Tampilkan postingan dengan label Sosialisasi 4 Pilar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sosialisasi 4 Pilar. Tampilkan semua postingan

Sosialisasi Empat Pilar MPR RI; Ledia Jelaskan Pancasila sebagai Dasar Pemenuhan Hak Warga Negara

Written By Ledia Hanifa on Rabu, 01 April 2026 | 10:05:00 PM



JABAR EKSPRES – Anggota MPR RI Ledia Hanifa menggelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, di Kantor Pengurus Pusat ITMI (Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia), Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi (11/3). Di tengah bulan Ramadhan dan di hadapan peserta penyandang disabilitas membuat sosialisasi kali ini terjalin dengan khidmat dan begitu hangat.

Saat membuka acara Ledia Hanifa yang pernah menjadi Wakil Ketua Komisi VIII pada 2014 menceritakan kenangannya. “Saya sangat dibantu oleh ITMI terutama saat penyusunan Undang-Undang tentang Disabilitas, Undang-Undang No. 8 Tahun 2016. Masih ingat tahun 2014 dari ITMI berbondong-bondong datang ke DPR RI untuk menyampaikan persoalan disabilitas. Ini menjadi catatan sejarah dari ITMI dan komunitas-komunitas disabilitas dalam memberikan masukan apa saja yang harus diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Disabilitas, karena pada dasarnya kami pada saat itu masih belum banyak memahami kebutuhan dari teman-teman disabilitas. Dengan kedatangan teman-teman disabilitas dari berbagai komunitas, membuat Anggota Komisi VIII sepakat untuk membahas lebih cepat undang-undang tersebut.”

Ledia kemudian menjelaskan jika semua anggota DPR RI adalah anggota MPR RI, tetapi anggota MPR RI tidak semua anggota DPR RI, karena ada nggota DPD RI juga di dalamnya. Dan salah satu tugas anggota MPR RI adalah melakukan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang terdiri dari Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara dan Ketetapan MPR RI, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Bentuk Negara, Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara.

“Ketika kita berbicara tentang Pancasila sebagai Dasar Negara, sila pertama yang berbunyi; Ketuhanan Yang Maha Esa, maka semua warga negara yang tinggal di Indonesia sejatinya adalah orang yang beragama. Semua hal yang kita lakukan bab akhlak, perilaku merujuk pada sila pertama Pancasila,” urai Ledia

Terkait sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Ledia menjelaskan betapa semua kebijakan publik, regulasi, aturan, harus melihat apakah hal-hal yang akan diputuskan, bersangkutan dengan hal-hal kemanusiaan atau tidak.

“Jangan hanya dihitung dalam angka-angka saja, tetapi perlu dihitung setiap daerah memiliki keunikan masing-masing. Sebab adil itu bukan sama rasa sama rata, tapi adil itu adalah menempatkan segala sesuatu pada tempatnya, sesuai proporsinya.”


Sumber : https://jabarekspres.com/berita/2026/03/12/sosialisasi-empat-pilar-mpr-ri-ledia-jelaskan-pancasila-sebagai-dasar-pemenuhan-hak-warga-negara/

Sosialisasi Empat Pilar, Ledia Hanifa Ingatkan Pentingnya Pahami Implementasi UU dalam Kehidupan


Bandung (28/02) — Anggota MPR RI sekaligus DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah menggelar Sosialisasi Empat Pilar di hadapan para mahasiswa dari berbagai kampus di Aula Kampus ASM Ariyanti Kota Bandung, pada Rabu (26/02/2025) lalu.

Mengawali paparannya, Ledia menjelaskan jika bentuk negara Indonesia ialah negara Kesatuan yang berbentuk Republik atau kita kenal dengan singkatan NKRI.

“Bentuk negara ini tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945. Bentuk negara ini dipilih sebagai bagian dari amanat konstitusi, bukan seperti negara lain yang bentuknya federasi dengan negara-negara bagiannya. Sedangkan ayat 2-nya menjelaskan tentang: Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar,” jelas Ledia

Salah satu ciri dari negara kesatuan adalah kekuasaan pemerintahan utama berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memiliki wewenang penuh dalam mengatur kebijakan nasional dan regional. Pemerintah daerah hanya menjalankan otonomi yang didelegasikan oleh pusat.

“Contohnya, kewenangan dalam mengatur SMA/SMK, adanya di pemerintah provinsi, kewenangan dalam mengatur jenjang SD hingga SMP adanya di pemerintah kabupaten atau kota, sedangkan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta adanya di pemerintah pusat,” lanjut Ledia mencontohkan.

Berkaitan dengan pendidikan, Ledia menyinggung Pasal 31 Ayat 3 UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi ‘Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang’.

“Terkait pendidikan, Pemerintah sedang berupaya untuk memberikan regulasi yang lebih baik. Di dalam Undang-Undang Sisdiknas yang lama, wajib belajar masih 9 tahun. Sedangkan rata-rata anak sekolah di Indonesia sampai kelas 2 SMP, berarti belum tuntas 9 tahun. Kalau untuk Kota Bandung dan Cimahi sudah lebih dari 10 tahun, tapi belum sampai 12 tahun. Nah saat ini kita sedang mendorong agar wajib belajar itu bisa sampai 13 tahun, dimulai dari PAUD sampai SMA,” ungkap Ledia yang juga Anggota DPR RI Komisi X.

Selain menjelaskan tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara, dan UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara. Ledia Hanifa juga menjelaskan jika empat pilar MPR RI juga terdiri dari Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.

“Mahasiswa juga bisa terlibat aktif dalam menyampaikan nilai-nilai empat pilar MPR RI ini kepada masyarakat luas, bisa dengan cara membuat dialog interaktif dengan masyarakat, maupun menyampaikan melalui media sosial. Tentu dengan beragam kemasan yang menarik dan tetap berpedoman pada regulasi yang sudah ada,” kata Ledia.

Kepada para peserta yang sekarang sedang duduk di bangku kuliah, Sekretaris Fraksi PKS DPR RI ini mengingatkan agar mereka banyak bersyukur karena telah menjadi bagian dari sedikit anak-anak Indonesia yang bisa mengenyam pendidikan hingga kuliah. Salah satu bentuk syukur itu bisa dilakukan dengan menjalani kuliah dengan bertanggung jawab, serius, aktif dalam kegiatan positif dan berusaha agar bisa mendapat nilai terbaik.

Di akhir paparan, Ledia juga mengingatkan pada para mahasiswa yang hadir terkait pentingnya belajar dan memahami undang-undang yang ada di Indonesia.

“Misalnya mahasiswa jurusan Teknik Pangan, perlu juga mengetahui tentang Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi juga perlu mempelajari Undang-Undang ITE, agar apa yang disampaikan tidak bertentangan dengan hukum, begitu juga mahasiswa jurusan-jurusan lainnya perlu untuk mengetahui dan mempelajari undang-undang serta nilai-nilai kebangsaan sebagai bekal bermasyarakat dan berbangsa dalam keseharian,” pungkasnya.


Sumber : https://fraksi.pks.id/2025/02/28/sosialisasi-empat-pilar-ledia-hanifa-ingatkan-pentingnya-pahami-implementasi-uu-dalam-kehidupan/


Legislator PKS: Pemilu 2019 Bukan Ajang Memecah Belah Bangsa

Written By Ledia Hanifa on Rabu, 10 Oktober 2018 | 2:09:00 AM

Masyarakat diminta memaknai Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sebagai perwujudan demokrasi di Indonesia, bukan ajang memecah belah bangsa hanya karena beda pilihan.
Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 merupakan konsensus untuk menghadirkan pemimpin agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan baik di negeri ini.

"Masyarakat harus diedukasi bahwa suasana hangat jelang pileg dan pilpres ini bukan suasana untuk memecah belah bangsa," kata Ledia dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR di Park Hotel, Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung, Selasa (11/9/2018).

Sebagai sebuah konsensus, ujar Ledia, Pemilu 2019 juga telah diatur dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang-Undang (UU) Pemilu, UU Partai Politik (Parpol), UU Pilpres, dan aturan yang mengikat. "Siapa yang dipilih jangan emosional, harus rasional. Kita ingin memahamkan bahwa proses demokrasi berjalan di Indonesia," ujar dia.

Dalam kegiatan yang dihadiri kader dan struktur Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, Ledia menekankan, masyarakat harus terbiasa dengan kehidupan berdemokrasi, termasuk terbiasa menghadapi persoalan yang muncul dalam proses demokrasi tersebut.

"Jangan membayangkan kalau ada pertarungan demokrasi bakal rusuh. Sepanjang penyelenggara, pengawas, dan peserta semua tertib mengikuti aturan dan tidak memaksakan kehendak, tidak akan menjadi masalah. Tapi jika ada yang memulai curang, baru itu akan menjadi masalah," tutur Ledia.

Anggota Fraksi PKS DPR ini juga meminta seluruh kader dan struktur PKS terus berupaya memberikan pendidikan politik agar masyarakat betul-betul memahami bahwa Pemilu 2019 merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia. "Ini waktu yang tepat untuk memberikan pendidikan politik terkait situasi yang akan dihadapi sampai April 2019," tegas dia.

Ledia mengungkapkan, Sosialisasi Empat Pilar MPR juga menjadi bagian dari ikhtiar untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila. Dia menegaskan, PKS tidak pernah mempermasalahkan, apalagi berpikir mengubah Pancasila sebagai dasar negara.

"Tapi kadang banyak yang menganggap, karena PKS basisnya muslim, terus dicap gak mau menggunakan Pancasila sebagai dasar negara. Itu gak ada buktinya, itu seringkali dibenturkan. Ini yang justru akan memecah belah bangsa," ungkap Ledia.

Dalam kesempatan itu, Ledia juga menyoroti persoalan data pemilih yang diduga bermasalah dan dapat memicu persoalan di Pemilu 2019. Berdasarkan validasi data pemilih yang dilakukan PKS, terdapat 25 juta pemilih ganda.

Hasil validasi tersebut tak jauh berbeda dengan hasil validasi Partai Gerindra mendapati 24,8 juta pemilih ganda. "Dalam sejarah pemilu di Indonesia, data pemilih selalu jadi masalah. Kalau datanya gak benar, validitas pemilu akan dipertanyakan," tandas Ledia yang juga Ketua Bidang Humas DPP PKS itu.

Karenanya, PKS bersama partai koalisi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2019. Langkah tersebut harus dilakukan agar Pemilu 2019 berjalan baik sesuai harapan masyarakat. "Ini saling menguatkan, bukan untuk menghambat pemilu, tapi memperbaiki kualitas pemilu agar lebih baik lagi," pungkas Ledia.
https://jabar.sindonews.com/read/1276/1/legislator-pks-pemilu-2019-bukan-ajang-memecah-belah-bangsa-1536660549

Disabilitas Punya Hak Jadi Caleg

Written By Ledia Hanifa on Kamis, 26 April 2018 | 1:10:00 AM

BANDUNG– Penyandang disabilitas di seluruh Indonesia berhak mengajukan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.

Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, sebagai warga negara, penyandang disabilitas memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam pesta demokrasi. Namun, Ledia mengakui, pada kenyataannya, hal itu sulit diimplementasikan akibat definisi kalimat sehat jasmani dan rohani sebagai syarat pencalonan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

”Nyangkutnya di sehat rohani dan jasmani. Orang kese - hatan menganggap bahwa disabilitas itu tidak sehat,” ungkap Ledia Hanifa Amaliah dalam Sosialisasi Empat Pilar DPR di Hotel Aston, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Sabtu (21/4).

Menurut Ledia, DPR sebenarnya sudah bersepakat bahwa penyandang disabilitas memiliki hak penuh untuk memilih dan dipilih, termasuk dipilih dalam Pileg 2019 mendatang. Terlebih, DPR telah mengesahkan UU Nomor 8/ 2016 tentang Penyandang Disabilitas. ”DPR sebetulnya yang paling penting mampu secara jasmani dan rohani.

Kan mereka bukan tidak mampu, mereka sehat, tinggal mereka mampu atau tidak, punya kecakapan untuk itu,” kata Ledia.Oleh karenanya, Ledia mendesak KPU menetapkan aturan yang memungkinkan para penyandang disabilitas bisa mendaftarkan diri sebagai caleg di Pileg 2019.

Kepala Administrasi Yayasan Peduli Tuna Daksa Mochamad Syaid mengakui, kalimat sehat rohani dan jasmani sebagai syarat pencalonan memang kerap membuat para penyandang disabilitas minder. Terlebih, syarat tersebut tidak dijelaskan secara terperinci, khususnya bagi penyandang disabilitas.

http://koran-sindo.com/page/news/2018-04-23/5/5/Disabilitas_Punya_Hak_Jadi_Caleg

Hak Disabilitas Belum Terpenuhi

BANDUNG –  Masih belum terpenuhinya hak politik untuk penyandang disabiltas membuat anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menyuarakan agar keberadaan penyandang disabilitas yang memiliki hak politik baik dipilih maupun memilih harus terpenuhi.

Dia menilai, pada kenyataannya untuk memberikan kesempatan kepada para penyadang disabilitas belum sepenuhnya terlaksana. Sebab, pada undang-undang pemilu sendiri memberikan syarat bahwa menjadi anggota legislatif atau kepala daerah harus sehat jasmani dan rohani.

“Ini kan nyakut di sehat rohani dan jasmani. Orang kesehatan menganggap bahwa disabilitas itu tidak sehat,” ungkap Ledia ketika ditemui dalam acara Sosialisasi Empat Pilar DPR RI di Hotel Aston, Jalan Pasteur, di Bandung belum lama ini.

Dia menilai, di kalangan legislatif sendiri sebetulnya sudah bersepakat penyandang disabilitas memiliki hak penuh untuk memilih dan dipilih, termasuk dipilih dalam Pileg 2019 mendatang. Bahkan, untuk undang-undangnya sendiri sudah di sahkan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Untuk itu, Ledia mendesak KPU menetapkan aturan yang memungkinkan para penyandang disabilitas bisa mendaftarkan diri sebagai caleg di Pileg 2019.  Dengan begitu, KPU harus mampu memperluas terminologi sehat jasmani dan rohani sebagai syarat pencalonan Pileg 2019 pada undang-undangnya.

Untuk mengupayakannya, lanjut dia, KPU dan pihak kesehatan harus membuat kesepakatan dengan merujuk rekomendasi dari pihak kesehatan. Namun, untuk implementasi secara teknis harus dibuat peraturan KPUnya yang lebih rinci.

Ledia pun mendorong para penyandang disabilitas segera menyosialisasikan haknya untuk dipilih dalam Pileg 2019, terutama kepada KPU mumpung pendaftaran Pileg 2019 dimulai. Sebab, jika terlambat, penyandang disabilitas bisa kembali kehilangan hak dipilihnya.

“Jangan terlambat, harus bisa dari sekarang. Kemarin mereka agak terlambat menyampaikan ke KPU terkait calon kepala daerah yang juga seharusnya bisa diterima, tapi terlambat karena sudah keburu pendaftaran. Nah ini harus dimulai sosialisasi sebelum pendaftaran,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Administrasi Yayasan Peduli Tuna Daksa Mochamad Syaid mengakui, kalimat sehat rohani dan jasmani sebagai syarat pencalonan memang kerap membuat para penyandang disabilitas minder untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Terlebih, syarat tersebut tidak dijelaskan secara terperinci, khususnya bagi penyandang disabilitas.

“Memang benar, kalimat itu yang sering membuat kami menjadi minder. Mungkin hanya bagi mereka yang tahu lebih dalam saja soal aturan yang berani mencalonkan diri,” ungkap Syaid melalui sambungan telepon selulernya.

Padahal, kata Syaid, banyak di antara rekan-rekannya sesama penyandang disabilitas layak menjadi caleg karena mampu dan memiliki massa pendukung yang besar. Pihaknya berharap, KPU memberikan penjelasan lebih terperinci dan luas terkait syarat pencalonan tersebut bagi para penyandang disabilitas.

“Kami juga meminta KPU lebih masif menyosialisasikan pencalonan kepada penyandang disabilitas. Sebab, ajakan untuk memilih sendiri sudah cukup baik, namun untuk dipilih masih sangat kurang. Padahal, kami juga memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih,” katanya.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat membantah, jika anggapan penyandang disabilitas kesulitan mendapatkan haknya untuk maju ke ajang pesta demokrasi, termasuk Pileg 2018.

Dia menegaskan, KPU memberikan hak penuh bagi penyandang untuk mencalonkan diri caleg di Pileg 2019. Terlebih, selama ini dari penyandang disabilitas ada yang sudah menjadi anggota Legislatif.

“Gak, gak seperti itu. Contohnya Pak Jumono (penyandang disabilitas), dia juga kan dulu jadi anggota DPR,” sebut Yayat.

Kendati begitu, Dia mengakui, anggapan tersebut muncul karena salah persepsi dalam memahami kalimat sehat rohani dan jasmani sebagai syarat pencalonan. Yayat mengatakan, dalam syarat tersebut, pihaknya sudah mencantumkan penjelasan bahwa syarat tersebut bukan diperuntukkan bagi penyandang disabilitas.

“Itumah salah persepsi saja, kita sudah cantumkan penjelasannya bahwa sehat jasmani diperuntukan secara umum bukan untuk penyandang disabilitas,”tutup Yayat. (a1/yan)

http://jabarekspres.com/2018/hak-disabilitas-belum-terpenuhi/

Sosialisasi 4 Pilar Harus Dimengerti dan Diimplementasikan

Written By Ledia Hanifa on Rabu, 10 Januari 2018 | 10:10:00 PM

BANDUNG – Pemahaman 4 Pilar Wawasan Kebangsaan bagi setiap warga negara merupakan kewajiban yang harus dimengerti dan diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat.
Anggota MPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, pemahaman 4 Pilar ini sangat penting dan wajib dipahami oleh seluruh masyarakat. Termasuk, diberikannya pembejalaran kepada ibu-ibu penggerak PKK Kota Bandung.
Menurutnya, keberadaan kader PKK yang ada di setiap RT/RW memiliki peran sangat penting untuk memahami 4 Pilar Wawasan Kebangsaan. Sebab, keberadaan mereka akan menjadi ujung tombak dan penyambung lidah kepada warga dilingkungannya.
”Kader PKK itu sebagai garda terdepan dimasyarakat dan selalu aktif bersosialisasi dimasyarakat,” jelas Ledia ketika ditemui usai pemberian materi mengenai 4 Pilar di Hotel Holiday Inn Jalan Pasteur, kemarin (27/7).
Dirinya menuturkan, pemahaman 4 pilar harus dilakukan secara berkelanjutan agar maksud dan tujuan bisa tercapai. Selain itu, pemahaman mengenai produk hukum berupa aturan perundang-undangan juga perlu dilakukan. Sebab, berdasarkan sesi tanya jawab banyak sebagian dari ibu-ibu kurang mengerti dan memahami.
Ledia menuturkan, Kader PKK harus mengetahui, juga pemahaman lainnya menyangkut aturan dan Perda (Peraturan daerah, Red.) di antaranya Perda Perlindungan Anak dan Perempuan, Perda Disabilitas, Aturan Hak Asasi, dan pemahaman hukum.
”Jadi ketika mereka berhadapan langsung di lapangan bisa mengatasinya. Kita ingin ibu ibu kader PKK paham ‎semuanya, sehingga dengan pengetahuan yang dimiliki akan menjadi agen dan sukarelawan di masyarakat,” kata Ledia.
Dengan begitu, peran kader PKK yang banyak tersebar di pelosok daerah dan perkotaan akan dapat membantu pemerintah untuk memberikan pencerahan mengenai wawasan kebangsaan.
Ledia menambahkan, sebagai bahan pembelajaran pihaknya juga telah memberikan buku paket mengenai 4 pilar yang berguna sebagai panduan untuk memahami lebih lanjut. ”Kita berikan buku paket, sebagai bahan pembelajaran dirumah,” pungkas Ledia yang juga anggota DPR RI Komisi X ini. (adv/yan)/ http://jabarekspres.com/2017/harus-dimengerti-dan-diimplementasikan/

Implementasi Pilar Kebangsaan Butuh Komitmen Bersama

BANDUNG – Pemahaman dan implementasi empat pilar kebangsaan yakni Pancasila, Undang- undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal Ika membutuhkan peran dan komitmen bersama dari seluruh elemen bangsa Indonesia.

Anggota Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, empat pilar kebangsaan bukan hanya dibangun oleh seseorang atau kelompok tertentu saja, melainkan seluruh elemen masyarakat. “Jadi tidak bisa seseorang mengklaim dirinya paling Pancasilais sementara yang lain enggak atau dirinya paling konstitusional sementara yang lain enggak,” ungkap Ledia seusai Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Hotel Aston Pasteur, Jalan Dr Djunjunan, Kota Bandung, Minggu (11/6) malam.

Oleh karena itu, lanjut Ledia, pemahaman mengenai empat pilar kebangsaan harus terus diperbaharui melalui sosialisasi yang berkesinambungan. Sehingga, masyarakat pun diharapkan dapat mengimplementasikan pilar-pilar tersebut dalam kehidupan sehari-hari. “Sebab, ketika empat pilar ini dilupakan, maka sejumlah persoalan akan bermunculan,” katanya.

Ledia menjelaskan, empat pilar tersebut juga menjadi landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dia mencontohkan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 yang dihadapi masyarakat Jawa Barat pun harus berlandaskan empat pilar tersebut. “Jadi ini upaya untuk membangun secara keseluruhan. Nah, empat pilar ini menjadi landasan pengembangannya, seperti proses demokratisasi di masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” jelasnya.

Ledia menambahkan, partainya tempat bernaung, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menjadi salah satu partai politik yang memelopori sosialisasi empat pilar kebangsaan kepada masyarakat. “Untuk diketahui, yang pertama kali menggagas sosialisasi konstitusi ini (empat pilar kebangsaan) adalah Pak Hidayat Nur Wahid saat beliau menjabat Ketua MPR RI tahun 2004 hingga 2009,” ungkapnya.

Dengan sejarah yang ditorehkan itu, PKS pun bersepakat telah dan akan terus menjaga nilai-nilai empat pilar kebangsaan di masyarakat. Jadi, kata Ledia, PKS tidak hanya hari ini saja mengimplementasikan empat pilar kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. “Jadi kalau ada orang yang meragukan PKS tentang kehidupan berbangsa dan bernegara, maka orang itu perlu diberikan catatan.

Sebab, yang mendorong pertama kali sosialisasi empat pilar kebangsaan ini justru PKS,” tegasnya. Lebih lanjut dia mengatakan, sosialisasi empat pilar kebangsaan akan lebih efektif apabila semua pihak urun rembug secara masif ikut menyosialisasikan, terutama para anggota DPR dan MPR RI yang telah mendapatkan dukungan penuh dari rakyat.

Sementara itu, Anggota DPRD Jabar dari Fraksi PKS Abdul Hadi Wijaya menambahkan, empat pilar kebangsaan sangat sejalan dengan nilai-nilai agama. “Islam dengan kebhinekaan sangat sejalan. Islam itu tidak ada tubrukan dengan Pancasila dan bagi kami sebagai partai dakwah, bahwa kebhinnekaan itu sangat dihargai,” katanya.

agung bakti sarasa/ http://koran-sindo.com/page/news/2017-06-13/6/96/Implementasi_Pilar_Kebangsaan_Butuh_Komitmen_Bersama

Sosialisasi Empat Pilar akan Efektif Jika Didukung Rakyat

Written By Ledia Hanifa on Senin, 02 Oktober 2017 | 1:34:00 AM

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Empat pilar kebangsaan harus dibangun dan terus disosialisasikan bersama-sama oleh semua pihak. Sehingga, tercipta negara yang kuat dan bersatu meskipun berbeda-beda suku, agama dan ras/golongan.

Menurut Anggota Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah, sosialisasi empat pilar kebangsaan akan lebih efektif apabila semua pihak urun rembug secara massif melakukan sosialisasi. Terutama, dilakukan oleh anggota MPR RI dan mendapatkan dukungan penuh rakyat.

"Menurut saya rasa yang paling efektif melakukan sosialiasi empat pilar kebangsaan ini salah satunya adalah kalangan eksekutif," ujar Ledia kepada wartawan di sela-sela Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Hotel Aston Bandung, Ahad malam (11/5).

Menurut Ledia, metode sosialiasi juga harus lebih kreatif dan dapat melibatkan berbagai elemen masyarakat dan tokoh-tokoh yang berpengaruh. Sehingga, bisa mudah dipahami oleh masyarakat. Empat pilar kebangsaan itu, kata dia? yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Selain itu, seseorang juga tidak bisa mengklaim paling pancasilais sementara yang lain tidak atau mengaku paling konstitusional sementara yang lain tidak.

"Membangun bangsa ini harus bersama-sama, tidak bisa hanya dengan satu elemen saja. Memahami empat pilar kebangsaan itu harus secara bersama-sama," kata Ledia.

Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKS Abdul Hadi Wijaya mengatakan empat pilar kebangsaan sangat sejalan dengan nilai-nilai agama. Karena, islam dengan Kebhinekaan sangat sejalan. "Islam itu tidak ada tubrukan dengan Pancasila dan bagi kami sebagai partai dakwah bahwa Kebhinnekaan itu sangat dihargai," katanya.
http://www.republika.co.id/berita/dpr-ri/berita-dpr-ri/17/06/12/orew7u-sosialisasi-empat-pilar-akan-efektif-jika-didukung-rakyat

Wawasan Kebangsaan Penting bagi Pelajar

CIMAHI – Nasionalisme kalangan muda dinilai semakin memudar dan acap kali memunculkan sikap apatis bahkan apolitis dalam menyikapi berbagai persoalan kebangsaan.

Hal itu diungkapkan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah usai melakukan sosialisasi empat pilar kebangsaan di Aula SMK Negeri 1 Kota Cimahi, kemarin. Ledia menyatakan, sosialisasi empat pilar kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, UUD 45, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal Ika, sangat penting dilakukan karena merupakan akar dari bangsa Indonesia yang harus dipahami oleh generasi muda. Untuk itu, dasar-dasar itu harus dipahami oleh pelajar dan generasi muda karena itu akar dari bangsa Indonesia.

“Dengan sosialisasi makin masif, generasi muda akan semakin ngeh untuk lebih peduli lagi. Karena bagaimana pun mereka generasi penerus dan akan memiliki kesempatan dalam mengelola negara ini,” urainya. Selama awal-awal melakukan sosialisasi, Ledia mengaku ketika dilakukan tanya jawab terkait ketertarikan menjadi anggota dewan, mayoritas tidak mau karena takut terjerat kasus korupsi dan sebagainya. Padahal banyak tugas dan fungsi DPR yang perlu diketahui. “Tetapi kelamaan banyak dari mereka yang menanyakan bagaimana cara masuk partai, walaupun jalannya masih panjang tetapi setidaknya ada ketertarikan,” beber Ledia.

Selain ke kalangan pelajar, pemahaman kebangsaan juga perlu diberikan kepada para guru. Mengingat dalam sistem ketatanegaraan banyak yang sudah berubah. Dengan begitu maka para guru pun perlu forum atau kelompok diskusi agar lebih mudah dalam menjelaskan kepada siswanya. “Ada juga guru yang masih mengajarkan penjelasan UUD 1945, padahal penjelasan itu sudah tidak ada lagi, tetapi masih diajarkan,” ujarnya mencontohkan. Untuk itu, guru-guru pun perlu ditingkatkan lagi kapasitasnya agar tetap update dan tidak ketinggalan. Apalagi zaman sekarang, anak-anak sangat mudah mengakses berbagai informasi di internet dalam mengerjakan berbagai tugas sekolah. “Perubahan-perubahan yang terjadi juga harus diikuti oleh para guru agar dalam proses belajar sesuai dengan kondisi saat ini,” tuturnya.

Bahkan dalam pengayaan pengetahuan siswa, DPR sangat terbuka menerima kunjungan siswa tetapi belum bisa dimaksimalkan. Kunjungan bisa saja dilakukan ke fraksi, komisi atau kehumasan DPR RI. “Kalau setingkat SD banyak, tetapi untuk pelajar dan mahasiswa belum dioptimalkan,” tandasnya.


http://koran-sindo.com/page/news/2017-04-11/6/32

Minim Materi Pilar Kebangsaan, Nasionalisme Pelajar Memudar

CIMAHI, (PR).- Sosialisasi empat pilar kebangsaan perlu bergerak secara masif ke kalangan pelajar dan pemuda. Hal itu untuk mencegah nasionalisme luntur dan tergantikan ideologi luar akibat pengaruh globalisasi.
Demikian diungkapkan anggota DPR RI Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah di hadapan siswa SMK Negeri 1 Kota Cimahi Jalan Mahar Martanegara Kota Cimahi, Senin 10 April 2017.
Adapun empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 45, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal Ika. Keempat hal tersebut merupakan akar dari bangsa Indonesia yang harus dipahami oleh pelajar dan remaja.
"Harus diakui kalau rasa nasionalisme anak muda semakin memudar. Di sekolah saja, jam pelajaran mengenai permasalahan tersebut kan hanya sedikit," ujarnya.
Ledia mengatakan, diharapkan dengan sosialisasi yang masif siswa bisa lebih sadar akan pentingnya memahami dasar-dasar wawasan kebangsaan, mengingat serangan ideologis semakin gencar menyasar pengetahuan kebangsaan dan rasa nasionalisme anak muda.
Dia juga mengakui jika selama ini banyak anak muda yang bersikap apatis dengan tidak terlalu memikirkan nasib bangsanya dan enggan berpolitik. Dia sempat mengungkapkan kekhawatirannya terhadap generasi muda yang tak berkeinginan memajukan bangsa.
"Jika mereka sudah cukup umur tetapi tidak mau membantu mengelola negara, itu harus kita khawatirkan, sehingga harus dimulai dari sekarang. Pernah ditanya apa mereka mau jadi anggota dewan, tapi semua menolak karena takut korupsi. Padahal ada banyak tugas dan fungsi yang juga perlu mereka ketahui," tuturnya.
Ledia menilai para pelajar merupakan penerus cita-cita para pendahulunya. Sedangkan sosok guru dibutuhkan untuk membantu perkembangan tata negara.
Selain itu, tujuan lain mensosialisasikan mengenai empat pilar kebangsaan pada guru-guru adalah untuk meluruskan mengenai materi empat pilar kebangsaan dan wawasan kebangsaan yang wajib disampaikan kepada pelajar.
"Guru kadang tidak paham mengenai materi yang disampaikannya. Supaya nanti tidak sulit dipahami siswa, serta mereka jadi tau apa saja yang dibahas dan bagaimana menjelaskan kepada siswa, makanya kita berikan sosialisasi juga kepada guru-guru," katanya.***
http://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/2017/04/10/minim-materi-pilar-kebangsaan-nasionalisme-pelajar-memudar-398582

Catatan

Kunjungan