Home » , , , » Kemenag Jangan Ikut Jadi Operator Wakaf

Kemenag Jangan Ikut Jadi Operator Wakaf

Written By Ledia Hanifa on Senin, 20 Juni 2016 | 1:52:00 AM



Kementerian Agama  semestinya tetap pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya sebagai regulator, bukan operator wakat produktif.

"Cukuplah berbagi tugas, siapa yang bereran sebagai regulator siapa yang berperan sebagai operator. Penyaluran wakaf produktif seharusnya dilakukan Badan Wakaf Indonesia bukan Kemenag," tegas Wakil Ketua Komisi VII DPR, Ledia Hanifa dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/9).

Ia juga menyorot pentingnya penataan birokrasi agar wakaf produktif dapat dikelola dengan baik. Wakaf, menurut Ledia bukan persoalan yang mudah. Banyak hal harus ditempuh agar tidak mendatangkan masalah di kemudian hari. Salah satunya adalah masalah akta tanah wakaf.

Ia memberikan contoh salah satu Kantor Urusan Agama (KUA) di Bandung yang berasal dari tanah wakaf. Namun kemudian dijual oleh ahli waris orang yang mewakafkan tanah tersebut.

"Kewajiban Kemenag untuk melakukan semacam MoU (memorandum of understanding) dengan Badan Pertanahan Nasional agar tanah itu bersertifikat, sehingga tidak terjadi kasus seperti di Bandung," kata Ledia yang jebolan pascasarjana Fakultas Psikologi Universitas Indonesia ini.

Digitalisasi sistem, menurutnya pula, bisa menjadi solusi atas masalah pencatatan akta wakaf yang selama ini dilakukan KUA. "Harus ada suatu sistem digital yang dipelihara dan dijaga secara terus-menerus," kata Ledia.[wid]





http://www.rmol.co/read/2015/09/10/216725/Kemenag-Jangan-Ikut-Jadi-Operator-Wakaf-

0 comments:

Posting Komentar