Home » , , , , » DPR sahkan Perppu Perlindungan Anak menjadi undang-undang

DPR sahkan Perppu Perlindungan Anak menjadi undang-undang

Written By Ledia Hanifa on Selasa, 11 Juli 2017 | 4:15:00 AM

Rapat Paripurna DPR mengesahkan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak yang memuat hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual pada anak menjadi undang-undang. Tetapi dua fraksi, yaitu Gerindra dan PKS menolak perppu tersebut.

Dalam sidang paripurna, Rahayu Saraswati Djoyohadikusumo dari Fraksi Gerindra mengatakan tidak sepakat perppu itu disahkan karena menilai solusi yang ditawarkan dalam peraturan itu tidak efektif untuk perlindungan anak.

"Kami konsisten dalam menyatakan persetujuan dalam perlindungan anak di Indonesia dan bahwa sanksi pidana perlu ditingkatkan tetapi tidak ada ruang untuk perbaikan perppu itu," kata Rahayu.

Dia menambahkan, bahwa dia mendukung percepatan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai bentuk perlindungan anak.

"Kami mendukung percepatan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sudah masuk dalam prolegnas prioritas agar langkah-langkah perlindungan korban yang efektif dan komprehensif dapat dilakukan, " tambahnya.

Selain itu, Rahayu juga meminta adanya revisi terhadap UU Perlindungan Anak.

Sementara itu Fraksi PKS, lewat juru bicaranya Ledia Hanifah menyatakan, tidak setuju perppu ini disahkan dengan beberapa catatan, antara lain bahwa penerapan hukuman kebiri bukan satu-satunya solusi untuk perlindungan anak.

"Kita melihat bahwa ada sejumlah hal yang berkaitan dengan ketetapan pemberatan hukuman dengan kebiri, kami melihat ini bukan satu-satunya solusi yang dapat dilakukan, kebiri bukan hukuman yang tepat," jelasnya.

Ledia mengatakan rumusan yang ada dalam perppu itu juga hanya sedikit memberikan perhatian terhadap rehabilitasi korban.

"Rumusan yang ada dalam perpu, hingga teknis pelaksanaaannya itu tidak seperti memberikan perlindungan yang paripurna kepada masyarakat. Perhatian terhadap korban justtu sangat minim, hanya memberikan pemberatan hukuman pada pelaku. rehabilitasi korban tidak ada, pelaku malah dapat," katanya.

Fraksi PPP menyatakan setuju dengan pengesahan perppu sebagai solusi sementara untuk perlindungan anak.

Sementara itu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise mengatakan akan segera membuat peraturan pemeritah untuk mengatur perppu yang telah disahkan jadi undang-undang tersebut.

Dalam perppu tersebut, dicantumkan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual, antara lain hukuman kebiri, mati, serta pemasangan chip elektronik bagi pelaku.

http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/10/161012_indonesia_perppu_perlindungan_anak_sah

0 comments:

Posting Komentar