Home » , , , » Kemenristekdikti Diminta Responsif

Kemenristekdikti Diminta Responsif

Written By Ledia Hanifa on Rabu, 15 Januari 2020 | 11:11:00 PM


JAKARTA (HN) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) diharapkan segera merespon usulan moratorium atau penghentian sementara pembukaan Fakultas Kedokteran (FK) dan Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) di Indonesia.


"Harapannya dapat direspon cepat. Karena sampai saat ini (kemarin) kami melihat belum ada respon," kata Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Bambang Supriyatno kepada HARIAN NASIONAL, Kamis (20/6).

Usulan moratorium ini sebelumnya dikemukakan KKI dan beberapa pihak terkait lain seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI). Moratorium dinilai krusial untuk menjaga mutu FK dan FKG.

Menurut Bambang, apabila Kemenristekdikti mengabulkan usulan moratorium, KKI bersama pemangku kepentingan terkait dapat melakukan koordinasi pengawasan terhadap perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) yang membuka program akademik tersebut. Moratorium izin pembukaan FK pernah dilakukan pada 2016 lalu.

"Mereka (Kemenristekdikti) pasti sedang merapatkan secara matang terkait moratorium. Kita tunggu saja," ungkap Bambang.
Merujuk data KKI, terdapat 89 FK di Indonesia, termasuk 14 FK yang dibuka sejak 2016. Jumlah ini belum termasuk pendidikan kedokteran gigi. Pasalnya, terdapat 31 Institusi Pendidikan Kedokteran Gigi (IPDGI) di sejumlah daerah.

Bambang menambahkan, KKI bersama pihak pengusul moratorium lainnya akan melakukan pembahasan kembali apabila Kemenristekdikti tidak kunjung merespon. Bambang tak menutup kemungkinan untuk menyampaikan aspirasi ke DPR RI atau mendatangi langsung Kemenristekdikti. "Kami akan rapatkan dulu."

Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Usman Sumantri mengatakan, moratorium hanya perlu diterapkan terkait izin pembukaan FK. Usman menyebut, data dua tahun terakhir, lulusan dari 78 FK yang tercatat telah menghasilkan dokter secara rata-rata mencapai 12 ribu orang per tahun. Saat ini ada 128 ribu dokter memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) di Tanah Air.

"Artinya sudah cukup produksi dokter lagi. Karena semakin banyak berpengaruh terhadap kualitas. Buktinya banyak calon dokter tidak lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter."

Namun, menyoal FKG, dia menambahkan, pemberlakuan moratorium belum diperlukan karena masih banyak daerah membutuhkan dokter gigi.

Sedangkan, Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah berpendapat, usulan moratorium FK dan FKG patut memenuhi pertimbangan serta kajian matang. Pemerintah bersama pemangku kepentingan terkait harus berdialog menyangkut data rasio lulusan FK dan FKG terhadap populasi penduduk, serta persoalan penempatan lulusan.



http://www.harnas.co/2019/06/20/kemenristekdikti-diminta-responsif

0 comments:

Posting Komentar