Home » , , , , » 'Halal tak Hanya Dilihat Zat-nya, Tapi Mencakup Semua Proses'

'Halal tak Hanya Dilihat Zat-nya, Tapi Mencakup Semua Proses'

Written By Ledia Hanifa on Selasa, 11 Juli 2017 | 3:52:00 AM



REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DRP RI Komisi XIII yang juga mantan Ketua Panja RUU JPH (Jaminan Produk Halal), Ledia Hanifa mengatakan, sebelum ditetapkannya UU No. 33 Tahun 2014 tentang JPH, belum ada kepastian hukum mengenai pengaturan kehalalan suatu produk. Namun kini, setelah ada UU JPH negara berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat.

”UU JPH merupakan langkah penting bagi umat Muslim untuk mendapatkan kepastian hukum dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," kata Ledia Hanifa pada acara bedah buku karyanya yang diberi judul “Menata Jaminan Halal di Indonesia” di perpustakaan MPR, belum lama ini.

Ladia menyampaikan, bahwa buku tersebut merupakan catatan perjalanan panjangnya bersama tim dalam merumuskan UU JPH. RUU JPH bahkan sudah dibahas sejak DPR RI periode 2004-2009. Namun karena belum ada mekanisme pelimpahan pembahasan RUU kepada DPR RI periode 2009-2014, maka RUU tersebut dimulai dari awal kembali.
Hingga pada bulan September 2014, RUU JPH baru diundangkan. Perempuan berpendidikan Magister Psikologi ini berharap, agar umat Muslim Indonesia tidak melupakan sejarah panjang pengesahan UU JPH.

Dikatakan Ledia, setidaknya ada 7 (tujuh) substansi yang menjadi pokok pikiran dalam sistem jaminan produk halal di Indonesia, yaitu: (1) bahan dan proses produk halal (2) pelaku usaha (3) penyelenggara jaminan produk halal  (4) tata cara sertifikasi halal (5) sosialisasi dan kerja sama luar negeri (6) peran pengawasan dan peran serta masyarakat dan (7) ketentuan pidana.

Lebih lanjut Ladia mengungkapkan, seiring semakin meningkatnnya perkembangan teknologi di bidang pangan, obat-obatan dan kosmetik, pengidentifikasian produk menjadi tidak sederhana lagi. Dalam hal ini sertifikasi halal menjadi upaya untuk mengetahui kehalalan suatu produk. “Halal tidak hanya dilihat dari zatnya saja, tetapi mencakup semua proses mulai dari penyimpanan bahan, pengolahan hingga distribusi produk”, ujar Ledia.

Ledia menegaskan, bahwa sertifikasi halal merupakan bagian dari penataan jaminan produk halal di Indonesia. Di mana sertifikat halal akan memberikan nilai tambah produk dalam bisnis produk halal.
Sumber : kemenag.go.id


0 comments:

Posting Komentar