Home » , , , » Raker RUU Penyandang Disabilitas Berjalan Tanpa Perdebatan

Raker RUU Penyandang Disabilitas Berjalan Tanpa Perdebatan

Written By Ledia Hanifa on Rabu, 21 September 2016 | 11:52:00 PM

Rapat kerja (raker) antara pemerintah dan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyandang Disabilitas hari ini berjalan tanpa perdebatan.

Raker yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII Saleh P. Daulay ini langsung menyetujui 447 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tetap. Sementara, tiga jenis DIM lainnya, yaitu 35 DIM perlu penjelasan DPR, 261 DIM berubah substansial, serta 10 DIM berubah redaksional akan dibahas dalam panitia kerja (panja).

"Komisi VIII sebelumnya telah mendapatkan DIM yang diajukan pemerintah. DIM tetap langsung disetujui dalam raker ini," kata Daulay saat raker di ruang rapat Komisi VIII DPR, Jakarta, Rabu (20/1).

Dalam rapat ini, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyampaikan perlunya kajian atau pembahasan lebih lanjut terkait pendataan penyandang disabilitas. Selain itu, pembuatan kartu penyandang disabilitas pun masih perlu ditentukan lembaga pembuatnya.

"Perlu pula perumusan ketentuan pidana. Perlu pengkajian soal sanksi pidana apakah pelanggaran atau kejahatan apabila kuota pekerja penyandang disabilitas sebesar dua persen tidak dipenuhi pemberi kerja," kata Khofifah.

Dalam panja RUU Penyandang Disabilitas, ada 26 orang dari Komisi VIII yang terlibat, di antaranya: 5 pimpinan, 4 anggota dari Fraksi PDIP, 3 anggota dari Fraksi Golkar, 3 orang dari Fraksi Gerindra, 2 orang dari Fraksi Demokrat, 2 orang dari Fraksi PAN, 2 orang dari Fraksi PKB, 2 orang dari Fraksi PKS, 1 orang dari Fraksi PPP, 1 orang dari Fraksi NasDem, dan 1 orang dari Fraksi Hanura.

Sementara, pihak dari kementerian yang terlibat di antaranya: Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, serta Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Selain itu, diwakili pula oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Pariwisata. Jumlah seluruh perwakilan dari unsur pemerintah berjumlah 33 orang.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ledia Hanifa Amaliah menilai pemerintah dan DPR sudah cukup sependapat soal draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyandang Disabilitas.

"Kalau saya lihat, Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang dikirim pemerintah tidak terlalu berbeda dengan yang dibuat DPR. Sebagian besar sudah sama," kata Ledia.

Ledia mengatakan hanya ada perbedaan kecil dalam DIM yang diajukan pemerintah dan DPR, yaitu berupa penggunaan bahasa dan istilah tertentu yang masih harus diperjelas. Dengan perbedaan kecil seperti itu, Ledia menilai pembahasan RUU Penyandang Disabilitas ke depannya tidak akan memakan waktu lama.

"Memang ada beberapa usulan dari masyarakat yang tidak masuk dalam draf. Itu nanti perlu didiskusikan lagi karena harus ada harmonisasi dengan kebijakan pemeritah. Kemarin itu banyak pasal yang dipangkas karena terlalu teknis, yang nantinya bisa dimasukkan dalam SOP, bukan UU," katanya.

Ia berpendapat bahwa permasalahan disabilitas nantinya harus menjadi tanggung jawab lintas kementerian meskipun pengawasan akan berada di bawah Kementerian Sosial. Selain itu, ada kemungkinan pula akan dibentuk sebuah komite atau komisi nasional khusus penyandang disabilitas.

"Saya harap pembahasan RUU ini bisa selesai sebelum akhir masa sidang selesai. Sejauh ini Komisi VIII sudah satu suara," katanya.

Pada pekan lalu, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa telah menggelar rapat terakhir untuk membahas RUU Penyandang Disabilitas dengan sepuluh kementerian/lembaga lainnya. Sebenarnya ada 23 kementerian/lembaga lainnya yang diundang, namun hanya sepuluh yang hadir.

"Saya ingin memastikan semua kementerian/lembaga pada posisi siap untuk bersama-sama mewakili pemerintah saat pembahasan RUU dengan DPR. Jadi, posisinya semua setara," kata Khofifah saat ditemui di Kemensos, Jakarta, Rabu (13/1).

Ia menjelaskan sejauh ini telah ditentukan 741 Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari 161 pasal yang diusulkan DPR. Ia menyatakan masih dibutuhkan penyesuaian antara kementerian/lembaga agar DIM dapat selaras. Adapun, telah dilakukan delapan kali uji publik terhadap RUU tersebut.

Ada perbedaan fundamental antara Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dengan RUU Penyandang Disabilitas. Khofifah menjelaskan pada UU Penyandang Cacat ditekankan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) dan rehabilitasi terhadap penyandang disabilitas.

“Sementara, pada RUU penyandang disabilitas lebih ditekankan upaya pemenuhan fasilitas dan hak-hak dasar, serta pemenuhan terhadap hak asasi manusia (HAM)," katanya. (bag)
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160120142634-20-105556/raker-ruu-penyandang-disabilitas-berjalan-tanpa-perdebatan/

0 comments:

Posting Komentar