Wakil Ketua Komisi
VIII DPR Ledia Hanifa mendorong pemerintah membentuk satuan tugas lingkungan
untuk melindungi anak dari berbagai tidak kekerasan.
“Satgas ini cukup
berupa jaringan komunikasi yang dilakukan pada tingkat RT/RW. Nampaknya
sederhana, tapi saya yakin bisa membantu mencegah terjadinya kekerasan baik
fisik maupun mental semacam bullying, kekerasan seksual atau kejahatan lain
seperti penculikan, jebakan narkoba, dan banyak lagi yang bisa mengancam
keselamatan anak,” kata Ledia dalam pernyataan tertulis yang diterima
Suara.com, Selasa (6/10/2015).
Kekerasan berujung
kematian yang menimpa Putri Nur Fauziah (9), menurut anggota Fraksi PKS,
menunjukkan upaya perlindungan anak di Indonesia masih sangat lemah.
“Payung hukum ada,
Undang-undang, Perpu, Perda, dan berbagai aturan sudah dapat dikatakan cukup
tersedia di negara kita. Hanya soal implementasi dan penegakan hukum yang
ternyata belum banyak berubah,” kata Ledia.
Anggota DPR dari
dapil Jawa Barat I mengingatkan bahwa upaya melindungi anak dalam Undang-Undang
No 35 Tahun 2014 menuntut tanggungjawab negara, pemerintah, pemerintah daerah,
masyarakat, keluarga, dan orangtua atau wali untuk berperan aktif terutama
dalam hal preventif atau pencegahan terjadinya tindak kekerasan.
“Kita tak bermaksud
menyalahkan pihak-pihak tertentu. Hanya mengingatkan, sekali lagi mengingatkan
semua pihak termasuk diri saya, bahwa hal-hal sederhana semacam ini bisa kita
lakukan sebagai sebuah langkah preventif agar tidak terjadi lagi tindak
kekerasan maupun kejahatan pada anak,” kata Ledia.
0 comments:
Posting Komentar