Home » , , , , » Ledia Hanifa Amaliah, S.Si.M.Psi.T Sosialisasikan Kesetaraan Hak Penyandang Disabilitas

Ledia Hanifa Amaliah, S.Si.M.Psi.T Sosialisasikan Kesetaraan Hak Penyandang Disabilitas

Written By Ledia Hanifa on Selasa, 11 Juli 2017 | 1:46:00 AM

Undang-undang No.8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas disahkan pada 17 Maret 2016 lalu.Semangat dasar undang-undang ini adalah mewujudkan kesetaraan hak bagi para penyandang disabilitas di tengah masyarakat.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, inteletual, mental, dan /atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteriksa dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak hal ini dikatakan Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa Amaliah, S.Si.M.Psi.T dalam acara sosialisasi Undang-Undang No.8 Tahun 2016 yang berlangsung  di Bale Asri Pusdai, Jumat (24/6).

Acara ini dihadari dari Balai Rehabilitas Sosial Penyandang Disabilitas Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, PPDI Jawa Barat serta Okti sebagai penterjemah bahasa isyarat .Dalam paparannya Politisi PKS mengatakan bahwa NKRI menjamin kelangsungan hidup para penyandang Disabilitas mempunyai kedudukan dan hak asasi manusia yang sama dengan warga negara lainnya, akan tetapi pada kenyataannya masih adanya perlakuan yang diskriminatif , jika melihat di negara Jepang  kaum disabilitas mendapat perlakuan khusus ujar Ledia.

Marilah kita dorong sama-sama Kesetaraan Hak Penyandang Disabilitas lewat Undang-undang No.8 Tahun 2016 , berikan masukan kepada pemerintah agar kaum Disabilitas mempunyak hak yang sama serta tidak termajinalkan pungkas Ledia. (die)

http://www.suarajabarnews.com/2016/06/ledia-hanifa-amaliah-ssimpsit.html

0 comments:

Posting Komentar