Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari FPKS Ledia Hanifa mendorong pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) lingkungan untuk melindungi anak dari berbagai tidak kekerasan.
"Satgas ini cukup berupa jaringan komunikasi yang dilakukan pada tingkat RT/ RW. Nampaknya sederhana, tapi saya yakin bisa membantu mencegah terjadinya kekerasan baik fisik maupun mental terhadap anak," katanya, Selasa, (6/10).
Bullying, kekerasan seksual, penculikan, jebakan narkoba, dan kejahatan lainnya yang mengancam keselamatan anak bisa dicegah dengan adanya satgas tersebut. Kekerasan seksual yang berujung kematian Putri Nur Fauziah (9) menunjukkan upaya perlindungan anak di Indonesia masih sangat lemah.
"Payung hukum ada, undang-undang, perppu, perda, dan berbagai aturan cukup. Namun implementasi dan penegakan hukum yang ternyata belum banyak berubah," kata Ledia.
Upaya melindungi anak dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2014 menuntut tanggung jawab negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, orang tua, wali untuk berperan aktif terutama dalam hal preventif terjadinya tindak kekerasan.
"Kami tak bermaksud menyalahkan pihak-pihak tertentu. Hanya mengingatkan semua pihak termasuk diri saya, hal-hal sederhana seperti pembentukan satgas bisa jadi langkah preventif agar tidak terjadi kekerasan maupun kejahatan pada anak," ujarnya.
http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/15/10/06/nvstmr254-bentuk-satgas-lingkungan-untuk-lindungi-anak
"Satgas ini cukup berupa jaringan komunikasi yang dilakukan pada tingkat RT/ RW. Nampaknya sederhana, tapi saya yakin bisa membantu mencegah terjadinya kekerasan baik fisik maupun mental terhadap anak," katanya, Selasa, (6/10).
Bullying, kekerasan seksual, penculikan, jebakan narkoba, dan kejahatan lainnya yang mengancam keselamatan anak bisa dicegah dengan adanya satgas tersebut. Kekerasan seksual yang berujung kematian Putri Nur Fauziah (9) menunjukkan upaya perlindungan anak di Indonesia masih sangat lemah.
"Payung hukum ada, undang-undang, perppu, perda, dan berbagai aturan cukup. Namun implementasi dan penegakan hukum yang ternyata belum banyak berubah," kata Ledia.
Upaya melindungi anak dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2014 menuntut tanggung jawab negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, orang tua, wali untuk berperan aktif terutama dalam hal preventif terjadinya tindak kekerasan.
"Kami tak bermaksud menyalahkan pihak-pihak tertentu. Hanya mengingatkan semua pihak termasuk diri saya, hal-hal sederhana seperti pembentukan satgas bisa jadi langkah preventif agar tidak terjadi kekerasan maupun kejahatan pada anak," ujarnya.
http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/15/10/06/nvstmr254-bentuk-satgas-lingkungan-untuk-lindungi-anak
0 comments:
Posting Komentar