Home » , , » Sosialisasi Empat Pilar MPR RI; Ledia Jelaskan Pancasila sebagai Dasar Pemenuhan Hak Warga Negara

Sosialisasi Empat Pilar MPR RI; Ledia Jelaskan Pancasila sebagai Dasar Pemenuhan Hak Warga Negara

Written By Ledia Hanifa on Rabu, 01 April 2026 | 10:05:00 PM



JABAR EKSPRES – Anggota MPR RI Ledia Hanifa menggelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, di Kantor Pengurus Pusat ITMI (Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia), Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi (11/3). Di tengah bulan Ramadhan dan di hadapan peserta penyandang disabilitas membuat sosialisasi kali ini terjalin dengan khidmat dan begitu hangat.

Saat membuka acara Ledia Hanifa yang pernah menjadi Wakil Ketua Komisi VIII pada 2014 menceritakan kenangannya. “Saya sangat dibantu oleh ITMI terutama saat penyusunan Undang-Undang tentang Disabilitas, Undang-Undang No. 8 Tahun 2016. Masih ingat tahun 2014 dari ITMI berbondong-bondong datang ke DPR RI untuk menyampaikan persoalan disabilitas. Ini menjadi catatan sejarah dari ITMI dan komunitas-komunitas disabilitas dalam memberikan masukan apa saja yang harus diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Disabilitas, karena pada dasarnya kami pada saat itu masih belum banyak memahami kebutuhan dari teman-teman disabilitas. Dengan kedatangan teman-teman disabilitas dari berbagai komunitas, membuat Anggota Komisi VIII sepakat untuk membahas lebih cepat undang-undang tersebut.”

Ledia kemudian menjelaskan jika semua anggota DPR RI adalah anggota MPR RI, tetapi anggota MPR RI tidak semua anggota DPR RI, karena ada nggota DPD RI juga di dalamnya. Dan salah satu tugas anggota MPR RI adalah melakukan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang terdiri dari Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara dan Ketetapan MPR RI, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Bentuk Negara, Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara.

“Ketika kita berbicara tentang Pancasila sebagai Dasar Negara, sila pertama yang berbunyi; Ketuhanan Yang Maha Esa, maka semua warga negara yang tinggal di Indonesia sejatinya adalah orang yang beragama. Semua hal yang kita lakukan bab akhlak, perilaku merujuk pada sila pertama Pancasila,” urai Ledia

Terkait sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Ledia menjelaskan betapa semua kebijakan publik, regulasi, aturan, harus melihat apakah hal-hal yang akan diputuskan, bersangkutan dengan hal-hal kemanusiaan atau tidak.

“Jangan hanya dihitung dalam angka-angka saja, tetapi perlu dihitung setiap daerah memiliki keunikan masing-masing. Sebab adil itu bukan sama rasa sama rata, tapi adil itu adalah menempatkan segala sesuatu pada tempatnya, sesuai proporsinya.”


Sumber : https://jabarekspres.com/berita/2026/03/12/sosialisasi-empat-pilar-mpr-ri-ledia-jelaskan-pancasila-sebagai-dasar-pemenuhan-hak-warga-negara/

0 comments:

Posting Komentar