Home » , , » Aturan CSR Diharapkan Tak Bebani Perusahaan

Aturan CSR Diharapkan Tak Bebani Perusahaan

Written By Ledia Hanifa on Selasa, 11 Juli 2017 | 1:56:00 AM

Metrotvnews.com, Jakarta: Peraturan Corporate Social Responsibility (CSR) yang hendak dirancang Komisi VIII DPR RI dalam bentuk RUU, diharapkan tidak membebani perusahaan yang memiliki kewajiban menjalankan program CSR.

Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII Ledia Hanifa Maliah menyampaikan hal tersebut di Palembang, Sumsel, saat bertemu Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki, dan sejumlah BUMN serta perusahaan swasta, Kamis (2/6/2016).
"Kami dapat amanah untuk menyusun draf RUU tentang tanggung jawab sosial perusahaan," ujar Ledia.

Aturan CSR, kata Ledia, diupayakan tidak menyulitkan atau membebani operasional dan kinerja keuangan perusahaan yang memiliki kewajiban CSR.
Seperti diketahui, program CSR ini ditujukan untuk pemberdayaan masyarakat miskin sekaligus untuk memperbaiki kualitas lingkungan di sekitar perusahaan. CSR juga untuk menutupi kekurangan anggaran yang dialokasikan pemerintah dalam APBN.

Ishak Mekki mengungkapkan, program CSR di Sumsel belum berjalan maksimal karena belum ada sinergitas yang baik antara pemerintah dan perusahaan. Namun, bila kelak aturan CSR sudah berjalan baik, bisa menanggulangi masalah-masalah sosial. Forum CSR harus utamakan masyarakat miskin yang hidupnya belum layak.

Pertemuan di kantor gubernur Sumsel ini dihadiri lima perusahaan yang beroperasi di Sumsel, yaitu PT Indofood, PT Mayora, PT Semen Baturaja, PT Pupuk Sriwijaya, dan PT Bukit Asam. Masing-masing perusahaan mengaku sudah menjalankan CSR.

Bukit Asam, misalnya. Lebih senang memberikan CSR langsung kepada masyarakat daripada lewat forum. Idealnya, besaran CSR 4 persen dari keuntungan tahun yang sudah berjalan.
http://news.metrotvnews.com/politik/akW45Y4K-aturan-csr-diharapkan-tak-bebani-perusahaan

0 comments:

Posting Komentar