VIVA.co.id – Anggota Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amalia meminta hukuman
terhadap pelaku dan pengguna jasa prostitusi LGBT terhadap anak di atas sepuluh
tahun penjara.
"Setidaknya di atas 10 tahun
plus pemberatan hukuman," kata Ledia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat
2 September 2016.
Menurut Ledia, selama ini hukuman
pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak masih sangat ringan sehingga
belum memberikan efek jera bagi para pelaku. Padahal, kekerasan seksual
terhadap anak merupakan kejahatan yang sangat luar biasa tentu hukumannya juga
harus berat.
"Selama ini (2015) hanya 11
persen pelaku kejahatan seksual terhadap anak divonis 10 tahun ke atas,"
ucapnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera
(PKS) ini menyatakan, hukuman terhadap pelaku prostitusi sesama jenis harus
diperjelas? dan dicantumkan dalam revisi Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP
yang sedang dibahas di DPR.
"Perilaku prostitusi sesama
jenis sebagaimana yang dilansir media harus diperjelas hukumannya dan
dicantumkan dalam revisi RUU KUHP," ujarnya.
0 comments:
Posting Komentar