Medan | Jurnal Asia
Pelaku usaha produk halal yang telah memperoleh sertifikat halal wajib mencantumkan label halal di kemasan produk atau di bagian tertentu dari produk tersebut. “Pencantuman label halal itu penting dan harus terlihat serta tidak mudah dihapus,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah SSi MPsi saat menjadi pembicara pada konferensi nasional produk halal dalam perspektif hukum di Indonesia, di Kampus Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab), Jalan Gatot Subroto Medan, Kamis (12/5).
Menurut Ledia, jaminan produk halal itu berlaku bagi setiap jenis produk yang ada di Indonesia, tidak hanya pada produk yang dikonsumsi seperti makanan minuman dan obat-obatan, tetapi juga barang yang dapat dipakai dan dimanfaatkan masyarakat.
Dijelaskannya, saat ini merupakan masa transisi pemberlakuan Undang-Undang (UU) No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Sejak diundangkan pada 17 Oktober 2014, maka tugas pemerintah adalah melakukan edukasi dan sosialisasi terhadap keberadaan UU JPH tesebut.
Sosialisasi dan edukasi tentang UU JPH itu penting untuk dilakukan, terutama bagi pelaku usaha yang akan terkena dampak dari pemberlakukan undang-undang tersebut. Konferensi nasional yang digelar atas kerjasama Fakultas Agama Islam (FAI), Fakultas Hukum (FH) dan Magister Ilmu Hukum Unpab ini, dibuka secara resmi Rektor III Unpab Samrin SE MM.
Ledia Hanifa menegaskan, sosialisasi dan edukasi hendaknya tidak hanya dilakukan di tingkat pusat, tetapi juga harus sampai ke tingkat kabupaten/kota. Sehingga masyarakat terutama pelaku usaha dari sektor UKM dapat mengadaptasi perubahan yang ada, terkait kewajiban pemberlakuan sertifikasi halal.
Ditegaskannya, UU JPH merupakan upaya integrasi konsep-konsep kehalalan menurut syariat Islam dengan hukum positif di Indonesia. Maka, komponen yang paling awal harus dimuat dalam sistem ini adalah ruang lingkup bahan baku, proses pengolahan produk, pengelolaan pascaproduksi, hingga penyajian kepada konsumen.
Ruang lingkup produk dalam sistem jaminan produk halal ini meliputi makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, hasil proses kimiabiologis, dan hasil rekayasa genetika. Saat pembahasan RUU JPH, kata Ledia, DPR mengusulkan setiap pelaku usaha produk halal diwajibkan untuk mendaftarkan produknya guna mendapatkan sertifikat halal dan nomor registrasi halal.
Namun, sebelum mendapatkan sertifikat halal, para pelaku usaha produk halal memiliki hak untuk memperoleh pembinaan tentang pengajuan tata cara penyelenggaraan jaminan produk halal serta sertifikasi produk halal atas produk halal yang mereka hasilkan.
Setelah mendapatkan sertifikat halal dan nomor registrasi halal, setiap pelaku usaha memiliki kewajiban untuk menampilkan label halal pada kemasan produk yang telah mendapatkan sertifikat halal tersebut.
Sedangkan bagi pelaku usaha yang memproduksi produk tidak halal, mereka diwajibkan untuk menyatakan secara tegas dengan mencantumkan keterangan tidak halal pada kemasan produk yang mudah terlihat.
Diakuinya, tidak banyak negara yang memiliki peraturan yang spesifik tentang produk halal. Namun persoalan yang sangat penting untuk dicermati adalah menyegerakan semua peraturan yang diamanatkan oleh Undang-undang ini, memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha serta memastikan implementasinya berjalan dengan baik.
Masukan bagi Pemerintah
Rektor III Unpab, Samrin SE mengatakan, konferensi nasional ini diharapkan menjadi masukan bagi pemerintah dan DPR dalam membuat regulasi tentang produk halal demi kebaikan umat.
Samrin juga berharap, kantin-kantin yang ada di kampus Unpab akan menjadi contoh dalam menyajikan dan memasarkan produk halal di Kota Medan.
Humas Panitia Konferensi Nurhalimah Tambunan MKomI mengatakan, konferensi membahas bukan hanya dari sudut hukum Islam, tapi juga regulasi tekait produk halal di antaranya tentang hak-hak konsumen.
“Diharapkan konferensi ini akan melahirkan rekomendasi untuk masukan dalam membuat regulasi terkait jaminan produk halal,” kata dosen FAI Unpab ini. Dalam konferensi yang digelar hingga Jumat (13/5) ini juga menghadirkan pembicara Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut Prof Dr Ir H Basyaruddin MS, Direktur Program Pascasarjana Unpab Drs H Kasim Siyo MSi PhD, Guru Besar UGM Prof Dr Abdul Rahman dan pakar hukum Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Dr Zulham SH MHum.
(swisma)
https://www.jurnalasia.com/medan/pelaku-usaha-produk-halal-wajib-cantumkan-label/
Pelaku usaha produk halal yang telah memperoleh sertifikat halal wajib mencantumkan label halal di kemasan produk atau di bagian tertentu dari produk tersebut. “Pencantuman label halal itu penting dan harus terlihat serta tidak mudah dihapus,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah SSi MPsi saat menjadi pembicara pada konferensi nasional produk halal dalam perspektif hukum di Indonesia, di Kampus Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab), Jalan Gatot Subroto Medan, Kamis (12/5).
Menurut Ledia, jaminan produk halal itu berlaku bagi setiap jenis produk yang ada di Indonesia, tidak hanya pada produk yang dikonsumsi seperti makanan minuman dan obat-obatan, tetapi juga barang yang dapat dipakai dan dimanfaatkan masyarakat.
Dijelaskannya, saat ini merupakan masa transisi pemberlakuan Undang-Undang (UU) No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Sejak diundangkan pada 17 Oktober 2014, maka tugas pemerintah adalah melakukan edukasi dan sosialisasi terhadap keberadaan UU JPH tesebut.
Sosialisasi dan edukasi tentang UU JPH itu penting untuk dilakukan, terutama bagi pelaku usaha yang akan terkena dampak dari pemberlakukan undang-undang tersebut. Konferensi nasional yang digelar atas kerjasama Fakultas Agama Islam (FAI), Fakultas Hukum (FH) dan Magister Ilmu Hukum Unpab ini, dibuka secara resmi Rektor III Unpab Samrin SE MM.
Ledia Hanifa menegaskan, sosialisasi dan edukasi hendaknya tidak hanya dilakukan di tingkat pusat, tetapi juga harus sampai ke tingkat kabupaten/kota. Sehingga masyarakat terutama pelaku usaha dari sektor UKM dapat mengadaptasi perubahan yang ada, terkait kewajiban pemberlakuan sertifikasi halal.
Ditegaskannya, UU JPH merupakan upaya integrasi konsep-konsep kehalalan menurut syariat Islam dengan hukum positif di Indonesia. Maka, komponen yang paling awal harus dimuat dalam sistem ini adalah ruang lingkup bahan baku, proses pengolahan produk, pengelolaan pascaproduksi, hingga penyajian kepada konsumen.
Ruang lingkup produk dalam sistem jaminan produk halal ini meliputi makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, hasil proses kimiabiologis, dan hasil rekayasa genetika. Saat pembahasan RUU JPH, kata Ledia, DPR mengusulkan setiap pelaku usaha produk halal diwajibkan untuk mendaftarkan produknya guna mendapatkan sertifikat halal dan nomor registrasi halal.
Namun, sebelum mendapatkan sertifikat halal, para pelaku usaha produk halal memiliki hak untuk memperoleh pembinaan tentang pengajuan tata cara penyelenggaraan jaminan produk halal serta sertifikasi produk halal atas produk halal yang mereka hasilkan.
Setelah mendapatkan sertifikat halal dan nomor registrasi halal, setiap pelaku usaha memiliki kewajiban untuk menampilkan label halal pada kemasan produk yang telah mendapatkan sertifikat halal tersebut.
Sedangkan bagi pelaku usaha yang memproduksi produk tidak halal, mereka diwajibkan untuk menyatakan secara tegas dengan mencantumkan keterangan tidak halal pada kemasan produk yang mudah terlihat.
Diakuinya, tidak banyak negara yang memiliki peraturan yang spesifik tentang produk halal. Namun persoalan yang sangat penting untuk dicermati adalah menyegerakan semua peraturan yang diamanatkan oleh Undang-undang ini, memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha serta memastikan implementasinya berjalan dengan baik.
Masukan bagi Pemerintah
Rektor III Unpab, Samrin SE mengatakan, konferensi nasional ini diharapkan menjadi masukan bagi pemerintah dan DPR dalam membuat regulasi tentang produk halal demi kebaikan umat.
Samrin juga berharap, kantin-kantin yang ada di kampus Unpab akan menjadi contoh dalam menyajikan dan memasarkan produk halal di Kota Medan.
Humas Panitia Konferensi Nurhalimah Tambunan MKomI mengatakan, konferensi membahas bukan hanya dari sudut hukum Islam, tapi juga regulasi tekait produk halal di antaranya tentang hak-hak konsumen.
“Diharapkan konferensi ini akan melahirkan rekomendasi untuk masukan dalam membuat regulasi terkait jaminan produk halal,” kata dosen FAI Unpab ini. Dalam konferensi yang digelar hingga Jumat (13/5) ini juga menghadirkan pembicara Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut Prof Dr Ir H Basyaruddin MS, Direktur Program Pascasarjana Unpab Drs H Kasim Siyo MSi PhD, Guru Besar UGM Prof Dr Abdul Rahman dan pakar hukum Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Dr Zulham SH MHum.
(swisma)
https://www.jurnalasia.com/medan/pelaku-usaha-produk-halal-wajib-cantumkan-label/
0 comments:
Posting Komentar