Home » , , , , » DPR Imbau Musisi Tak Berlebihan Tanggapi RUU Permusikan

DPR Imbau Musisi Tak Berlebihan Tanggapi RUU Permusikan

Written By Ledia Hanifa on Rabu, 27 Maret 2019 | 2:49:00 AM

BANDUNG - Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah meminta musisi di Indonesia tidak berlebihan menanggapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan. Pasalnya, DPR sendiri belum menerima draft RUU tersebut dari masyarakat sebagai pihak penggagas.
Diketahui, RUU Permusikan yang diusulkan oleh Komisi X DPR RI banyak Menuai kritik dari para musisi di Tanah Air. Kritikan tersebut mencuat karena RUU Pemusikan dinilai akan menjadi aturan 'Pasal Karet' yang dapat menjadi perdebatan di kalangan musisi atau seniman musik.

Aturan yang dimaksud adalah Pasal 5 yang berisikan beberapa larangan bagi para musisi, mulai membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi, hingga membuat musik provokatif.
Menurut Ledia, ada sejumlah hal yang masih harus dibahas dalam RUU tersebut. Dia menyatakan, RUU Permusikan adalah inisiatif masyarakat yang tercatat dalam program legislatif nasional (prolegnas). Karena inisiatif masyarakat, kata Ledia, maka pengajuannya dilakukan DPR, bukan pemerintah.

"Cara pengusulan UU ini di masyarakatnya dulu membuat dulu draftnya. Sedang membuat diskusi-diskusi supaya memantapkan draftnya.Tapi di DPR (draftnya) belum sampai," ungkap Ledia saat ditemui di kawasan Jalan Pahlawan, Kota Bandung, Senin (4/2/2019).

"Yang kemarin audiensi itu ada penyanyi, macem-macem, senior, muda, ada semuanya. Mereka belum menyelesaikan draftnya," sambung Ledia.

Di dalam diskusi itu, lanjut Ledia, ada beberapa masukan bahwa masyarakat sebagai penggagas harus punya naskah akademis, termasuk draft RUU-nya. Pihak DPR juga menanyakan objek yang akan dilindungi dalam RUU tersebut.

"Jadi pertanyaan kemarin yang mendasar UU-nya akan mengatur si kreatifnya musisi atau mau melindungi musisinya, atau mau apa? Kan harus clear," terangnya.

Yang kedua, pihaknya meminta para musisi membuat kesepakatan terkait asosiasi, apakah dibentuk tunggal atau beragam.

"Waktu itu saya yang tanya, pasalnya itu berkaitan dengan asosiasi musisi. Mau dibikin tunggal, misal seperti IDI (Ikatan Dokter Indonesia) kan tunggal atau mau dibuat banyak. Itu kan harus disepakati dulu sama mereka. Sepanjang mereka belum sepakat itu, bakalan rame itu pembahasan UU-nya," paparnya.

Terlebih, berbicara soal hak paten musik, Ledia menyatakan, sudah ada UU tentang Ekonomi Kreatif. Musik itu masuk menjadi satu dari 16 sub sektor dari ekonomi kreatif. Jadi, para musisi harus menentukan apa yang akan jadi fokus dari UU Permusikan. Tujuannya, untuk menghindari tumpang tindih aturan dalam UU Permusikan dengan UU Ekonomi Kreatif.

"Jadi memang mana yang mau diatur itu adalah satu hal yang penting. Itu belum clear waktu itu yah. Jadi memang UU Permusikan ini baru masuk dalam prolegnas, tapi bagaimana kemudian kedepannya masih belum ditentukan," imbuhnya.

"Ga usah khawatir, karena sebetulnya belum ada draftnya dan pembahasan belum sampai pasal-pasal," pungkas Ledia.
https://jabar.sindonews.com/read/4673/1/dpr-imbau-musisi-tak-berlebihan-tanggapi-ruu-permusikan-1549285330


0 comments:

Posting Komentar