Home » , , , , , , , » PKS tidak Setuju KPK Butuh Izin Menyadap dari Dewan Pengawas

PKS tidak Setuju KPK Butuh Izin Menyadap dari Dewan Pengawas

Written By Ledia Hanifa on Kamis, 16 Januari 2020 | 2:33:00 AM

RAPAT Paripurna DPR akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Dalam rapat tersebut anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa Amaliah memberikan catatan terkait pasal-pasal yang mengatur tentang Dewan Pengawas KPK.

Terdapat dua catatan yang disampaikan oleh politisi PKS tersebut. Pertama PKS menganggap pembentukan Dewan Pengawas yang disebutkan bagian dari KPK membuat kinerja Dewan Pengawas tidak independen dan kredibel. Kedua, Ledia juga mempermasalahkan kewenangan mutlak pemilihan Dewan Pengawas oleh Presiden.


"PKS menilai ketentuan itu tidak sesuai tujuan awal RUU KPK. Apalagi diatur ketentuan pimpinan KPK meminta izin Dewan Pengawas untuk penyadapan," katanya di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).



Selain itu, PKS juga menganggap KPK tidak perlu meminta izin penyadapan kepada Dewan Pengawas. Dikatakan oleh Ledia, proses penyadapan merupakan senjata utama KPK dalam mencari bukti dan mengungkap kasus-kasus korupsi.


"PKS menilai KPK cukup memberitahukan, bukan meminta izin ke Dewan Pengawas dan monitoring ketat agar penyadapan tidak melanggar hak asasi manusia," katanya.


Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I periode 2019-2020 menyatakan setuju mengesahkan revisi UU KPK undang-undang.


"Apakah pembahasan tingkat dua pengambilan keputusan tentang Rancangan UU tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang," tanya pimpinan Rapat Paripurna Fahri Hamzah kepada peserta rapat.


Pertanyaan Fahri dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR yang hadir. Berdasarkan laporan Fahri Hamzah terdapat 289 orang anggota DPR RI yang menandatangani daftar hadir dari total 560 anggota DPR.


Dalam rapat paripurna tersebut Presiden melalui Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan pandangan pemerintah bahwa diperlukan pembaharuan hukum agar tindak pidana korupsi dapat berjalan efektif dan dapat mencegah kerugian negara lebih besar.


"Kita semua mengharapkan agar Rancangan Undang-Undang atas Perubahan UU 30 tahun 2002 tentang KPK bisa disetujui bersama agar pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi bisa dilakukan dengan efektif tanpa mengabaikan hak asasi manusia," kata Yasonna.



https://mediaindonesia.com/read/detail/259977-pks-tidak-setuju-kpk-butuh-izin-menyadap-dari-dewan-pengawas

0 comments:

Posting Komentar