REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, meminta pemerintah untuk bersikap fleksibel dalam penerapan kebijakan lima hari sekolah. Salah satunya dengan melaksanakannya secara bertahap.
Ledia mengatakan niat baik pemerintah untuk mendorong penguatan pendidikan karakter, serta menyamakan standar kerja aparatur sipil negara (ASN) guru, masih terkendala dengan persoalan prasarana sarana dan kondisi subjektif masyarakat. Sehingga, katanya, pelaksanaannya perlua dilakukan bertahap dengan evaluasi secara berkala.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Mendikbud No.23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah yang mengatur masa sekolah selama 8 jam sehari dalam 5 hari sekolah dalam sepekan. Peraturan yang ditandatangani Mendikbud pada 12 Juni 2017 itu dinyatakan berlaku sejak diundangkan atau hanya berselang sebulan dari masa tahun ajaran baru 2017-2018.
Ledia mengingatkan bahwa full day school tidak semata mengubah metode, proses dan materi ajar namun juga membutuhkan waktu jeda yang cukup bagi peserta didik dan guru untuk beristirahat, shalat dan makan. Begitu juga waktu pulang yang lebih petang, lanjut dia, akan berhadapan dengan pertanyaan aman dan nyamankah anak saat pulang dari sekolah.
Menurut dia, masih ada ribuan sekolah di sejumlah wilayah yang belum terjangkau kendaraan. Ada pula ribuan anak sekolah yang harus berjalan kaki sekian kilometer dari dan menuju sekolah.
Di sisi lain, dengan waktu belajar sampai sore berarti sekolah harus siap dengan kantin atau katering yang memadai serta tempat beribadah yang layak. "Bagi orangtua ini adalah biaya tambahan bila anak harus makan di sekolah, khususnya bagi yang tidak membawa bekal dari rumah," katanya, seperti dikutip Antara, Kamis (15/6).
http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/eduaction/17/06/16/ornb7b-penerapan-kebijakan-lima-hari-sekolah-harus-fleksibel
Ledia mengatakan niat baik pemerintah untuk mendorong penguatan pendidikan karakter, serta menyamakan standar kerja aparatur sipil negara (ASN) guru, masih terkendala dengan persoalan prasarana sarana dan kondisi subjektif masyarakat. Sehingga, katanya, pelaksanaannya perlua dilakukan bertahap dengan evaluasi secara berkala.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Mendikbud No.23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah yang mengatur masa sekolah selama 8 jam sehari dalam 5 hari sekolah dalam sepekan. Peraturan yang ditandatangani Mendikbud pada 12 Juni 2017 itu dinyatakan berlaku sejak diundangkan atau hanya berselang sebulan dari masa tahun ajaran baru 2017-2018.
Ledia mengingatkan bahwa full day school tidak semata mengubah metode, proses dan materi ajar namun juga membutuhkan waktu jeda yang cukup bagi peserta didik dan guru untuk beristirahat, shalat dan makan. Begitu juga waktu pulang yang lebih petang, lanjut dia, akan berhadapan dengan pertanyaan aman dan nyamankah anak saat pulang dari sekolah.
Menurut dia, masih ada ribuan sekolah di sejumlah wilayah yang belum terjangkau kendaraan. Ada pula ribuan anak sekolah yang harus berjalan kaki sekian kilometer dari dan menuju sekolah.
Di sisi lain, dengan waktu belajar sampai sore berarti sekolah harus siap dengan kantin atau katering yang memadai serta tempat beribadah yang layak. "Bagi orangtua ini adalah biaya tambahan bila anak harus makan di sekolah, khususnya bagi yang tidak membawa bekal dari rumah," katanya, seperti dikutip Antara, Kamis (15/6).
http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/eduaction/17/06/16/ornb7b-penerapan-kebijakan-lima-hari-sekolah-harus-fleksibel
0 comments:
Posting Komentar