Pihak sekolah harus sigap mengantisipasi terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah.
Begitu kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menanggapi kasus kekerasan yang belum lama terjadi di salah satu sekolah dasar (SD) di Jakarta, hingga menyebabkan kematian salah satu muridnya.
"Entah itu ejek-mengejek, bullying, perampasan, kekerasan ringan seperti dorong-mendorong, perkelahian, tawuran apalagi penganiayaan harus menjadi satu bagian yang sigap diantisipasi sekolah," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (23/9).
Insiden seperti itu pada umumnya, kata dia, dimulai dari hal kecil, berulang, dan terabaikan. Pengabaian kemudian menjadikan ini sebuah letupan besar. Menurutnya, sangat patut guru, kepala sekolah hingga sistem belajar mengajar di sekolah tempat terjadinya kekerasan mendapat evaluasi.
"Kita dihadapkan pada keprihatinan mendalam, sekaligus ini menjadi ujian bagi pihak orang tua, guru, dan penyidik untuk dapat bersikap adil dan bijaksana," sambungnya.
Sesuai dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (PA), lanjut Ledia, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dalam pengertian preventif, kuratif dan rehabilitatif. Ini berarti lingkungan di sekitar anak termasuk orangtua, guru, sistem pendidikan, serta kebijakan negara harus mampu menyediakan kondisi perlindungan baik secara mental, spiritual, fisik anak, dan juga harus aktif dan menjadi satu kesatuan dalam melindungi anak.
"Meski bukan anak kita atau kerabat kita, misalnya, tapi menjadi kewajiban setiap orang untuk mau proaktif menyelamatkan anak bila melihat situasi yang membahayakan bagi anak. Ini tak boleh didiamkan," tandas legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat I yang meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi itu. [ian]
http://politik.rmol.co/read/2015/09/23/218343/Komisi-VIII-Desak-Sekolah-Sigap-Antisipasi-Tindak-Kekerasan-
0 comments:
Posting Komentar