Home » » Peserta Magang ke Jepang Belum Terlindungi

Peserta Magang ke Jepang Belum Terlindungi

Written By Ledia Hanifa on Kamis, 28 November 2013 | 12:11:00 AM


BANDUNG, TRIBUN - Program magang kerja ke Jepang, hasil kerjasama antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan International Man Power Japan (IM Japan) telah berlangsung 20 tahun.
Selain pemberangkatan lewat lembaga pemerintah, beberapa pihak swasta pun ikut mengirimkan tenaga-tenaga kerja muda dari Indonesia untuk magang kerja selama 3 tahun.

Sayangnya, program yang baik ini masih menyisakan cukup banyak masalah yang perlu dibenahi pemerintah. Diantaranya adalah persoalan persiapan pra-keberangkatan dan perlindungan pekerja magang di masa pemagangan.

Hal ini ditemukan anggota komisi IX DPR RI Ledia Hanifa yang berkesempatan bertatap muka dengan sejumlah peserta magang kerja di Tokyo Sabtu (29/10) lalu. 

Perlindungan bagi para peserta program magang selama bekerja di Jepang ternyata sangat minimalis. Hal ini terungkap dari keluhan-keluhan para pekerja magang yang setelah sampai di Jepang banyak ditempatkan bekerja pada tempat dan situasi yang cukup berbahaya.

Anggota dewan dari FPKS ini menceritakan bagaimana  peserta magang langsung ditempatkan bekerja d perusahaan skala besar, menengah sampai kecil.

Rupanya tak sedikit darii peserta magang yang ternyata harus bekerja di tempat yang penuh limbah atau di tempat bersuhu 400 derajat Celcius seperti di tempat peleburan biji besi, di tempat pengelasan, tanpa perlindungan yang mencukupi. Mereka juga kerap harus mengangkuti beban-beban sangat berat dan bekerja diluar jam kerja tanpa hitungan lembur.

“Sebagai pekerja magang mereka memang hanya mengikuti saja akan ditempatkan dimana dan mau mengerjakan apa, tetapi tetap saja hak-hak mereka untuk bekerja secara aman, nyaman dan sesuai tata aturan ketenagakerjaan harus dipenuhi,” tegas Ledia.

Karena itu Ledia mengingatkan pemerintah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh pada program magang kerja yang sesungguhnya sangat baik untuk pengembangan SDM bangsa ini. Ketrampilan kerja dan informasi mengenai tempat dan jenis pekerjaan yang akan dilakukan harus benar-benar diberikan secara jelas, lengkapdan memadai sebelum berangkat.

Tak cukup itu, kondisi tempat, jenis pekerjaan dan kewajiban kerja yang diterima para peserta magang juga harus terus dipantau selama 3 tahun bekerja di negeri orang, sehingga masalah-masalah yang timbul di tengah masa magang kerja bisa segera diadvokasi dan diatasi.

0 comments:

Posting Komentar