JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat dan pegawai di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Selasa (18/12/2018).
KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu Rp 3,4 miliar.
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa menegaskan, pihaknya kecewa atas kasus korupsi tersebut, dan telah mencederai kerja keras para atlet.
Dia pun sejak awal sudah menduga ada yang tidak beres dengan alokasi anggaran yang diajukan tersebut.
"Kita menuntut atlet untuk sportif, tapi pejabat sendiri tak memberi contoh," kata Ledia di Jakarta, Kamis (20/12/2018).
Atas kejadian itu, Ketua DPP PKS ini mengimbau untuk pejabat Kemenpora dan KONI menjunjung tinggi nilai kejujuran.
Jangan sampai, tingkat sportivitas yang selalu ditujukan kepada atlet, berbanding terbalik dengan fakta lapangan para pejabatnya.
"Ketika tidak memberikan teladan, implikasinya lebih buruk lagi," ujarnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI ink. Mereka ialah:
a. Diduga sebagai pemberi:
- Ending Fuad Hamidy sebagai Sekjen KONI
- Johnny E Awuy sebagai Bendahara Umum KONI
b. Diduga sebagai penerima:
- Mulyana sebagai Deputi IV Kemenpora
- Adhi Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora dkk
- Eko Triyanto sebagai Staf Kemenpora dkk
Selaku pemberi, KPK menjerat Ending Fuad dan Jgony dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima, Mulyana disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi. Sementara Adhi Purnomo dan Eko Triyanto dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Adhi dan Eko yang juga sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Sementara Adhi Purnomo dan Eko Triyanto dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (plt)
http://www.teropongsenayan.com/95999-suap-kemenpora-dpr-sudah-cium-aroma-tidak-beres
KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu Rp 3,4 miliar.
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa menegaskan, pihaknya kecewa atas kasus korupsi tersebut, dan telah mencederai kerja keras para atlet.
Dia pun sejak awal sudah menduga ada yang tidak beres dengan alokasi anggaran yang diajukan tersebut.
"Kita menuntut atlet untuk sportif, tapi pejabat sendiri tak memberi contoh," kata Ledia di Jakarta, Kamis (20/12/2018).
Atas kejadian itu, Ketua DPP PKS ini mengimbau untuk pejabat Kemenpora dan KONI menjunjung tinggi nilai kejujuran.
Jangan sampai, tingkat sportivitas yang selalu ditujukan kepada atlet, berbanding terbalik dengan fakta lapangan para pejabatnya.
"Ketika tidak memberikan teladan, implikasinya lebih buruk lagi," ujarnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI ink. Mereka ialah:
a. Diduga sebagai pemberi:
- Ending Fuad Hamidy sebagai Sekjen KONI
- Johnny E Awuy sebagai Bendahara Umum KONI
b. Diduga sebagai penerima:
- Mulyana sebagai Deputi IV Kemenpora
- Adhi Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora dkk
- Eko Triyanto sebagai Staf Kemenpora dkk
Selaku pemberi, KPK menjerat Ending Fuad dan Jgony dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima, Mulyana disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi. Sementara Adhi Purnomo dan Eko Triyanto dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Adhi dan Eko yang juga sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Sementara Adhi Purnomo dan Eko Triyanto dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (plt)
http://www.teropongsenayan.com/95999-suap-kemenpora-dpr-sudah-cium-aroma-tidak-beres
0 comments:
Posting Komentar