Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan

Puisi Sukmawati Dinilai Ganggu Keberagaman di Indonesia

Written By Ledia Hanifa on Kamis, 26 April 2018 | 12:30:00 AM

JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyayangkan puisi berjudul Ibu Indonesia yang ditulis Putri Proklamator Bung Karno, Sukmawati Soekarnoputri.

Puisi yang dibacakan Sukmawati dalam acara Indonesian Fashion Week: Menyambut 29 Tahun Karya Anne Avantie itu menuai kritik banyak pihak.

Ketua Bidang Humas Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa Amaliah mengakui ekspresi dari hati bisa dikeluarkan dalam bentuk puisi.

Namun, kata dia, sebaiknya isi puisi tidak membuat orang tersinggung. "Yang perlu dicermati begini, buat orang-orang yang mempunyai posisi yang baik, posisi yang cukup dihormati banyak orang, memang harus mempunyai kehati-hatian dalam menyampaikan berbagai hal, agar tidak menimbulkan polemik berikutnya," kata Ledia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Dia menjelaskan, sebaiknya mengenai azan tidak perlu dipertentangkan karena itu adalah panggilan untuk beribadah.

"Dua hal yang dimunculkan, kan ini lebih baik dari ini, ini sebaiknya tidak dimunculkan. Karena ini akan mengganggu rasa keberagaman, sebagian besar muslim," paparnya.

Maka itu, menurut dia, kritik terhadap puisi Sukmawati itu harus menjadi pelajaran. "Kehati-hatian kita membuat perumpamaan, membuat pernyataan. Karena ini bagian dari upaya menjaga kondisi yah," tuturnya.

Berikut isi puisi Sukmawati yang kontroversial:

Ibu Indonesia

Aku tak tahu Syariat Islam
Yang kutahu sari konde ibu Indonesia sangatlah indah
Lebih cantik dari cadar dirimu

Gerai tekukan rambutnya suci
Sesuci kain pembungkus ujudmu
Rasa ciptanya sangatlah beraneka
Menyatu dengan kodrat alam sekitar

Jari jemarinya berbau getah hutan
Peluh tersentuh angin laut

Lihatlah ibu Indonesia
Saat penglihatanmu semakin asing
Supaya kau dapat mengingat
Kecantikan asli dari bangsamu

Jika kau ingin menjadi cantik, sehat, berbudi, dan kreatif
Selamat datang di duniaku, bumi Ibu Indonesia

Aku tak tahu syariat Islam
Yang kutahu suara kidung Ibu Indonesia, sangatlah elok
Lebih merdu dari alunan adzan mu
Gemulai gerak tarinya adalah ibadah
Semurni irama puja kepada Illahi
Nafas doanya berpadu cipta
Helai demi helai benang tertenun
Lelehan demi lelehan damar mengalun
Canting menggores ayat ayat alam surgawi

Pandanglah Ibu Indonesia
Saat pandanganmu semakin pudar
Supaya kau dapat mengetahui kemolekan sejati dari bangsamu

Sudah sejak dahulu kala riwayat bangsa beradab ini cinta dan hormat kepada ibu Indonesia dan kaumnya.
https://nasional.sindonews.com/read/1294747/12/puisi-sukmawati-dinilai-ganggu-keberagaman-di-indonesia-1522732489/13

PKS Minta Sukmawati Hati-hati Berekspresi lewat Puisi

Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus PKS Ledia Hanifa Amaliah menyarankan Sukmawati Sokarnoputri lebih berhati-hati dalam berekspresi. Hal itu menanggapi salah satu bait puisi Sukmawati yang menyebut kidung lebih indah daripada azan.

Menurutnya, Sukmawati sebagai seorang tokoh harus dapat menjaga setiap tingkah dan tuturnya agar tidak menimbulkan polemik.

"Buat orang-orang yang mempunyai posisi yang baik, posisi yang cukup dihormati banyak orang memang harus mempunyai kehati-hatian dalam menyampaikan berbagai hal agar tidak menimbulkan polemik," ujar Ledia di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/4).

Ledia menjelaskan azan merupakan bagian dari ibadah. Ia berkata hal itu tidak dapat diperdebatkan, termasuk dibandingkan dengan kidung. Ia khawatir perbandingan adzan dengan kidung menggangu keberagaman umat Muslim.

"Azan itu bagian dari panggilan beribadah. Yang terkait dengan ibadah itu sebaiknya tidak diangkat-angkat, dalam konteks dipertentangkan," ujarnya.

Oleh karena itu, Ledia berharap Sukmawati selaku putri Presiden Sukarno itu lebih selektif memilih kata dalam berekspresi ke depan agar tidak menimbulkan polemik.

"Jadi memang ini jadi sebuah pelajaran, kehati-hatian membuat perumpamaan, membuat pernyataan. Karena ini bagian dari upaya menjaga kondisi," ujar Ledia.

Ia enggan berkomentar soal proses hukum atas pernyataan Sukmawati. Pasalnya Ledia menilai proses hukum merupakan tindakan perseorangan atau pihak yang merasa dirugikan oleh pernyataan Sukmawati.

"(Proses hukum) diserahkan pada masing-masing, ya. Kalau itu memang mau diproses, berarti itu urusannya dengan individu yang mau menggugat itu," ujarnya.

Sebelumnya, Sukmawati menyebut kidung lebih indah dari azan. Hal itu disampaikan saat membaca puisi dalam acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018.

"Aku tak tahu syariat Islam. Yang kutahu suara kidung Ibu Indonesia, sangatlah elok. Lebih merdu dari alunan azanmu," ucap Sukmawati saat membacakan salah satu bait puisi berjudul "Ibu Indonesia".

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180403141543-32-287884/pks-minta-sukmawati-hati-hati-berekspresi-lewat-puisi

Fraksi PKS Janji Perjuangkan Pembangunan Gereja di NTT

Written By Ledia Hanifa on Selasa, 11 Juli 2017 | 3:55:00 AM

 Metrotvnews.com, Jakarta: Fraksi PKS DPR berjanji memperjuangkan pembangunan sebuah gereja di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Janji itu terlontar ketika menerima perwakilan masyarakat setempat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Kita akan perjuangkan di Tahun Anggaran 2017," kata Anggota Fraksi PKS DPR Ledia Hanifa dalam siaran persnya, Selasa (27/9/2016).

Menurut Anggota Komisi Agama ini, bantuan DPR terhadap pembangunan rumah ibadah maksimal dianggarkan Rp250 juta per unit. Dan pembangunan itu harus dilakukan di atas tanah yang bersertifikat.

"Kita sedang mencoba ke Dirjen Bimas Kemenag karena biasanya anggaran untuk rumah ibadah hanya Rp250 juta. Tidak sampai miliaran. Ini yang akan kami upayakan, apakah nanti proposalnya dipecah, atau pembangunan multiyears atau bagaimana," Ledia.

Anggota Fraksi PKS lainnya, Iqbal Romzi menambahkan pemangkasan anggaran oleh Menteri Keuangan tidak berpengaruh pada bantuan pembangunan rumah ibadah. "Itu pasti," kata Iqbal yang juga Anggota Badan Anggaran ini.

Sebelumnya, perwakilan masyarakat NTT yang hadir adalah Kepala Dinas Olahraga, Dinas Pendidikan, beberapa anggota DPRD dan tokoh pendeta. Mereka berharap Fraksi PKS memperjuangkan pembangunan gereja dengan mengajukan proposal sebesar Rp3 miliar dalam Tahun Anggaran 2016.

Selain pembangunan rumah ibadah, aspirasi juga berkaitan dengan kebutuhan pembangunan Ruang Kelas Baru di 42 Unit Sekolah Baru, 11 Unit Ruang Guru Baru, 11 Unit Lab IPA, dan 11 Perpustakaan di level jenjang SMP Negeri.

http://news.metrotvnews.com/politik/ybD1Zymk-fraksi-pks-janji-perjuangkan-pembangunan-gereja-di-ntt

BNPT Diminta Hati-Hati Cap Ponpes Radikal

Written By Ledia Hanifa on Kamis, 22 September 2016 | 12:04:00 AM

Anggota Komisi Bidang Pendidikan DPR Ledia Hanifa Amalia meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) hati-hati dalam pelabelan pondok pesantren (ponpes) yang diindikasikan mengajarkan radikalisme. Ia mengatakan, BNPT juga harus memiliki standar ukuran untuk menentukan siapa saja yang dikategorikan radikal menjurus ke arah terorisme.

Ledia Hanifa mengingatkan, jika pesantren-pesantren yang diawasi BNPT tidak terbukti berpaham radikal, yang terjadi adalah pembunuhan karakter. "Kemenag maupun BNPT mengapa selalu mengaitkan radikalisme dan terorisme dengan agama, padahal basisnya belum tentu agama," ujar Ledia kepada Republika, Kamis (4/2).

Ledia mencontohkan tawuran yang tidak pernah disebut sebagai radikal. Padahal, mereka melakukan tindakan kekerasan dan menghilangkan nyawa hingga belasan orang.

Sebelumnya, Kepala BNPT Saud Usman Nasution mengungkapkan, BNPT sedang mengawasi 19 ponpes yang berpotensi melahirkan radikalisme. Potensi tersebut dinilai dari alumni yang pernah terlibat terorisme serta kurikulum pesantren terkait.

Ledia menegaskan, BNPT dan Kemenag perlu mendalami indikasi pesantren radikal tersebut karena pemublikasiannya tidak boleh gegabah. Belakangan, kata dia, kerap muncul cap radikalisme terhadap ormas keagamaan yang kemudian terbukti tak benar. Hal ini tak boleh terulang.

Kemenag juga perlu melakukan pembinaan terhadap pesantren yang dinilai memiliki potensi radikalisme. Ia mengatakan, belum ada kejelasan dari Kemenag soal proses pembinaan terhadap ponpes yang menyimpan potensi radikalisme. "Sejauh mana Kemenag membina pesantren berpotensi radikal tersebut? Seberapa sering mereka datang dan pendampingan seperti apa yang dilakukan? Apakah sebulan sekali?" katanya.

Ledia mengingatkan, upaya pembinaan tidak sekadar hanya melarang mereka bertindak radikal, tetapi harus mengawasi proses jalannya pengajaran. Kemenag di pusat hingga kabupaten/kota harus bekerja sama dengan penyuluh. Penyuluh ini bisa mendatangi pesantren untuk melakukan pembinaan dan pendampingan.

Terkait masalah dugaan ada kaitan pesantren dengan aliran dana asing untuk pembiayaan terorisme, Ledia menyebut tidak hanya Islam yang mendapat bantuan asing, agama lain pun mendapatkannya.

Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq juga mengatakan, BNPT harus mengklarifikasi kriteria pesantren yang diduga berpotensi radikal. Sebab, pesantren adalah institusi yang sudah lama melakukan dakwah jauh sebelum Indonesia merdeka. "BNPT jangan selalu mengidentikkan setiap lembaga yang mengajarkan fundamentalisme dicap teroris dan jangan sembarangan mengidentifikasi pesantren sebagai sarang teroris," ujarnya, kepada Republika.

Namun, dia tetap mengapresiasi kerja sama antara Kemenag dan BNPT untuk terus memvalidasi data terkait pesantren yang berpotensi radikal. Ponpes yang masih memegang teguh pelajaran Islam moderat dinilai tidak kehilangan visi nasionalismenya.

Maman juga mengingatkan, jangan sampai ponpes sembarangan diobrak-abrik karena dianggap sarang teroris. Dia tidak senang melihat Densus 88 yang melakukan kekerasan di depan anak kecil meski perang terhadap teroris memang hal penting.

Aparat keamanan, katanya, tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat untuk mengekspresikan agama dan akidah. Langkah Kemenag melakukan pembinaan tanpa adanya kekerasan, menurut dia, sudah tepat. Malah, ia menambahkan, Kemenag seharusnya juga mengajak ormas Islam lainnya.

Maman juga meminta BNPT menganalisis keuangan pesantren. Dia khawatir, pesantren yang sebenarnya bagus justru berubah karena ada misi pihak asing. Jangan karena kepentingan uang mereka mengorbankan anak-anak dan menjadi corong kelompok radikal.

Terkait adanya afiliasi dengan jaringan asing, pesantren Indonesia tetap bisa menerima donasi selama itu digunakan untuk mendukung fasilitas pembelajaran pesantren. Namun, mereka tidak bisa menerima jika keuangan itu untuk mendanai pelatihan kemiliteran, menebar kebencian, dan mendidik dai untuk menghancurkan Indonesia.

Maman juga mengingatkan, jangan mencurigai pesantren karena teroris Indonesia berwajah Islam. Seolah-olah pesantren menjadi bibit terorisme. "BNPT harus adil. Mereka yang menjadi teroris bukan karena agama atau dorongan ideologi, tetapi karena paham asing yang menginginkan dia menjadi corong gerakan terorisme."

Saud Usman Nasution mengatakan, sejauh ini kriteria beberapa pesantren radikal yaitu karena memiliki jaringan dari para terpidana terorisme. Namun, untuk kurikulum dan antisipasi dari hal tersebut, ia menyerahkan semuanya ke Kemenag dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Saat dihubungi Republika, kemarin, Saud mengatakan, ada 19 pesantren yang memang masuk dalam kategori radikal. Namun, radikal yang dimaksud adalah karena pesantren tersebut memiliki jaringan dengan para terpidana teroris. "Ada para tersangka yang memang alumni saja. Beberapa juga belajar dan mengajar di sana," ujar Saud.

Namun, Saud tidak bisa menceritakan lebih detail seperti apa kurikulum dan apa yang diajarkan kepada para santri di sana. Saud mengaku hanya bertugas memberi pemberitahuan kepada pihak terkait, seperti MUI dan Kemenag, untuk bisa membina dan mengawasi proses belajar-mengajar mereka.

Saud mengatakan, pihaknya hanya bertugas memberi pemahaman dan pemulihan kepada para napi terorisme. Namun, di satu sisi, para napi yang akhirnya bertobat ini memang dilibatkan dalam sosialisasi dan deradikalisasi ke pesantren dan sekolah untuk memberi pemahaman supaya menjauhi tindakan teror dan paham radikal.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Phil Kamaruddin Amin sebelumnya mengatakan, pihaknya telah lama berkomunikasi dengan BNPT terkait ponpes yang teridentifikasi berpotensi memiliki paham radikal. Mereka bahkan telah lebih dulu melakukan pembinaan karena memiliki daftar pesantren tersebut. "Pesantren-pesantren ini hanya berpotensi radikal, bukan telah memiliki paham radikal," ujar dia.

Kamaruddin mengaku telah melakukan pembinaan bersama Mahkamah Konstitusi dalam memberi wawasan kewarganegaraan. Selain itu, Kemenag juga berupaya melakukan definisi profil pesantren yang berpotensi radikal. Mereka meneliti kurikulum yang digunakan untuk pesantren, siapa saja yang memiliki potensi berpaham radikal, siapa yang berada di belakang, dan siapa yang membiayai. rep: Ratna Ajeng Tejomukti Intan Pratiwi ed: Fitriyan Zamzami
http://www.republika.co.id/berita/koran/halaman-1/16/02/05/o22e8g24-bnpt-diminta-hatihati-cap-ponpes-radikal

IPHI: Jemaah Haji dan Umrah Perlu Mendapatkan Payung Perlindungan Hukum Lebih Kuat

Written By Ledia Hanifa on Rabu, 21 September 2016 | 11:55:00 PM

Sejak muncul kasus penelantaraan jemaah haji dan umrah, IPHI terus mendesak pemerintah sebagai regulator menyempurnakan mekanisme perlindungannya. Meski cukup sering terjadi dan ramai diberitakan, kasus-kasus serupa masih terulang, oleh karena itu perlu digodok lagi undang-undang perlindungan jemaah haji dan umrah. “Kita memerlukan payung hukum lebih kuat lagi agar tidak terulang terus menerus dan kesannya ada unsur kesengajaan dari oknum yang memanfaatkan celah hukum yang masih longgar,”jelas Sekjen IPHI H Samidin Nasir.

Ketua Komisi Pengawas Haji Indonesia ini menyarankan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama dan DPR RI untuk duduk bersama membahas perlindungan yang lebih kuat bagi jemaah haji dan umrah.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah mengatakan perlu adanya perbaikan regulasi terkait penyelenggaran ibadah haji dan umrah tersebut.

“Saat ini komisi VIII tengah menggodok Rancangan Undang-undang Pernyelenggaran Haji dan Umroh sebagai revisi bagi undang-undang Haji no 13 Tahun 2008,” ujar Ledia.

Ia menjelaskan, revisi undang-undang menjadi penting dilakukan untuk perbaikan pelayanan bagi jamaah haji dan umrah. Termasuk perbaikan dalam hal pengawasan dan pemberian sanksi bagi penyelenggara haji khusus dan umrah bermasalah.

Ledia melanjutkan, kezaliman pada jamaah haji dan umrah banyak ragamnya. Mulai dari memberikan pelayanan buruk, memberangkatkan tapi melakukan penelantaran jamaah di Arab Saudi, hingga melakukan penipuan dengan mengumpulkan uang calon jamaah tetapi tidak memberangkatkan sama sekali. Bahkan ada juga yang menjalankan praktek money game dengan berkedok arisan, MLM hingga investasi haji dan umrah.

Untuk itu, khusus untuk ibadah umrah, ia menyatakan perlu diberi perhatian lebih karena  di dalam Undang-undang no 13 Tahun 2008 hanya terdapat 4 pasal terkait penyelenggaraan umrah dan belum memasukkan klausul mengenai pengawasan, sanksi pidana serta ketentuan yang bisa menjelaskan bahwa penyelenggaran umrah bukan lembaga keuangan atau investasi.
http://www.iphi.web.id/2016/01/11/iphi-jemaah-haji-dan-umrah-perlu-mendapatkan-payung-perlindungan-hukum-lebih-kuat/

Komisi Agama DPR: Kemenag Kurang Tanggap Soal Gafatar

Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Ledia Hanifa Amaliah menilai Kementerian Agama kurang tanggap dalam mengawasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang belakangan dianggap meresahkan masyarakat.

"Komisi VIII sudah minta keterangan dari Kemenag dan mereka sampaikan bahwa Gafatar memang bukan gerakan baru. Kalau memang sudah lama, seharusnya sudah ada penyelidikan lebih dalam," kata Ledia yang komisinya membidangi agama dan sosial ini saat ditemui CNN Indonesia.com di ruang rapat Komisi VIII, DPR, Jakarta, Selasa (19/1).

Apalagi, kata Ledia, ada divisi pembinaan masyarakat di Kemenag. Ia menilai divisi itu seharusnya bisa lebih dekat dengan masyarakat dan segera mengambil sikap bila ada organisasi seperti Gafatar yang mulai berkembang.
•   
"Mereka juga punya penyuluh agama. Kesadarannya bagaimana? Divisi penelitian dan pengembangan juga mengapa tidak ambil tindakan? Kami melihat mungkin masalahnya karena kurangnya komunikasi antara penyuluh, litbang, dan divisi lainnya," kata Ledia.

Meski sudah mendiskusikan hal ini dengan Kemenag, Ledia menyatakan sampai saat ini belum ada solusi yang ditemukan untuk mengatasi masalah Gafatar. Jawaban Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga dinilai masih normatif.

"Kami minta mereka bergerak cepat dan berkoordinasi dengan aparat keamanan. Namun masyarakat juga harus kritis. Kalau ada orang di sekitarnya hilang, belum tentu karena ikut Gafatar," katanya.

Ledia sendiri mengaku sering mendengar isu-isu soal Gafatar. Ia mengatakan kerap mendengar bahwa orang yang ikut Gafatar kerap mengasingkan diri dari kehidupan sosialnya, bahkan dari keluarga intinya sendiri.

"Waktu dilacak dan ditemukan ternyata sudah ikut Gafatar. Orang tuanya menceritakan bahwa anaknya dijanjikan lahan. Ini kan berarti ada yang aneh," ujarnya.

Gafatar telah berkali-kali berganti nama meski ditetapkan sebagai organisasi terlarang. Sebelumnya, kelompok ini dikenal sebagai Komunitas Millah Abraham atau Komar.

Sejak 2011 pula Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa Gafatar merupakan aliran sesat. Gafatar mengajarkan muslim tidak perlu salat dan puasa. Menurut mereka, yang terpenting adalah berbuat baik kepada sesama.

Organisasi ini dipermasalahkan setelah dokter Rica Tri Handayani dilaporkan hilang. Rica merupakan mantan anggota Gafatar yang kembali aktif di organisasi itu.

Dia ditemukan di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Sebelum hilang, Rica meminta izin kepada suaminya melalui surat untuk berjuang melaksanakan perintah Tuhan.
http://www.cnnindonesia.com/politik/20160119155804-32-105337/komisi-agama-dpr-kemenag-kurang-tanggap-soal-gafatar/

Legislator tak Setuju Pemerintah Kelola Ibadah Umrah

Written By Ledia Hanifa on Senin, 19 September 2016 | 12:48:00 AM



Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menyatakan tidak setuju dengan keputusan pemerintah untuk mengambilalih penyelenggaraan pelayanan ibadah umrah ke Tanah Suci, Arab Saudi. "Kami tidak berharap Umrah diambil alih oleh pemerintah dalam hal pengelolaannya. Pertama Umrah itu jumlahnya banyak, sementara kita punya banyak catatan haji di Indonesia oleh Kementerian Agama," kata Ledia Hanifa Amaliah, di Bandung, Senin (28/12).

Menurut dia, terkait pengelolaan ibadah Umrah sebaiknya pemerintah cukup bertindak sebagai regulator bukan operator. "Mereka adalah regulator, regulator jangan jadi operator cukup regulator saja. Supaya nanti fungsi pengawasan dan regulasinya bisa lebih jelas," kata dia.

Oleh karena itu, anggota Komisi VIII DPR RI ini menilai penyelenggaran Umrah sebaiknya tetap dikelola oleh pihak swasta yang memang sudah terbiasa menyelenggarakan ibadah Umrah.

Dia mengatakan, ketika kita memberikan kepada swasta tapi dengan catatan jangan mentang-mentang memberikan kesempatan penyelenggaraannya jadi tidak baik, karena ada sejumlah laporan penyelenggaran umroh yang nakal. Itu kewajiban Kemenag untuk melakukan pengawasan.

Lebih lanjut Ledia mengatakan pengawasan terhadap pihak swasta penyelenggara ibadah Umrah harus terus ditingkatkan oleh Kementerian Agama. Tujuannya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi umat Muslim yang hendak menunaikan ibadah tersebut.

Sebelumnya, keputusan pemerintah untuk mengambilalih penyelenggaraan pelayanan ibadah Umrah sudah bulat menurut Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Ahda Barori. Pemerintah tetap akan mengambilalih penyelenggaraan Umrah meski ada penolakan dari beberapa penyelenggara haji khusus dan Umrah.

Terlebih lagi, ia menjelaskan, sudah ada dukungan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membentuk Direktorat Penyelenggaraan Ibadah Umrah.
 Redaktur : Andi Nur Aminah


http://www.republika.co.id/berita/jurnal-haji/umrah/15/12/28/o02sqp384-legislator-tak-setuju-pemerintah-kelola-ibadah-umrah

Kunjungi Rumah Dinas Walikota, Rombongan DPR RI Apresiasi Kerukunan Umat di Salatiga



SALATIGA—Rombongan Anggota DPR RI Komisi VIII mengaku kagum dengan toleransi dan kerukunan antar umat di Salatiga. Hal ini disampaikan saat kunjungannya ke Salatiga pada Selasa (22/12) siang. Terkait hal tersebut, sejumlah anggota DPR RI mengusulkan kepada pemerintah kota untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang menegaskan Salatiga sebagai Kota Toleran dan Layak Anak guna menunjang pembangunan di Salatiga.

Ketua rombongan Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah bahkan sempat memuji keberadaan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) yang telah membukukan poin-poin etika kerukunan umat di salatiga. “Baru kali ini saya melihat FKUB yang sudah membuat etika kerukunan beragama bahkan sudah dibukukan, luar biasa, bukan hanya menjadi simbolik tetapi diterapkan oleh para pemeluk agama,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI tersebut.

Ketua FKUB kota Salatiga, KH. Tamam Qoulani menjelaskan bahwa jauh sebelum FKUB terbentuk, Kota Salatiga sudah mempunyai forum persatuan keagamaan yang disebut Majelsi Pemuka Agama Salatiga (Puasa) . “Sehingga kerukunan antar umat agama sudah terjalin sejak lama. Masing-masing agama sudang membuat etika kerukunan agama baik intern agama maupun ekstern yang sudah disepakati dan dipraktekkan,” jelas ketua FKUB yang juga ketua Majelis Puasa.

Adapun paparan mengenai Kota Layak Anak disampaikan oleh Kepala Bapermasper, KB dan KP, Afif Zufroningdyah. Afif mengungkapkan inti dari penghargaan ini adalah Kota Salatiga berkomitmen untuk memperjuangkan hak anak yang meliputi hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak berpartisipasi.

Menanggapi pembahasan kedua tema ini anggota Komisi VIII DPR RI, Prof. Dr. Hamka Haq, MA mengusulkan untuk menggabungkan dua aspek ini yakni Kota Toleran dan Kota Layak untuk lebih meningkatkan perkembangan Kota Salatiga. Pada akhir kunjungan, didampingi oleh Wakil Walikota Salatiga, Muh Haris, rombongan Komisi VIII DPR RI menyempatkan diri untuk berkunjung ke Panti Asuhan Putri Aisyiyah./ http://matatajam.com/index.php/2015/12/22/kunjungi-rumah-dinas-walikota-rombongan-dpr-ri-apresiasi-kerukunan-umat-di-salatiga/

Ledia Hanifa, Anggota Komisi VIII DPR: Tak Bisa Tiba-Tiba Menunda

Perlukah memperketat aturan bagi jamaah risti pada musim haji 2016?
Risti jamaah haji itu tidak hanya karena tua, bisa jadi karena punya penyakit sehingga yang berusia muda pun berpotensi risti. Kalau karena tua agak susah karena waktu mendaftar mungkin tidak setua sekarang. Mengingat daftar tunggu yang sangat lama untuk bisa berangkat.

Pilihannya, pada 2016, di-list yang usianya di atas 80 tahun habiskan dulu dan diberangkatkan beserta pendampingnya. Kemudian, supaya tahun berikutnya dapat memberangkatkan yang berusia 75 tahun, diturunkan patokan usianya. 

Hal itu agar pada tahun berikutnya tidak ada usia tua lagi, meskipun selalu ada saja calon jamaah haji (calhaj) yang berusia tua.

Mengapa harus mendahulukan calhaj yang sudah tua?
Kita mendahulukan ini karena diprediksi pada tahun depan cuacanya akan lebih panas lagi. Karena, musim panas terjadi sekitar bulan Juni-Juli. Kalau kemarin hajinya bulan September, berarti kemungkinan besar pada tahun depan musim haji terjadi pada awal September.

Sebenarnya, mendekati bulan Juli pun masih rentan terhadap cuaca panas tersebut. Jadi, perlu dipersiapkan kondisi kesehatan fisiknya sebaik mungkin. Bisa saja, bukan hanya penyakit yang dibawa dari Indonesia yang membahayakan, melainkan juga penyakit di sana.

Bagaimana dengan penundaan keberangkatan jamaah risti?
Kita tidak bisa tiba-tiba menunda keberangkatan haji karena risti. Karena itu, harus di-screening dari awal. Kemudian, persiapannya juga mulai dari sekarang, misalnya orang yang memiliki risiko kolesterol tinggi diminta menjaga pola makannya.

Potensinya, ketika mendekati musim panas, tidak hanya penyakit yang dibawa dari Indonesia saja, tapi juga karena cuaca di sana. Misalkan, serangan stroke karena panas tinggi. Makanya, kondisinya harus prima sehingga harus di-screening dari awal.

Jika jamaah risti ditunda, apakah melanggar hak mereka?
Hak melaksanakan ibadah haji memang hak setiap orang sehingga tinggal bagaimana orang menyiapkannya. Sayang kan uang besar sudah dikeluarkan dan sudah menunggu dengan waktu yang lama, malah tidak bisa diberangkatkan.

Meskipun bisa dibadal, tetap saja rasanya tidak senikmat yang bisa melaksanakan ritual haji sendiri. Hal itu tidak bisa memperkaya hati dan batin kita karena diwakilkan orang lain.

Bagaimana dengan keinginan jamaah yang berniat meninggal di Tanah Suci?
Intinya adalah bagaimana kita menjaga kesehatan. Niatnya sudah tercatat, yang harus kita yakini, perkara umur dan ajal itu milik Allah SWT.  Kita tidak tahu kapan kita wafat, yang bisa kita usahakan adalah menjaga kesehatan dengan baik. n c35 ed: ferry kisihandi
http://www.republika.co.id/berita/koran/pro-kontra/15/11/05/nxby4810-ledia-hanifa-anggota-komisi-viii-dpr-tak-bisa-tibatiba-menunda

Catatan

Kunjungan