Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan proses pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah selesai pada akhir November mendatang. Direktur Madrasah Kemenag Nur Kholis Setiawan mengatakan, hingga saat ini proses pencairan dana BOS sudah 52 persen atau sekitar Rp 4 triliun.
"(Sebanyak) 52 persen ini sudah tersebar di seluruh provinsi. Jumlah madrasah ini kan 65 persen berada di Jawa, 35 persen tersebar di luar Jawa. Sehingga, tentu persentase ini sangat beragam," ujar Nur Kholis, belum lama ini.
Ia menjelaskan, saat ini proses pencairan dana BOS menjadi lebih mudah dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2015 yang dikeluarkan awal September lalu. Dengan peraturan ini, dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan dana BOS menjadi lebih sederhana.
Ada tiga komponen yang dibutuhkan untuk pencairan dana BOS. Yaitu, kontrak atau SK antara pejabat pembuat komitmen (PPK) kabupaten/kota/provinsi dan madrasah swasta, kuitansi dana BOS madrasah, dan penetapan waktu kapan SPJ akan diserahkan.
Begitu persyaratannya disampaikan, dana BOS dapat langsung ditransfer ke rekening madrasah. Dengan PMK ini, pencairan dana BOS tetap menggunakan akun 52 (barang), namun proses pencairan seperti akun 57 (bansos).
Sebelum adanya PMK, dia mengatakan, pencairan dana BOS terkendala oleh surat pertanggungjawaban (SPJ). Dengan SPJ ini, madrasah harus memiliki rencana kerja selama satu semester.
Dia mengatakan, madrasah swasta mengalami kesulitan melakukan ini karena belum terbiasa sehingga proses pencairan menjadi tertunda. Sedangkan, PPK tidak berani melakukan pencairan tanpa adanya SPJ dari madrasah.
Menurut Nur Kholis, saat ini Kemenag sedang merapikan surat perintah membayar penggantian uang persediaan atau GU nihil. Jadi, dana yang telanjur dicairkan dengan uang persediaan harus dibuatkan dahulu SPJ-nya oleh madrasah. Begitu GU nihil diselesaikan, sisa dana BOS yang belum cair akan langsung ditransfer ke rekening madrasah.
"Makanya target kita akhir November selesai. Jadi, modelnya kalau yang telat kita rapel," katanya. Menurutnya, jika pencairan dana BOS berjalan optimal, akan sangat berkontribusi pada penyerapan anggaran Kemenag tahun ini.
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay memprediksi penyerapan anggaran Kemenag tahun ini tidak lebih dari kisaran 65 hingga 70 persen dari total anggaran sebesar Rp 60,3 triliun. Belum terserapnya anggaran itu karena ada beberapa program pemerintah yang masih dalam proses pengerjaan.
"Bila program itu diselesaikan, tentu masih akan menyerap anggaran. Setidaknya masih ada harapan terserap antara 20 hingga 25 persen sebelum Desember," ujar Saleh.
Proses pencairan dana BOS menjadi salah satu program yang terhambat. Menurutnya, jika pencairan dana BOS berjalan lancar, dapat menaikkan penyerapan sampai 18 persen. Namun, karena proses pencairan yang tidak berjalan lancar, kontribusi serapan dari penyaluran dana BOS hanya sekitar 18 persen.
Salah satu anggota Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa, menegaskan, Kemenag harus segera memaksimalkan penyerapan anggarannya. Karena, hal itu bisa berdampak pada kemungkinan pengurangan anggarannya untuk tahun depan.
"Problem hambatan Kemenag selama ini menurut mereka adalah karena adanya perubahan akun. Yang tentu ini akan mengubah juga sistem keuangannya," ujar Ledia. c35 ed: Andi Nur Aminah
http://www.republika.co.id/berita/koran/khazanah-koran/15/10/02/nvl50721-pencairan-dana-bos-ditargetkan-tuntas-november
"(Sebanyak) 52 persen ini sudah tersebar di seluruh provinsi. Jumlah madrasah ini kan 65 persen berada di Jawa, 35 persen tersebar di luar Jawa. Sehingga, tentu persentase ini sangat beragam," ujar Nur Kholis, belum lama ini.
Ia menjelaskan, saat ini proses pencairan dana BOS menjadi lebih mudah dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2015 yang dikeluarkan awal September lalu. Dengan peraturan ini, dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan dana BOS menjadi lebih sederhana.
Ada tiga komponen yang dibutuhkan untuk pencairan dana BOS. Yaitu, kontrak atau SK antara pejabat pembuat komitmen (PPK) kabupaten/kota/provinsi dan madrasah swasta, kuitansi dana BOS madrasah, dan penetapan waktu kapan SPJ akan diserahkan.
Begitu persyaratannya disampaikan, dana BOS dapat langsung ditransfer ke rekening madrasah. Dengan PMK ini, pencairan dana BOS tetap menggunakan akun 52 (barang), namun proses pencairan seperti akun 57 (bansos).
Sebelum adanya PMK, dia mengatakan, pencairan dana BOS terkendala oleh surat pertanggungjawaban (SPJ). Dengan SPJ ini, madrasah harus memiliki rencana kerja selama satu semester.
Dia mengatakan, madrasah swasta mengalami kesulitan melakukan ini karena belum terbiasa sehingga proses pencairan menjadi tertunda. Sedangkan, PPK tidak berani melakukan pencairan tanpa adanya SPJ dari madrasah.
Menurut Nur Kholis, saat ini Kemenag sedang merapikan surat perintah membayar penggantian uang persediaan atau GU nihil. Jadi, dana yang telanjur dicairkan dengan uang persediaan harus dibuatkan dahulu SPJ-nya oleh madrasah. Begitu GU nihil diselesaikan, sisa dana BOS yang belum cair akan langsung ditransfer ke rekening madrasah.
"Makanya target kita akhir November selesai. Jadi, modelnya kalau yang telat kita rapel," katanya. Menurutnya, jika pencairan dana BOS berjalan optimal, akan sangat berkontribusi pada penyerapan anggaran Kemenag tahun ini.
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay memprediksi penyerapan anggaran Kemenag tahun ini tidak lebih dari kisaran 65 hingga 70 persen dari total anggaran sebesar Rp 60,3 triliun. Belum terserapnya anggaran itu karena ada beberapa program pemerintah yang masih dalam proses pengerjaan.
"Bila program itu diselesaikan, tentu masih akan menyerap anggaran. Setidaknya masih ada harapan terserap antara 20 hingga 25 persen sebelum Desember," ujar Saleh.
Proses pencairan dana BOS menjadi salah satu program yang terhambat. Menurutnya, jika pencairan dana BOS berjalan lancar, dapat menaikkan penyerapan sampai 18 persen. Namun, karena proses pencairan yang tidak berjalan lancar, kontribusi serapan dari penyaluran dana BOS hanya sekitar 18 persen.
Salah satu anggota Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa, menegaskan, Kemenag harus segera memaksimalkan penyerapan anggarannya. Karena, hal itu bisa berdampak pada kemungkinan pengurangan anggarannya untuk tahun depan.
"Problem hambatan Kemenag selama ini menurut mereka adalah karena adanya perubahan akun. Yang tentu ini akan mengubah juga sistem keuangannya," ujar Ledia. c35 ed: Andi Nur Aminah
http://www.republika.co.id/berita/koran/khazanah-koran/15/10/02/nvl50721-pencairan-dana-bos-ditargetkan-tuntas-november
0 comments:
Posting Komentar