Tampilkan postingan dengan label Bekraf. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bekraf. Tampilkan semua postingan

Ledia: Hargai Profesi Desainer Kreatif dengan Mengakomodir dalam RUU Ekraf

Written By Ledia Hanifa on Kamis, 30 Januari 2020 | 12:31:00 AM

Dalam rangka mencari masukan tentang RUU Ekonomi Kreatif, Komisi X DPR RI melakukan uji publik RUU Kreatif bersama berbagai elemen masyarakat di Makassar, akhir pekan lalu. Dalam diskusi yang melibatkan komunitas, pelaku usaha, pemerintah daerah juga akademisi ini salah satu hal yang menjadi sorotan pembahasan adalah soal profesi desainer bidang kreatif.

Ketika definisi ekonomi kreatif erat berkaitan dengan nilai tambah sebuah produk hasil karya kreativitas manusia berdasarkan ilmu pengetahuan sesungguhnya peran seorang desainer kreatif menjadi penting karena mereka merupakan sosok perencana/pembuat nilai tambah bagi sebuah produk dan jasa. Tetapi sayangnya, sebagaimana dikeluhkan salah seorang peserta diskusi hal tersebut belum tampak terakomodir di dalam RUU Ekraf ini.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa menegaskan untuk memasukkan keluhan ini dalam pembahasan lanjutan di DPR bersama pemerintah.

“Jika RUU ini akan diundangkan semua hal yang berkenaan dengan profesi yang termasuk dalam 16 subsektor ekonomi kreatif memang harus jelas nomenklaturnya. Sehingga kita tidak hanya menghargai produk kreatif tetapi juga menghargai SDMnya,” kataLedia

Aleg PKS ini melanjutkan, pada 16 subsektor ekonomi kreatif yang dijabarkan pemerintah lewat BadanEkonomi Kreatif beragam profesi desainer kreatif perlu didedahkan lebih rinci seperti desainer grafis, desainer games, desainer tekstil, animator dan masih banyak lagi. Pengenalan dan penghargaan terhadap berbagai jenis profesi ini diharapkan dapat mempercepat tumbuhnya industri kreatif di negeri ini karena pelakunya akan lebih terlindungi posisi dan hasil karyanya di negeri sendiri. [Al Hafidh]
https://gontornews.com/ledia-hargai-profesi-desainer-kreatif-dengan-mengakomodir-dalam-ruu-ekraf/

Ledia Hanifa: Profesi Desainer Kreatif Perlu Terakomodir Dalam RUU Ekraf

Written By Ledia Hanifa on Selasa, 26 Maret 2019 | 11:56:00 PM

Jakarta (20/12) -- Dalam rangka mencari masukan tentang RUU Ekonomi Kreatif komisi X DPR RI melakukan uji publik RUU Kreatif bersama berbagai elemen masyarakat di Makasar, akhir pekan lalu. Dalam diskusi yang melibatkan komunitas, pelaku usaha, pemerintah daerah juga akademisi ini salah satu hal yang menjadi sorotan pembahasan adalah soal profesi desainer bidang kreatif.
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amalia menilai ekonomi kreatif erat kaitannya dengan peran seorang desainer kreatif.

"Peran desainer kreatif menjadi penting karena mereka merupakan sosok perencana atau pembuat nilai tambah bagi sebuah produk pun jasa," terang Ledia di Makasar, rabu (19/12/2018).

Ledia Hanifa juga menjelaskan, dalam agenda tersebut dia mendapatkan masukan dari salah seorang penggiat ekonomi kreatif yang merasa kebutuhannya sebagai desainer belum terakomodasi di dalam RUU Ekraf tersebut.

"Jika RUU ini akan diundangkan semua hal yang berkenan dengan profesi yang termasuk dalam 16 subsektor ekonomi kreatif memang harus jelas nomenklaturnya. Sehingga kita tidak hanya menghargai produk kreatif tetapi juga menghargai SDMnya," kata Ledia.

Anggota Legislatif yang berasal dari Fraksi PKS ini melanjutkan, pada 16 subsektor ekonomi kreatif yang dijabarkan pemerintah lewat Badan Ekonomi Kreatif beragam profesi desainer kreatif perlu dibuat lebih rinci seperti desainer grafis, desainer games, desainer tekstil, animator dan masih banyak lagi.

"Pengenalan dan penghargaan terhadap berbagai jenis profesi ini diharapkan dapat mempercepat tumbuhnya industri kreatif di negeri ini karena pelakunya akan lebih terlindungi posisi dan hasil karyanya di negeri sendiri," tutupnya.



http://pks.id/content/ledia-hanifa-profesi-desainer-kreatif-perlu-terakomodir-dalam-ruu-ekraf

Bekraf Ungkap Alasan Saham Startup Besar RI Dimiliki Investor Asing

Written By Ledia Hanifa on Senin, 18 Februari 2019 | 1:30:00 AM

Banyaknya investor asing masuk dalam sektor perusahaan rintisan atau startup di Indonesia, menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi X DPR dengan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf). “Startup besar di Indonesia itu pemiliknya hanya punya saham sedikit. Jangan sampai sudah dikembangkan, tapi nanti dijual ke investor asing,” kata Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amalia di Ruang Rapat Komisi X DPR, Jakarta, Senin (24/9).
Menanggapi itu, Deputi Akses Permodalan Bekraf Fadjar Hutomo mengatakan bahwa sejauh ini, baru investor luar negeri di bidang modal ventura yang tertarik untuk mendanai startup di Indonesia.
“Karena startup kita ini memiliki risiko yang tinggi, karena mereka ini biasanya tidak langsung untung. Sedangkan startup itu butuh pendanaan yang cukup besar untuk berkembang,” katanya.
Selain itu, kata dia, investor asing yang bergerak di bidang modal ventura memiliki stok pendanaan hingga Rp 11 triliun. Sementara perbankan dalam negeri dinilai hanya memiliki stok pendanaan sebesar Rp 6 triliun.
“Lagipula perusahaan modal ventura bisa mendanai startup yang tingkat kesuksesannya di bawah 10 persen, perbankan kan tidak bisa,” paparnya.
Namun demikian, Fadjar mengungkapkan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) agar terdapat bursa khusus bagi startup dalam negeri. Tujuannya agar saham startup dimiliki masyarakat Indonesia.
“Yang kami sedang siapkan dengan BEI, bursa khusus untuk IPO para startup, salah satu alternatif sumber dana domestik,” ucap Fadjar.
https://kumparan.com/@kumparanbisnis/bekraf-ungkap-alasan-saham-startup-besar-ri-dimiliki-investor-asing-1537790174392338071


Catatan

Kunjungan