Tampilkan postingan dengan label umroh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label umroh. Tampilkan semua postingan

IPHI: Jemaah Haji dan Umrah Perlu Mendapatkan Payung Perlindungan Hukum Lebih Kuat

Written By Ledia Hanifa on Rabu, 21 September 2016 | 11:55:00 PM

Sejak muncul kasus penelantaraan jemaah haji dan umrah, IPHI terus mendesak pemerintah sebagai regulator menyempurnakan mekanisme perlindungannya. Meski cukup sering terjadi dan ramai diberitakan, kasus-kasus serupa masih terulang, oleh karena itu perlu digodok lagi undang-undang perlindungan jemaah haji dan umrah. “Kita memerlukan payung hukum lebih kuat lagi agar tidak terulang terus menerus dan kesannya ada unsur kesengajaan dari oknum yang memanfaatkan celah hukum yang masih longgar,”jelas Sekjen IPHI H Samidin Nasir.

Ketua Komisi Pengawas Haji Indonesia ini menyarankan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama dan DPR RI untuk duduk bersama membahas perlindungan yang lebih kuat bagi jemaah haji dan umrah.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah mengatakan perlu adanya perbaikan regulasi terkait penyelenggaran ibadah haji dan umrah tersebut.

“Saat ini komisi VIII tengah menggodok Rancangan Undang-undang Pernyelenggaran Haji dan Umroh sebagai revisi bagi undang-undang Haji no 13 Tahun 2008,” ujar Ledia.

Ia menjelaskan, revisi undang-undang menjadi penting dilakukan untuk perbaikan pelayanan bagi jamaah haji dan umrah. Termasuk perbaikan dalam hal pengawasan dan pemberian sanksi bagi penyelenggara haji khusus dan umrah bermasalah.

Ledia melanjutkan, kezaliman pada jamaah haji dan umrah banyak ragamnya. Mulai dari memberikan pelayanan buruk, memberangkatkan tapi melakukan penelantaran jamaah di Arab Saudi, hingga melakukan penipuan dengan mengumpulkan uang calon jamaah tetapi tidak memberangkatkan sama sekali. Bahkan ada juga yang menjalankan praktek money game dengan berkedok arisan, MLM hingga investasi haji dan umrah.

Untuk itu, khusus untuk ibadah umrah, ia menyatakan perlu diberi perhatian lebih karena  di dalam Undang-undang no 13 Tahun 2008 hanya terdapat 4 pasal terkait penyelenggaraan umrah dan belum memasukkan klausul mengenai pengawasan, sanksi pidana serta ketentuan yang bisa menjelaskan bahwa penyelenggaran umrah bukan lembaga keuangan atau investasi.
http://www.iphi.web.id/2016/01/11/iphi-jemaah-haji-dan-umrah-perlu-mendapatkan-payung-perlindungan-hukum-lebih-kuat/

Legislator Tak Setuju Pemerintah Kelola Ibadah Umroh

Written By Ledia Hanifa on Senin, 19 September 2016 | 12:51:00 AM

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menyatakan tidak setuju dengan keputusan pemerintah untuk mengambilalih penyelenggaraan pelayanan ibadah umrah ke Tanah Suci, Arab Saudi.
         
"Kami tidak berharap umroh diambil alih oleh pemerintah dalam hal pengelolaannya. Pertama umroh itu jumlahnya banyak, sementara kita punya banyak catatan haji di Indonesia oleh Kementerian Agama," kata Ledia Hanifa Amaliah, di Bandung, Senin.
         
Menurut dia, terkait pengelolaan ibadah umroh sebaiknya pemerintah cukup bertindak sebagai regulator bukan operator.
         
"Mereka adalah regulator, regulator jangan jadi operator cukup regulator saja. Supaya nanti fungsi pengawasan dan regulasinya bisa lebih jelas," kata dia.
         
Oleh karena itu, anggota Komisi VIII DPR RI ini menilai penyelenggaran umroh sebaiknya tetap dikelola oleh pihak swasta yang memang sudah terbiasa menyelenggarakan ibadah umroh.
         
"Ketiga kita memberikan kepada swasta tapi dengan catatan jangan mentang-mentang berikan kesempatan penyelenggaraannya jadi tidak baik, karena ada sejumlah laporan penyelenggaran umroh yang nakal. Itu kewajiban Kemenag untuk melakukan pengawasan," kata dia.
           
Lebih lanjut ia mengatakan pengawasan terhadap pihak swasta penyelenggara ibadah umroh harus terus ditingkatkan oleh Kementerian Agama guna memberikan pelayanan yang terbaik bagi umat muslim yang hendak menunaikan ibadah tersebut.
         
Sebelumnya, keputusan pemerintah untuk mengambilalih penyelenggaraan pelayanan ibadah umrah sudah bulat menurut Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Ahda Barori.
          
Pemerintah tetap akan mengambilalih penyelenggaraan umrah meski ada penolakan dari beberapa penyelenggara haji khusus dan umroh, tambah dia.
          
Terlebih lagi, ia menjelaskan, sudah ada dukungan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membentuk direktorat penyelenggaraan ibadah umrah.
Editor: Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2015
http://www.antarajabar.com/berita/56352/legislator-tak-setuju-pemerintah-kelola-ibadah-umroh

Catatan

Kunjungan