Home » , , , , , » IPHI: Jemaah Haji dan Umrah Perlu Mendapatkan Payung Perlindungan Hukum Lebih Kuat

IPHI: Jemaah Haji dan Umrah Perlu Mendapatkan Payung Perlindungan Hukum Lebih Kuat

Written By Ledia Hanifa on Rabu, 21 September 2016 | 11:55:00 PM

Sejak muncul kasus penelantaraan jemaah haji dan umrah, IPHI terus mendesak pemerintah sebagai regulator menyempurnakan mekanisme perlindungannya. Meski cukup sering terjadi dan ramai diberitakan, kasus-kasus serupa masih terulang, oleh karena itu perlu digodok lagi undang-undang perlindungan jemaah haji dan umrah. “Kita memerlukan payung hukum lebih kuat lagi agar tidak terulang terus menerus dan kesannya ada unsur kesengajaan dari oknum yang memanfaatkan celah hukum yang masih longgar,”jelas Sekjen IPHI H Samidin Nasir.

Ketua Komisi Pengawas Haji Indonesia ini menyarankan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama dan DPR RI untuk duduk bersama membahas perlindungan yang lebih kuat bagi jemaah haji dan umrah.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah mengatakan perlu adanya perbaikan regulasi terkait penyelenggaran ibadah haji dan umrah tersebut.

“Saat ini komisi VIII tengah menggodok Rancangan Undang-undang Pernyelenggaran Haji dan Umroh sebagai revisi bagi undang-undang Haji no 13 Tahun 2008,” ujar Ledia.

Ia menjelaskan, revisi undang-undang menjadi penting dilakukan untuk perbaikan pelayanan bagi jamaah haji dan umrah. Termasuk perbaikan dalam hal pengawasan dan pemberian sanksi bagi penyelenggara haji khusus dan umrah bermasalah.

Ledia melanjutkan, kezaliman pada jamaah haji dan umrah banyak ragamnya. Mulai dari memberikan pelayanan buruk, memberangkatkan tapi melakukan penelantaran jamaah di Arab Saudi, hingga melakukan penipuan dengan mengumpulkan uang calon jamaah tetapi tidak memberangkatkan sama sekali. Bahkan ada juga yang menjalankan praktek money game dengan berkedok arisan, MLM hingga investasi haji dan umrah.

Untuk itu, khusus untuk ibadah umrah, ia menyatakan perlu diberi perhatian lebih karena  di dalam Undang-undang no 13 Tahun 2008 hanya terdapat 4 pasal terkait penyelenggaraan umrah dan belum memasukkan klausul mengenai pengawasan, sanksi pidana serta ketentuan yang bisa menjelaskan bahwa penyelenggaran umrah bukan lembaga keuangan atau investasi.
http://www.iphi.web.id/2016/01/11/iphi-jemaah-haji-dan-umrah-perlu-mendapatkan-payung-perlindungan-hukum-lebih-kuat/

0 comments:

Posting Komentar