REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR meminta pemerintah untuk menghormati kebebasan berpendapat rakyatnya. Hal ini berkaitan dengan upaya pemblokiran situs-situs media Islam.
“Kita perlu mengedepankan rasa kebangsaan, tetapi juga harus menghormati kebebasan dalam mengemukakan pendapat,” ungkap Wakil Ketua Komisi VIII, Ledia Hanifa melalui pesan singkatnya kepada Republika, Kemarin, Senin (6/4).
Ledia menjelaskan, pemerintah sebaiknya menganalisa terlebih dahulu sebelum ada rencana penutupan situs-situs media Islam. Sebab, media-media tersebut mengaku tidak mendapat kesempatan untuk membicarakannya terlebih dahulu.
Menurut Ledia, tindakan BNPT maupun Kemenkominfo dalam memblokir situs tersebut sangat disayangkan. Ia mengaku fenomena ini sangat ironis mengingat banyak akun-akun di media sosial seperti di facebook yang menjelek-jelekkan agama tidak pernah mendapat perhatian dari kedua pihak itu. Padahal, lanjutnya, muatannya sudah provokasi dan menebar kebencian agama.
“Artinya, tidak ada concern mengamati tapi cenderung tergesa-gesa mengambil keputusan,” ujarnya.
Ledia kembali menegaskan, pemerintah baik BNPT maupun Kemkominfo perlu menganalisis konten dan cermat sebelum mengambil tindakan yang adil. Mereka juga sebaiknya melakukan peringatan terlebih dahulu kepada media-media yang bersangkutan.
Sebelumnya, pemerintah sempat memblokir sejumlah situs-situs media Islam. Seumlah itus tersebut dianggap membawa paham radikal. Agar paham itu tidak semakin mengental di Indonesia, BNPT pun mengusulkan pemblokiran situs-situs tersbut ke Kemkominfo.
Dengan begitu, banyak kalangan terutama umat Islam yang menilai pemerintah seperti hendak menyudutkan Islam.
http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/15/04/07/nmf248-dpr-minta-pemerintah-hormati-kebebasan-berpendapat
“Kita perlu mengedepankan rasa kebangsaan, tetapi juga harus menghormati kebebasan dalam mengemukakan pendapat,” ungkap Wakil Ketua Komisi VIII, Ledia Hanifa melalui pesan singkatnya kepada Republika, Kemarin, Senin (6/4).
Ledia menjelaskan, pemerintah sebaiknya menganalisa terlebih dahulu sebelum ada rencana penutupan situs-situs media Islam. Sebab, media-media tersebut mengaku tidak mendapat kesempatan untuk membicarakannya terlebih dahulu.
Menurut Ledia, tindakan BNPT maupun Kemenkominfo dalam memblokir situs tersebut sangat disayangkan. Ia mengaku fenomena ini sangat ironis mengingat banyak akun-akun di media sosial seperti di facebook yang menjelek-jelekkan agama tidak pernah mendapat perhatian dari kedua pihak itu. Padahal, lanjutnya, muatannya sudah provokasi dan menebar kebencian agama.
“Artinya, tidak ada concern mengamati tapi cenderung tergesa-gesa mengambil keputusan,” ujarnya.
Ledia kembali menegaskan, pemerintah baik BNPT maupun Kemkominfo perlu menganalisis konten dan cermat sebelum mengambil tindakan yang adil. Mereka juga sebaiknya melakukan peringatan terlebih dahulu kepada media-media yang bersangkutan.
Sebelumnya, pemerintah sempat memblokir sejumlah situs-situs media Islam. Seumlah itus tersebut dianggap membawa paham radikal. Agar paham itu tidak semakin mengental di Indonesia, BNPT pun mengusulkan pemblokiran situs-situs tersbut ke Kemkominfo.
Dengan begitu, banyak kalangan terutama umat Islam yang menilai pemerintah seperti hendak menyudutkan Islam.
http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/15/04/07/nmf248-dpr-minta-pemerintah-hormati-kebebasan-berpendapat
0 comments:
Posting Komentar