Jakarta, Kabar3.com - Persoalan sampah masih menjadi pekerjaan rumah yang cukup berat bagi masyarakat Indonesia. Dari masih lekatnya kebiasaan membuang sampah sembarangan, hingga pengolahan sampah yang belum optimal. Maka kemunculan komunitas-komunitas peduli sampah di seluruh pelosok tanah air akan sangat membantu terwujudnya Indonesia Bebas Sampah 2020.
Hal tersebut terungkap dalam Sarasehan Tahunan Bank Sampah Induk Kota Bandung yang digagas Komunitas Hijau Lestari, Kamis (10/5/2018) kemarin di Graha Emerald, Bandung.
“Salah satu kegiatan yang banyak mendapat tanggapan positif masyarakat adalah kehadiran bank sampah. Mereka bisa jadi nasabah dengan menyetor sampah dan dihargai dengan rupiah. Sampai-sampai ada yang bercerita kalau dia bisa bayar listrik karena kumpulan sampah. Kegiatan semacam ini perlu dirawat dan dikembangkan,” cetus Ledia Hanifa Amaliah selaku Anggota Komisi X DPR RI kepada Kabar3.com melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Jum’at (11/5/2018).
Dalam sarasehan tersebut, Ledia mengingatkan bahwa Indonesia sudah punya Undang-Undang khusus soal Pengelolaan Sampah, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, namun masih lemah dalam hal implementasi dan penegakkan hukum.
“Soal tata kelola penanganan sampah, larangan, peran pemerintah dan masyarakat, ada lengkap dalam undang-undang tersebut, tetapi memang harus diakui kita masih ada kelemahan dalam hal implementasi, pengawasan dan sanksi. Masih banyak orang buang sampah sembarangan tanpa malu apalagi takut kena sanksi. Persoalan pengangkutan dan pembuangan akhir juga sering memunculkan sengketa. Begitupula soal pengolahan yang belum terpadu,” paparnya.
Padahal, sambung aleg FPKS ini pula, tahun 2016 lalu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah mencanangkan Gerakan Indonesa Bebas Sampah 2020.
“Artinya, target gerakan nasional ini tinggal 2 tahun, tapi sepertinya masih jauh dari harapan Indonesia bisa bebas sampah, hingga membutuhkan percepatan dengan penanganan khusus,” lanjutnya.
Untuk itu, Ledia menegaskan 3 hal yang harus diperhatikan dalam hal pengolahan sampah. Pertama, perilaku individu perlu diasah lewat sosialisasi dan membangun kesadaran lingkungan bersih sehat. Sehingga masyarakat akan bersemangat mengumpulkan sampah, memilah bukan semata-mata karena berharap medapat uang tambahan dari tabungan di bank sampah, tetapi demi kepentingan lingkungan hidup pribadi dan anak cucu mereka di masa datang.
“Sosialisasi dari pemerintah harus diintensifkan. Sekolah, orangtua, tokoh masyarakat, bisa dilibatkan untuk mendidik dan memberi contoh baik kepada anak-anak dan masyarakat umum agar membuang sampah pada tempatnya, memilah bahkan mengolah sampah secara benar,” imbuhnya.
Kedua, Pemerintah dan pemerintah daerah harus komitmen dan tegas dalam melaksanakan, mengawasi dan mengevalusi kebijakan pengelolaan sampah. Ketiga gerakan bebas sampah harus diusung secara bersama lintas sektor, lintas stakeholder, antara pemerintah, masyarakat dan swasta.
“Kita berangkat dari posisi mana kita bisa bergerak, lalu bahu membahu bekerjasama. Misalnya saat ini kita di Bandung, maka kita mulai dari warga Bandung, bersama komunitas-komunitas di Bandung, bekerjasama dengan pemerintah Kota Bandung, disupport oleh perusahaan-perusahaan di Kota Bandung, bergandengan tangan mengupayakan Bandung Bebas Sampah, menuju Indonesia Bebas Sampah. Dengan skup lebih kecil, lebih dekat, lebih mudah, InsyaAllah bisa,” ungkapnya sekaligus mengakhiri. (HRN)
http://kabar3.com/detail/7845/ledia-hanifa-perlunya-percepatan-apabila-ingin-indonesia-bebas-sampah-2020/3
Hal tersebut terungkap dalam Sarasehan Tahunan Bank Sampah Induk Kota Bandung yang digagas Komunitas Hijau Lestari, Kamis (10/5/2018) kemarin di Graha Emerald, Bandung.
“Salah satu kegiatan yang banyak mendapat tanggapan positif masyarakat adalah kehadiran bank sampah. Mereka bisa jadi nasabah dengan menyetor sampah dan dihargai dengan rupiah. Sampai-sampai ada yang bercerita kalau dia bisa bayar listrik karena kumpulan sampah. Kegiatan semacam ini perlu dirawat dan dikembangkan,” cetus Ledia Hanifa Amaliah selaku Anggota Komisi X DPR RI kepada Kabar3.com melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Jum’at (11/5/2018).
Dalam sarasehan tersebut, Ledia mengingatkan bahwa Indonesia sudah punya Undang-Undang khusus soal Pengelolaan Sampah, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, namun masih lemah dalam hal implementasi dan penegakkan hukum.
“Soal tata kelola penanganan sampah, larangan, peran pemerintah dan masyarakat, ada lengkap dalam undang-undang tersebut, tetapi memang harus diakui kita masih ada kelemahan dalam hal implementasi, pengawasan dan sanksi. Masih banyak orang buang sampah sembarangan tanpa malu apalagi takut kena sanksi. Persoalan pengangkutan dan pembuangan akhir juga sering memunculkan sengketa. Begitupula soal pengolahan yang belum terpadu,” paparnya.
Padahal, sambung aleg FPKS ini pula, tahun 2016 lalu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah mencanangkan Gerakan Indonesa Bebas Sampah 2020.
“Artinya, target gerakan nasional ini tinggal 2 tahun, tapi sepertinya masih jauh dari harapan Indonesia bisa bebas sampah, hingga membutuhkan percepatan dengan penanganan khusus,” lanjutnya.
Untuk itu, Ledia menegaskan 3 hal yang harus diperhatikan dalam hal pengolahan sampah. Pertama, perilaku individu perlu diasah lewat sosialisasi dan membangun kesadaran lingkungan bersih sehat. Sehingga masyarakat akan bersemangat mengumpulkan sampah, memilah bukan semata-mata karena berharap medapat uang tambahan dari tabungan di bank sampah, tetapi demi kepentingan lingkungan hidup pribadi dan anak cucu mereka di masa datang.
“Sosialisasi dari pemerintah harus diintensifkan. Sekolah, orangtua, tokoh masyarakat, bisa dilibatkan untuk mendidik dan memberi contoh baik kepada anak-anak dan masyarakat umum agar membuang sampah pada tempatnya, memilah bahkan mengolah sampah secara benar,” imbuhnya.
Kedua, Pemerintah dan pemerintah daerah harus komitmen dan tegas dalam melaksanakan, mengawasi dan mengevalusi kebijakan pengelolaan sampah. Ketiga gerakan bebas sampah harus diusung secara bersama lintas sektor, lintas stakeholder, antara pemerintah, masyarakat dan swasta.
“Kita berangkat dari posisi mana kita bisa bergerak, lalu bahu membahu bekerjasama. Misalnya saat ini kita di Bandung, maka kita mulai dari warga Bandung, bersama komunitas-komunitas di Bandung, bekerjasama dengan pemerintah Kota Bandung, disupport oleh perusahaan-perusahaan di Kota Bandung, bergandengan tangan mengupayakan Bandung Bebas Sampah, menuju Indonesia Bebas Sampah. Dengan skup lebih kecil, lebih dekat, lebih mudah, InsyaAllah bisa,” ungkapnya sekaligus mengakhiri. (HRN)
http://kabar3.com/detail/7845/ledia-hanifa-perlunya-percepatan-apabila-ingin-indonesia-bebas-sampah-2020/3
0 comments:
Posting Komentar