan pertama UU Perlindungan Anak mengamanatkan masa hukuman 5-15 tahun bagi pelaku kejahatan seksual. Perubahan kedua dalam UU Perlindungan anak tidak akan berdampak lebih baik jika perspektif perlindungan anak dari aparat penegak hukum belum sama.

Apa faktor masih tingginya kekerasan seksual terhadap anak?
Pertama karena kita tidak pernah memberikan pemahaman dasar terkait upaya perlindungan anak. Kedua, persoalan berikutnya, orang sudah lebih berani untuk melapor. Berarti sebetulnya menjadi lebih banyak laporan (kasus kekerasan seksual anak). Probalitasnya kasus ini semakin meningkat.

Bagaimana dampak kasus-kasus kekerasan terhadap anak tersebut?
Psikologisnya, fisiknya, tidak bisa tumbuh kembang secara maksimal. Mereka bisa jadi mengikuti (mencontoh perlakuan yang mereka terima saat jadi korban kekerasan—Red).

Bagaimana solusinya, baik dalam penegakan hukumnya serta pencegahannya?
Dari pendidikan keluarga, sekolah, sistem di masyarakat, bersamaan keseluruhannya. Dan benar-benar harus bergerak bersama dengan aparat penegak hukum.

Perlukah kajian kembali UU Perlindungan Anak terkait meningkatnya laporan kasus-kasus belakangan?
Sebetulnya, dalam pembahasan terakhir disepakati ada pasal pengasuhan keluarga yang tidak masuk dalam UU, karena itu revisi itu penting. Harusnya (pasal itu) dimasukkan. Itu yang sekarang menjadi bahan pembicaraan.       Oleh Dessy Suciati Saputri, ed: Fitriyan Zamzami

http://www.republika.co.id/berita/koran/pro-kontra/16/11/22/oh14o613-ledia-hanifa-anggota-komisi-viii-dpr-ri-dari-fraksi-pks-persoalan-harus-ditangani-dari-hulu-ke-hilir

DPR sahkan Perppu Perlindungan Anak menjadi undang-undang

Rapat Paripurna DPR mengesahkan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak yang memuat hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual pada anak menjadi undang-undang. Tetapi dua fraksi, yaitu Gerindra dan PKS menolak perppu tersebut.

Dalam sidang paripurna, Rahayu Saraswati Djoyohadikusumo dari Fraksi Gerindra mengatakan tidak sepakat perppu itu disahkan karena menilai solusi yang ditawarkan dalam peraturan itu tidak efektif untuk perlindungan anak.

"Kami konsisten dalam menyatakan persetujuan dalam perlindungan anak di Indonesia dan bahwa sanksi pidana perlu ditingkatkan tetapi tidak ada ruang untuk perbaikan perppu itu," kata Rahayu.

Dia menambahkan, bahwa dia mendukung percepatan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai bentuk perlindungan anak.

"Kami mendukung percepatan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sudah masuk dalam prolegnas prioritas agar langkah-langkah perlindungan korban yang efektif dan komprehensif dapat dilakukan, " tambahnya.

Selain itu, Rahayu juga meminta adanya revisi terhadap UU Perlindungan Anak.

Sementara itu Fraksi PKS, lewat juru bicaranya Ledia Hanifah menyatakan, tidak setuju perppu ini disahkan dengan beberapa catatan, antara lain bahwa penerapan hukuman kebiri bukan satu-satunya solusi untuk perlindungan anak.

"Kita melihat bahwa ada sejumlah hal yang berkaitan dengan ketetapan pemberatan hukuman dengan kebiri, kami melihat ini bukan satu-satunya solusi yang dapat dilakukan, kebiri bukan hukuman yang tepat," jelasnya.

Ledia mengatakan rumusan yang ada dalam perppu itu juga hanya sedikit memberikan perhatian terhadap rehabilitasi korban.

"Rumusan yang ada dalam perpu, hingga teknis pelaksanaaannya itu tidak seperti memberikan perlindungan yang paripurna kepada masyarakat. Perhatian terhadap korban justtu sangat minim, hanya memberikan pemberatan hukuman pada pelaku. rehabilitasi korban tidak ada, pelaku malah dapat," katanya.

Fraksi PPP menyatakan setuju dengan pengesahan perppu sebagai solusi sementara untuk perlindungan anak.

Sementara itu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise mengatakan akan segera membuat peraturan pemeritah untuk mengatur perppu yang telah disahkan jadi undang-undang tersebut.

Dalam perppu tersebut, dicantumkan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual, antara lain hukuman kebiri, mati, serta pemasangan chip elektronik bagi pelaku.

http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/10/161012_indonesia_perppu_perlindungan_anak_sah

Meskipun Sudah Disahkan Jadi UU, Perppu Kebiri Harus Tetap Direvisi

dakwatuna.com – Jakarta. Perppu No. 1 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak resmi disahkan menjadi Undang-undang. Meski begitu, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, pihaknya meminta agar Perppu tetap di revisi dan dibuat UU yang lebih komprehensif.

“Kami menghargai sikap seluruh fraksi. Kalaupun kami setuju mengikuti mayoritas pendapat fraksi. Catatan yang terpenting adalah kita harus bersepakat Perppu Ini akan direvisi dan dibuat Undang-undang yang lebih komprehensif,” kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, seperti yang dilansir dari detik.com, Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Selain Jazuli, politikus FPKS lainnya, Ledia Hanifa Amalia juga beranggapan bahwa perppu soal kebiri ini bukanlah solusi untuk perlindungan anak. Menurutnya, masalah pelaku kejahatan bukan sekadar menghilangan libido pelaku.

“Ini bukan solusi satu-satunya, bukan hanya karena libido tapi bisa jadi karena psikis,” ujar Ledia, seperti yang dilansir dari viva.co.id, Rabu (12/10/2016).

Sebelum Perppu kebiri disahkan, PKS memang tidak menyetujuinya. Paripurna pengesahan Perppu itupun sempat berjalan alot.

Selain FPKS, Fraksi Partai Gerindra pun menolak pengesahan tersebut. Anggota Fraksi Gerindra Rahayu Saraswati mengungkapkan, saat ini pihaknya bisa menerima hasil keputusan paripurna karena merupakan sebuah penghormatan terhadap sikap demokratis yang berjalan.

“Kami menghormati keputusan tersebut tapi berdasarkan prinsip, nanti disampaikan dalam catatan bahwa Fraksi Gerindra menjadi yang belum menyetujui,” papar Anggota Fraksi Gerindra Rahayu Saraswati. (abr/dakwatuna)

Sumber: http://www.dakwatuna.com/2016/10/12/82912/meskipun-sudah-disahkan-jadi-uu-perppu-kebiri-harus-tetap-direvisi/#ixzz4mWL7BWQ8

Cuti Melahirkan 6 Bulan Dinilai Bisa Selesaikan Masalah Anak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR Ledia Hanifa Amalia mendukung penuh Peraturan Gubernur Aceh Nomor 49 tahun 2016 Tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif. Dengan aturan itu, banyak masalah anak bisa diselesaikan dan hubungan ibu dengan anak diyakini akan lebih dekat sejak dini.

"Problem di kita kenapa anak kita banyak berbagai masalah, ini kan karena salah satunya ikatan dengan orang tua minim. Ini kan satu upaya bagus untuk menyikapi itu," kata Ledia kepada Republika.co.id, kemarin.

Selain itu, menurut Ledia, aturan ini dinilai mendukung upaya pemenuhan kebutuhan ASI akan terpenuhinya hak anak. "(Peraturan) itu sangat bagus, karena ketika kita bicara ASI eksklusif itu lebih bisa terpenuhi. Anak jadi terpenuhi haknya," ujar dia.

Wakil Ketua Komisi VIII ini mengatakan, cuti yang diberikan selama enam bulan kepada ibu menyusui akan memperbaiki kualitas ASI. Produksi ASI seorang ibu akan lebih baik jika diberikan waktu istirahat lebih panjang.

Gubernur Aceh, Zaini Abdullah menerbitkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 49 tahun 2016 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dalam upaya memenuhi kebutuhan ASI dan terpenuhinya hak anak, perempuan, dan orang tua.

Pergub yang ditandatangani pada tanggal 12 Agustus 2016 tersebut mengatur tentang cuti hamil selama 20 hari dan cuti melahirkan selama enam bulan bagi Aparatur Sipil Negara, yaitu Pegawai Negeri Sipil, tenaga kontrak dan lainnya yang berkeja di jajaran Pemerintah Aceh.

http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/16/09/05/oczpdf-cuti-melahirkan-6-bulan-dinilai-bisa-selesaikan-masalah-anak

DPR Minta Pelaku Prostitusi LGBT Dihukum di Atas 10 Tahun



VIVA.co.id – Anggota Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amalia meminta hukuman terhadap pelaku dan pengguna jasa prostitusi LGBT terhadap anak di atas sepuluh tahun penjara.
"Setidaknya di atas 10 tahun plus pemberatan hukuman," kata Ledia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat 2 September 2016.
Menurut Ledia, selama ini hukuman pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak masih sangat ringan sehingga belum memberikan efek jera bagi para pelaku. Padahal, kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang sangat luar biasa tentu hukumannya juga harus berat.
"Selama ini (2015) hanya 11 persen pelaku kejahatan seksual terhadap anak divonis 10 tahun ke atas," ucapnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyatakan, hukuman terhadap pelaku prostitusi sesama jenis harus diperjelas? dan dicantumkan dalam revisi Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP yang sedang dibahas di DPR.
"Perilaku prostitusi sesama jenis sebagaimana yang dilansir media harus diperjelas hukumannya dan dicantumkan dalam revisi RUU KUHP," ujarnya.

http://politik.news.viva.co.id/news/read/816952-dpr-minta-pelaku-prostitusi-lgbt-dihukum-di-atas-10-tahun

DPR minta pemerintah segera rehabilitasi korban muncikari AR



Merdeka.com - Anggota Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amaliah meminta pemerintah segera melakukan rehabilitasi anak-anak yang menjadi korban muncikari AR. AR diketahui memiliki 99 anak di bawah usia 18 tahun untuk dijual ke kaum gay melalui akun Facebook.

"Untuk korban anak segera direhabilitasi dan pada saat penetapan vonis terhadap pelaku putusannya harus disertai putusan untuk memberikan resistusi terhadap korban sebagaimana ditetapkan dalam UU 35 Tahun 2014," kata Ledia di Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9).

Ledia berharap polisi menjatuhkan hukuman berat bagi pelaku dan pengguna jasa anak-anak itu, setidaknya di hukuman penjara di atas 10 tahun ditambah pemberatan hukuman. Sebab, di tahun 2015 saja, Ledia melihat baru 11 persen pelaku kejahatan seksual yang divonis di atas 10 tahun.

"Pelaku dan pengguna jasanya harus dihukum seberat-beratnya. Setidaknya di atas 10 tahun plus pemberatan hukuman. Selama ini (2015) hanya 11 persen pelaku kejahatan seksual terhadap anak divonis 10 tahun ke atas," tegasnya.

Dijelaskannya, sejauh ini belum ada hukuman bagi sesama jenis. Oleh sebab itu, lanjutnya, perlu diperjelas bentuk hukumannya serta dimasukkan dalam revisi RUU KUHP.

"Sebagaimana yang dilansir media harus diperjelas hukumannya dan dicantumkan dalam revisi RUU KUHP," tutupnya.

http://www.merdeka.com/peristiwa/dpr-minta-pemerintah-segera-rehabilitasi-korban-muncikari-ar.html

Catatan

Kunjungan