Pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk sekolah Madrasah di seluruh Indonesia baru mencapai 52% dari total anggaran sebesar Rp 7,8 triliun. Kementerian Agama (Kemenag) mentargetkan pencairan dana yang diperuntuhkan untuk sekolah, siswa dan lainnya selesai November mendatang.
"Pencairan (dana BOS) sudah mencapai 52% dari rata-rata nasional. Baik itu tingkat provinsi maupun kabupaten / kota seperti di provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Aceh," ujar Direktur Pendidikan Madrasah Kementerian Agama (Kemenag), M. Nur Kholis Setiawan diruang kerjanya di gedung Kemenag, Jakarta, Rabu (30/9).
Nur Kholis mentargetkan pencairan dana BOS Madrasah 2015 akan selesai pada akhir November. Mengingat setelah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168 / 2015 yang terbit awal September lalu, telah merubah semua tata cara pencairan dana bantuan pemerintah untuk masyarakat, seperti rehab Ruang Kelas Baru (RKB) dan lainnya.
"Jadi, acuan (pencairan dana BOS) melalui PMK. Dimana bantuan pemerintah untuk penyaluran dana BOS tetap menggunakan akun 52, tetapi caranya hampir mirip akun 57. Pendek kata, bisa langsung transfer ke rekening madrasah-madrasah dengan pertanggungjawaban," tutur dia.
Ia menambahkan, bentuk kemudahan dalam proses pencairan dana BOS diantaranya terdapat tiga komponen. Pertama, adanya semacam kontrak atau SK antara PPK kabupaten / kota serta provinsi dengan Madrasah swasta. Kedua, kuitansi dana Bos Madrasah. Ketiga, ketika Madrasah akan memberikan SPJ.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ledia Hanifa Amalia mengatakan, dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) antara Komisi VIII DPR dengan Kemenag. Bahwa, pencairan anggaran BOS pada semester awal harus sudah dicarikan semua pada awal September atau sudah mencapai 50%.
Terkait target Kemenag yang akan menyelesaikan pencairan dana BOS sebelum Npvember disambut baik oleh Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. menurutnya, penyaluran dana yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini pencairannya ditenggat 15 Desember 2015 sudah 100%.
"Intinya dalam kurun waktu dua bulan ini sudah harus segera diselesikan (pencairan dan penyaluran dana BOS). Sedangkan, untuk hambatan pencairan menurut Kemenag akibat perubahan akun 57 ke 52 harus bisa diatasi karena kenyataannya Kemendikbud bisa menyelesaikannya dengan baik," tandasnya.
http://m.radarpena.com/welcome/read/2015/10/01/23459/2/2/Pencairan-Dana-BOS-Madrasah-Baru-Capai-52
"Pencairan (dana BOS) sudah mencapai 52% dari rata-rata nasional. Baik itu tingkat provinsi maupun kabupaten / kota seperti di provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Aceh," ujar Direktur Pendidikan Madrasah Kementerian Agama (Kemenag), M. Nur Kholis Setiawan diruang kerjanya di gedung Kemenag, Jakarta, Rabu (30/9).
Nur Kholis mentargetkan pencairan dana BOS Madrasah 2015 akan selesai pada akhir November. Mengingat setelah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168 / 2015 yang terbit awal September lalu, telah merubah semua tata cara pencairan dana bantuan pemerintah untuk masyarakat, seperti rehab Ruang Kelas Baru (RKB) dan lainnya.
"Jadi, acuan (pencairan dana BOS) melalui PMK. Dimana bantuan pemerintah untuk penyaluran dana BOS tetap menggunakan akun 52, tetapi caranya hampir mirip akun 57. Pendek kata, bisa langsung transfer ke rekening madrasah-madrasah dengan pertanggungjawaban," tutur dia.
Ia menambahkan, bentuk kemudahan dalam proses pencairan dana BOS diantaranya terdapat tiga komponen. Pertama, adanya semacam kontrak atau SK antara PPK kabupaten / kota serta provinsi dengan Madrasah swasta. Kedua, kuitansi dana Bos Madrasah. Ketiga, ketika Madrasah akan memberikan SPJ.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ledia Hanifa Amalia mengatakan, dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) antara Komisi VIII DPR dengan Kemenag. Bahwa, pencairan anggaran BOS pada semester awal harus sudah dicarikan semua pada awal September atau sudah mencapai 50%.
Terkait target Kemenag yang akan menyelesaikan pencairan dana BOS sebelum Npvember disambut baik oleh Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. menurutnya, penyaluran dana yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini pencairannya ditenggat 15 Desember 2015 sudah 100%.
"Intinya dalam kurun waktu dua bulan ini sudah harus segera diselesikan (pencairan dan penyaluran dana BOS). Sedangkan, untuk hambatan pencairan menurut Kemenag akibat perubahan akun 57 ke 52 harus bisa diatasi karena kenyataannya Kemendikbud bisa menyelesaikannya dengan baik," tandasnya.
http://m.radarpena.com/welcome/read/2015/10/01/23459/2/2/Pencairan-Dana-BOS-Madrasah-Baru-Capai-52
0 comments:
Posting Komentar