Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menyatakan tidak setuju dengan keputusan pemerintah untuk mengambilalih penyelenggaraan pelayanan ibadah umrah ke Tanah Suci, Arab Saudi.
"Kami tidak berharap umroh diambil alih oleh pemerintah dalam hal pengelolaannya. Pertama umroh itu jumlahnya banyak, sementara kita punya banyak catatan haji di Indonesia oleh Kementerian Agama," kata Ledia Hanifa Amaliah, di Bandung, Senin.
Menurut dia, terkait pengelolaan ibadah umroh sebaiknya pemerintah cukup bertindak sebagai regulator bukan operator.
"Mereka adalah regulator, regulator jangan jadi operator cukup regulator saja. Supaya nanti fungsi pengawasan dan regulasinya bisa lebih jelas," kata dia.
Oleh karena itu, anggota Komisi VIII DPR RI ini menilai penyelenggaran umroh sebaiknya tetap dikelola oleh pihak swasta yang memang sudah terbiasa menyelenggarakan ibadah umroh.
"Ketiga kita memberikan kepada swasta tapi dengan catatan jangan mentang-mentang berikan kesempatan penyelenggaraannya jadi tidak baik, karena ada sejumlah laporan penyelenggaran umroh yang nakal. Itu kewajiban Kemenag untuk melakukan pengawasan," kata dia.
Lebih lanjut ia mengatakan pengawasan terhadap pihak swasta penyelenggara ibadah umroh harus terus ditingkatkan oleh Kementerian Agama guna memberikan pelayanan yang terbaik bagi umat muslim yang hendak menunaikan ibadah tersebut.
Sebelumnya, keputusan pemerintah untuk mengambilalih penyelenggaraan pelayanan ibadah umrah sudah bulat menurut Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Ahda Barori.
Pemerintah tetap akan mengambilalih penyelenggaraan umrah meski ada penolakan dari beberapa penyelenggara haji khusus dan umroh, tambah dia.
Terlebih lagi, ia menjelaskan, sudah ada dukungan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membentuk direktorat penyelenggaraan ibadah umrah.
Editor: Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2015
http://www.antarajabar.com/berita/56352/legislator-tak-setuju-pemerintah-kelola-ibadah-umroh
"Kami tidak berharap umroh diambil alih oleh pemerintah dalam hal pengelolaannya. Pertama umroh itu jumlahnya banyak, sementara kita punya banyak catatan haji di Indonesia oleh Kementerian Agama," kata Ledia Hanifa Amaliah, di Bandung, Senin.
Menurut dia, terkait pengelolaan ibadah umroh sebaiknya pemerintah cukup bertindak sebagai regulator bukan operator.
"Mereka adalah regulator, regulator jangan jadi operator cukup regulator saja. Supaya nanti fungsi pengawasan dan regulasinya bisa lebih jelas," kata dia.
Oleh karena itu, anggota Komisi VIII DPR RI ini menilai penyelenggaran umroh sebaiknya tetap dikelola oleh pihak swasta yang memang sudah terbiasa menyelenggarakan ibadah umroh.
"Ketiga kita memberikan kepada swasta tapi dengan catatan jangan mentang-mentang berikan kesempatan penyelenggaraannya jadi tidak baik, karena ada sejumlah laporan penyelenggaran umroh yang nakal. Itu kewajiban Kemenag untuk melakukan pengawasan," kata dia.
Lebih lanjut ia mengatakan pengawasan terhadap pihak swasta penyelenggara ibadah umroh harus terus ditingkatkan oleh Kementerian Agama guna memberikan pelayanan yang terbaik bagi umat muslim yang hendak menunaikan ibadah tersebut.
Sebelumnya, keputusan pemerintah untuk mengambilalih penyelenggaraan pelayanan ibadah umrah sudah bulat menurut Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Ahda Barori.
Pemerintah tetap akan mengambilalih penyelenggaraan umrah meski ada penolakan dari beberapa penyelenggara haji khusus dan umroh, tambah dia.
Terlebih lagi, ia menjelaskan, sudah ada dukungan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membentuk direktorat penyelenggaraan ibadah umrah.
Editor: Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2015
http://www.antarajabar.com/berita/56352/legislator-tak-setuju-pemerintah-kelola-ibadah-umroh
0 comments:
Posting Komentar