Tampilkan postingan dengan label Sekolah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sekolah. Tampilkan semua postingan

Terima Kunjungan Sekolah Bintang Madani, Ledia Hanifa Berikan Edukasi terkait Fungsi dan Tugas DPR-RI

Written By Ledia Hanifa on Rabu, 01 April 2026 | 7:34:00 PM

 


Jakarta (01/02) — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifah Amalia, menerima kunjungan dari Sekolah Bintang Madani Kota Bandung, Jawa Barat di Ruang Rapat Fraksi PKS DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Kamis (01/02).

Dalam kunjungannya, selaku ketua guru pembimbing siswa dari Sekolah Bintang Madani menyampaikan maksud dari kedatangannya yakni memberikan penjelasan dan pemahaman dasar kepada para siswa mengenai Fungsi DPR RI.

“Tujuan kami hadir berkunjung ke gedung ini dalam rangka belajar. Kami ingin anak-anak kami ini bisa belajar mengenal parlemen, lembaga pemerintahan, terutama di lembaga legislatif, kami ingin agar anak anak mengetahui secara nyata bagaimana berjalanya pemerintahan, supaya anak anak dapat belajar tentang hak dan tanggung jawab, semoga anak anak bisa mendapatkan ilmu yang bermanfaat hari ini dan menjadi generasi penerus bangsa ini ke depan,” ungkapnya.

Anggota Komisi X Fraksi PKS DPR-RI ini menyambut hangat dengan menyampaikan apresiasi kepada para siswa.

“Alhamdulillah teman-teman bisa berkunjung ke sini. Selamat datang di rumah rakyat. Semoga kunjungan ini bisa bermanfaat dan mudah-mudahan bisa menambah pengetahuan dan wawasan buat teman-teman semua,” ujarnya.

Ledia Hanifa kemudian memberikan penjelasan tentang fungsi-fungsi Dewan Perwakilan Rakyat kepada para siswa meliputi proses pemilihannya, serta program-program yang telah dilakukan kepada masyarakat.

Anggota DPR-RI Dapil Jawa Barat I tersebut juga memberikan kesempatan kepada siswa-siswa sekolah dasar tersebut untuk menyampaikan kesan pesannya berkunjung ke Gedung DPR-RI.

“Gimana rasanya berkunjung ke sini (DPR-RI)?” tanya-nya.

“Kesan saya waktu masuk pertama kali ke sini hawanya dari luar panas tapi langsung berubah dingin, gedungnya mewah banget, dan pas tadi ditunjukin tempat pengangkatan presiden, saya langsung ngerasa saya yang jadi Presidennya,” ujar salah seorang siswa peserta didik dari Sekolah Bintang Madani.

Diakhir, Ledia Hanifa membuka sesi tanya jawab kepada para siswa untuk lebih dekat lagi mengenal DPR-RI.


Sumber : https://fraksi.pks.id/2024/02/01/terima-kunjungan-sekolah-bintang-madani-ledia-hanifa-berikan-edukasi-terkait-fungsi-dan-tugas-dpr-ri/


Sekolah Roboh Telan Korban, Ledia: Aturan Standar Sarana Prasana Pendidikan Harus Ditegakkan!

Written By Ledia Hanifa on Rabu, 22 Januari 2020 | 11:51:00 PM

Jakarta, Gontornews — Robohnya sekolah adalah kabar buruk bagi dunia pendidikan. Bagaimana kalau dua sekolah roboh dalam waktu berdekatan?

“Innalillahi wa inna ilaihi rojiuun. Ini sungguh kabar, buruk, bahkan sangat buruk bagi dunia pendidikan kita, terlebih sampai menyebabkan korban luka dan meninggal dunia,” kata Ledia Hanifa Amaliah, aleg Komisi X DPR RI.

SDN Gentong di Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur roboh pada Selasa 5 November 2019 kemarin dan  menyebabkan dua orang meninggal dunia serta 11 siswa lainnya mengalami luka-luka. Sementara Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Nahdatul Wathan (NW) yang berada di Dusun Kwang Jukut, Desa Pringgerate, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat roboh pada 3 September lalu dan mengakibatkan puluhan siswa luka-luka. Dua sekolah roboh hanya dalam waktu dua bulan.

“Kedua sekolah ini terhitung masih baru. Satu sekolah, SD Negeri Gentong yang berada di bawah tanggung jawab Kemendikbud baru dibangun pada 2017 lalu sementara Madrasah Ibtidaiyah Nahdatul Wathan yang berada di bawah Kemenag dibangun pada 2012, tetapi sayang sekali keduanya mengalami musibah yang semestinya tidak perlu terjadi.”

Menurut Ledia, robohnya satu bangunan, apalagi dengan usia pembangunan  masih sangat muda adalah tanda ada sebuah kelalaian dalam penegakan standar pembangunan sarana prasarana sekolah. “Umumnya gedung yang dibangun dengan baik akan bertahan selama puluhan hingga ratusan tahun. Perbaikan yang dibutuhkan dalam perjalanan usia pun biasanya hanya berupa renovasi biasa, apalagi kalau perawatannya tepat dan berkala, umur bangunan bisa sangat panjang. Karena itu, kalau sampai ada usia gedung belum ada 10 tahun, bahkan belum sampai 5 tahun tapi sudah roboh, jelas ada unsur kelalaian di dalam pembangunannya.”

Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini mengingatkan, Indonesia sudah memiliki Peraturan Menteri Pendidikan terkait standar Sarana dan Prasarana untuk sekolah,baik tingkat SD/MI, SMP/Mts, SMA/MA, SMK juga SLB.

Regulasi yang mengatur soal standar sarana prasarana ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah  Luar Biasa.

“Semua jenjang dan jenis pendidikan sudah ada Permendikbud terkait sarprasnya, termasuk soal bangunan yang diantaranya harus memenuhi standar keamananan dan kenyamanan. Kalau setiap pengadaan dan penyediaan sarana prasarana sekolah mengacu dan terawasi berpedoman pada regulasi tersebut insya Allah  musibah semacam bangunan roboh ini bisa dihindari. Karena itu ke depannya pemerintah harus lebih tegas memastikan peraturan ini ditegakkan.” Ujar Ledia

https://gontornews.com/sekolah-roboh-telan-korban-ledia-aturan-standar-sarana-prasana-pendidikan-harus-ditegakkan/

Kekerasan di Sekolah tak Ditoleransi

Written By Ledia Hanifa on Rabu, 15 Januari 2020 | 11:39:00 PM


JAKARTA (HN) - Kematian seorang siswa Sekolah Taruna di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), akibat tindak kekerasan yang terjadi dalam kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) harus menjadi pelajaran semua pihak.

Pasalnya, praktik kekerasan di sekolah sepatutnya tak bisa ditoleransi. Optimalisasi pengawasan dengan melibatkan masyarakat pun dinilai menjadi salah satu cara untuk mencegah tindak kekerasan selama PLS maupun dalam kegiatan lainnya di sekolah.

"Jadi harus ada power sharing agar pengawasan bisa dilakukan oleh siapapun, sehingga anak-anak tidak dibawah bayang-bayang ketakutan," kata Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji kepada HARIAN NASIONAL, Senin (15/7).

Ubaid menjelaskam, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga tidak boleh begitu saja lepas tangan dan melempar tanggung jawab ke daerah. "Kemendikbud selalu lempar bola dan lepas tangan. Ini berbahaya karena dampaknya menyebabkan kebijakan pendidikan di pusat tidak berjalan baik di daerah," ungkap Ubaid.

Sebagai informasi, siswa SMA Taruna Indonesia, Palembang, Sumsel, bernama Delwyn Berli Julindro (14) meninggal dunia saat mengikuti kegiatan PLS. Delwyn meregang nyawa setelah menjadi korban penganiayaan. Polda Sumatera Selatan telah menetapkan Obi Prisman (24), sebagai tersangka atas perbuatan penganiayaan yang dilakukan terhadap korban. Tersangka dijerat Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan.

Menurut Ubaid, pengusutan kasus kematian siswa Taruna Indonesia, Palembang, Sumsel itu seharusnya tidak berhenti pada penetapan tersangka pelaku penganiayaan. Namun, investigasi mendalam dibutuhkan dan semua pihak yang dianggap terlibat juga harus dikenakan sanksi.

Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menyatakan,  kematian siswa di Palembang tidak boleh terulang. Dia mengakui, kegiatan PLS membutuhkan perlu diawasi ketat."Aspek penting lainnya, evaluasi atas kejadian itu. Sebab, PLS tidak boleh menjadi ajang balas dendam."

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, pengawasan sekolah diserahkan kepada masing-masing kepala sekolah. Dia meminta, agar kepala sekolah bertanggung jawab atas kegiatan PLS. "Kalau perlu 24 jam harus dipantau, dievaluasi setiap hari," papar Muhadjir usai meninjau pelaksanaan PLS di SD Muhammadiyah 5 Jakarta Selatan, kemarin.

Menyoal kasus kematian siswa di Palembang, Muhadjir menuturkan, Kemendikbud masih mengecek dan mengkaji terkait penyebab dari kematian siswa tersebut. Dia menegaskan, perpeloncoan tidak boleh dilakukan terhadap siswa baru, terutama saat masa PLS.

"Tidak boleh terjadi (perpeloncoan)," kata Muhadjir.

http://www.harnas.co/2019/07/15/kekerasan-di-sekolah-tak-ditoleransi

PKS Serukan Evaluasi Menyeluruh Sistem Zonasi Sekolah

Written By Ledia Hanifa on Selasa, 14 Januari 2020 | 10:24:00 PM

Jakarta - Merespons protes orang tua murid terhadap sistem zonasi yang diterapkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai perlu diadakan evaluasi. Fraksi PKS di DPR berpandangan sama.
"Solusinya, pertama, evaluasi menyeluruh kebijakan sistem zonasi. Kedua, beri keleluasaan pada daerah untuk menyesuaikan kondisinya," kata Ketua DPP PKS Ledia Hanifa Amaliah kepada wartawan, Jumat (21/6/2019).

Sistem zonasi membuat orang tua murid kesulitan mendaftarkan anaknya ke sekolah. Calon murid akan diterima berdasarkan pertimbangan jarak dari rumah ke sekolah sesuai zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah setempat, bukan semata-mata berdasarkan prestasi.

Di sisi lain, kualitas sekolah tidaklah sama antara satu sekolah dan sekolah yang lain. Calon siswa yang berprestasi ingin masuk ke sekolah dengan sarana dan prasarana lengkap dan mutu pendidikan yang baik, tapi bisa jadi calon siswa harus bersekolah di sekolah yang sarana dan prasarananya buruk dan kurang bermutu hanya karena jarak sekolahnya sesuai zonasi. Problem ini terjadi karena masih ada ketidaksetaraan kualitas: satu sekolah jadi favorit, sedangkan yang lain tidak.

"Sistem zonasi idealnya sudah tidak terganggu dengan sekolah favorit-nonfavorit. Artinya, semua sekolah kualitas pendidik/tenaga kependidikan dan sistem belajarnya, sarana dan prasarananya memiliki standar yang sama," kata Ledia, yang merupakan anggota Komisi X DPR (bidang pendidikan).

Sistem zonasi dinyatakannya perlu memperhatikan kondisi rasio jumlah sekolah, jarak, dan populasi siswa di tiap daerah. Siswa dari keluarga miskin juga perlu diakomodasi. Kementerian Sosial (Kemensos) juga perlu mendata penduduk miskin dengan akurat.

"Verifikasi validasi data yang harus dilakukan Kemensos harus berjalan dengan baik dan benar," kata Ledia.

Sebelumnya, Jokowi menyebut sistem zonasi PPDB memang perlu dievaluasi. Jokowi mempersilakan menanyakan hal itu kepada Menteri Pendidikan.

"Tanyakan kepada Menteri Pendidikan. Memang di lapangan banyak masalah yang perlu dievaluasi," kata Jokowi setelah menyerahkan 3.200 sertifikat kepada warga Gresik di GOR Tri Dharma, Kamis (20/6) kemarin.

Memang terjadi sistem pro-kontra tentang sistem zonasi pada PPDB 2019. Tak sedikit orang tua atau wali murid yang memprotes sistem berdasarkan jarak kedekatan tempat tinggal ini.

Sistem zonasi diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Pasal 16 Permendikbud itu menjelaskan pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali. Sebanyak 90% PPDB diperuntukkan bagi siswa yang masuk lewat jalur zonasi, jalur prestasi 5%, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5%.

https://news.detik.com/berita/d-4594429/pks-serukan-evaluasi-menyeluruh-sistem-zonasi-sekolah

Komite Sekolah Harus Ikut Awasi Jajanan Siswa

Written By Ledia Hanifa on Selasa, 20 Maret 2018 | 12:32:00 AM

Upaya pengedar narkoba menyasar anak-anak sekolah dinilai semakin masif. Pasalnya, pengedar kerap mencampurkan narkoba ke dalam jajanan makanan dan minuman yang dijual di lingkungan sekolah. Hal ini perlu direspon serius oleh seluruh pihak terkait seperti orangtua, guru maupun komite sekolah.

Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, komite sekolah memiliki peran penting untuk melakukan pengawasan terkait potensi jajanan makanan dan minuman dicampur dengan narkoba.

"Mereka harus memastikan jajanan anak sekolah yang tersedia aman," kata Ledia kepada HARIAN NASIONAL, Kamis (8/3)

Ledia menjelaskan, orangtua juga harus mendidik anaknya memilih makanan sehat, baik, dan halal. Anak-anak perlu diajarkan tidak boleh tergiur dengan promosi ataupun pemberian orang lain.

Selama ini, menurut Ledia, orangtua dan pihak sekolah cenderung tidak perhatian.

"Padahal, tetap harus ada kontrol. Apalagi kepada pedagang keliling yang hanya muncul pada jam sekolah," katanya.

Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyatakan, anak Indonesia terpapar narkoba diperkirakan 5,9 juta jiwa.

Kasubdit Pengawasan Produk Tembakau Badan Pengawas Obat dan Makanan Moriana Hutabarat mengaku sudah bekerja sama dengan sejumlah pihak mengawasi peredaran jajanan di sekolah sejak 2013. Namun, pengawasan sebatas menjaga mutu makanan terbebas dari zat pewarna dan kimia.

Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Hamid Muhammad menjelaskan, sudah ada regulasi terkait menjaga lingkungan sekolah. Hal ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.

"Peredaran di level sekolah, pengawasan dilakukan kepala sekolah, guru, pengawas, dan kepala dinas pendidikan daerah," katanya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Noor Achmad menilai, upaya mencegah pengedar narkoba menyasar anak-anak sekolah sebagai pengguna itu perlu ditanggulangi melalui revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sanksi untuk bandar, pengedar, dan pemakai harus ditingkatkan. Jenis-jenis narkotikanya juga harus diperbarui," kata Noor.

Noor menegaskan, prioritas utama adalah melindungi anak. Menurut dia, jangan sampai anak dijadikan tameng kejahatan narkoba.

"Anak-anak tidak boleh menjadi korban, dikorbankan, atau mengorbankan diri," tuturnya.

Noor menjelaskan, anak sebagai korban adalah menjadi sasaran kejahatan narkoba. Anak juga tidak boleh dikorbankan pihak tertentu dengan dijadikan alat untuk peredaran narkoba.

Pemerintah harus mengatur secara khusus regulasi kejahatan narkoba yang dilakukan anak-anak.

"Status anak-anak tidak boleh menjadi celah hukum," katanya.

Pemerintah, Noor melanjutkan, diharapkan juga menambah tempat rehabilitasi. Saat ini, jumlahnya dinilai masih kurang.

"Harus ada tindakan afirmatif oleh semua pihak. Pemerintah juga harus menetapkan secara resmi Indonesia sebagai negara darurat narkoba agar semua komponen bisa digerakkan untuk penanggulangan," ujarnya.
http://www.harnas.co/2018/03/08/komite-sekolah-harus-ikut-awasi-jajanan-siswa

Sekolah Ambruk, Ledia: Penting Anggarkan 20 Persen PAD

Written By Ledia Hanifa on Rabu, 10 Januari 2018 | 11:08:00 PM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah menanggapi banyaknya sekolah yang berkondisi memprihatinkan. Ledia mengingatkan pentingnya kesadaran daerah untuk menganggarkan 20 persen pendapatan asli daerah (PAD)-nya.

"Anggaran untuk pendidikan di luar dana DAU (Dana Alokasi Umum) dan DAK (Dana Alokasi Khusus) yang ditransfer dari pemerintah pusat," kata Ledia kepada Republika.co.id, Jumat (22/12).

Sehingga, lanjut Ledia, tercipta sinergi pembangunan pendidikan di Indonesia. Ia menyebutkan, alokasi 20 persen APBN untuk pendidikan hitungannya setelah membayar utang. Bukan dari keseluruhan APBN. "Itu pun termasuk gaji. Sehingga untuk alokasi lain selain gaji sangat terbatas," ungkapnya.

Ledia melanjutkan, anggaran fungsi pendidikan ini tidak semuanya berada di Kemdikbud, melainkan di lebih dari 10 kementerian dan lembaga. Yang terbesar adanya di Kementerian Agama. "Ini dikarenakan mereka instansi vertikal, mengcover segala urusan pendidikan di tingkat pusat hingga kota/kabupaten pada segala jenjang."

Kemudian Ledia menambahkan, dengan berpindahnya kewenangan pengelolaan SMA/SMK ke tingkat provinsi juga menimbulkan masalah baru terutama untuk provinsi yang luas wilayahnya dan atau padat penduduknya. Anggaran sarana prasarana yang dialokasikan 2017 belum termasuk pengalihan kewenangan ini.

Menurut Ledia, klasifikasi ruang kelas rusak di seluruh Indonesia terdiri dari rusak ringan, sedang, dan berat. Teranyar, SMPN 32 Kecamatan Pekojan, Jalan Pejagalan, Jakarta Barat, roboh pada Kamis (21/12). Akibatnya, dua guru, Mahendra (40 tahun) dan Endang Winarya (41) mengalami luka./ http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/daerah/17/12/22/p1cuaj438-sekolah-ambruk-ledia-penting-anggarkan-20-persen-pad

Catatan

Kunjungan