Home » , , , , » Ledia Hanifa: Butuh Payung Hukum Untuk Kelola Dana Abadi Umat

Ledia Hanifa: Butuh Payung Hukum Untuk Kelola Dana Abadi Umat

Written By Ledia Hanifa on Senin, 20 Juni 2016 | 9:41:00 PM



Meskipun sudah ada Undang-Undang (UU) tentang Pengelolaan Keuangan Haji tetapi, tetap harus ada payung hukum yang mengatur terkait dana abadi umat, visa ibadah haji, dan ketentuan bahwa uang antara calon jamaah haji yang mengantri 10 tahun atau 23 tahun, harus bonafit dan tidak boleh dihitung sama, karena waktunya berbeda.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII FPKS DPR RI Ledia Hanifa Amaliyah kepada hidayatullah.com, di sela-sela rapat dengan Dirjend Kemenag bersama perwakilan Bank Syariah di Gedung Nusantara II DPR Jakarta, Rabu (23/09/2015).

Ledia mengatakan pertemuan itu digelar dalam rangka untuk membahas revisi amandemen Undang-Undang tentang Penyelengaraaan Haji dan Umroh (UU PHU) dalam sisi aspek keuangan.

“Buat yang 23 tahun mungkin mereka sudah tidak melunasi lagi, nggak harus bayar sisanya, tetapi yang 10 tahun mungkin masih harus bayar. Nah, yang kayak gitu itu harus diatur dalam UU,” ujarnya.

Karena itu, kata Ledia, perlu adanya pengkajian terhadap bank-bank yang menerima setoran dana tersebut. Dan menurutnya, bank-bank itu hanya suporting, sementara handlingnya ada di Kemenag.

“Dan ternyata siskohatnya itu nggak nge-link juga ke Kemenag, pihak penerbangan, pihak pemondokan dan sebagainya sama juga,” cetusnya.

Ledia pun mempertanyakan kemana nge-linknya siskohat tersebut jika bukan ke Kemenag. Ia mengungkapkan bahwa saat terjadinya keterlambatan visa justru menurutnya itu lebih terlihat diakibatkan faktor manual bukan karena visa haji yang berbentuk elektronik haji (e-Hajj) yang sudah bagus dan canggih itu.*




0 comments:

Posting Komentar