Dalam rangka mencari masukan tentang RUU Ekonomi Kreatif, Komisi X DPR RI melakukan uji publik RUU Kreatif bersama berbagai elemen masyarakat di Makassar, akhir pekan lalu. Dalam diskusi yang melibatkan komunitas, pelaku usaha, pemerintah daerah juga akademisi ini salah satu hal yang menjadi sorotan pembahasan adalah soal profesi desainer bidang kreatif.
Ketika definisi ekonomi kreatif erat berkaitan dengan nilai tambah sebuah produk hasil karya kreativitas manusia berdasarkan ilmu pengetahuan sesungguhnya peran seorang desainer kreatif menjadi penting karena mereka merupakan sosok perencana/pembuat nilai tambah bagi sebuah produk dan jasa. Tetapi sayangnya, sebagaimana dikeluhkan salah seorang peserta diskusi hal tersebut belum tampak terakomodir di dalam RUU Ekraf ini.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa menegaskan untuk memasukkan keluhan ini dalam pembahasan lanjutan di DPR bersama pemerintah.
“Jika RUU ini akan diundangkan semua hal yang berkenaan dengan profesi yang termasuk dalam 16 subsektor ekonomi kreatif memang harus jelas nomenklaturnya. Sehingga kita tidak hanya menghargai produk kreatif tetapi juga menghargai SDMnya,” kataLedia
Aleg PKS ini melanjutkan, pada 16 subsektor ekonomi kreatif yang dijabarkan pemerintah lewat BadanEkonomi Kreatif beragam profesi desainer kreatif perlu didedahkan lebih rinci seperti desainer grafis, desainer games, desainer tekstil, animator dan masih banyak lagi. Pengenalan dan penghargaan terhadap berbagai jenis profesi ini diharapkan dapat mempercepat tumbuhnya industri kreatif di negeri ini karena pelakunya akan lebih terlindungi posisi dan hasil karyanya di negeri sendiri. [Al Hafidh]
https://gontornews.com/ledia-hargai-profesi-desainer-kreatif-dengan-mengakomodir-dalam-ruu-ekraf/
Ketika definisi ekonomi kreatif erat berkaitan dengan nilai tambah sebuah produk hasil karya kreativitas manusia berdasarkan ilmu pengetahuan sesungguhnya peran seorang desainer kreatif menjadi penting karena mereka merupakan sosok perencana/pembuat nilai tambah bagi sebuah produk dan jasa. Tetapi sayangnya, sebagaimana dikeluhkan salah seorang peserta diskusi hal tersebut belum tampak terakomodir di dalam RUU Ekraf ini.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa menegaskan untuk memasukkan keluhan ini dalam pembahasan lanjutan di DPR bersama pemerintah.
“Jika RUU ini akan diundangkan semua hal yang berkenaan dengan profesi yang termasuk dalam 16 subsektor ekonomi kreatif memang harus jelas nomenklaturnya. Sehingga kita tidak hanya menghargai produk kreatif tetapi juga menghargai SDMnya,” kataLedia
Aleg PKS ini melanjutkan, pada 16 subsektor ekonomi kreatif yang dijabarkan pemerintah lewat BadanEkonomi Kreatif beragam profesi desainer kreatif perlu didedahkan lebih rinci seperti desainer grafis, desainer games, desainer tekstil, animator dan masih banyak lagi. Pengenalan dan penghargaan terhadap berbagai jenis profesi ini diharapkan dapat mempercepat tumbuhnya industri kreatif di negeri ini karena pelakunya akan lebih terlindungi posisi dan hasil karyanya di negeri sendiri. [Al Hafidh]
https://gontornews.com/ledia-hargai-profesi-desainer-kreatif-dengan-mengakomodir-dalam-ruu-ekraf/
0 comments:
Posting Komentar