Tampilkan postingan dengan label Disabilitas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Disabilitas. Tampilkan semua postingan

Menagih Hak Pendidikan Bagi Siswa Penyandang Disabilitas

Written By Ledia Hanifa on Kamis, 30 Januari 2020 | 12:24:00 AM

BANDUNG, (PR).- Memaknai Hari Disabilitas 3 Desember lalu, Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah mengingatkan pemerintah untuk lebih serius mewujudkan Hak Pendidikan bagi Penyandang Disabilitas.

“Sejak diundangkannya UU No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, kita memahami ada 22 hak para penyandang disabilitas yang harus kita tegakkan bersama, diantaranya hak pendidikan. Sayangnya beberapa amanah peraturan turunan terkait pendidikan belum terealisasi sehingga menghambat pemenuhan hak pendidikan atas siswa penyandang disabilitas," ujar dia dalam rilisnya, Rabu, 4 Desember 2019.

Menurut Ledia, di antara hak pendidikan para siswa penyandang disabilitas yang masih kerap terabaikan adalah persoalan deteksi dan intervensi dini pada peserta didik.

Ragam disabilitas anak didik kadang tidak terdeteksi sejak awal dan berakibat siswa penyandang disabilitas tersebut tidak mendapatkan penanganan yang tepat sesuai kebutuhannya.

“Dalam hal ini, diperlukan kemampuan guru dalam melakukan assessment pada setiap siswa dan memiliki kemampuan dasar untuk mendampingi siswa berkebutuhan khusus. Apalagi bagi sekolah inklusi. Dengan memahami kondisi setiap siswa utamanya siswa penyandang disabilitas maka langkah pengayoman dan pendampingan kepada mereka akan lebih tepat dan berkesesuaian dengan kebutuhan pencapaian perkembangan siswa.” ujar Ledia.

Untuk itu ia meminta pemerintah mendorong Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) secara aktif menyediakan program pelatihan dan sosialisasi bagi para guru terkait kemampuan assessment bagi siswa dan kemampuan dasar pendampingan bagi siswa berkebutuhan khusus.

“Sebab dari rencana pengembangan sekolah inklusi di seluruh Indonesia, faktor utama yang seringkali menghambat proses ajar mengajar pada siswa penyandang disabilitas adalah kekurangan guru yang siap mendampingi para siswa penyandang disabilitas ini. Akibatnya mereka kerap didowngrade kelasnya dalam sistem pengajaran atau orangtua siswa tersebut terpaksa mengeluarkan biaya lebih untuk mendatangkan guru pendamping dari luar sekolah," tutur dia.

Hal kedua yang juga diingatkan Ledia adalah penyediaan unit layanan disabilitas pada setiap daerah yang belum terlaksana.

“Padahal unit layanan disabilitas ini justru akan sangat membantu sekolah dalam memberikan intervensi yang tepat bagi para siswa penyandang disabilitas. Dengan ragam disabilitas yang tidak seragam pada setiap sekolah bahkan setiap level kelas, adanya unit disabilitas bisa menjadi jembatan penyedia kebutuhan ajar mengajar setiap siswa penyandang disabilitas. Satu sekolah mungkin membutuhkan buku Braille sementara satu sekolah lagi membutuhkan guru bagi siswa tuli. Semua cukup dipenuhi oleh unit layanan disabilitas setempat," ucap dia.

Karena itulah maka Ledia kembali mengingatkan Pemerintah untuk sesegera mungkin menurunkan aturan pemerintah terkait pendidikan bagi siswa penyandang disabilitas.

“Saya berharap tahun depan para penyandang disabilitas sudah bisa mendapat kado tahun baru dari Menteri Pendidikan berupa pemenuhan hak-hak pendidikan yang lebih optimal," kata dia.***

https://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/pr-01324258/menagih-hak-pendidikan-bagi-siswa-penyandang-disabilitas?page=2

Ledia Hanifa: Kebijakan Pendidikan Bagi Penyandang Disabilitas Belum Jelas

Written By Ledia Hanifa on Selasa, 14 Januari 2020 | 10:28:00 PM




“Dalam pemaparan dari Kementerian Pendidikan, kami melihat belum tercermin adanya keberpihakan akses juga anggaran bagi pendidikan inklusi maupun SLB dalam rencana program kebijakan tahun anggaran 2020,” kata Ledia Hanifa, anggota Komisi X DPR RI, sebagaimana keterangan pers yang diterima MINA.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi X DPR dengan agenda Pembahasan Daya Serap APBN Tahun 2018, APBN Kwartak 1 Tahun 2019 dan RKA K/L Serta RKP K/L Tahun 2020 di ruang Komisi X Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (24/6#).

Ledia menyebutkan anggaran Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus 2019 sebesar Rp690.660 miliar saja nampak mengalami penurunan sekitar Rp65 miliar dari anggaran tahun 2018 yang sebesar Rp755.786 miliar.

“Sementara evaluasi pada program dan kebijakan bagi para penyandang disabilitas belum kelihatan arah peningkatannya. Begitupula rencana anggaran tahun 2020 belum terpaparkan secara detil,” ungkapnya.

Aleg dari Fraksi PKS ini mengingatkan, amanah Undang-undang no 8 Tahun 2016 misalnya menyatakan bahwa pendidikan bagi para penyandang disabilitas adalah kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah.

Begitu pula dengan unit layanan disabilitas yang bisa mensupport keberadaan sekolah inklusi. Sayangnya, anggaran bagi terbentuknya Unit Layanan Disabilitas, penyediaan sarana prasana bagi sekolah inklusi, penyiapan guru dan tenaga kependidikan di sekolah inklusi belum terpapar jelas detil program dan kebijakannya. Begitu pula status guru SLB, sistem penempatan guru SLB dan peningkatan sarana prasarananya yang selama ini diketahui sangat minim.

Menurutnya, keberpihakan kebijakan dan program pada pendidikan inklusi dan SLB bagi siswa penyandang disabilitas adalah amanah Undang-undang yang harus diimplementasikan dalam pagu anggaran secara jelas, detil dan terencana.

“Sehingga evaluasinya bisa dilakukan untuk melihat apakah ada peningkatan kualitas pendidikan dan terpenuhinya hak pendidikan bagi para siswa penyandang disabilitas,” tambahnya. (L/R01/RI-1)

https://minanews.net/ledia-hanifa-kebijakan-pendidikan-bagi-penyandang-disabilitas-belum-jelas/

Payung Hukum Belum Jelas, Hak Kaum Disabilitas Masih Terabaikan

Written By Ledia Hanifa on Rabu, 27 Maret 2019 | 12:34:00 AM

BANDUNG - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dipandang belum optimal memberikan perlindungan terhadap hak-hak kalangan berkebutuhan khusus.

Kondisi tersebut dinilai terjadi akibat payung hukum tersebut belum dijabarkan secara mendetail. Artinya, dibutuhkan aturan turunan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, agar masyarakat berkebutuhan khusus lebih optimal dalam mendapatkan haknya.
"Dengan tidak adanya turunan dari undang-undang tersebut, maka sejumlah amanat akan sulit diimplementasikan oleh pemerintah daerah," ungkap Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah seusai Refleksi 1,5 tahun Undang-Undang Disabilitas di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin 31 Desember 2018 malam.

"Misalnya, amanatnya itu adalah membuat Komisi Nasional Disabilitas (KND). Jadi memang KND itu independen, bukan dari pemerintah," sambung Ledia mencontohkan.

Hal lainnya seperti pembentukan Unit Layanan Disbilitas (ULD) Pendidikan dan Ketenagekerjaan, agar kaum disabilitas mendapatkan ilmu dan pekerjaan secara maksimal dan terukur.

"Karena mereka (perusahaan) enggak bisa bahasa isyarat, jadi akhirnya (penyandang disabilitas) diperkerjakan di tempat yang tidak sesuai dengan kemampuan dia. Kalau ada ULD kan dia (perusahaan) bisa mendatangkan penerjemah. Jadi bisa membantu untuk yang tunarungu misalnya," paparnya.

Kendati demikian, Ledia mengakui, turunan dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 ini sedang digodok terus. Terlebih, kata Ledia, Kelompok Kerja (Pokja) Disabilitas Pusat di Jakarta sempat mengajukan komplain agar dasar hukum yang melindungi masyarakat berkebutuhan khusus tersebut bisa lebih terperinci.

"Jadi yang (masalah) pendidikan ditangani oleh ada Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan), yang ketenagaankerjaan itu ada Permenaker (Peraturan Menteri Tenaga Kerja), nah itu supaya lebih detail," tuturnya.

Hal lain yang menandakan hak kaum disabilitas masih terabaikan, yakni dalam pelaksanaan pendidikan inklusi. Ledia menyebutkan, pihaknya masih menemukan pendidikan inklusi yang memberatkan orang tua siswa. Dalam artian, harus menggaji guru yang mendampingi anaknya.

"Pemerintah harusnya memperhatikan, tapi itu lebih banyak laporannya yang di (sekolah-red) swasta," ungkapnya.

Ledia meyakinkan, pihaknya senantiasa memperjuangkan hak-hak kaum disabilitas agar mendapatkan porsi yang sama dalam bermasyarakat. Namun, memang perlu dukungan payung hukum yang jelas.

"Kalau kita sosialisasi sendiri belum ada payung hukumnya, agak susah. Kita mau advokasi dan segala macam juga jadi sulit," tandasnya.


https://nasional.sindonews.com/read/1367247/15/payung-hukum-belum-jelas-hak-kaum-disabilitas-masih-terabaikan-1546396101

Ledia Kritik RPP Akomodasi Peserta Didik Disabilitas

Written By Ledia Hanifa on Rabu, 03 Oktober 2018 | 11:45:00 PM

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Akomodasi yang Layak Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas yang tengah disiapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendapat sorotan tajam anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah. RPP tersebut  dinilai belum mampu mengakomodir secara optimal hak penyandang disabilitas.

“RPP ini nampak “kosong” dan seolah dibuat tanpa memahami ruh Undang-undang rujukannya yaitu UU No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Saya khawatir, hak pendidikan penyandang disabilitas kelak akan tetap sulit terakomodir secara optimal kalau RPP ini tidak diperbaiki,” Kata Ledia usai menerima kunjungan perwakilan Pokja Disabilitas di ruang kerjanya Senin (28/5) lalu.

Ledia menjelaskan,  ruh Undang-undang No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas adalah pemenuhan hak bagi para Penyandang Disabilitas yang terjabar dalam 22 hak termasuk hak pendidikan. Dalam Undang-undang, para penyandang disabilitas memiliki kesamaan kesempatan untuk menjadi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan pun penyelenggara pendidikan.

Untuk mengimplementasikan pemenuhan hak bagi para penyandang disabilitas ini para penyedia layanan harus melakukan “penyesuaian” yang diperlukan yang dalam undang-undang  disebut sebagai “akomodasi yang layak”, yaitu modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.

Untuk mendukung sekolah dan perguruan tinggi memenuhi akomodasi yang layak in, UU pun mengamanatkan pembentukan Unit Layanan Disabilitas yang menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk level pendidikan dasar menengah serta kewajiban perguruan tinggi untuk level pendidikan tinggi. Sayangnya, RPP ini sama sekali tidak menyinggung soal pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) tersebut.

“Kalau ULD ini tidak dicantumkan dalam RPP, bagaimana hak pendidikan bagi penyandang disabilitas bisa terwujud, karena ULD inilah yang akan mengatur, menyiapkan dan menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas sesuai dengan ragam disabilitas siswa,” ujar Anggota Fraksi PKS ini.

Ledia juga mengingatkan, setiap sekolah tidak boleh menolak siswa penyandang disabilitas. Tapi pada saat yang sama, tidak semua sekolah mampu memberikan akomodasi yang layak bagi siswa penyandang disabilitas.

“Maka Unit Layanan Disabilitas inilah yang akan menyiapkan kebutuhan khusus dan penyesuaian bagi penyandang disabilitas di wilayahnya. Termasuk menyiapkan sarana-prasana, guru dan pendamping siswa," ujar dia.

Ledia menambahkan, jika pembentukan ULD ini tidak include diatur dalam RPP, maka sulit untuk mewujudkan hak penyandang disabilitas.

"Bbayangkan calon siswa penyandang disabilitas tidak mampu, yang bersekolah di sekolah reguler desa yang fasilitasnya pun terbatas, maka dapat dipastikan siswa ini tidak akan mampu mengikuti kegiatan ajar mengajar hingga akhirnya terancam putus sekolah,” ujar dia.

Atas dasar itu, Ledia meminta kepada pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk segera merevisi RPP tentang Akomodasi yang Layak Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas dengan mengacu kembali pada ruh pasal-pasal Undang-undang No 8 Tahun 2016 Tentang Disabilitas berikut amanat peraturan turunannya.
(kap/rin/nis)
http://www.politikindonesia.com/index.php?k=politik&i=86548-Ledia-Kritik-RPP-Akomodasi-Peserta-Didik-Disabilitas-

Disabilitas Punya Hak Jadi Caleg

Written By Ledia Hanifa on Kamis, 26 April 2018 | 1:10:00 AM

BANDUNG– Penyandang disabilitas di seluruh Indonesia berhak mengajukan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.

Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, sebagai warga negara, penyandang disabilitas memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam pesta demokrasi. Namun, Ledia mengakui, pada kenyataannya, hal itu sulit diimplementasikan akibat definisi kalimat sehat jasmani dan rohani sebagai syarat pencalonan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

”Nyangkutnya di sehat rohani dan jasmani. Orang kese - hatan menganggap bahwa disabilitas itu tidak sehat,” ungkap Ledia Hanifa Amaliah dalam Sosialisasi Empat Pilar DPR di Hotel Aston, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Sabtu (21/4).

Menurut Ledia, DPR sebenarnya sudah bersepakat bahwa penyandang disabilitas memiliki hak penuh untuk memilih dan dipilih, termasuk dipilih dalam Pileg 2019 mendatang. Terlebih, DPR telah mengesahkan UU Nomor 8/ 2016 tentang Penyandang Disabilitas. ”DPR sebetulnya yang paling penting mampu secara jasmani dan rohani.

Kan mereka bukan tidak mampu, mereka sehat, tinggal mereka mampu atau tidak, punya kecakapan untuk itu,” kata Ledia.Oleh karenanya, Ledia mendesak KPU menetapkan aturan yang memungkinkan para penyandang disabilitas bisa mendaftarkan diri sebagai caleg di Pileg 2019.

Kepala Administrasi Yayasan Peduli Tuna Daksa Mochamad Syaid mengakui, kalimat sehat rohani dan jasmani sebagai syarat pencalonan memang kerap membuat para penyandang disabilitas minder. Terlebih, syarat tersebut tidak dijelaskan secara terperinci, khususnya bagi penyandang disabilitas.

http://koran-sindo.com/page/news/2018-04-23/5/5/Disabilitas_Punya_Hak_Jadi_Caleg

Hak Disabilitas Belum Terpenuhi

BANDUNG –  Masih belum terpenuhinya hak politik untuk penyandang disabiltas membuat anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menyuarakan agar keberadaan penyandang disabilitas yang memiliki hak politik baik dipilih maupun memilih harus terpenuhi.

Dia menilai, pada kenyataannya untuk memberikan kesempatan kepada para penyadang disabilitas belum sepenuhnya terlaksana. Sebab, pada undang-undang pemilu sendiri memberikan syarat bahwa menjadi anggota legislatif atau kepala daerah harus sehat jasmani dan rohani.

“Ini kan nyakut di sehat rohani dan jasmani. Orang kesehatan menganggap bahwa disabilitas itu tidak sehat,” ungkap Ledia ketika ditemui dalam acara Sosialisasi Empat Pilar DPR RI di Hotel Aston, Jalan Pasteur, di Bandung belum lama ini.

Dia menilai, di kalangan legislatif sendiri sebetulnya sudah bersepakat penyandang disabilitas memiliki hak penuh untuk memilih dan dipilih, termasuk dipilih dalam Pileg 2019 mendatang. Bahkan, untuk undang-undangnya sendiri sudah di sahkan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Untuk itu, Ledia mendesak KPU menetapkan aturan yang memungkinkan para penyandang disabilitas bisa mendaftarkan diri sebagai caleg di Pileg 2019.  Dengan begitu, KPU harus mampu memperluas terminologi sehat jasmani dan rohani sebagai syarat pencalonan Pileg 2019 pada undang-undangnya.

Untuk mengupayakannya, lanjut dia, KPU dan pihak kesehatan harus membuat kesepakatan dengan merujuk rekomendasi dari pihak kesehatan. Namun, untuk implementasi secara teknis harus dibuat peraturan KPUnya yang lebih rinci.

Ledia pun mendorong para penyandang disabilitas segera menyosialisasikan haknya untuk dipilih dalam Pileg 2019, terutama kepada KPU mumpung pendaftaran Pileg 2019 dimulai. Sebab, jika terlambat, penyandang disabilitas bisa kembali kehilangan hak dipilihnya.

“Jangan terlambat, harus bisa dari sekarang. Kemarin mereka agak terlambat menyampaikan ke KPU terkait calon kepala daerah yang juga seharusnya bisa diterima, tapi terlambat karena sudah keburu pendaftaran. Nah ini harus dimulai sosialisasi sebelum pendaftaran,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Administrasi Yayasan Peduli Tuna Daksa Mochamad Syaid mengakui, kalimat sehat rohani dan jasmani sebagai syarat pencalonan memang kerap membuat para penyandang disabilitas minder untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Terlebih, syarat tersebut tidak dijelaskan secara terperinci, khususnya bagi penyandang disabilitas.

“Memang benar, kalimat itu yang sering membuat kami menjadi minder. Mungkin hanya bagi mereka yang tahu lebih dalam saja soal aturan yang berani mencalonkan diri,” ungkap Syaid melalui sambungan telepon selulernya.

Padahal, kata Syaid, banyak di antara rekan-rekannya sesama penyandang disabilitas layak menjadi caleg karena mampu dan memiliki massa pendukung yang besar. Pihaknya berharap, KPU memberikan penjelasan lebih terperinci dan luas terkait syarat pencalonan tersebut bagi para penyandang disabilitas.

“Kami juga meminta KPU lebih masif menyosialisasikan pencalonan kepada penyandang disabilitas. Sebab, ajakan untuk memilih sendiri sudah cukup baik, namun untuk dipilih masih sangat kurang. Padahal, kami juga memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih,” katanya.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat membantah, jika anggapan penyandang disabilitas kesulitan mendapatkan haknya untuk maju ke ajang pesta demokrasi, termasuk Pileg 2018.

Dia menegaskan, KPU memberikan hak penuh bagi penyandang untuk mencalonkan diri caleg di Pileg 2019. Terlebih, selama ini dari penyandang disabilitas ada yang sudah menjadi anggota Legislatif.

“Gak, gak seperti itu. Contohnya Pak Jumono (penyandang disabilitas), dia juga kan dulu jadi anggota DPR,” sebut Yayat.

Kendati begitu, Dia mengakui, anggapan tersebut muncul karena salah persepsi dalam memahami kalimat sehat rohani dan jasmani sebagai syarat pencalonan. Yayat mengatakan, dalam syarat tersebut, pihaknya sudah mencantumkan penjelasan bahwa syarat tersebut bukan diperuntukkan bagi penyandang disabilitas.

“Itumah salah persepsi saja, kita sudah cantumkan penjelasannya bahwa sehat jasmani diperuntukan secara umum bukan untuk penyandang disabilitas,”tutup Yayat. (a1/yan)

http://jabarekspres.com/2018/hak-disabilitas-belum-terpenuhi/

Penyandang Disabilitas Masih Dianaktirikan, PKS Protes Ke Menteri

Written By Ledia Hanifa on Selasa, 30 Januari 2018 | 2:08:00 AM

 Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengatakan sampai saat ini belum ada evaluasi terhadap akses penyandang disabilitas pada pendidikan di Indonesia. Padahal, hal ini amanat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
Menurut Ledia Hanifa, meski Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah memiliki program untuk siswa penyandang disabilitas, tapi belum optimal pelaksanaannya. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI pun dalam Rapat Kerja dengan Komisi bidang Pendidikan ini, tidak pernah memaparkan hal ini.

“Semestinya ada evaluasi integritas dan penggunaan dalam Program Pendidikan bagi penyandang disabilitas, sehingga tampak seberapa besar keberpihakan pada mereka,” katanya di Gedung DPR, Selasa (16/1/2018).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan evaluasinya terkait berapa jumlah siswa penyandang disabilitas di sekolah inklusi, guru yang terlatih, pelaksanaan program pendidikannya serta pencapaian tujuan belajarnya.

“Evaluasi juga regulasi tentang kurikulum di Sekolah Luar Biasa (SLB) terutama untuk penyandang disbilitas rungu dan netra agar tidak tetapkan standar terlalu rendah. Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) jangan disamakan dengan kelas 1-3 Sekolah Dasar (SD). Mereka punya kemampuan yang memadai,” paparnya.

Dalam penyebaran informasi dan pendidikan, Ledia Hanifa menekankan, badan bahasa pun perlu secara sungguh-sungguh sosialisasikan pengembangan dan sosialisasi bahasa isyarat di masyarakat, sehingga bahasa isyarat jadi bahasa yang dikenali secara luas. Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga harus menyediakan, memfasilitasi dan mendistribusikan buku ajar menggunakan huruf braile juga buku bagi penderita autis.


https://telusur.co.id/2018/01/16/penyandang-disabilitas-masih-dianaktirikan-pks-protes-ke-menteri/

Jangan Abai kepada Siswa Penyandang Disabilitas

Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengingatkan pemerintah untuk tidak menomorduakan atau mengabaikan para siswa penyandang disabilitas. Apalagi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas para penyandang disabilitas memiliki hak pendidikan yang sama dengan para siswa non-penyandang disabilitas.
“Saya belum melihat terakomodasinya amanat UU Tentang Penyandang Disabilitas ini dalam program-program yang disampaikan Kementerian Pendidikan. Padahal para penyandang disabilitas memiliki hak yang sama terkait pendidikan yang ini berarti termasuk hak untuk mendapat akses pendidikan, akomodasi yang layak, bahan ajar yang sesuai kebutuhan serta guru atau pendamping,” kata Ledia saat Rapat Kerja dengan Mendikbud di Ruang Komisi VIII DPR, Jakarta, Selasa (16/1).

Anggota Fraksi PKS ini mencontohkan betapa akan sulitnya menerapkan program pendidikan inklusi tanpa persiapan sarana dan tenaga pendidikan secara memadai. Tidak adanya keseriusan dan percepatan penyiapan tenaga pendidik bagi para penyandang disabilitas akan menyulitkan program inklusi karena para guru akan pensiun bersama-sama, baik yang ada di SLB maupun di sekolah inklusi yang sudah ada.

Begitu pula soal pengembangan bahasa isyarat yang nampak lambat akan menghambat hak pendidikan para penyandang tuna rungu dan wicara.

“Bahkan, buku ajar berhuruf Braille pun saya temukan dibuat oleh badan milik kemensos, padahal sudah seharusnya menjadi bagian yang disiapkan oleh Kemdikbud sendiri,” lanjutnya

Politikus asal dapil Kota Bandung dan Cimahi ini juga mempertanyakan kebijakan pemerintah terkait kurikulum bagi peserta didik penyandang disabilitas yang terkesan mendowngrade kemampuan para penyandang disabilitas secara umum.

Menurutnya, Peraturan Kemendikbud no 157 tahun 2014 mengklasifikasi kurikulum SMP bagi siswa tuna rungu sama dengan anak SD kelas 1-3. Sedangkan bagi siswa SMA sama dengan Kelas 4 -6 SD. Ini sungguh tidak adil, bagaimana mereka digeneralisasi untuk menerima saja akses pendidikan yang lebih rendah dari teman selevel pendidikan yang non-disabilitas.

“Padahal kita sudah berjuang untuk memindahkan mindset pelayanan negara kepada para penyandang disabilitas ini dari charity base ke right base, pendekatan pemenuhan hak kepada mereka,” tegas Ledia.


https://www.jpnn.com/news/jangan-abai-kepada-siswa-penyandang-disabilitas

Ledia Hanifa: Diskriminasi pada Penyandang Disabilitas Bisa Dipidana

Written By Ledia Hanifa on Selasa, 03 Oktober 2017 | 11:34:00 PM

Jakarta, MINA – Kasus perundungan atau bullying pada mahasiswa penyandang disabilitas oleh sesama rekan mahasiswanya disesali oleh anggota komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah.

“Sangat disayangkan bahwa sosok mahasiswa yang diasumsikan memiliki wawasan pendidikan lebih baik, jiwa yang matang, memiliki pemahaman mengenai hak dan tanggungjawab sosial dalam hidup bermasyarakat ternyata dengan entengnya melakukan tindakan pem-bully-an kepada sosok penyandang disabilitas. Terlebih dilakukan di tengah lingkungan pendidikan. Menjadi berlipat ganda ketidakpatutan itu,” ujar Ledia Hanifa.

Anggota dewan asal FPKS ini lantas berharap institusi pendidikan tempat sang mahasiswa korban dan pelaku perundungan segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas pada para pelaku, sebagaimana keterangan persnya yang diterima MINA, Senin (17/7).

Pernyataan Ledia itu dikeluarkan setelah media sosial dihebohkan oleh sebuah video yang diunggah di medsos pada Sabtu, 15 Juli 2017 malam yang memperlihatkan mahasiswa berkebutuhan khusus atau autis tengah menjadi korban bullying atau perundungan dari sejumlah mahasiswa. Peristiwa itu diduga terjadi di Kampus Universitas Gunadarma, Depok, Jawa Barat.

“Harus diinvestigasi kejadian ini secara detil, jujur, adil, dan terbuka. Apalagi ada kabar bahwa kejadian pem-bully-an ini bukan pertama kali diterima sang mahasiswa penyandang disabilitas di kampusnya. Kalau benar, maka hal ini bisa berujung serius. Karena kita harus ingat, bahwa berdasarkan Undang-undang no 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, pelaku diskriminasi pada Penyandang Disabilitas bisa dipidana,” tegas aleg yang juga Ketua Panja RUU Tentang Disabilitas saat UU no 8 Tahun 2016 itu digodok.

Ledia menjelaskan, dalam UU No 8 Tahun 2016, paradigma pelayanan negara kepada Penyandang Disabilitas memiliki perubahan paradigma dari charity base ke right base, yaitu pemenuhan hak pada penyandang disabilitas sebagai upaya untuk memberi persamaan hak asasi dan perlindungan dari segala bentuk penelantaran, eksploitasi, pelecehan dan tindakan diskriminatif lainnya.

Pada Pasal 143 UU No 8 Tahun 2016 ini, lanjut dia, secara tegas melarang setiap orang menghalangi penyandang disabilitas memperoleh haknya, diantaranya hak untuk bebas dari diskriminasi yang dijabarkan dalam pasal ketentuan umum sebagai setiap pembedaan, pengecualian, pembatasan, pelecehan atau pengucilan atas dasar disabilitas.

Sementara pada pasal 145 UU itu menyebutkan bahwa pelanggar pasal 143 ini dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal 200 juta rupiah. Ini artinya perundungan pada penyandang disabilitas bisa masuk ke dalam kategori melecehkan mereka atas dasar kondisi disabilitasnya. Melanggar hukum dan jelas ada sanksinya berdasarkan Undang-undang.

“Secara mendasar kita tentu tidak berharap ada anak didik yang dipidana tetapi kita juga tidak mau di kemudian hari masih ada orang yang berperilaku buruk kepada para penyandang disabilitas yang sesungguhnya memiliki hak setara dengan non-penyandang disabilitas dan menganggap “olok-olok serta pelecehan” pada para penyandang disabilitas sekedar gurauan.

“Karena itu saya berharap pihak Universitas segera bisa menyelesaikan kasus ini secara detil,  jujur, adil dan terbuka,” imbuhnya. (L/R01/RI-1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
http://www.mirajnews.com/2017/07/ledia-hanifa-diskriminasi-pada-penyandang-disabilitas-bisa-dipidana.html

UU No. 23 Tahun 2014 Diberlakukan, Guru Honorer Terkena Imbasnya

Written By Ledia Hanifa on Senin, 02 Oktober 2017 | 1:57:00 AM

TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO - Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang mulai berlaku tahun 2016 lalu, dinilai menimbulkan sejumlah permasalahan.

Khususnya pada pengaturan terkait pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah yaitu SMA dan SMK dari pemerintah kabupaten atau kota ke pemerintah provinsi.

Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, salah satu pihak yang terkena imbas akibat diberlakukannya kebijakan ini adalah guru honorer.

Dengan pengalihan kewenangan ini, berpengaruh kepada tunjangan yang diterima guru honorer. Ada yang mengalami penurunan jumlah tunjangan, walaupun ada juga yang mengalami kenaikan.

“Ada beberapa guru honorer yang menyampaikan bahwa kabupaten atau kota mereka memberikan tunjangan lumayan tinggi. Namun begitu kewenangan pendidikan menengah diambil provinsi, karena provinsi terpaksa memukul rata, jadi akhirnya tunjangannya turun,” kata Ledia saat kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR ke Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (8/6/2017).

Permasalahan berikutnya, masih kata Ledia, terkait sekolah inklusi, atau sekolah anak berkebutuhan khusus.

Menurut Ledia, penanganan sekolah inklusi merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Namun di satu sisi, untuk sekolah inklusi tingkat SD dan SMP merupakan kewenangan kabupaten atau kota.

Sehingga, perlu adanya koordinasi antara pemprov dan pemkab atau pemkot, terkait keberlangsungan pendidikan anak didik berkebutuhan khusus, yang melanjutkan pendidikan dasar ke pendidikan menengah.

Ledia khawatir, dengan tanggung jawab besar ini, tugas utama pemerintah provinsi untuk menangani anak didik disabilitas menjadi terabaikan.

“UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, tidak menginginkan ada anak didik putus sekolah. Karena kewajibannya mereka bersekolah 12 tahun. Ini menimbulkan persoalan berikutnya, jika koordinasinya tidak dituntaskan. Sejumlah persoalan ini yang harus kita selesaikan bersama,” imbuh Ledia.

Politisi F-PKS itu mengakui, secara umum kabupaten dan kota tidak terbebani dari sisi anggaran. Namun bagi kabupaten atau kota yang telah mempunyai kebijakan untuk pendidikan dasar hingga menengah, hal ini ini bisa menjadi masalah tersendiri.

“Karena belum tentu, kebijakan provinsi untuk pendidikan menengah, tidak inline dengan kebijakan pendidikan dasar kabupaten atau kota. Ini betul-betul harus disinergikan, dan diselesaikan,” imbuh Ledia.

Politisi asal dapil Jawa Barat itu menekankan, langkah yang harus segera diambil adalah koordinasi, serta perlu adanya kebijaksaan Menteri Dalam Negeri dalam konteks pembagian tugas antara kewenangan provinsi dan kewenangan kabupaten dan kota.

http://www.tribunnews.com/nasional/2017/06/14/uu-no-23-tahun-2014-diberlakukan-guru-honorer-terkena-imbasnya

Sosialisasi UU Disabilitas Harus Lebih Masif

Written By Ledia Hanifa on Selasa, 11 Juli 2017 | 10:23:00 PM

Bandung, (PR) - Sosialisasi UU no 8 tahun 2016 tentang Pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, harus dilakukan lebih masif kepada masyarakat. Hal ini sangat penting, karena masyarakat harus ikut berperan untuk melindungi penyandang disabilitas.

Wakil Ketua Komisi 8 DPR RI Ledia Hanifa Amelia menuturkan, undang-undang tersebut berfungsi untuk melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia.

Selain itu juga untuk untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia serta kebebasan dasar penyandang Disabilitas secara penuh dan setara. "Sosialisasi ini mendidik agar keluarga dan masyarakat punya sensitivitas, kepekaan, dan perhatian bagi penyandang disabilitas" kata Ledia dalam talkshow Pemberdayaan Keluarga dan Masyarakat Dalam Penyaluran Kerja Penerima Manfaat PSBN Wyata Guna, yang digelar oleh Panti Sosial Bina Netra (PSBN) Wyata Guna Bandung, Rabu 28 Desember 2016, di Auditorium Wyata Guna Jl Pajajaran.

Sementara itu Direktur Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial RI  Bambang Sugeng menjelaskan, pihaknya sudah mulai menyiapkan dan melaksanakan instrumen-instrumen untuk melaksanakan UU tersebut. "Di semua sektor sudah disiapkan. Susah ada tindakan-tindakan konkrit seperti aksesibilitas sudah mulai dibangun walaupun masih ada kekurangannya"

Bambang bersama tim sedang menyusun Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagai implementasi dari UU tentang hak  disabilitas ini. Beberapa bahasan dalam peraturan tersebut adalah tentang dibangunnya Komisi Nasional Disabilitas Indonesia dan Kartu Penyandang Disabilitas.

"Mudah-mudahan pertemuan ini membuat kita lebih tahu persoalan-persoalan disabilitas di daerah dan membuat kita saling menguatkan" ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, PSBN melepas siswa siswi Wyata Guna Bandung untuk kembali ke masyarakat. Jumlah lulusan Wyata Guna tahun ini ada 50 orang dan terbagi 3 kelas bimbingan. Yakni kelas bimbingan Keterampilan Shiatsu (pijat jepang), Bimbingan Keterampilan Massage, dan Kelas Bimbingan Massage Praktis.

"Kami berharap anak-anak setelah kembali kepada keluarga dan masyarakat hasil yang diperoleh dari program pelayanan rehabilitasi sosial, baik bimbingan fisik, mental, sosial dan keterampilan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya" ungkap Kepala PSBN Wyata Guna Cecep Sutriaman.

http://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/2016/12/28/sosialisasi-uu-disabilitas-harus-lebih-masif-389043

Pemenuhan Hak Informasi Penyandang Disabilitas Masih Minim

CIMAHI, (PR).- Pemenuhan hak informasi, pendidikan, dan aksesibilitas penyandang disabilitas sebagai layanan pemerintah belum optimal. Salah satu diantaranya, masih minimnya distribusi buku braile bagi penyandang disabilitas netra di berbagai perpustakaan daerah.

"UU No 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas mengatur tentang perluasan hak bagi penyandang disabilitas. Kami memandang harus dimasifkan produk cetak atau buku bicara untuk penyandang disabilitas, termasuk tuna netra," kata anggota Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa, saat kunjungan ke Balai Penerbitan Braille Indonesia Abiyoso, di Jalan Kerkoff Kota Cimahi, kemarin.

Pihaknya secara tegas mendorong perpustakaan daerah harus memiliki pojok yang khusus untuk penyandang disabilitas. "Ada banyak tunanetra yang tidak mendapatkan informasi atau buta huruf braile. Dengan tidak dapat membaca, informasinya terbatas. Mereka tidak bisa terus-terusan mengandalkan orang yang menyampaikan informasi," katanya.

Memenuhi hak informasi bagi penyandang disabilitas, BPBI Abiyoso milik Kemensos seharusnya didukung dengan anggaran cukup. "Kenyatannya, anggaran yang diberikan pemerintah terbatas. Seamestinya kementrian sosial bekerjasama dengan kementrian lain. Contoh untuk buku sekolah, Alquran, dan kitab suci keagamaan lain," ujarnya.

Minimnya anggaran yang diterima BPBI Abiyoso diakui Kepala TU Endang Wiharsa. "Kemampuan kami mencetak produk bacaan braille sebanyak 46.000 eksemplar sesuai anggaran yang tersedia," ujarnya.

Apalagi, buku braille cetakan BPBI Abiyoso tidak untuk diperjualbelikan alias gratis. "Karena itu, kami hanya bisa mengandalkan anggaran pemerintah dalam operasionalnya. Kalau ada kerja sama dengan kementerian lain untuk mencetak buku braille di sini, maka bisa meningkatkan produksi," tuturnya.

Diakui Endang, belum semua perpustakaan daerah memiliki koleksi buku braille. "Kami pun masih kesulitan menyalurkan buku ke daerah meski para penyandang disabilitas sangat membutuhkan informasi," katanya.**

http://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/2016/08/09/pemenuhan-hak-informasi-penyandang-disabilitas-masih-minim-376972

Anggota Komisi VIII DPR Sayangkan Sikap Pemkot Cimahi kepada Penyandang Disabilitas

CIMAHI, TRIBUNJABAR.CO.ID -- Ledia Hanifa, anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), menyayangkan sikap pemerintah Kota Cimahi yang kurang pro aktif dalam memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas di Kota Cimahi.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kota Cimahi, dari 587 perusahaan yang ada di Kota Cimahi, hanya sepuluh perusahaan yang mampu menyerap tenaga kerja disabilitas.

Padahal, kata Ledia, Mentri Tenaga Kerja sudah lama mengatur dan memerintahkan kepada setiap perusahaan baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun swasta untuk mempekerjakan kaum penyandang disabilitas.

"Perusahaan swasta minimal mempekerjakan satu peyandang disabilitas dari 100 pekerjanya, sedangkan BUMN dan BUMD minimal dua orang," ujar Ledia, saat ditemui Tribun, usai melakukan kunjungan ke Kantor Pemerintah Kota Cimahi, Senin (8/8/2016).

Menurut Ledia, minimnya serapan tenaga kerja penyandang disabilitas, biasanya disebabkan karena perusahaan tak ingin repot memberikan pelatihan khusus kepada kaum disabilitas dan aingin tinggal merekrut, sesuai dengan kebutuhannya.

"Nah, disini tugas pemerintah daerah. Memberikan pelatihan untuk bekerja atau wirausaha kepada penyandang disabilitas," katanya. (*)

http://jabar.tribunnews.com/2016/08/08/anggota-komisi-viii-dpr-sayangkan-sikap-pemkot-cimahi-kepada-penyandang-disabilitas

Ledia Hanifa Amaliah, S.Si.M.Psi.T Sosialisasikan Kesetaraan Hak Penyandang Disabilitas

Undang-undang No.8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas disahkan pada 17 Maret 2016 lalu.Semangat dasar undang-undang ini adalah mewujudkan kesetaraan hak bagi para penyandang disabilitas di tengah masyarakat.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, inteletual, mental, dan /atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteriksa dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak hal ini dikatakan Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa Amaliah, S.Si.M.Psi.T dalam acara sosialisasi Undang-Undang No.8 Tahun 2016 yang berlangsung  di Bale Asri Pusdai, Jumat (24/6).

Acara ini dihadari dari Balai Rehabilitas Sosial Penyandang Disabilitas Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, PPDI Jawa Barat serta Okti sebagai penterjemah bahasa isyarat .Dalam paparannya Politisi PKS mengatakan bahwa NKRI menjamin kelangsungan hidup para penyandang Disabilitas mempunyai kedudukan dan hak asasi manusia yang sama dengan warga negara lainnya, akan tetapi pada kenyataannya masih adanya perlakuan yang diskriminatif , jika melihat di negara Jepang  kaum disabilitas mendapat perlakuan khusus ujar Ledia.

Marilah kita dorong sama-sama Kesetaraan Hak Penyandang Disabilitas lewat Undang-undang No.8 Tahun 2016 , berikan masukan kepada pemerintah agar kaum Disabilitas mempunyak hak yang sama serta tidak termajinalkan pungkas Ledia. (die)

http://www.suarajabarnews.com/2016/06/ledia-hanifa-amaliah-ssimpsit.html

Ledia Hanifa, Pejuang Warga ‘Terpinggirkan'

JAKARTA, Indonesia – Ledia Hanifa Amaliah siapa?

Itu reaksi spontan sebagian masyarakat ketika mendengar kabar politisi perempuan asal Jakarta itu telah ditunjuk menjadi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) pada 6 April lalu.

Reaksi seperti itu bisa dimengerti. Kiprah politik cucu mantan anggota Parlemen Pasundan dan tokoh koperasi Jawa Barat Rd. H. Hasan Natapermana ini memang belum banyak diketahui publik di luar kader dan pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) serta konstituennya di Kota Bandung dan Cimahi, Jawa Barat. Padahal, sudah dua kali berturut-turut dia terpilih menjadi anggota legislatif nasional.

Fakta bahwa dia berasal dari PKS juga mengundang kecurigaan. Bagaimana mungkin partai yang selama ini terkesan sangat didominasi laki-laki mau mencalonkan serorang perempuan untuk menjadi Wakil Ketua DPR?

Kebetulan juga, yang hendak diganti adalah salah satu pendiri partai dan seorang laki-laki, Fahri Hamzah. Jangan-jangan penunjukkannya sebagai pengganti politisi asal Nusa Tenggara Barat ini hanya sebuah proyek pencintraan untuk memulihkan image partai menyusul berbagai kasus korupsi yang menyeret pimpinan dan kader partai.

Tetapi apapun, semua itu hanya persepsi. Kenyataannya, Ledia merupakan satu dari sedikit anggota dewan dari Fraksi PKS yang berprestasi. Hampir tujuh tahun menjadi anggota DPR, politisi kelahiran Jakarta tahun 1969 ini sudah dua kali menjadi Wakil Ketua Komisi VIII yang menangani masalah sosial, agama, dan pemberdayaan perempuan.

Memang, menjadi wakil ketua komisi, dan jabatan lain di DPR, adalah jabatan "hadiah", dalam arti diberikan, atau lebih tepat ditugaskan, oleh pimpinan partai. Kriteria dan dasar pertimbangannya tidak tersurat; faktor suka dan tidak suka bisa saja ikut menentukan. Itu urusan internal partai.

Bagi publik, yang paling penting adalah bagaimana orang yang mendapat amanah menjalankan tugasnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat luas dan dalam hal ini ibu empat anak ini telah menunjukkan kualitas kepemimpinannya.

Pada periode 2009-2014, misalnya, Ledia menjadi ketua panitia kerja atau panja dua kali, masing-masing untuk pembahasan rancangan undang-undang jaminan produk halal dan revisi undang-undang tentang perlindungan anak. Dan sejak dilantik Oktober 2014, Ledia sudah satu kali menjadi ketua panja, yaitu ketika membahas rancangan Undang-Undang Penyandang Disabilitas.

Sebagai ketua, Ledia tidak hanya memimpin pembahasan RUU, tetapi juga membawa ide-ide segar dan substantif, bahkan ikut mengubah "haluan" rancangan undang-undang.

Ketika membahas RUU penyandang disabilitas, misalnya, Ledia berhasil mengubah paradigma RUU tersebut dari charity base (kedermawanan) ke right base (pemenuhan hak). Karena hak, semua tuntutan dalam undang-undang tersebut wajib dipenuhi. Dalam hal pendidikan, misalnya, Ledia memastikan para penyandang disabilitas mendapat pendidikan dan berhak mendapat beasiswa.

"Kami juga berhasil memberatkan hukuman bagi pelaku tindak pidana yang korbannya adalah perempuan penyandang disabilitas atau anak dengan disabilitas karena orang (pelaku) sudah berpikir kalau si korban tidak akan melawan, berarti memang niatnya sudah jahat," ujar Ledia kepada Rappler.

Sebelumnya, Ledia juga terlibat dalam pembahasan undang-undang pengelolaan keuangan haji dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Ketika membahas rancangan undang-undang BPJS, kami meminta supaya biaya persalinan juga dibayar oleh BPJS. Kami senang usulan itu masuk ke BPJS Kesehatan," kata Ledia.

"Yang paling menguras emosi adalah pembahasan rancangan Undang-Undang Penyandang Disabilitas. Kadang-kadang kami tidak bisa ngomong karena ternyata orang disabilitas paling tidak diperhatikan (di Indonesia). Ini jelas menjadi persoalan buat semua," ujar Ledia.

Prestasi Ledia di tingkat partai pun tidak kalah "cemerlang". Sebagai Ketua Dewan Kewanitaan PKS Jawa Barat, Ledia meluncurkan Pos Wanita Keadilan pada 2002, sebuah program pemberdayaan perempuan, terutama kader perempuan dari partai, di Bandung. Program tersebut dianggap sukses sehingga diadopsi PKS menjadi program nasional.

"Pos Wanita Keadilan telah berkembang menjadi dua program: Rumah Keluarga Indonesia untuk empowering keluarga dan Pos Ekonomi Keluarga untuk pengembangan ekonomi masyarakat. Sampai 2011, jumlah cabang sudah mencapai 4.500-an di seluruh Indonesia," kata Ledia.

Jauh sebelum "ikut mendirikan" Partai Keadilan pada 1998, Ledia memang sudah aktif di lembaga swadaya masyarakat dan yayasan-yayasan Islam, melakukan berbagai program pemberdayaan perempuan. Pada 1995 dan 1996, misalnya, Ledia dan teman-teman mengadakan pelatihan menjahit bagi ibu-ibu rumah tangga di Depok, Jawa Barat.

“Kami tinggal di lingkungan yang dikelilingi pabrik. Asumsi kami, dengan upah minimum regional yang rendah, mereka pasti mengalami kesulitan hidup. Kami berikan mereka keterampilan menjahit, supaya bisa menambah income keluarga. Tetapi suami dari beberapa ibu marah-marah (sama kami), 'Tidak usah, kerja di rumah saja'.”

“Tetapi ada juga ibu-ibu yang belajar sembunyi-sembunyi dari suami mereka. Ternyata benar. Pada 1997, banyak di antara mereka (suami-suami) yang kena pemutusan hubungan kerja. Pada saat itulah ibu-ibu yang mengikuti pelatihan menjahit menjadi penopang keluarga mereka,” kata Ledia.

“Lima orang dari mereka melanjutkan kursus ke tingkat yang lebih tinggi dan bekerja di perusahaan konfeksi dan butik. Beberapa di antara mereka bahkan membuka bisnis sendiri. Pada saat mereka membuka bisnis sendiri, kami lepas tangan,” katanya.

Lama kerja sebagai aktivis LSM, Ledia mulai sadar bahwa advokasi saja tidak cukup untuk membawa perubahan di masyarakat. Dan karena itu, ketika teman sekolahnya mengajak untuk bergabung Partai Keadilan pada 1998, Ledia menerimanya dengan menjadi Wakil Ketua Dewan Kewanitaan PK DKI Jakarta.

“Ada sejumlah hal yang menurut saya memang tidak bisa diselesaikan oleh lembaga swadaya masyarakat dan bisa dilakukan oleh partai politik, yaitu kebijakan,” kata Ledia ketika ditanya motivasi masuk partai politik.

Sekarang, Ledia sudah ditunjuk menjadi Wakil Ketua DPR. Dia menerima penunjukkan itu dengan rendah hati. Tutur katanya tetap sederhana, lembut, dan terkesan sangat terukur. Dia juga mengaku tidak tahu alasan ditunjuk menggantikan Farid Hamzah.

“Mungkin beliau-beliau (pimpinan PKS) memandang saya mempunyai kemampuan untuk me-manage conflict, terutama dalam pembahasan RUU jaminan produk halal dan keuangan haji. Perbedaan pendapat antara pemerintah dan DPR memang cukup tinggi selama pembahasan dua undang-undang tersebut,” kata Ledia.

“Kapan dilantik? Saya juga tidak tahu karena beberapa pimpinan DPR bilang mereka akan menunggu proses gugatan Farid Hamzah di pengadilan dan itu kita tidak tahu berapa lama. Yang penting bagi saya, ya saya bisa menyiapkan diri,” ujar Ledia.

Ledia pun telah membuat daftar isu yang ingin dia perjuangkan bila kelak sudah duduk di kursi Wakil Ketua Dewan. Beberapa di antaranya adalah ego sektoral yang menghambat penyelesaian permasalahan perempuan, keluarga, dan anak-anak dan pendidikan kaum perempuan. Dia juga berharap DPR menjadi partner kritis terhadap pemerintah.

“Kami ingin DPR ini lebih transparan dan accountable, dan lebih kaya dengan pemikiran substantif yang bisa diimplementasikan. Undang-undang harus bisa diimplementasikan dan dirasakan masyarakat luas,” kata Ledia. – Rappler.com

http://www.rappler.com/indonesia/131399-profil-ledia-hanifa-amaliah-pejuang-warga-terpinggirkan

UU Penyandang Disabilitas Disahkan

JAKARTA – Rapat paripurna di Gedung DPR RI Kamis (17/3/16) sore, secara bulat sidang paripurna mengesahkan RUU tentang Penyandang Disabilitas menjadi Undang-undang. Ini berarti Undang-undang No 4/1997 tentang Penyandang Cacat dinyatakan tidak berlaku lagi.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah mengaku sangat lega dan bersyukur. “Awalnya perkiraan kami RUU baru bisa dibahas hingga tahap pengesahan itu sekitar pertengahan April. Tetapi alhamdulillah atas berkat rahmat Allah dan dengan kerja keras semua pihak, baik dari DPR dan pemerintah, kami satu asa untuk bergegas dalam setiap pembahasan, sehingga akhirnya di penghujung masa sidang kali ini RUU tersebut dapat disahkan,” ungkap Ledia, Jumat (18/3/16).
Ledia menjelaskan, Undang-undang tentang Penyandang Disabilitas yang merupakan pengganti UU No 4/1997 tentang Penyandang Cacat, berawal dari sebuah keinginan bersama untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan bagi para penyandang disabilitas di Indonesia
“Mereka adalah warga negara dengan hak dan kewajiban yang sama, hanya karena memiliki keterbatasan maka perlu disokong dengan sebuah sistem yang jelas, terukur dan adil agar mereka bisa sama beraktivitas, berkarya, memberi sumbangsih pada negeri dan juga sekaligus dapat pula kesamaan untuk menikmati hasil pembangunan,” tandasnya.
Beberapa hal pokok yang menjadi pembaharu dalam semangat perwujudan keadilan dan kesetaraan di dalam undang-undang ini antara lain adalah semangat undang-undang yang berparadigma right base bukan lagi charity base, perluasan terminologi penyandang disabilitas dan ragam disabilitas, terpaparkannya upaya pelaksanaan, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam 22 bidang, pelibatan pemerintah daerah secara eksplisit, serta adanya lembaga non struktural independen yang akan terlibat dalam pengawasan pelaksanaan undang-undang yaitu Komisi Nasional Disabilitas.
Anggota legislatif asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendorong, membantu, mengkritisi dan memberikan berbagai support kepada DPR RI khususnya Komisi VIII dalam semua tahap progres pembahasan
“Dari kalangan akademisi, LSM, Pokja Disabilitas, pemerintah daerah, pemuka agama, individu dan pihak-pihak lain kami ucapkan terima kasih atas semua saran dan kritiknya, support dan dorongannya hingga RUU ini bisa disahkan dengan lebih cepat dari perkiraan kita semua. Kita sama berharap ini menjadi awal yang baik bagi terwujudnya keadilan dan kesetaraan bagi semua saudara kita penyandang disabilitas dan menciptakan bangsa Indonesia yang lebih kuat di masa depan,” pungkas Ledia. (iwa)

http://www.balebandung.com/uu-penyandang-disabilitas-disahkan/

Soal Kuota Pekerja Disabilitas di Perusahaan, Ini Usulan DPD

Written By Ledia Hanifa on Kamis, 22 September 2016 | 12:18:00 AM

Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyandang Disabilitas saat ini masih dalam tahap pembahasan antara DPR dan pemerintah. Sejumlah individu dan lembaga pun ikut memberikan masukannya terhadap RUU tersebut, termasuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Lembaga senat tersebut mengusulkan agar RUU Penyandang Disabilitas mencantumkan ketentuan yang mengatur 2 persen kuota tenaga kerja di perusahaan diisi oleh penyandang disabilitas. Pemerintah juga dituntut memperhatikan fasilitas umum yang dapat mengakomodasi kepentingan para penyandang cacat.

“Usulan itu sudah disampaikan komunitas penyandang cacat kepada kami. Untuk itu, DPD berharap Kementerian Sosial memiliki paradigma yang sama untuk mendukung kuota 2 persen bagi tenaga kerja penyandang cacat,” ujar Senator Eni Khairani di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa, (9/2).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari FPKS, Ledia Hanifa, menyatakan fraksinya memiliki komitmen untuk segera mengesahkan RUU Disabilitas. Menurut dia, RUU itu seharusnya dapat diselesaikan dalam satu masa sidang saja pada tahun ini.

“Oleh karena itu, dukungan dari berbagai kalangan untuk kepentingan RUU ini sangat kami harapkan dan kami terima dengan tangan terbuka,” kata Ledia.

http://ppdi.or.id/soal-kuota-pekerja-disabilitas-di-perusahaan-ini-usulan-dpd.html

Fraksi PKS Perjuangkan Hak Penyandang Disabilitas

Written By Ledia Hanifa on Rabu, 21 September 2016 | 11:53:00 PM

Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini menyatakan kembali komitmen PKS dalam memperjuangkan pemenuhan hak para penyandang disabilitas. Perjuangan hak para penyandang disabilitas itu akan ditempuh secara bersamaan di dua ranah.

"Pertama, di daerah-daerah dengan kader PKS menjadi kepala daerah dengan memenangi Pilkada 2017 kemarin. Kedua, di level pusat (nasional) dengan cara memperjuangkan hak-hak mereka melalui pembahasan RUU Penyandang Disabilitas ber
sama dengan Pemerintah,” kata Jazuli dalam pernyataannya ke "PR" Online, Rabu (27/1/2016).
Selain itu, Jazuli juga mengingatkan kepada Pokja RUU Disabilitas agar turut juga membangun komunikasi kepada pihak kementerian (eksekutif) dan fraksi-fraksi lain di DPR RI. "Hal itu agar terbentuk Komisi Nasional yang bertujuan untuk mengawasi terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas tersebut. Bahkan kalau perlu bisa dibuat komitmen untuk membangun komite tingkat nasional, provinsi dan kota/kabupaten,” tambah legislator PKS dari Dapil Banten ini.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ledia Hanifa, dalam kesempatan ini juga menegaskan pihaknya berkomitmen untuk segera mengesahkan RUU Disabilitas. Bahkan, menurut Ledia, seharusnya hal itu dapat diselesaikan dalam satu masa sidang saja di tahun 2016 ini.

“Karena itu segala dukungan dari berbagai kalangan untuk kepentingan ini, sangat kami harapkan dan kami terima dengan tangan terbuka,” jelas Ketua Panja RUU Penyandang Disabilitas ini.(Sarnapi/A-147)***

http://www.pikiran-rakyat.com/politik/2016/01/27/358658/fraksi-pks-perjuangkan-hak-penyandang-disabilitas

Raker RUU Penyandang Disabilitas Berjalan Tanpa Perdebatan

Rapat kerja (raker) antara pemerintah dan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyandang Disabilitas hari ini berjalan tanpa perdebatan.

Raker yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII Saleh P. Daulay ini langsung menyetujui 447 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tetap. Sementara, tiga jenis DIM lainnya, yaitu 35 DIM perlu penjelasan DPR, 261 DIM berubah substansial, serta 10 DIM berubah redaksional akan dibahas dalam panitia kerja (panja).

"Komisi VIII sebelumnya telah mendapatkan DIM yang diajukan pemerintah. DIM tetap langsung disetujui dalam raker ini," kata Daulay saat raker di ruang rapat Komisi VIII DPR, Jakarta, Rabu (20/1).

Dalam rapat ini, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyampaikan perlunya kajian atau pembahasan lebih lanjut terkait pendataan penyandang disabilitas. Selain itu, pembuatan kartu penyandang disabilitas pun masih perlu ditentukan lembaga pembuatnya.

"Perlu pula perumusan ketentuan pidana. Perlu pengkajian soal sanksi pidana apakah pelanggaran atau kejahatan apabila kuota pekerja penyandang disabilitas sebesar dua persen tidak dipenuhi pemberi kerja," kata Khofifah.

Dalam panja RUU Penyandang Disabilitas, ada 26 orang dari Komisi VIII yang terlibat, di antaranya: 5 pimpinan, 4 anggota dari Fraksi PDIP, 3 anggota dari Fraksi Golkar, 3 orang dari Fraksi Gerindra, 2 orang dari Fraksi Demokrat, 2 orang dari Fraksi PAN, 2 orang dari Fraksi PKB, 2 orang dari Fraksi PKS, 1 orang dari Fraksi PPP, 1 orang dari Fraksi NasDem, dan 1 orang dari Fraksi Hanura.

Sementara, pihak dari kementerian yang terlibat di antaranya: Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, serta Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Selain itu, diwakili pula oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Pariwisata. Jumlah seluruh perwakilan dari unsur pemerintah berjumlah 33 orang.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ledia Hanifa Amaliah menilai pemerintah dan DPR sudah cukup sependapat soal draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyandang Disabilitas.

"Kalau saya lihat, Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang dikirim pemerintah tidak terlalu berbeda dengan yang dibuat DPR. Sebagian besar sudah sama," kata Ledia.

Ledia mengatakan hanya ada perbedaan kecil dalam DIM yang diajukan pemerintah dan DPR, yaitu berupa penggunaan bahasa dan istilah tertentu yang masih harus diperjelas. Dengan perbedaan kecil seperti itu, Ledia menilai pembahasan RUU Penyandang Disabilitas ke depannya tidak akan memakan waktu lama.

"Memang ada beberapa usulan dari masyarakat yang tidak masuk dalam draf. Itu nanti perlu didiskusikan lagi karena harus ada harmonisasi dengan kebijakan pemeritah. Kemarin itu banyak pasal yang dipangkas karena terlalu teknis, yang nantinya bisa dimasukkan dalam SOP, bukan UU," katanya.

Ia berpendapat bahwa permasalahan disabilitas nantinya harus menjadi tanggung jawab lintas kementerian meskipun pengawasan akan berada di bawah Kementerian Sosial. Selain itu, ada kemungkinan pula akan dibentuk sebuah komite atau komisi nasional khusus penyandang disabilitas.

"Saya harap pembahasan RUU ini bisa selesai sebelum akhir masa sidang selesai. Sejauh ini Komisi VIII sudah satu suara," katanya.

Pada pekan lalu, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa telah menggelar rapat terakhir untuk membahas RUU Penyandang Disabilitas dengan sepuluh kementerian/lembaga lainnya. Sebenarnya ada 23 kementerian/lembaga lainnya yang diundang, namun hanya sepuluh yang hadir.

"Saya ingin memastikan semua kementerian/lembaga pada posisi siap untuk bersama-sama mewakili pemerintah saat pembahasan RUU dengan DPR. Jadi, posisinya semua setara," kata Khofifah saat ditemui di Kemensos, Jakarta, Rabu (13/1).

Ia menjelaskan sejauh ini telah ditentukan 741 Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari 161 pasal yang diusulkan DPR. Ia menyatakan masih dibutuhkan penyesuaian antara kementerian/lembaga agar DIM dapat selaras. Adapun, telah dilakukan delapan kali uji publik terhadap RUU tersebut.

Ada perbedaan fundamental antara Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dengan RUU Penyandang Disabilitas. Khofifah menjelaskan pada UU Penyandang Cacat ditekankan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) dan rehabilitasi terhadap penyandang disabilitas.

“Sementara, pada RUU penyandang disabilitas lebih ditekankan upaya pemenuhan fasilitas dan hak-hak dasar, serta pemenuhan terhadap hak asasi manusia (HAM)," katanya. (bag)
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160120142634-20-105556/raker-ruu-penyandang-disabilitas-berjalan-tanpa-perdebatan/

DPR dan Menteri-menteri Rapat RUU Penyandang Disabilitas

Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah akan melakukan rapat kerja, Rabu (20/1), untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyandang Disabilitas. Agenda tersebut dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.

Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Ledia Hanifa Amaliah mengatakan pihaknya telah mengundang sejumlah menteri terkait, di antaranya Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.

"Dalam raker ini pemerintah akan memaparkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), sementara DPR akan menyampaikan keterangannya. Setelah itu, nanti akan disepakati mekanisme pembahasan," kata Ledia saat ditemui CNNIndonesia.com di ruang rapat Komisi VIII, DPR, Jakarta, Selasa (19/1).

Ledia mengatakan bila kesepakatan sudah bulat antara DPR dan pemerintah, selanjutnya pembahasan akan dilakukan dalam panitia kerja (panja). Dalam panja tersebut, tiap kementerian bisa memasukkan perwakilannya sehingga setiap pembahasan tidak perlu dihadiri oleh menteri terkait.

Ia menargetkan pembahasan RUU Penyandang Disabilitas dapat selesai sebelum akhir masa sidang DPR tahun ini. "Mudah-mudahan kalau ada perbedaan, pihak yang bersangkutan tidak terlalu memaksa. Dalam pembahasan ini pula nantinya usulan yang sudah masuk bisa berubah lagi," ujar Ledia.

Pekan lalu, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa telah menggelar rapat terakhir untuk membahas RUU Penyandang Disabilitas dengan 10 kementerian/lembaga lainnya. Sebenarnya ada 23 kementerian/lembaga lain yang diundang, namun hanya 10 yang hadir.

"Saya ingin memastikan semua kementerian/lembaga pada posisi siap untuk bersama-sama mewakili pemerintah saat pembahasan RUU dengan DPR. Jadi posisinya semua setara," kata Khofifah saat ditemui di Kemensos, Jakarta, Rabu pekan ini.

Khofifah menjelaskan sejauh ini telah ditentukan 741 DIM dari 161 pasal yang diusulkan DPR. Ia menyatakan masih dibutuhkan penyesuaian antara kementerian/lembaga agar DIM dapat selaras. Adapun, telah dilakukan delapan kali uji publik terhadap RUU tersebut.

Ada perbedaan fundamental antara Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dengan RUU Penyandang Disabilitas. Khofifah menjelaskan pada UU Penyandang Cacat ditekankan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) dan rehabilitasi terhadap penyandang disabilitas.

“Sementara, pada RUU penyandang disabilitas lebih ditekankan upaya pemenuhan fasilitas dan hak-hak dasar, serta pemenuhan terhadap hak asasi manusia (HAM)," kata dia. (adt/agk)
http://www.cnnindonesia.com/politik/20160120041542-32-105434/dpr-dan-menteri-menteri-rapat-ruu-penyandang-disabilitas/

Catatan

Kunjungan