“Kita tidak punya jumlah tim ahli cagar budaya yang memadai. Itu merepotkan karena objek yang diduga cagar budaya sangat banyak dan mereka harus melakukan verifikasi,” ujar Ledia di Nusa Tenggara Barat, dikutip Minggu (16/2/2026).
Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengungkapkan, di sejumlah kabupaten/kota hanya terdapat satu hingga dua orang ahli. Akibatnya, daerah kerap harus saling meminjam tenaga ahli untuk melakukan kajian dan verifikasi.
Menurutnya, proses penetapan cagar budaya tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Setiap kajian membutuhkan ketelitian tinggi dari sisi sejarah, budaya, arkeologi hingga sosiologi, sehingga seorang ahli tidak dapat menangani banyak proyek secara bersamaan.
“Kalau sedang mengerjakan satu proyek, dia tidak boleh mengerjakan yang lain supaya analisisnya tidak bercampur. Jadi memang jumlahnya harus cukup,” tegasnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Komisi X DPR RI mendorong pemerintah agar memprioritaskan anggaran sertifikasi bagi calon TACB di berbagai daerah. Ledia mengusulkan target realistis, yakni setiap kabupaten/kota memiliki minimal lima orang ahli bersertifikat.
“Setidaknya satu kabupaten/kota punya lima orang ahli saja, itu sudah sangat menolong. Ini yang sedang kita upayakan agar pengelolaan cagar budaya lebih sistematis,” pungkasnya.
Sumber : https://indoposco.id/2026/02/16/indonesia-krisis-tacb-komisi-x-tiap-daerah-harus-miliki-lima-ahli/
0 comments:
Posting Komentar