Tampilkan postingan dengan label Haji. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Haji. Tampilkan semua postingan

Ide Pembangunan Embarkasi Antara di Pekanbaru Perlu Dikaji Mendalam

Written By Ledia Hanifa on Rabu, 12 Juli 2017 | 12:56:00 AM

IHRAM.CO.ID, PEKANBARU -- Anggota Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengatakan ide untuk membangun embarkasi antara di Pekanbaru, Riau perlu dikaji lebih mendalam. Menurutnya, beberapa hal yang perlu menjadi pertimbangan, diantaranya rasio jemaah haji dan biaya tambahan maintenance runway jika embarkasi antara dioperasikan.

"Ini harus dipikirkan menyeluruh, tidak hanya dengan Kementerian Agama tetapi juga dengan Kementerian Perhubungan dan Angkasa Pura," ujar politikus dari F-PKS itu saat meninjau persiapan pembangunan asrama haji di kawasan Labersa, Pekanbaru,  Riau,  baru-baru ini.

Sebelumnya Komisi VIII telah melakukan rapat dengan pihak Angkasa Pura (AP).  Dalam rapat tersebut, pihak AP memaparkan beberapa persoalan berkaitan dengan embarkasi antara di beberapa daerah, yaitu perhitungan cost benefit analysis penggunaan runway.

Menurut mereka, biaya penambahan landasan pacu pesawat atau runway untuk pesawat berbadan lebar cukup besar. Belum lagi, biaya maintenance penggunaan runway diluar musim haji.

"Misalnya disediakan runway buat pesawat berbadan lebar, sementara untuk mengangkut jemaah haji maksimal 5 kali penerbangan pergi dan pulang, itu kan maintenance nya saja sangat besar, " kata Ledia.

Menurut dia, yang perlu dipastikan adalah pemerintah provinsi Riau punya misi ke depan untuk menambah penerbangan internasional di bandara Sultan Syarief Kasim II. "Penerbangan langsung ke Arab Saudi misalnya, untuk itu Pemprov Riau harus memikirkan untuk membuat MoU,  kalau cuma embarkasi antara kan percuma. Kenapa tidak dijadikan embarkasi tetap aja sekalian," kata dia.

Sementara, jika embarkasi antara dioperasikan, maka kuota Calon Jamaah Haji (CJH) di Batam akan berkurang. Sedangkan untuk menjadi embarkasi, minimal memberangkatkan 4.500 CJH.

Disisi lain, calon jemaah haji yang tinggal di wilayah atau daerah yang lebih dekat ke Batam, ketimbang ke kota Pekanbaru perlu dipertimbangkan lebih lanjut. Sebab, embarkasi antara belum bisa memberangkatkan dan menerima kepulangan jamaah haji maupun umrah.

"Dari Rokan Hulu ke pekanbaru sekitar 10 jam tetapi ke Batam cuma beberapa jam saja,  hal-hal seperti ini juga yang turut kita pikirkan bersama," ujar dia.

http://www.republika.co.id/berita/jurnal-haji/berita-jurnal-haji/17/03/06/omdi3e368-ide-pembangunan-embarkasi-antara-di-pekanbaru-perlu-dikaji-mendalam

Rp 70 Triliun Dana Haji Mengendap

Written By Ledia Hanifa on Selasa, 11 Juli 2017 | 4:06:00 AM

JAKARTA (HN) - Sekitar Rp 70 triliun dana haji diperkirakan mengendap tanpa pernah digunakan. Hal ini dikatakan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amalia terkait pentingnya pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).


BPKH memungkinkan dana yang mengendap bisa digunakan untuk kepentingan jamaah haji. "Dana ini luar biasa besar, sehingga harus terkelola dengan baik," kata Ledia pada Selasa (18/10).


Ledia mengatakan, kementerian sebetulnya sudah berusaha memanfaatkan dana tersebut. Saat ini pemerintah menerapkan virtual account per jamaah. Hasilnya jamaah mendapat info bagi hasil dari hasil investasi uang setoran haji.


Namun sistem tersebut belum bisa memaksimalkan penggunaan dana haji. "BPKH nantinya mampu mengelola dana jamaah dengan baik. Dengan pengaturan yang lebih baik maka manfaat yang diterima juga besar," katanya.


Pengelolaan dana yang lebih baik bukan tidak mungkin mampu mengimbangi laju inflasi dunia. Hasilnya meski dana setoran haji naik, manfaat yang diterima jamaah bisa semakin baik.

http://www.harnas.co/2016/10/18/rp-70-triliun-dana-haji-mengendap

Pak Jokowi, Simak Peringatan dari PKS ini!

Anggota Komisi VIII DPR Ledia Hanifa meningatkan Presiden Joko Widodo, jangan sampai melanggar Undang-undang  Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Sebab, hingga kini pembentukan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) tidak ada kejelasannya.

Dia mengatakan, jika mengacu pada pasal 57 dan 58 UU tersebut, maka peraturan pelaksanaannya serta pembentukan BPKH harus dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak UU diundang.
 Semestinya, kata Ledia, pada 2015 lalu semua peraturannya selesai dan 2016 badannya sudah terbentuk.
 Namun sampai sekarang belum ada realisasi samasekali, termasuk pengalihan aset.

"Kami sudah berkali-kali mengingatkan. Karena kalau tidak ada berarti pelanggaraan terhadap UU. Kita boleh saja bertanya kepada pemerintah dan presiden, apa sih yang dikerjakan oleh mereka," kata Ledia di kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (19/10).

Politikus perempuan yang diplot PKS menggantikan Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR, menyebutkan kalau tahapan pembentukan aturan turunan dan membentuk badan telah dilakukan, DPR juga tidak akan nyinyir.

"Mungkin ada hal-hal yang belum terselesaikan. Tapi begitu ini belum terselesaikan, maka menjadi masalah," tegasnya.

Pembentukan BPKH menurut Ledia, penting guna menghemat APBN untuk penyelenggaraan haji yang saat ini dialokasikan sekitar Rp1,7 triliun.
 Bila badan tersebut terbentuk, maka pengelolaan keuangan dan aset semua dilakukan BPKH. Bahkan, terbuka peluang investasi.

"Kalau misalnya pemerintah sudah serius ingin supaya APBN tidak terbebani, pembentukan BPKH ini harusnya didorong," pungkasnya.(fat/jpnn)
http://www.jpnn.com/read/2016/10/20/475411/Pak-Jokowi-Simak-Peringatan-dari-PKS-ini!-

"Regulator dan Operator Dipisah, Beban Kemenag Tak Berat"


tirto.id - Sebanyak 177 jemaah haji asal Indonesia ditahan imigrasi Filipina setelah tertangkap basah menggunakan paspor negara tersebut untuk berangkat haji. Berangkat haji memanfaatkan kuota negara lain ternyata sudah lama dilakukan. Pada tahun 2008, ada warga Indonesia yang mendapat tawaran berangkat haji memanfaatkan kuota Australia.

“Saya pernah ditawarin untuk naik haji dari Australia. Modusnya sama (seperti Filipina). Pergi ke Australia urus visa liburan, dari Australia berangkat ke Arab Saudi. Pulangnya ke Australia lagi, baru balik ke Indonesia. Sebenarnya boomingnya itu tahun 2008,” kata Ledia Hanifa, anggota Komisi VIII DPR, kepada tirto.id, di Gedung DPR, pada Senin (29/8/2016).

Menurut Ledia, pada 2013, dia pernah mendapat informasi mengenai jemaah haji Malaysia yang menggunakan kuota haji Filipina yang tersisa 2.000. Bagaimana seharusnya upaya pemerintah untuk menambah kuota? Berikut wawancaranya:

Bagaimana Anda melihat tertahannya 177 jemaah haji Indonesia yang tertahan keberangkatannya di Filipina?

Saya pernah ditawarin untuk naik haji dari Australia. Modusnya sama (seperti Filipina). Pergi ke Australia urus visa liburan, dari Australia berangkat ke Arab Saudi. Pulangnya ke Australia lagi, baru balik ke Indonesia. Sebenarnya booming-nya itu tahun 2008.

Bagaimana paspor dan visanya?

Paspornya tetap Indonesia, tapi kuotanya lewat Australia. Namun sekarang tidak boleh lagi seperti itu. Pilihannya, bagaimana pemerintah melakukan lobi-lobi kepada negara-negara lain seperti Timor Leste. Sebab hampir tidak terserap lho kuota haji mereka. Kalau Filipina, masih ada sisa kuota mencapai 1.000 orang. Lumayan untuk mengurangi antrean daftar tunggu kita.

Lalu, pada tahun 2013, saya menemukan ada jemaah haji Malaysia yang menggunakan kuota haji Filipina yang saat itu tersisa 2.000. Artinya, di kawasan Asia Tenggara, kasus seperti ini bukan perkara baru. Yang ketahuan menggunakan paspor negara lain baru sekarang.

Apakah boleh berangkat haji dari Australia dengan paspor Indonesia?

Waktu itu boleh, tapi sekarang enggak dibolehkan lagi.

Tahun berapa tidak dibolehkan lagi?

Antara tahun 2009-2010 tidak dibolehkan lagi. Pada tahun 2008 sudah ada yang menggunakan kuota negara lain. Perjalanannya legal, tapi kuotanya dari Australia.

Berapa Anda harus bayar untuk berangkat menggunakan visa Australia?

Saya sudah tidak ingat.

Penawaran datang dari biro perjalanan?

Bukan agen. Itu dari teman ke teman. “Eh, katanya bisa pergi haji melalui Australia. Kalau mau hubungi ini.” Ternyata memang ada yang pergi melalui Australia. Jadi kemungkinan mencari peluang itu ada.

Tetapi memang berbahaya sekali kalau menggunakan paspor negara lain. Supaya legal, buat saja nota kesepahaman antarnegara. Kalau diplomatik lebih enak, nyaman buat jemaahnya dan nyaman buat pemerintahnya. Kalau begini kejadiannya (gunakan paspor Filipina) menambah kerjaan saja.

Kalau memang sejak 2008 sudah ada seperti di Australia. Kenapa pemerintah seolah baru merespon setelah ada kasus Filipina?

Ini akibat regulator dan operatornya dipegang dua-duanya oleh Kementerian Agama (Kemenag). Seharusnya regulator dan operator harusnya dipisah. Tapi kementerian tidak melakukan itu. Kalau hanya berperan sebagai regulator, pemerintah bisa mengawasi secara ketat penyelenggaraan haji. Kalau operator berikan ke orang lain atau swasta untuk mengurus teknisnya. Jika dipisah antara regulator dan operator, beban Kemenag tidak berat. Jadi tidak numpuk kerjaannya.

Untuk mengurangi waiting list haji, apakah ada wacana kerjasama dengan negara kawasan ASEAN?

Harus ada pertemuan diplomatik antara negara-negara ASEAN dengan Kerajaan Arab Saudi. Tujuannya membahas kuota haji di negara-negara ASEAN yang muslimnya minoritas, sehingga bisa dimanfaatkan negara-negara lain yang memiliki daftar tunggu panjang seperti Indonesia dan Malaysia.

Namun kalau dibuka hubungan diplomatik dengan negara ASEAN, maka Malaysia sudah lebih dahulu menggunakannya. Sebab antrean Malaysia lebih panjang dibandingkan Indonesia. Mereka itu 70 tahun daftar tunggunya. Kan terobosan menggunakan kuota negara lain dibuat oleh jemaah Malaysia. Memang terobosannya enggak benar, tapi antrean yang panjang membuat orang menggunakan berbagai cara dan ini sangat menggoda.

Kalau nota kesepahaman dengan negara yang memiliki sisa kuota haji bagaimana?

Ini langkah yang harus segera diatasi oleh pemerintah. Mungkin nota kesepahaman antara Indonesia dan Filipina atau negara lain dilakukan secara bertahap. Sebab, siapa tahu tahun depan jemaah Filipina meningkat? Kalau melalui kawasan, pasti Malaysia lebih dulu yang menggunakan kuotanya karena antrean mereka panjang. Timor Leste juga bisa kita ajak kerjasama, karena kuota mereka tidak terserap dengan optimal.

Permen Nomor 29 tahun 2015 menyebutkan, bahwa orang yang sudah haji hanya boleh melakukan haji kedua setelah 10 tahun. Tetapi dalam prakteknya kok ada yang bisa berangkat meski belum sepuluh tahun?

Kalau menurut saya, mungkin disebabkan masalah data di “Sistem Komputerisasi Haji Terpadu” (Siskohat) di Kementerian Agama. Misalnya, ganti nama sedikit dari Ahmad menjadi Achmad, sehingga jemaah haji tersebut lolos dari sistem. Saya berharap memanfaatkan E-KTP atau single identitas untuk pengurusan ini. Kalau menggunakan E-KTP, bakal ketahuan kapan dia pergi dan pulang.

Sebab selama ini pemerintah hanya menggunakan nama, tempat tanggal lahir dan alamat tinggal dalam Siskohat. Bahkan orangnya pindah ke mana tidak terdeteksi sama sistem. Jadi sepanjang Siskohat belum diperbaiki, maka kasus tersebut akan terus terulang.

Kalau menggunakan NIK e-KTP, enggak mungkin mereka bisa kembali menjadi calon haji karena sudah pernah berangkat haji. Bakal bagus sekali kalau sitem e-KTP masuk ke Siskohat. Keluhan juga terjadi ketika masyakarat mau membayar di bank. Sebab nama di bank dengan Kementerian Agama tidak sama, maka pembayaran dana haji tidak bisa dilakukan sehingga terjadi penundaan. Ini harus diatasi secara cepat.

https://tirto.id/regulator-dan-operator-dipisah-beban-kemenag-tak-berat-bFhM

DPR: 177 Calon Haji Ditahan di Filipina Melanggar Hukum

JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amalia menilai, 177 warga negara Indonesia (WNI) yang tertahan di Filipina karena menggunakan paspor palsu adalah tindakan melawan hukum.

"Nampaknya karena ingin cepat berangkat jadi melakukan tindakan apapun. Padahal itu melawan hukum. Menggunakan identitas yang tidak valid dokumennya," kata Ledia kepada Okezone, Minggu (21/8/2016).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menduga, aksi itu didorong karena tak sabar menunggu giliran untuk berangkat ke Tanah Suci.

"Bisa jadi karena kuota dan antrean jamaah haji di Filipina lebih pendek maka dipilihlah cara ini," tukasnya. (Baca juga: DPR Berharap Pemerintah Lobi Filipina soal Penahanan 177 Calon Haji)

Sebelumnya, ratusan WNI dicegat Biro Imigrasi Filipina karena dicurigai menggunakan paspor haji palsu untuk terbang ke Arab Saudi. Dalam paspornya, tercantum mereka adalah warga negara Filipina. Namun karena gelagatnya mencurigakan saat diajak bicara, akhirnya mereka mengakui identitas asli mereka.

Mereka awalnya datang sebagai wisatawan. Tetapi sesampainya di Filipina mereka membayar orang untuk membuatkan paspor Filipina sehingga bisa berangkat dari negara itu, mengingat kuota haji di negaranya terbatas. (day)

http://news.okezone.com/read/2016/08/21/337/1469139/dpr-177-calon-haji-ditahan-di-filipina-melanggar-hukum

Layanan Haji Satu Atap diresmikan

BANDUNG,(PR).-Untuk membantu kaum Muslimin yang akan mendaftar ibadah haji, Permata Bank Syariah membuka loket pelayanan satu atap di Kemenag Kota Bandung, Jumat (26/8). Dengan adanya pelayanan satu atap ini membuat jemaah calon haji tidak perlu bolak-balik ke Kantor Kemenag dan bank penerima setoran biaya perjalanan ibadah haji.

Menurut Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Jabar, Ajam Mustajam menyatakan, pelayanan haji satu atap ini merupakan terobosan baru yang perlu ditiru kabupaten/kota lainnya. "Ide ini dari Kota Bandung yang menerapkan pelayanan haji satu atap ini meski sudah didahului Kabupaten Indramayu," ujarnya.

Jumlah pendaftar haji di Jawa Barat, kata Ajam, hampir 500 orang per hari dengan jumlah pembayaran awal biaya haji Rp 25 juta/orang. "Sedangkan haji khusus atau haji plus biaya pendaftaran 4.000 dollar AS sehingga setiap hari perputaran uang untuk pendaftaran haji amat besar. Tentu ini potensi yang amat besar untuk ditangkap perbankan syariah," ujarnya.

Acara dihadiri Kepala Kemenag Kota Bandung Yusuf, Kasi Haji dan Umrah Kemenag Kota Bandung Agus Safari, Anggota Komisi VIII DPR Ledia Hanifa, Direktur Permata Bank Syariah Achmad K. Permana, dan para pengurus Kelompok Bimbingan ibadah Haji (KBIH). "Layanan satu atap ini jelas sangat membantu jemaah calon haji karena membuat proses validasi dan pembayaran lebih efektif dan efisien," kata Permana.***

http://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/2016/08/26/layanan-haji-satu-atap-diresmikan-378387

DPR Desak Pemerintah Bentuk BPKH

Written By Ledia Hanifa on Kamis, 22 September 2016 | 12:16:00 AM



Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa mendesak pemerintah segera membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada tahun ini. Sebab, BPKH adalah amanat dari UU 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang telah disahkan oleh Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, pada 17 Oktober 2014 lalu.

“Badan ini harus dibentuk selambat-lambatnya satu tahun setelah disahkannya UU, yang berarti memiliki tenggat pada 17 Oktober 2015. Tapi sampai 2016 ini, kita belum melihat kesungguhan pemerintah menyelesaikan amanat tersebut,” kata Ledia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2016).

BPKH ini menjadi urgen sebab selama ini Kementerian Agama (Kemenag) dinilai tidak kompeten (inefisien) dalam mengelola keuangan haji. Oleh karena itu, BPKH diperlukan sebagai upaya untuk mengelola keuangan haji menjadi lebih rapi, profesional, akuntabel, amanah, dan bermanfaat luas bagi masyarakat.

“Uang haji itu bukan uang negara, dia adalah uang umat yang dititipkan kepada negara. Tetap harus dikelola secara amanah, profesional, akuntabel. Karena itu selaiknya dikelola secara khusus dalam badan khusus yang terpisah dari lembaga yang menjadi penyelenggara,” jelas Legislator PKS dari dapil Jawa Barat I ini.

Inefesiensi tersebut dapat terlihat dari cara Kemenag menyimpan dana haji dengan menempatkan uang rupiah dari masyarakat ke deposito dalam bentuk US Dollar. Deposito US Dollar inilah yang akan ditukarkan ke dalam bentuk Saudi Arabia Riyal (SAR). Padahal, menurut Ledia, lebih efisien jika menempatkan uang rupiah masyarakat tersebut langsung ke dalam deposito SAR agar dapat melakukan pembayaran account to account.

Oleh karena itu, Ledia berharap dengan adanya BPKH ini pengelolaan dana umat dapat lebih bisa dikembangkan melalui sebuah model keleluasaan investasi yang aman dan amanah. Sehingga, memberikan manfaat besar bagi penitip dana secara khusus, dan masyarakat secara umum.

“Dengan investasi yang bisa dilakukan oleh BPKH akan ada manfaat yang diterima setiap jamaah yang sudah menyetor dana, yang akan dimasukkan dalam rekening virtual yang mereka miliki. Harapannya setelah menitip dana, katakanlah 10, 15 atau bahkan 20 tahun, mereka berangkat haji tanpa membayar lagi bahkan bisa mendapat bagi hasil,” jelas Ledia

Tak hanya itu, pengelolaan yang profesional, aman dan amanah dari BPKH juga akan memastikan agar dana haji dipakai sesuai peruntukan.

“Kita sama berharap tak ada lagi dana dipakai untuk kegiatan-kegiatan terkait operasional kementerian agama atau kegiatan yang sudah dianggarkan oleh APBN. Juga terpakainya uang jamaah yang belum berangkat tanpa mereka sendiri mengizinkan dan mendapatkan manfaatnya,” jelas Ledia. (sbb/dakwatuna)

Sumber: http://www.dakwatuna.com/2016/02/11/78966/dpr-desak-pemerintah-bentuk-bpkh/#ixzz40Ifm6ItW

Terkait BPIH Komisi VIII DPR Rapat Dengan Air Asia Dan Qatar Airways

Wakil Ketua Komisi VIII Ledia hanifa Amaliah mengatakan walaupun telah mengetahui bahwa sesunggunya Kementerian Agama RI sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sudah beberapa kali melakukan tender terbuka terhadap berbagai maskapai penerbangan, ada beberapa hal yang ingin dibicarakan dan ditanyakan mengenai komponen terbesar dari biaya penyelenggaraan haji yaitu penerbangan.

“Komisi VIII memandang beberapa hal yang perlu didalami karena ada perubahan menurunan harga Avtur, pelayanan, dan regulasi,” katanya, saat memimpin RDPU ini, Senin (15/2/2015), di Gedung DPR, dengan agenda  kesiapan maskapai penerbangan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1437 H/2016 M.

Direktur Opersional Air Asia Indonesia Ridzeki Tresno Wibowo mengatakan harga akan sulit dibandingkan dengan komersial yang selama ini dijalani. “Air Asia Indonesia start Jeddah baru tahun ini, mungkin untuk harga agak sulit harga normal karena sifatnya lebih kepada carter bukan regular, jadi mungkin harga agak berbeda dengan harga regular,” katanya.

Ridzeki mengatakan yang paling mempengaruhi harga adalah jika itu sebuah carter flight (non-reguler) seperti haji. menurutnya jika Air Asia mendapatkan hak penerbangan itu tentunya akan sewa pesawat. “Kalau kita punya pesawat sendiri harga itu akan fix, jika kita akan sewa pesawat, itu akan mempengaruhi harga,” katanya.

Selain itu, dia menambahkan pada musim haji ini yang mungkin berubah adalah asuransi, karena asuransi regular dan carter berbeda, termasuk hotel dan ekstra servis.

Country Manager Qatar Airways Ramdas Shiuram, menyampaikan bahwa sampai saat ini hanya mengangkut haji plus, kebutuhan jumlah tempat duduk mempengaruhi, karena penerbangan ini tidak hanya melayani satu negara saja.

Terkait, Komisi VIII menginginkan maskapai penerbangan ketika melayani haji regular, tidak harus transit misalnya, langsung ke Jeddah atau Madinah.

Ramdas mengatakan agak sulit karena traffic flight, karena penerbangan internasional maka harus transit terlebih dahulu ke Doha lalu kemudian ke Jeddah atau Madinah. Hal ini juga terjadi pada Air Asia yang harus transit terlebih dahulu di Malaysia. (as)/foto:kresno/parle/iw.
http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/12292

DPR Minta Ada Maskapai Lain Ikut Tender Haji

Wakil Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amalia mengatakan sejak tahun lalu DPR mendorong berbagai maskapai penerbangan untuk ikut serta dalam tender penerbangan haji. Mengingat, selama ini yang berhasil mendapatkan tender adalah Garuda Indonesia dan Saudi Airlines sehingga terkesan dimonopoli.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VIII DPR RI dan maskapai penerbangan hanya dua maskapai yang bersedia hadir yakni Air Asia Indonesia dan Qatar Airways. Keduanya pun belum pernah mendapatkan undangan ikut serta dalam tender terbuka penerbangan haji.

"Kami berharap maskapai penerbangan dapat hadir agar kami dapat melakukan komparasi harga terkait penentuan biaya haji," ujar dia kepada Republika.co.id, Senin (15/2).

Anggota Komisi VIII Achmad Fauzan harun mengatakan pihaknya selalu mempertanyakan Kemenag yang selalu memakai Garuda Indonesia dan Saudi Airlines dalam penerbangan haji. Sehingga pihaknya berharap mendapatkan saran dari maskapai penerbangan lain agar perusahaan yang memenuhi persyaratan dapat ikut serta dalam tender tersebut.

Kemenag sebelumnya mengakui hanya ada lima maskapai penerbangan yang mengajukan penawaran. Dari lima maskapai tersebut hanya dua yang memenuhi syarat.Dia berharap tahun ini ada lebih dari dua maskapai penerbangan yang dapat ikut serta. Sehingga terjadi pemerataan dalam melayani penerbangan haji.

http://khazanah.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/16/02/15/o2l0ls394-dpr-minta-ada-maskapai-lain-ikut-tender-haji

Jumlah Petugas Kesehatan Haji tidak Proporsional

Komisi VIII DPR RI menyelenggarakan Rapat Panja Biaya Penyelenggaraan Haji Indonesia 2016 bersama Kementrian Kesehatan. Dalam kesempatan itu, DPR mempertanyakan jumlah petugas kesehatan haji yang tidak proporsional.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amalia mengatakan tahun lalu jumlah petugas kesehatan tidak proporsional. Sehingga perlu adanya peningkatan jumlah petugas tahun ini. "Petugas kesehatan haji hanya 1.428 orang dengan 376 dokter dan 1.052 tenaga kesehatan. Jumlah tersebut masih minim dokter spesialis. Belum lagi mereka harus mendampingi 155.200 jamaah haji reguler yang akan berangkat jika kuota haji masih sama seperti tahun lalu," ujar dia di Senayan, Kamis (4/2).

Menurut Ledia, 64 persen yang berangkat ibadah haji adalah kelompok risiko tinggi. Dia juga mengatakan jarak antara balai pengobatan di Madinah dengan pemondokan cukup jauh.
Apalagi terdapat kebijakan dari pemerintah daerah Madinah (Baladiah) yang tidak memperbolehkan adanya tindakan pengobatan di pemondokan. Ini menjadikan tantangan tersendiri bagi Kementrian Kesehatan dalam melayani jamah haji.

Ledia berharap penyelenggaraan haji 2016, Kemenkes dapat meningkatkan standar fasilitas, dukungan obat yang berkualitas, dan peningkatan kualifikasi petugas haji sehingga pelayanan kepada jamaah lebih optimal. Anggota dari Fraksi PKS ini juga berharap Kemenkes dan Kemenag dapat bekerja sama dalam membuat catatan medik bagi jamaah haji sejak mereka mendaftar hingga mereka berangkat.

http://khazanah.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/16/02/04/o20kkk384-jumlah-petugas-kesehatan-haji-tidak-proporsional

DPR minta ongkos haji diturunkan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah untuk menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2016. Penyesuaian biaya ibadah haji ini perlu dilakukan lantaran harga minyak dunia terus anjlok hingga ke level dibawah US$ 30 per barel.

Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, harga bahan bakar menyumbang sekitar 40% dari total biaya transportasi haji. "Kami mendesak biaya transportasi haji turun, sehingga akan berkorelasi pada BPIH," ujar Saleh, Selasa (9/2).

Dibandingkan tahun lalu, harga minyak dunia memang turun drastis. Tahun lalu, perhitungan BPIH harga  minyak masih ada di kisaran US$ 50 per barel. Dengan melandainya harga minyak dunia saja, Saleh memperhitungkan adanya potensi penurunan biaya transportasi lebih dari US$ 100, dari tahun lalu sebesar US$ 2.100 per jamaah.

Sekedar gambaran, pada tahun lalu ongkos haji yang dikenakan kepada jamaah sebesar US$ 2.717, turun US$ 502 dibandingkan tahun 2014. Dengan perhitungan kurs acuan Rp 12.500, maka BPIH 2015 setara dengan Rp 33,9 juta.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia Hanifa menambahkan, dengan penurunan harga minyak dunia, maka BPIH tahun ini setidaknya bisa sekitar US$ 2.500 per jamaah hingga US$ 2.600 per jamaah. "Namun hal itu belum memperhitungkan faktor lain seperti kenaikan kurs, penginapan dan katering," kata Ledia.

Komisi VIII sendiri akan memberikan perhatian khusus terhadap turunnya harga minyak dunia terhadap BIPH. Untuk lebih detail dalam melakukan perhitungan terhadap dampak penurunan harga minyak dunia ini, komisi VIII dalam waktu dekat akan memanggil pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan transportasi.

Anggota komisi VIII Choirul Muna bilang, pembahasan mengenai BPIH ini diharapkan dapat segera terselesaikan setidaknya sebelum bulan Mei. Pasalnya, yang menjadi persoalan terkait dengan fluktuasi harga hanya terkait dengan minyak bumi. Sementara untuk biaya yang lain relatif stabil.

Reporter Handoyo
Editor Herlina Kartika

http://nasional.kontan.co.id/news/dpr-minta-ongkos-haji-diturunkan

Legislator minta petugas kesehatan haji 2016 ditambah

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amalia meminta pemerintah untuk menambah petugas haji yang mengurusi kesehatan jamaah mengingat adanya kemungkinan kuota haji Indonesia bertambah dibanding 2015.

"Jumlah petugas kesehatan tahun lalu kurang proporsional, selanjutnya perlu ditambah," kata Ledia di Jakarta, Jumat.

Tahun lalu, kata Ledia, petugas kesehatan haji hanya 1.428 orang dengan komposisi 376 dokter dan 1.052 tenaga kesehatan. Dari jumlah petugas itu harus mendampingi 155.200 anggota jamaah haji reguler.

Penambahan petugas kesehatan, kata Ledia, harus dilakukan menilik lebih dari separuh anggota jamaah haji Indonesia masuk dalam kategori kesehatan risiko tinggi.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini juga meminta Kementerian Kesehatan meningkatkan kualitas dukungan kesehatannya bagi jemaah haji seperti di Madinah. Alasannya, otoritas Arab Saudi di Madinah melarang tenaga medis melakukan pengobatan jamaah di pemondokan.

Dengan kata lain, lanjut Ledia, jamaah Indonesia harus berobat di Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI) di Madinah.

Ledia juga meminta Kemenag dan Kemenkes agar bekerja sama dalam melakukan monitoring kesehatan bagi jamaah haji. Salah satunya dengan membuat catatan medis jamaah sejak mereka mendaftar sampai di Arab Saudi. Dengan begitu, rekam medis dapat terus dipantau.

Menurut wakil ketua Komisi VIII ini, jamaah haji terutama golongan risti memiliki risiko gangguan kesehatan dengan berbagai kendala selama beribadah.

"Timbul kejiwaan baru sampai di sana, stres tinggi sekali, pemondokan jaraknya jauh, harus naik tangga yang tinggi, adaptasi cuaca dan sebagainya," kata dia.
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2016/ http://www.antaranews.com/berita/543930/legislator-minta-petugas-kesehatan-haji-2016-ditambah

IPHI: Jemaah Haji dan Umrah Perlu Mendapatkan Payung Perlindungan Hukum Lebih Kuat

Written By Ledia Hanifa on Rabu, 21 September 2016 | 11:55:00 PM

Sejak muncul kasus penelantaraan jemaah haji dan umrah, IPHI terus mendesak pemerintah sebagai regulator menyempurnakan mekanisme perlindungannya. Meski cukup sering terjadi dan ramai diberitakan, kasus-kasus serupa masih terulang, oleh karena itu perlu digodok lagi undang-undang perlindungan jemaah haji dan umrah. “Kita memerlukan payung hukum lebih kuat lagi agar tidak terulang terus menerus dan kesannya ada unsur kesengajaan dari oknum yang memanfaatkan celah hukum yang masih longgar,”jelas Sekjen IPHI H Samidin Nasir.

Ketua Komisi Pengawas Haji Indonesia ini menyarankan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama dan DPR RI untuk duduk bersama membahas perlindungan yang lebih kuat bagi jemaah haji dan umrah.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah mengatakan perlu adanya perbaikan regulasi terkait penyelenggaran ibadah haji dan umrah tersebut.

“Saat ini komisi VIII tengah menggodok Rancangan Undang-undang Pernyelenggaran Haji dan Umroh sebagai revisi bagi undang-undang Haji no 13 Tahun 2008,” ujar Ledia.

Ia menjelaskan, revisi undang-undang menjadi penting dilakukan untuk perbaikan pelayanan bagi jamaah haji dan umrah. Termasuk perbaikan dalam hal pengawasan dan pemberian sanksi bagi penyelenggara haji khusus dan umrah bermasalah.

Ledia melanjutkan, kezaliman pada jamaah haji dan umrah banyak ragamnya. Mulai dari memberikan pelayanan buruk, memberangkatkan tapi melakukan penelantaran jamaah di Arab Saudi, hingga melakukan penipuan dengan mengumpulkan uang calon jamaah tetapi tidak memberangkatkan sama sekali. Bahkan ada juga yang menjalankan praktek money game dengan berkedok arisan, MLM hingga investasi haji dan umrah.

Untuk itu, khusus untuk ibadah umrah, ia menyatakan perlu diberi perhatian lebih karena  di dalam Undang-undang no 13 Tahun 2008 hanya terdapat 4 pasal terkait penyelenggaraan umrah dan belum memasukkan klausul mengenai pengawasan, sanksi pidana serta ketentuan yang bisa menjelaskan bahwa penyelenggaran umrah bukan lembaga keuangan atau investasi.
http://www.iphi.web.id/2016/01/11/iphi-jemaah-haji-dan-umrah-perlu-mendapatkan-payung-perlindungan-hukum-lebih-kuat/

Legislator Tak Setuju Pemerintah Kelola Ibadah Umroh

Written By Ledia Hanifa on Senin, 19 September 2016 | 12:51:00 AM

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menyatakan tidak setuju dengan keputusan pemerintah untuk mengambilalih penyelenggaraan pelayanan ibadah umrah ke Tanah Suci, Arab Saudi.
         
"Kami tidak berharap umroh diambil alih oleh pemerintah dalam hal pengelolaannya. Pertama umroh itu jumlahnya banyak, sementara kita punya banyak catatan haji di Indonesia oleh Kementerian Agama," kata Ledia Hanifa Amaliah, di Bandung, Senin.
         
Menurut dia, terkait pengelolaan ibadah umroh sebaiknya pemerintah cukup bertindak sebagai regulator bukan operator.
         
"Mereka adalah regulator, regulator jangan jadi operator cukup regulator saja. Supaya nanti fungsi pengawasan dan regulasinya bisa lebih jelas," kata dia.
         
Oleh karena itu, anggota Komisi VIII DPR RI ini menilai penyelenggaran umroh sebaiknya tetap dikelola oleh pihak swasta yang memang sudah terbiasa menyelenggarakan ibadah umroh.
         
"Ketiga kita memberikan kepada swasta tapi dengan catatan jangan mentang-mentang berikan kesempatan penyelenggaraannya jadi tidak baik, karena ada sejumlah laporan penyelenggaran umroh yang nakal. Itu kewajiban Kemenag untuk melakukan pengawasan," kata dia.
           
Lebih lanjut ia mengatakan pengawasan terhadap pihak swasta penyelenggara ibadah umroh harus terus ditingkatkan oleh Kementerian Agama guna memberikan pelayanan yang terbaik bagi umat muslim yang hendak menunaikan ibadah tersebut.
         
Sebelumnya, keputusan pemerintah untuk mengambilalih penyelenggaraan pelayanan ibadah umrah sudah bulat menurut Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Ahda Barori.
          
Pemerintah tetap akan mengambilalih penyelenggaraan umrah meski ada penolakan dari beberapa penyelenggara haji khusus dan umroh, tambah dia.
          
Terlebih lagi, ia menjelaskan, sudah ada dukungan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membentuk direktorat penyelenggaraan ibadah umrah.
Editor: Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2015
http://www.antarajabar.com/berita/56352/legislator-tak-setuju-pemerintah-kelola-ibadah-umroh

Legislator tak Setuju Pemerintah Kelola Ibadah Umrah



Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menyatakan tidak setuju dengan keputusan pemerintah untuk mengambilalih penyelenggaraan pelayanan ibadah umrah ke Tanah Suci, Arab Saudi. "Kami tidak berharap Umrah diambil alih oleh pemerintah dalam hal pengelolaannya. Pertama Umrah itu jumlahnya banyak, sementara kita punya banyak catatan haji di Indonesia oleh Kementerian Agama," kata Ledia Hanifa Amaliah, di Bandung, Senin (28/12).

Menurut dia, terkait pengelolaan ibadah Umrah sebaiknya pemerintah cukup bertindak sebagai regulator bukan operator. "Mereka adalah regulator, regulator jangan jadi operator cukup regulator saja. Supaya nanti fungsi pengawasan dan regulasinya bisa lebih jelas," kata dia.

Oleh karena itu, anggota Komisi VIII DPR RI ini menilai penyelenggaran Umrah sebaiknya tetap dikelola oleh pihak swasta yang memang sudah terbiasa menyelenggarakan ibadah Umrah.

Dia mengatakan, ketika kita memberikan kepada swasta tapi dengan catatan jangan mentang-mentang memberikan kesempatan penyelenggaraannya jadi tidak baik, karena ada sejumlah laporan penyelenggaran umroh yang nakal. Itu kewajiban Kemenag untuk melakukan pengawasan.

Lebih lanjut Ledia mengatakan pengawasan terhadap pihak swasta penyelenggara ibadah Umrah harus terus ditingkatkan oleh Kementerian Agama. Tujuannya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi umat Muslim yang hendak menunaikan ibadah tersebut.

Sebelumnya, keputusan pemerintah untuk mengambilalih penyelenggaraan pelayanan ibadah Umrah sudah bulat menurut Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Ahda Barori. Pemerintah tetap akan mengambilalih penyelenggaraan Umrah meski ada penolakan dari beberapa penyelenggara haji khusus dan Umrah.

Terlebih lagi, ia menjelaskan, sudah ada dukungan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membentuk Direktorat Penyelenggaraan Ibadah Umrah.
 Redaktur : Andi Nur Aminah


http://www.republika.co.id/berita/jurnal-haji/umrah/15/12/28/o02sqp384-legislator-tak-setuju-pemerintah-kelola-ibadah-umrah

Ledia Hanifa, Anggota Komisi VIII DPR: Tak Bisa Tiba-Tiba Menunda

Perlukah memperketat aturan bagi jamaah risti pada musim haji 2016?
Risti jamaah haji itu tidak hanya karena tua, bisa jadi karena punya penyakit sehingga yang berusia muda pun berpotensi risti. Kalau karena tua agak susah karena waktu mendaftar mungkin tidak setua sekarang. Mengingat daftar tunggu yang sangat lama untuk bisa berangkat.

Pilihannya, pada 2016, di-list yang usianya di atas 80 tahun habiskan dulu dan diberangkatkan beserta pendampingnya. Kemudian, supaya tahun berikutnya dapat memberangkatkan yang berusia 75 tahun, diturunkan patokan usianya. 

Hal itu agar pada tahun berikutnya tidak ada usia tua lagi, meskipun selalu ada saja calon jamaah haji (calhaj) yang berusia tua.

Mengapa harus mendahulukan calhaj yang sudah tua?
Kita mendahulukan ini karena diprediksi pada tahun depan cuacanya akan lebih panas lagi. Karena, musim panas terjadi sekitar bulan Juni-Juli. Kalau kemarin hajinya bulan September, berarti kemungkinan besar pada tahun depan musim haji terjadi pada awal September.

Sebenarnya, mendekati bulan Juli pun masih rentan terhadap cuaca panas tersebut. Jadi, perlu dipersiapkan kondisi kesehatan fisiknya sebaik mungkin. Bisa saja, bukan hanya penyakit yang dibawa dari Indonesia yang membahayakan, melainkan juga penyakit di sana.

Bagaimana dengan penundaan keberangkatan jamaah risti?
Kita tidak bisa tiba-tiba menunda keberangkatan haji karena risti. Karena itu, harus di-screening dari awal. Kemudian, persiapannya juga mulai dari sekarang, misalnya orang yang memiliki risiko kolesterol tinggi diminta menjaga pola makannya.

Potensinya, ketika mendekati musim panas, tidak hanya penyakit yang dibawa dari Indonesia saja, tapi juga karena cuaca di sana. Misalkan, serangan stroke karena panas tinggi. Makanya, kondisinya harus prima sehingga harus di-screening dari awal.

Jika jamaah risti ditunda, apakah melanggar hak mereka?
Hak melaksanakan ibadah haji memang hak setiap orang sehingga tinggal bagaimana orang menyiapkannya. Sayang kan uang besar sudah dikeluarkan dan sudah menunggu dengan waktu yang lama, malah tidak bisa diberangkatkan.

Meskipun bisa dibadal, tetap saja rasanya tidak senikmat yang bisa melaksanakan ritual haji sendiri. Hal itu tidak bisa memperkaya hati dan batin kita karena diwakilkan orang lain.

Bagaimana dengan keinginan jamaah yang berniat meninggal di Tanah Suci?
Intinya adalah bagaimana kita menjaga kesehatan. Niatnya sudah tercatat, yang harus kita yakini, perkara umur dan ajal itu milik Allah SWT.  Kita tidak tahu kapan kita wafat, yang bisa kita usahakan adalah menjaga kesehatan dengan baik. n c35 ed: ferry kisihandi
http://www.republika.co.id/berita/koran/pro-kontra/15/11/05/nxby4810-ledia-hanifa-anggota-komisi-viii-dpr-tak-bisa-tibatiba-menunda

Pelaksanaan Ibadah Haji Relatif Lebih Baik

Written By Ledia Hanifa on Selasa, 21 Juni 2016 | 12:16:00 AM



Ketua Komisi VIII DPR RI H. Saleh Partaonan Daulay mengakui jika pelaksanaan ibadah haji saat ini lebih baik dari sebelumnya dan mampu menghemat sampai Rp 40 miliar, tapi masih ada masalah transportasi darat maupun udara, air, AC, bergaining posistion pemerintah yang lemah terkait pendirian klinik di Arab saudi atau sekitar Mina, sehingga saat puncak wukuf di Arafah sebanyak 12 jamaah haji meninggal dan 73 jamaah usia lanjut (Resti) luka-luka. 


“Juga ada masalah Mina baru atau Mina jadid sebagai tempat bermalam (mabit) masih kontroversi sah-tidaknya dalam hukum Islam,” ujarnya.
 
Hadir dalam Konpres Tim Pengawas Haji DPR RI Komisi VIII DPR RI tersebut antara lain Ketua Komisi VIII DPR RI H. Saleh Partaonan Daulay (FPAN), Khatibul Umam Wiranu (Demokrat), H. Deding Ishak (Golkar), H. Shodiq Mudjahid (Gerindra), Hj. Ledia Hanifah Amaliah (FPKS), H. Achmad Mustaqiem (PPP), dan H. Chairul Muna (NasDem).

Khusus tragedi Mina, Saleh Daulay mengusulkan pemerintah Indonesia harus berusaha keras untuk bisa dibangun tiga lantai. Seperti halnya pelaksanaan thawaf, sa’i dan pelemparan jumrah (aqoba, wustho, dan ula) sampai lima lantai. Di Mina harusnya bisa, agar proses pelemparannya bisa tertib. 

 “Lebih tragis lagi kita tak dapat akses ketika terjadi tragedi Mina yang merenggut ribuan jamaah haji. Ini menunjukkan bahwa perlindungan dan penanganan terhadap korban Mina kita lemah,” tambah politisi PAN itu.

Padahal, uang jamaah haji Indonesia sangat besar yaitu Rp 77 triliun. “Harusnya uang itu tunjukkan ke pemerintah Arab Saudi, bahwa kita ini bukan hanya kaya akan TKW, tapi juga punya uang. Bahkan, uang yang berputar selama musim haji di Makkah-Madinah itu mencapai Rp 73 triliun, belum dari visa haji dan lain-lain. “Prinsipnya bergaining dengan Arab Saudi harus ditingkatkan oleh pemerintah, agar kita tidak dianggap lemah,” pungkasnya.

Posisi Indonesia diakui Ledia Hanifah Amaliah memang disamakan dengan Malaysia, sehingga bahasa petunjuk pelaksanaan haji di sana menggunakan bahasa Melayu Malaysia. “Jadi, posisi Indoensia memang lemah, karenanya harus ditingkatkan mengingat jamaah haji Indonesia terbesar,” katanya.

Khatibul Umam mengakui jika saat ini Arab Saudi makin komersil dalam mengurusi ibadah haji khsususnya setelah Amerika Serikat menjadi salah satu investor dalam berbagai pendirian gedung pencakar langit seperti hotel dan gedung bertingkat di sekitar Masjidil Haram termasuk Ka’bah. “Jadi, di salah satu umat Islam menyembah Allah SWT, namun sekaligus kita dipermalukan dengan gedung dan hotel tersebut karena secara umum mengganggu proses pelaksanaan ibadah haji,” ungkapnya.

Karena itu, secara umum  Tim Pengawas Haji DPR RI merekomendasikan beberapa hal antara lain: rekrutmen petugas haji terutama tim pembimbing ibadah haji Indonesia (TPIHI), dan tim pemantau haji daerah (TPHD) ditengarai banyak direkrut bukan dari personel yang memiliki kompetensi yang layak, keterlambatan visa, pemondokan yang masih bermasalah dengan air, toilet dan AC, transportasi, konsumsi, kesehatan, perlindungan jamaah haji di Makkah, dan menejemen haji yang masih tidak singkron.

Sesuai dengan UU No.13 tahun 2008 tentang penyelengaraan ibadah haji, bahwa ada tiga poin yang harus menjadi perhatian penyelenggara ibadah haji, yaitu pembinaan, pelayanan, dan perlindungan. Untuk itu, Komisi VIII DPR RI merekomendasikan beberapa hal terkait ketiga aspek tersebut adalah: mendesak pemerintah Arab Saudi untuk melakukan perbaikan fasilitas pelayanan di Masjidil Haram, perlu ada early warning system di Masjidil Haram, ada instrumen peringatan dini jika akan terjadi bencana badai besar, seperti sirine peringatan bagi jamaah haji yang sedang di masjidil haram serta ada emergency exit. (Adji).

http://www.mitranews.net/sosial-budaya/pelaksanaan-ibadah-haji-relatif-lebih-baik

Catatan

Kunjungan