REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR Ledia Hanifa Amalia mendukung penuh Peraturan Gubernur Aceh Nomor 49 tahun 2016 Tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif. Dengan aturan itu, banyak masalah anak bisa diselesaikan dan hubungan ibu dengan anak diyakini akan lebih dekat sejak dini.
"Problem di kita kenapa anak kita banyak berbagai masalah, ini kan karena salah satunya ikatan dengan orang tua minim. Ini kan satu upaya bagus untuk menyikapi itu," kata Ledia kepada Republika.co.id, kemarin.
Selain itu, menurut Ledia, aturan ini dinilai mendukung upaya pemenuhan kebutuhan ASI akan terpenuhinya hak anak. "(Peraturan) itu sangat bagus, karena ketika kita bicara ASI eksklusif itu lebih bisa terpenuhi. Anak jadi terpenuhi haknya," ujar dia.
Wakil Ketua Komisi VIII ini mengatakan, cuti yang diberikan selama enam bulan kepada ibu menyusui akan memperbaiki kualitas ASI. Produksi ASI seorang ibu akan lebih baik jika diberikan waktu istirahat lebih panjang.
Gubernur Aceh, Zaini Abdullah menerbitkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 49 tahun 2016 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dalam upaya memenuhi kebutuhan ASI dan terpenuhinya hak anak, perempuan, dan orang tua.
Pergub yang ditandatangani pada tanggal 12 Agustus 2016 tersebut mengatur tentang cuti hamil selama 20 hari dan cuti melahirkan selama enam bulan bagi Aparatur Sipil Negara, yaitu Pegawai Negeri Sipil, tenaga kontrak dan lainnya yang berkeja di jajaran Pemerintah Aceh.
http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/16/09/05/oczpdf-cuti-melahirkan-6-bulan-dinilai-bisa-selesaikan-masalah-anak
"Problem di kita kenapa anak kita banyak berbagai masalah, ini kan karena salah satunya ikatan dengan orang tua minim. Ini kan satu upaya bagus untuk menyikapi itu," kata Ledia kepada Republika.co.id, kemarin.
Selain itu, menurut Ledia, aturan ini dinilai mendukung upaya pemenuhan kebutuhan ASI akan terpenuhinya hak anak. "(Peraturan) itu sangat bagus, karena ketika kita bicara ASI eksklusif itu lebih bisa terpenuhi. Anak jadi terpenuhi haknya," ujar dia.
Wakil Ketua Komisi VIII ini mengatakan, cuti yang diberikan selama enam bulan kepada ibu menyusui akan memperbaiki kualitas ASI. Produksi ASI seorang ibu akan lebih baik jika diberikan waktu istirahat lebih panjang.
Gubernur Aceh, Zaini Abdullah menerbitkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 49 tahun 2016 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dalam upaya memenuhi kebutuhan ASI dan terpenuhinya hak anak, perempuan, dan orang tua.
Pergub yang ditandatangani pada tanggal 12 Agustus 2016 tersebut mengatur tentang cuti hamil selama 20 hari dan cuti melahirkan selama enam bulan bagi Aparatur Sipil Negara, yaitu Pegawai Negeri Sipil, tenaga kontrak dan lainnya yang berkeja di jajaran Pemerintah Aceh.
http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/16/09/05/oczpdf-cuti-melahirkan-6-bulan-dinilai-bisa-selesaikan-masalah-anak
0 comments:
Posting Komentar