CIMAHI, TRIBUNJABAR.CO.ID -- Ledia Hanifa, anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), menyayangkan sikap pemerintah Kota Cimahi yang kurang pro aktif dalam memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas di Kota Cimahi.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kota Cimahi, dari 587 perusahaan yang ada di Kota Cimahi, hanya sepuluh perusahaan yang mampu menyerap tenaga kerja disabilitas.
Padahal, kata Ledia, Mentri Tenaga Kerja sudah lama mengatur dan memerintahkan kepada setiap perusahaan baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun swasta untuk mempekerjakan kaum penyandang disabilitas.
"Perusahaan swasta minimal mempekerjakan satu peyandang disabilitas dari 100 pekerjanya, sedangkan BUMN dan BUMD minimal dua orang," ujar Ledia, saat ditemui Tribun, usai melakukan kunjungan ke Kantor Pemerintah Kota Cimahi, Senin (8/8/2016).
Menurut Ledia, minimnya serapan tenaga kerja penyandang disabilitas, biasanya disebabkan karena perusahaan tak ingin repot memberikan pelatihan khusus kepada kaum disabilitas dan aingin tinggal merekrut, sesuai dengan kebutuhannya.
"Nah, disini tugas pemerintah daerah. Memberikan pelatihan untuk bekerja atau wirausaha kepada penyandang disabilitas," katanya. (*)
http://jabar.tribunnews.com/2016/08/08/anggota-komisi-viii-dpr-sayangkan-sikap-pemkot-cimahi-kepada-penyandang-disabilitas
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kota Cimahi, dari 587 perusahaan yang ada di Kota Cimahi, hanya sepuluh perusahaan yang mampu menyerap tenaga kerja disabilitas.
Padahal, kata Ledia, Mentri Tenaga Kerja sudah lama mengatur dan memerintahkan kepada setiap perusahaan baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun swasta untuk mempekerjakan kaum penyandang disabilitas.
"Perusahaan swasta minimal mempekerjakan satu peyandang disabilitas dari 100 pekerjanya, sedangkan BUMN dan BUMD minimal dua orang," ujar Ledia, saat ditemui Tribun, usai melakukan kunjungan ke Kantor Pemerintah Kota Cimahi, Senin (8/8/2016).
Menurut Ledia, minimnya serapan tenaga kerja penyandang disabilitas, biasanya disebabkan karena perusahaan tak ingin repot memberikan pelatihan khusus kepada kaum disabilitas dan aingin tinggal merekrut, sesuai dengan kebutuhannya.
"Nah, disini tugas pemerintah daerah. Memberikan pelatihan untuk bekerja atau wirausaha kepada penyandang disabilitas," katanya. (*)
http://jabar.tribunnews.com/2016/08/08/anggota-komisi-viii-dpr-sayangkan-sikap-pemkot-cimahi-kepada-penyandang-disabilitas
0 comments:
Posting Komentar