BANDUNG, (PR). Anggota Komisi VIII DPR dari Dapil Jawa Barat I Ledia Hanifa Amaliah meminta agar para pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP berusia 14 tahun di Bengkulu April lalu mendapat hukuman maksimal.
Di sela-sela Kunjungan Kerja Komisi VIII, ia menyatakan dukungannya agar para pelaku dikenakan pasal berlapis.
“Tindak kejahatan mereka pantas dikenai pasal berlapis. Mereka terhitung melakukan pemerkosaan, kekerasan terhadap anak, kekerasan terhadap perempuan, pembunuhan, mabuk-mabukan di area umum. Karenanya kami bisa berharap mereka diberi tuntutan pidana mati atau pidana seumur hidup bagi pelaku dewasa atau yang berusia di atas 18 tahun dan pidana maksimal bagi pelaku di bawah 18 tahun,” ujarnya seperti dikutip dari Jabarprov.go.id, Kamis 5 Mei 2016.
Terkait informasi tambahan bahwa para pelaku terbiasa menonton film porno dan berpeseta minuman keras sebelum melakukan aksi kejinya, menambah kegeraman Ledia . Ia pun meminta pemerintah melakukan upaya perlindungan anak dan perempuan dengan lebih komprehensif dan sigap.
“Kasus ini selain dilihat sebagai kejahatan kekerasan, pemerkosaan, pembunuhan, juga memaparkan adanya persoalan paparan pornografi dan miras. Penangannya baik terkait kasus ini maupun sebagai upaya perlindungan perempuan dan anak di masa depan adalah dengan juga mengatasi persoalan miras dan video porno di tengah masyarakat,” tuturnya.
Terkait upaya pencegahan tindak kejahatan kekerasan terutama kepada perempuan dan anak di tengah masyarakat, Ledia mengingatkan perlunya dibuat semacam satgas di tingkat RT-RW. Warga masyarakat harus mau mengambil peran mulai dari hal yang paling dekat, mudah, dan mampu dilakukan.
Jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak di Jawa Barat tergolong tinggi. Setiap hari, sedikitnya 13 anak mengalami kekerasan seksual. Setiap tahun, terdapat 4.500 lebih laporan kasus kekerasan terhadap anak.
Demikian disampaikan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Jawa Barat, Netty Prasetyani Heryawan.
Sebagian besar pelaku adalah orang terdekat korban seperti keluarga dan tetangga sedangkan sisanya adalah orang yang tidak dikenal korban.
Dia mencontohkan, kasus yang terjadi di Kabupaten Bandung Barat di antaranya bocah berusia 11 tahun yang dicabuli kakeknya berumur 68 tahun hingga hamil. "Bahkan, anaknya sudah lahir dan tahun ini berusia 4 tahun," katanya.***
http://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/2016/05/05/kekerasan-terhadap-anak-di-jabar-tinggi-perlindungan-harus-komprehensif-368405
Di sela-sela Kunjungan Kerja Komisi VIII, ia menyatakan dukungannya agar para pelaku dikenakan pasal berlapis.
“Tindak kejahatan mereka pantas dikenai pasal berlapis. Mereka terhitung melakukan pemerkosaan, kekerasan terhadap anak, kekerasan terhadap perempuan, pembunuhan, mabuk-mabukan di area umum. Karenanya kami bisa berharap mereka diberi tuntutan pidana mati atau pidana seumur hidup bagi pelaku dewasa atau yang berusia di atas 18 tahun dan pidana maksimal bagi pelaku di bawah 18 tahun,” ujarnya seperti dikutip dari Jabarprov.go.id, Kamis 5 Mei 2016.
Terkait informasi tambahan bahwa para pelaku terbiasa menonton film porno dan berpeseta minuman keras sebelum melakukan aksi kejinya, menambah kegeraman Ledia . Ia pun meminta pemerintah melakukan upaya perlindungan anak dan perempuan dengan lebih komprehensif dan sigap.
“Kasus ini selain dilihat sebagai kejahatan kekerasan, pemerkosaan, pembunuhan, juga memaparkan adanya persoalan paparan pornografi dan miras. Penangannya baik terkait kasus ini maupun sebagai upaya perlindungan perempuan dan anak di masa depan adalah dengan juga mengatasi persoalan miras dan video porno di tengah masyarakat,” tuturnya.
Terkait upaya pencegahan tindak kejahatan kekerasan terutama kepada perempuan dan anak di tengah masyarakat, Ledia mengingatkan perlunya dibuat semacam satgas di tingkat RT-RW. Warga masyarakat harus mau mengambil peran mulai dari hal yang paling dekat, mudah, dan mampu dilakukan.
Jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak di Jawa Barat tergolong tinggi. Setiap hari, sedikitnya 13 anak mengalami kekerasan seksual. Setiap tahun, terdapat 4.500 lebih laporan kasus kekerasan terhadap anak.
Demikian disampaikan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Jawa Barat, Netty Prasetyani Heryawan.
Sebagian besar pelaku adalah orang terdekat korban seperti keluarga dan tetangga sedangkan sisanya adalah orang yang tidak dikenal korban.
Dia mencontohkan, kasus yang terjadi di Kabupaten Bandung Barat di antaranya bocah berusia 11 tahun yang dicabuli kakeknya berumur 68 tahun hingga hamil. "Bahkan, anaknya sudah lahir dan tahun ini berusia 4 tahun," katanya.***
http://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/2016/05/05/kekerasan-terhadap-anak-di-jabar-tinggi-perlindungan-harus-komprehensif-368405
0 comments:
Posting Komentar