Home » , , , , , » Disabilitas Punya Hak Jadi Caleg

Disabilitas Punya Hak Jadi Caleg

Written By Ledia Hanifa on Kamis, 26 April 2018 | 1:10:00 AM

BANDUNG– Penyandang disabilitas di seluruh Indonesia berhak mengajukan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.

Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, sebagai warga negara, penyandang disabilitas memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam pesta demokrasi. Namun, Ledia mengakui, pada kenyataannya, hal itu sulit diimplementasikan akibat definisi kalimat sehat jasmani dan rohani sebagai syarat pencalonan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

”Nyangkutnya di sehat rohani dan jasmani. Orang kese - hatan menganggap bahwa disabilitas itu tidak sehat,” ungkap Ledia Hanifa Amaliah dalam Sosialisasi Empat Pilar DPR di Hotel Aston, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Sabtu (21/4).

Menurut Ledia, DPR sebenarnya sudah bersepakat bahwa penyandang disabilitas memiliki hak penuh untuk memilih dan dipilih, termasuk dipilih dalam Pileg 2019 mendatang. Terlebih, DPR telah mengesahkan UU Nomor 8/ 2016 tentang Penyandang Disabilitas. ”DPR sebetulnya yang paling penting mampu secara jasmani dan rohani.

Kan mereka bukan tidak mampu, mereka sehat, tinggal mereka mampu atau tidak, punya kecakapan untuk itu,” kata Ledia.Oleh karenanya, Ledia mendesak KPU menetapkan aturan yang memungkinkan para penyandang disabilitas bisa mendaftarkan diri sebagai caleg di Pileg 2019.

Kepala Administrasi Yayasan Peduli Tuna Daksa Mochamad Syaid mengakui, kalimat sehat rohani dan jasmani sebagai syarat pencalonan memang kerap membuat para penyandang disabilitas minder. Terlebih, syarat tersebut tidak dijelaskan secara terperinci, khususnya bagi penyandang disabilitas.

http://koran-sindo.com/page/news/2018-04-23/5/5/Disabilitas_Punya_Hak_Jadi_Caleg

0 comments:

Posting Komentar