Home » , » Disabilitas di Dunia Kerja Minimal 2%” Permenakertrans Hanya 1%

Disabilitas di Dunia Kerja Minimal 2%” Permenakertrans Hanya 1%

Written By Ledia Hanifa on Selasa, 21 Juni 2016 | 12:06:00 AM

DPR mengusulkan dalam RUU Penyandang Disabilitas (PD) dilingkungan pemerintah pusat , pemerintah daerah (Pemda), Badan Usaha MiIik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus memperkerjakan 2% penyandang disabilitas dari total tenaga kerjanya. Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Repubik Indonesia (DPR RI) Ledia Hanifah Amaliah menyebut, ini saat ketentuan tentang partisipasi penyandang disabilitas dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) minimal 1%.

Karena tidak ada sangsi yang tegas, banyak perusahaan yang tidak melaksanakan aturan ini. Jika dilihat dari aturan, memang perusahaan yang memiliki minimal 100 orang pekerja, baru terkena peraturan untuk mempekerjakan kaum disabilitas.

Dikemukakan Ledia, para penyandang disabilitas yang bekerja perlu memiliki keterampilan sesuai pekerjaan yang dilakukannya. RUU Penyandang Disablitas (PD) menekankan pemberi kerja untuk memberikan waktu kepada pekerja penyandang disabilitas untuk beradaptasi, menyediakan akomodasi yang layak dan aksesibilitas di tempat pekerjaan.

“Para penyandang disabilitas juga berhak atas penghasilan yang sama dengan non penyandang disabilitas pada pekerjaan dan tugas yang sama. Kami mendapat laporan banyak pemotongan yang tidak diketahui argumentasinya terhadap mereka disable” kata Ledia kepada BB, Kamis (01/10/15) melalui surat elektroniknya .

Sementara itu menurut koordinator Forum Perjuangan Difabel (Forpadi) Jawa Barat, Djumono, penyandang disabilitas hingga saat ini masih dipandang masyarakat sebagai yang harus dikasihani. Masih terjadi dikriminisi terhadap penyandang disabilitas. Sebenarnya, penyandang disabilitas tidak butuh perlakuan khusus, tetapi kesetaraan atau kesamaan dalam segala kesempatan .

Penyandang disabilitas, mengajukan sejumlah tuntutan dan harapan, diantaranya dengan memberikan kesetaran dalam segala kesempatan dan tidak dibeda bedakan. Saat ini ada sejumlah ketimpangan antara “normal” dengan penyandang disabilitas. Terutama berkaitan dengan kuota sistem tenaga kerja dan di sektor pendidikan. (E-018)***
Short URL: http://news.bisnisbandung.co.id/?p=2576

0 comments:

Posting Komentar